Politik dan Hukum

Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Reforma Agraria sebagai Agenda Konstitusi Tanah

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
Persoalan itu kembali mengemuka dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Reforma Agraria sebagai Agenda Konstitusi Tanah untuk Keadilan, bukan Sekadar Sertifikasi, Rabu (9/9) dan dipandu oleh Arimbi Heroepoetri. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil untuk membicarakan satu persoalan yang selama puluhan tahun belum selesai di Indonesia. Bagaimana reforma agraria dapat benar-benar menghadirkan keadilan bagi orang yang hidup dan bergantung pada tanah.

Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling penting dalam pertanyaan tersebut. Yayan Hidayat, salah seorang penanggap dari AMAN, mengingatkan bahwa reforma agraria tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah bidang tanah yang berhasil disertifikasi. Ukuran yang lebih penting adalah siapa yang menguasai tanah, siapa yang dapat memanfaatkannya dan apakah penguasaan tersebut berlangsung secara adil.

Bagi masyarakat adat, persoalannya bahkan lebih mendasar. Mereka tidak sedang meminta negara menciptakan hubungan baru dengan tanah. Hubungan itu sudah ada jauh sebelum berbagai izin, konsesi dan kategori administratif diperkenalkan. Ada wilayah yang diwariskan melalui hukum adat, ada yang dikelola secara kolektif dan ada keputusan mengenai pemanfaatan tanah yang ditentukan melalui mekanisme komunitas.

Karena itu, menurut Yayan, ada tiga kata menjadi penting dalam perjuangan masyarakat adat, yakni pengakuan, pemulihan dan pengembalian wilayah adat. Pengakuan berarti negara melihat masyarakat adat sebagai subjek yang memiliki sejarah dan hak asal usul. Pemulihan berarti memperbaiki keadaan setelah hak atau wilayah masyarakat mengalami gangguan. Pengembalian berarti memastikan wilayah yang secara historis merupakan ruang hidup masyarakat dapat kembali dikelola sesuai hak dan tata kelola komunitas.

Persoalannya, proses tersebut berhadapan dengan sistem penguasaan tanah yang semakin kompleks. Satu wilayah dapat memiliki banyak lapisan kepentingan. Ada kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur hingga investasi. Di atas peta negara, wilayah tersebut dapat memiliki satu status. Di dalam ingatan masyarakat, wilayah yang sama memiliki sejarah yang berbeda. Pertemuan dua cara pandang tersebut sering menjadi awal konflik.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan luas persoalan tersebut. Yayat menyebut pemetaan wilayah adat telah menghasilkan ribuan peta dengan luasan puluhan juta hektare. Di sejumlah wilayah, peta masyarakat juga beririsan dengan kawasan hutan serta konsesi pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Irisan tersebut bukan persoalan teknis semata.

Di lapangan, satu garis di atas peta dapat menentukan apakah seseorang masih bisa mengelola kebunnya, mengambil hasil hutan atau tinggal di tanah yang diwariskan keluarganya. Karena itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar penyesuaian peta. Masyarakat perlu dilibatkan sejak awal.

Prinsip Free, Prior and Informed Consent atau FPIC menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam forum. Persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai dan diberikan sebelum keputusan dibuat memiliki posisi berbeda dari sekadar konsultasi publik.

Prof. Maria S. W. Soemardjono menjelaskan pentingnya membedakan kedua proses tersebut. Masyarakat tidak cukup hanya diundang untuk mendengar rencana. Mereka perlu memperoleh informasi yang memadai dan memiliki ruang untuk menentukan sikap terhadap keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya. Hal tersebut menjadi penting bagi masyarakat adat karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi.
whatsapp-image-2026-09-09-at-17.57.14-1.jpeg
whatsapp-image-2026-09-09-at-17.57.14-2.jpeg
Tanah adalah bagian dari identitas komunitas. Kehilangan tanah berarti kehilangan sumber penghidupan. Dalam situasi tertentu, kehilangan wilayah juga dapat berarti hilangnya ruang untuk menjalankan praktik budaya dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, kebijakan reforma agraria perlu berhati-hati dengan pendekatan yang terlalu administratif.

Dr. Embun Sari, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan redistribusi dan legalisasi tanah dalam skala besar. Ia menyebut sekitar 6,2 juta bidang tanah dengan luas sekitar 4,4 juta hektare telah masuk dalam berbagai proses redistribusi dan legalisasi. Pemerintah juga menjalankan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari reforma agraria. Menurut paparan Embun, sekitar 55 ribu rumah tangga mendapat pemberdayaan sepanjang 2020 hingga 2025, sementara program akses reform terus berjalan.

Bagi pemerintah, proses tersebut membutuhkan kepastian mengenai subjek dan objek tanah. Status tanah harus diperiksa. Penguasaan dan pemanfaatannya harus diverifikasi. Kondisi hukum serta keadaan faktual di lapangan harus dipastikan. Menurutnya, istilah clear and clean kemudian menjadi penting. Tanah yang akan didistribusikan harus jelas status hukumnya dan tidak memiliki persoalan mendasar mengenai penguasaan.

