Ekologi

Merebut Kursi Kemudi: Perjalanan Menuju Kedaulatan Kepemimpinan Kemanusiaan Lokal di Indonesia

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (KN PRBBK) ke-XVII yang diselenggarakan di Banten pada bulan September 2026 menjadi sebuah panggung krusial untuk mendekonstruksi paradigma kemanusiaan di Indonesia.

Melalui Sesi Tematik 7, diskusi yang bergulir dalam ruang daring bukan sekadar perbincangan teknis, melainkan sebuah titik balik strategi yang menguji kesiapan Indonesia dalam menggeser kemudi tata kelola bencana. Pertanyaan utamanya sangat tajam: apakah aktor lokal saat ini telah benar-benar berada di kursi kemudi (driver seat), atau apakah mereka masih sekadar menjadi mitra pelaksana yang berada di bawah bayang-bayang agenda global?

Dari Partisipasi Menuju Pemegang Kendali


Transformasi koordinasi kemanusiaan di Indonesia saat ini telah memasuki fase operasionalisasi yang penuh tantangan. Avianto Amri, Co-chair Indonesian Humanitarian Coordinated Platform (IHCP) dan Ketua Umum MPBI, menegaskan bahwa pembentukan IHCP pada April 2025 merupakan jawaban langsung atas sistem tuntutan yang dipimpin secara lokal (locally led). Efektivitas platform ini telah melalui serangkaian ujian atau "stress test" pada akhir 2025 hingga 2026, seperti pada respon Siklon Senyar di Sumatera dan Gempa Flores.


Untuk memastikan platform lokal bekerja secara optimal, IHCP mengadopsi enam parameter strategi: Adaptif: Mampu melakukan sinkronisasi dinamis dengan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB); Berkualitas: Menerapkan standarisasi layanan bantuan agar tetap akuntabel dan perjanjian; Gesit (Agile): Memiliki kecepatan respon yang didasarkan pada data aktual di lapangan; Komplementer: Mendukung mandat dari pemerintah daerah sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tanpa menimbulkan duplikasi; Kolaboratif: Menyediakan ruang inklusif yang melibatkan investor, sektor swasta, dan organisasi berbasis keagamaan; Akuntabel: Mengedepankan transparansi penuh terhadap masyarakat terdampak yang merupakan pemangku kepentingan utama.
Dalam mendekonstruksi pola kemitraan, para aktor lokal didorong untuk bertransformasi dari sekedar lembaga implementasi menjadi “pengemudi”. Hal ini diukur melalui empat pertanyaan reflektif: Siapa yang menentukan prioritas? Siapa yang mengendalikan sumber daya? Siapa yang menanggung risiko? Dan kepada siapa pertanggungjawaban akhir diberikan? Tanpa memaksakan suara dari daerah, platform nasional hanya berisiko terjebak dalam birokratisasi.

Keadilan Prosedural dan Interaksi Akar Rumput


Pelokalan tidak jarang terjebak dalam administrasi yang didikte oleh pihak luar. Muhammad Azri Imaduddin dari Forum LokaNusa memberikan kritik tajam melalui konsep "Pelokalan dari Suara Lokal", yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi pengetahuan agar aktor lokal hanya sekedar menjadi pelaksana resep rumusan asing. LokaNusa sendiri telah berkembang dari sebuah inisiatif pada Juni 2023 menjadi jejaring nasional yang beranggotakan 68 organisasi.


Pergeseran kekuasaan (shifting power) ini dibedakan melalui 6 Prinsip Keadilan, yang mencakup keadilan rekognisi, prosedural, distributif, serta keadilan antargenerasi, kolektif, dan gender.. Lebih jauh lagi, pengalaman LokaNusa membuktikan bahwa jaringan tidak hanya dibangun melalui struktur formal, tetapi melalui interaksi yang terus berlangsung. Forum-forum informal dan organik, seperti "Rabu Candu" maupun serial diskusi rutin setiap hari Jumat, terbukti menjadi ruang penting untuk membangun kepercayaan (trust building). Kepercayaan inilah yang mengubah partisipasi menjadi kontribusi nyata.

Mengisi Kekosongan: The Missing Middle dan Analisis Keputusan


Refleksi mendalam juga datang dari Hermanto Hasan, praktisi senior CMC Indonesia, yang membawa perspektif 22 tahun perjalanan kemanusiaan dari Tsunami Aceh 2004 hingga 2026. Ia menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah beralih dari fase "pembangunan kapasitas" menuju "fase kepemimpinan". Namun, ada tantangan besar bernama “The Missing Middle”, yakni mengabaikan kepemimpinan di tingkat subnasional yang menjembatani aktor nasional dan komunitas.


Hermanto menekankan bahwa "Kehadiran Lokal" (Kehadiran Lokal) tidak sama dengan "Kepemimpinan Lokal" (Kepemimpinan Lokal). Banyak aktor internasional merasa telah melakukan pelokalan hanya dengan memiliki kantor cabang di daerah, padahal kendali keputusan tetap tersentralisasi. Oleh karena itu, pendekatan harus diubah dari "Follow the Money" menjadi "Follow the Decision". Otoritas nasional untuk menginterpretasikan informasi, menentukan agenda, dan mengambil keputusan harus berada di tangan aktor lokal, sementara tingkat atau internasional berpegang pada prinsip non-intervensi dan hanya bertugas memperkuat.

Ujian Realitas: Dari Sigi hingga Paradoks Aceh


Di tingkat tapak, Supriadi dari Imunitas menyoroti bahwa pelokalan baru berhasil jika Pengurangan Risiko Bencana (PRB) telah menjadi kebiasaan (habit) yang terintegrasi ke dalam sistem desa dan tata ruang. Masyarakat seringkali menjadi korban dari kebijakan luar yang tidak dapat mereka kendalikan, seperti degradasi lahan yang ia sebut sebagai “Sabotase Ekologis”.


Krisis ekologi yang melanda Sumatera pada akhir tahun 2025 menjadi ujian paling pahit. Alvian dari MaTA membedah anomali yang disebut "Paradoks Aceh", di mana pemerintah pusat menetapkan status "Bencana Daerah", tetapi dana Rp 25 Triliun justru dikelola secara sentralistik oleh kementerian. Kegagalan sistem formal ini melahirkan gerakan organik "Warga Bantu Warga" dan kampanye "Bendera Putih", yang merupakan bentuk perlawanan warga terhadap kelambanan negara. Solidaritas organik dan advokasi hukum berbasis data terbukti menjadi benteng terakhir keselamatan warga.

Menuju Kedaulatan Kemanusiaan


Kenyataan di lapangan, seperti di Sigi, menunjukkan bahwa regulasi yang lengkap di atas kertas akan gagal menghidupkan ekosistem hubungan secara organik. Oleh karena itu, solusi masa depan bukanlah dengan menambah regulasi baru. Para panelis KN PRBBK ke-XVII sepakat bahwa fokus utama harus diarahkan pada penghidupan hubungan ekosistem sebelum bencana terjadi, peningkatan kemampuan sistem adaptasi, dan penegakan kepemimpinan nyata di mana aktor lokal memegang kendali anggaran serta keputusan.


Pada akhirnya, pelokalan adalah sebuah gerakan kedamaian, bukan sekadar transmisi beban teknis. Keselamatan masyarakat di garis depan adalah ukuran mutlak keberhasilan transformasi ini; karena kedaulatan tanpa lokal, ketangguhan hanyalah sebuah retorika belaka. (Christina Vera)