Lebih dari seperempat abad setelah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan, pemerintah mulai menggulirkan revisinya. Draf resmi telah dipublikasikan melalui laman Kementerian Hak Asasi Manusia dan kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum dibahas bersama DPR. Momentum ini dipandang penting karena wajah pelanggaran HAM di Indonesia telah banyak berubah. Persoalan yang muncul pada 1999 kini bertambah dengan tantangan baru, mulai dari ruang digital, penyempitan ruang demokrasi, hingga masih kuatnya diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Kesempatan itulah yang mendorong Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyusun catatan kritis atas draf revisi tersebut. Dalam sebuah diskusi publik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rabu, 15 Juli 2026, para peneliti, akademisi, dan pegiat HAM mengingatkan bahwa revisi undang-undang ini tidak boleh berhenti pada perubahan redaksi. Revisi harus mampu menjawab persoalan penegakan HAM yang selama ini belum terselesaikan.
"Undang-undang ini mengatur hak yang paling mendasar. Tidak ada satu orang pun yang tidak akan terdampak oleh isinya," ujar Fajri Nur Syamsi, salah satu penulis catatan kritis tersebut.
Bagi Fajri, pembahasan revisi UU HAM seharusnya menjadi ruang refleksi atas kondisi penegakan HAM selama lebih dari dua dekade terakhir. Sayangnya, menurut hasil kajian tim peneliti, sejumlah persoalan mendasar justru masih dipertahankan di dalam draf.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan terbesar terletak pada cara undang-undang merumuskan norma. Banyak pasal hanya mengulang pengakuan atas hak-hak yang sebenarnya sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Persoalannya, pengakuan itu tidak diikuti dengan penjelasan yang tegas mengenai siapa yang wajib memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar mengatakan setiap orang berhak atas pendidikan atau kesehatan. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab ketika hak itu tidak dipenuhi?" katanya.
Menurut Fajri, ketidakjelasan itu membuat implementasi HAM selalu berada di wilayah abu-abu. Ketika terjadi pelanggaran atau pengabaian hak, masyarakat kesulitan meminta pertanggungjawaban karena undang-undang tidak menunjuk secara jelas kementerian atau lembaga yang memikul kewajiban tersebut.
Tim peneliti menemukan bahwa hanya segelintir pasal yang secara eksplisit menggunakan rumusan "pemerintah wajib" melakukan tindakan tertentu. Selebihnya, mayoritas pasal berhenti pada pernyataan normatif mengenai hak warga negara tanpa diikuti pembagian tugas yang konkret.
Akibatnya, kata Fajri, muncul dua kemungkinan. Di satu sisi terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga, sementara di sisi lain justru tidak ada institusi yang merasa bertanggung jawab. Dalam praktiknya, kedua situasi itu sama-sama merugikan masyarakat.
Catatan kritis kedua berkaitan dengan perluasan kewenangan Kementerian HAM. Draf revisi memberikan tambahan sejumlah tugas strategis kepada kementerian tersebut, mulai dari analisis, deteksi dini, pemantauan, hingga penilaian kepatuhan HAM terhadap lembaga lain.
Fajri mengingatkan bahwa pendekatan seperti itu berpotensi memusatkan kewenangan pada satu institusi. Padahal, perlindungan HAM sejatinya merupakan tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
"Pendekatan HAM seharusnya kolaboratif, bukan sentralistik. Jangan sampai revisi ini justru melemahkan inisiatif yang selama ini sudah dibangun berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tidak mungkin hanya menjadi urusan Kementerian HAM. Begitu pula hak atas kesehatan, pekerjaan, maupun perlindungan sosial. Semua membutuhkan kerja bersama lintas kementerian dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Selain itu, tim peneliti juga menyoroti belum adanya pembaruan berarti terhadap pengaturan Komnas HAM, harmonisasi dengan berbagai undang-undang lain, hingga penggunaan istilah "pelanggaran HAM berat" yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional.
Meski demikian, Fajri menilai ruang perbaikan masih terbuka karena pembahasan di DPR belum dimulai secara penuh. Ia berharap pemerintah membuka proses yang lebih partisipatif agar berbagai kelompok masyarakat dapat memberikan masukan sebelum rancangan tersebut disahkan.
Perspektif berbeda datang dari Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti. Ia membawa pengalaman panjang mendampingi penyandang disabilitas psikososial yang selama ini justru menjadi kelompok paling sering mengalami pelanggaran HAM tanpa banyak mendapat perhatian publik.
"Banyak orang tidak menyadari bahwa penyandang disabilitas masih mengalami perampasan kebebasan setiap hari," katanya.
Menurut Yeni, praktik pemasungan dan pengurungan di panti sosial masih berlangsung di berbagai daerah. Ribuan penyandang disabilitas psikososial kehilangan kebebasannya tanpa melalui proses pengadilan. Mereka dikurung bertahun-tahun, bahkan dirantai, dengan alasan rehabilitasi atau perawatan.
Ironisnya, praktik tersebut sering kali berlangsung di lembaga yang memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Baginya, kondisi itu merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang seharusnya dipandang sebagai pelanggaran HAM serius. Namun karena dilakukan atas nama perawatan, praktik tersebut sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Selain pemasungan, Yeni menyoroti persoalan pengampuan yang hingga kini masih diatur dalam hukum perdata Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, seseorang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan dapat dicabut kapasitas hukumnya dan seluruh keputusan hidupnya diambil alih oleh wali.