Persoalannya muncul saat tanah yang berada dalam proses tersebut merupakan wilayah yang memiliki sejarah penguasaan adat. Bagi masyarakat adat, pertanyaan mengenai siapa pemilik tanah tidak selalu dapat dijawab melalui satu nama dalam dokumen. Sebab ada tanah yang dimiliki secara kolektif. Ada tanah yang penggunaannya ditentukan oleh komunitas. Dan ada wilayah yang tidak dapat begitu saja dipisahkan menjadi bidang individual. Disinilah, sertifikasi dapat menjadi instrumen penting sekaligus membutuhkan kehati-hatian.

Sertifikat dapat memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, jika proses sertifikasi mengubah tanah komunal menjadi kepemilikan individual tanpa menyelesaikan persoalan hak kolektif, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persoalan baru.

Forum tersebut juga membahas kemungkinan pencatatan tanah adat dalam sistem administrasi pertanahan tanpa harus selalu mengubahnya menjadi kepemilikan individual. Gagasan itu penting karena masyarakat adat memiliki sistem penguasaan yang tidak selalu sama dengan konstruksi kepemilikan tanah moderen. Masalah serupa terlihat dalam berbagai konflik yang melibatkan kawasan hutan.

Salah satu kasus yang dibahas adalah di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Di wilayah tersebut terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelepasan sebagian kawasan hutan, keberadaan desa, perusahaan dan tuntutan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, status kawasan saja tidak cukup untuk menentukan penyelesaian. Sebab sejarah penguasaan perlu ditelusuri. Subjek yang berhak perlu dipastikan, kondisi wilayah perlu diperiksa dan masyarakat yang selama ini hidup di dalamnya perlu didengar.

Embun menyampaikan bahwa tidak semua kawasan hutan yang telah dilepaskan otomatis dapat menjadi objek tanah untuk reforma agraria. Masih diperlukan pemeriksaan mengenai status, tujuan pelepasan, subjek dan objek tanah. Penjelasan tersebut menunjukkan adanya persoalan besar dalam pelaksanaan reforma agraria. Kebijakan berjalan melalui banyak lembaga dengan kewenangan yang berbeda yakni Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan tertentu. Kementerian yang mengurusi kehutanan memiliki kewenangan lain. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab berbeda. Ada pula sektor pertambangan, perkebunan dan investasi. Masyarakat berada di tengah persilangan kewenangan tersebut.

Karena itu, Prof. Maria menilai diperlukan payung hukum reforma agraria yang dapat menjembatani berbagai aturan sektoral. Tanpa harmonisasi, pejabat di masing-masing sektor dapat menghadapi risiko hukum apabila mengambil keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan sektornya. Dampaknya dirasakan masyarakat dalam bentuk proses yang panjang dan konflik yang berlarut.

Yayan mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak seharusnya diposisikan sebagai penghambat pembangunan hanya karena mempertahankan wilayahnya. Ada sejarah panjang yang perlu diperiksa sebelum sebuah wilayah dinyatakan sebagai tanah negara atau diberikan kepada pihak lain. Jika klaim masyarakat adat muncul, negara perlu memeriksa asal-usulnya. Jika terbukti terdapat hak masyarakat adat, kewajiban negara bukan sekadar mencatat keberadaannya. Ada tanggung jawab untuk memulihkan hak tersebut.

Pandangan itu membawa reforma agraria kembali kepada persoalan paling mendasar yakni tentang keadilan. Siapa yang mendapatkan tanah. Siapa yang kehilangan tanah dan siapa yang dapat mengambil keputusan. Serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan siapa yang harus menanggung dampak dari sebuah kebijakan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ketimpangan agraria bukan hanya persoalan luas tanah. Ia berkaitan dengan relasi kuasa. Petani, buruh tani, nelayan, perempuan, masyarakat adat dan kelompok miskin sering memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pemegang modal dan pemegang izin. Reforma agraria seharusnya memperbaiki ketimpangan tersebut.

Bagi masyarakat adat, keberhasilan reforma agraria dapat terlihat saat wilayah mereka diakui, konflik diselesaikan dan ruang hidup tidak lagi berada dalam ketidakpastian. Keberhasilan juga terlihat dari kemampuan komunitas mempertahankan cara pengelolaan tanah yang telah mereka bangun. Sertifikat dapat menjadi salah satu alat untuk mencapai kepastian. Namun ia bukan satu satunya ukuran keadilan.

Tanah adat membutuhkan pendekatan yang memahami sejarah, hak asal usul dan hubungan kolektif masyarakat dengan wilayahnya. Sebab sebuah wilayah adat tidak lahir dari selembar dokumen. Ia lahir dari kehidupan yang berlangsung lintas generasi. Di sanalah reforma agraria semestinya dimulai. (Ast)