Konsekuensinya sangat luas. Mereka tidak lagi bebas menentukan pilihan hidup, tidak dapat menandatangani kontrak, membuka rekening bank, menikah, memberikan persetujuan tindakan medis, maupun mengambil keputusan hukum atas dirinya sendiri.
"Yang dicabut bukan hanya hak memilih dalam pemilu, tetapi kendali atas seluruh kehidupannya," ujarnya.
Menurut Yeni, revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum menghapus praktik-praktik diskriminatif semacam itu. Sayangnya, draf yang ada belum memberikan jaminan kuat mengenai pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas.
Persoalan lain yang juga mendapat sorotan adalah diskriminasi dalam dunia kerja. Hingga kini banyak proses rekrutmen masih mensyaratkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan tersebut secara otomatis menutup kesempatan bagi banyak penyandang disabilitas psikososial, meskipun mereka mampu bekerja secara profesional.
Yeni menilai syarat administratif itu sesungguhnya merupakan bentuk diskriminasi yang dilegalkan karena menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.
Ia juga mengkritik minimnya perhatian terhadap kebutuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Mulai dari akses bangunan publik, layanan peradilan, pendidikan, hingga pelayanan pemerintahan, banyak yang belum dirancang agar dapat diakses secara setara.
Bagi Yeni, persoalan terbesar bukan sekadar kurangnya jumlah pasal yang menyebut penyandang disabilitas, melainkan belum berubahnya cara pandang negara terhadap kelompok tersebut.
Menurut Yeni,
tanpa partisipasi difabel, revisi UU HAM berisiko kembali melahirkan aturan yang berbicara atas nama penyandang disabilitas, tetapi gagal melindungi hak-hak mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Menjaga Independensi Penjaga HAM
Selain mengkritik substansi norma, para pembicara juga menyoroti masa depan kelembagaan hak asasi manusia. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai berpotensi kehilangan sebagian independensinya apabila revisi undang-undang disahkan tanpa perubahan berarti.
Dalam paparannya, salah seorang pembahas menjelaskan bahwa draf revisi mengubah sejumlah fungsi Komnas HAM. Beberapa kewenangan yang selama ini melekat, seperti penelitian dan penyuluhan, dipersempit, sementara proses penyelidikan justru dihubungkan dengan mekanisme koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Perubahan itu dipandang bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Bagi pegiat HAM, independensi merupakan fondasi utama yang memungkinkan Komnas HAM bekerja tanpa intervensi pihak mana pun, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat negara.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena pada saat bersamaan rancangan undang-undang justru memperluas kewenangan Kementerian HAM. Akibatnya, muncul kesan adanya pemusatan otoritas pada kementerian, sementara lembaga-lembaga independen yang selama ini menjadi mekanisme pengawasan justru tidak memperoleh penguatan yang memadai.
Para peserta diskusi mengingatkan bahwa perlindungan HAM tidak dapat bergantung pada satu institusi. Sistem yang sehat membutuhkan pembagian peran yang jelas antara kementerian sebagai pelaksana kebijakan dan lembaga independen sebagai pengawas. Jika batas itu menjadi kabur, mekanisme kontrol terhadap negara dikhawatirkan ikut melemah.
Kondisi serupa juga disoroti dalam konteks Komisi Nasional Disabilitas. Dalam draf yang beredar, keberadaan lembaga tersebut dinilai belum memperoleh ruang yang memadai, baik dari sisi tujuan pembentukan, kewenangan, maupun mekanisme perlindungan independensinya. Padahal, keberadaan lembaga independen menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan suara kelompok rentan tidak tenggelam di tengah birokrasi.
Momentum Memperkuat Perlindungan, Bukan Sekadar Mengubah Redaksi
Di akhir diskusi, satu benang merah mengemuka. Revisi UU HAM tidak boleh berhenti pada penyusunan ulang kalimat atau penambahan pasal. Lebih dari itu, revisi harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama puluhan tahun masih dialami warga negara.
Bagi penyandang disabilitas, perlindungan itu berarti berakhirnya praktik pemasungan, pengampuan yang mencabut kapasitas hukum, diskriminasi dalam dunia kerja, hingga sulitnya memperoleh akses terhadap layanan publik. Bagi korban pelanggaran HAM, perlindungan berarti hadirnya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Sementara bagi masyarakat luas, perlindungan berarti adanya kepastian mengenai siapa yang wajib memenuhi hak-hak dasar mereka ketika negara lalai.
Fajri Nur Syamsi menilai pembahasan RUU HAM semestinya menjadi kesempatan untuk membangun pendekatan baru yang lebih kolaboratif dan multisektor. Negara tidak cukup hanya mengakui hak-hak warga negara, tetapi juga harus menetapkan secara tegas siapa yang memikul tanggung jawab atas pemenuhannya.
Yeni Rosa Damayanti menambahkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan tidak boleh lagi bersifat simbolik. Pengalaman penyandang disabilitas menunjukkan bahwa diskriminasi sering kali justru lahir dari aturan yang tampak netral, tetapi mengabaikan kebutuhan mereka. Karena itu, revisi undang-undang harus benar-benar berpijak pada pengalaman hidup kelompok yang selama ini paling sering mengalami pelanggaran hak.
Diskusi tersebut juga menggaungkan kembali prinsip yang telah lama menjadi semboyan gerakan disabilitas dunia: Nothing About Us Without Us. Kebijakan yang menyangkut kelompok rentan, kata Yeni, tidak boleh disusun tanpa melibatkan mereka secara bermakna. (Ast)


