Di sebuah desa, bencana tidak selalu dimulai dari bunyi sirene. Kadang ia dimulai dari ingatan warga tentang jalan mana yang akan dilalui air. Tentang rumah siapa yang berada di tempat paling rendah. Tentang siapa yang harus lebih dulu dibantu. Tentang di mana warga akan berkumpul jika tanah berguncang atau gelombang datang dari laut.
Pengetahuan semacam itu tumbuh dari pengalaman. Ia hidup dalam percakapan warga, pertemuan rutin, pengajian, latihan evakuasi, sampai peta risiko yang ditempel di tempat-tempat yang mudah dilihat. Ada hal lain yang juga menentukan, yaitu sumber daya.
Desa membutuhkan uang untuk membeli peralatan. Membutuhkan biaya untuk pelatihan. Membutuhkan dukungan untuk membuat peta risiko. Membutuhkan orang yang mampu menyusun rencana kontingensi. Persoalannya, uang tidak selalu tersedia dalam jumlah cukup. Dana desa terbatas. Anggaran pemerintah memiliki prioritas. Bantuan perusahaan datang dengan mekanisme masing-masing. Lembaga filantropi memiliki aturan sendiri. Organisasi masyarakat sipil pun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pendanaan tidak selalu datang secara rutin.
Di antara potongan-potongan sumber daya itulah gagasan tentang pendanaan komunitas menemukan tempatnya. Persoalan tersebut muncul dalam Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (KN PRBBK) XVII Tahun 2026, Rabu (16/9) sesi tematik ke-8. Dimas Ramadhan Perdana dari Lokadaya melihat persoalan pendanaan bukan hanya dari jumlah uang yang beredar. Ia melihat bagaimana uang itu bergerak, siapa yang menentukan penggunaannya, dan seberapa besar daya yang tertinggal di komunitas setelah sebuah program selesai.
Dimas menyebut adanya kesenjangan besar antara cita-cita pendanaan lokal dan kenyataan di lapangan. Dari penelitian yang mereka gunakan, pada 2024 kurang dari 10 persen pendanaan yang diharapkan mengalir ke tingkat lokal. Dana yang benar-benar diterima langsung oleh komunitas berada di kisaran 3,8 persen. Perjalanan dana yang panjang membuat sumber daya melewati berbagai lapisan.
Pada setiap lapisan, ada mekanisme administrasi, pelaporan, target kegiatan, dan tuntutan pertanggungjawaban. Semua itu penting. Persoalan muncul saat energi organisasi lebih banyak habis untuk memenuhi kebutuhan proyek dibandingkan membangun kekuatan komunitas. Dimas menyebutnya sebagai “jebakan proyek”.
Pertanyaan yang kemudian ia ajukan sederhana, meski jawabannya tidak mudah. “Setelah proyek berakhir, apakah ada perubahan di tingkat lokal?” Pertanyaan itu seperti mengetuk pintu yang selama ini sering luput diperiksa. Sebuah kegiatan bisa selesai, lantas laporan bisa dikirim, anggaran bisa terserap dan foto kegiatan bisa tersimpan rapi.
Tetapi, pertanyaannya kemudian adalah apakah komunitas menjadi lebih kuat? Apakah mereka memiliki pengetahuan baru? Apakah organisasi lokal juga menjadi lebih mandiri? Serta apakah warga mempunyai kemampuan untuk mencari sumber daya lain saat bantuan pertama berhenti datang? Di sinilah Lokadaya mencoba menawarkan cara pandang yang berbeda.
Lokadaya merupakan jejaring organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk menggalang dan menghubungkan sumber daya domestik bagi keberlanjutan gerakan masyarakat sipil. Jejaring ini beranggotakan ratusan organisasi dari berbagai daerah. Salah satu pendekatannya diwujudkan melalui Lokadana.
Dalam skema ini, masyarakat sipil tidak sekadar berdiri di ujung meja sebagai penerima hibah. Anggota komunitas ikut menentukan tema, membaca proposal, membicarakan persoalan di wilayahnya, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Ada sesuatu yang berubah dari posisi itu. Komunitas tidak hanya belajar bagaimana membuat proposal. Mereka belajar mengenali kebutuhan mereka sendiri.
Mereka belajar membaca persoalan organisasi lain, juga belajar bahwa kebutuhan di satu daerah tidak selalu sama dengan kebutuhan di daerah lain. Proses hibah menjadi proses belajar. Bagi Dimas, cara semacam itu penting untuk membangun rasa memiliki. Dana tidak lagi terasa seperti sesuatu yang jatuh dari atas. Ada keterlibatan warga dalam menentukan ke mana sumber daya bergerak.
Dari uang, pembicaraan kemudian bergerak ke sesuatu yang lebih luas. Sebab sumber daya tidak selalu berbentuk uang. Pengetahuan adalah sumber daya, waktu dan tenaga sukarelawan juga sumber daya. Termasuk jaringan pertemanan, keahlian seseorang, ruang berkumpul, kendaraan, bahkan kesediaan seseorang untuk mengajari orang lain juga merupakan sumber daya.
Gagasan tersebut dibawa melalui Jalan Daya. Dimas memberi contoh dari Gorontalo. Ada komunitas yang membutuhkan bantuan menyusun dokumen rencana kontingensi. Mereka membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi proses tersebut. Yang dicari bukan semata-mata uang namun orang yang bisa membantu. Di sana terlihat bahwa pendanaan dapat memiliki wajah yang berbeda. Seseorang mungkin tidak memiliki dana untuk disumbangkan. Ia memiliki pengetahuan. Semua dapat menjadi bagian dari ekosistem ketangguhan.
Cara berpikir tersebut membawa Dimas pada lima perubahan dalam desain pendanaan. Sumber daya perlu bergerak lebih dekat kepada komunitas. Setiap kegiatan perlu meninggalkan penguatan kapasitas. Ketergantungan terhadap satu donor perlu dikurangi. Kebutuhan darurat membutuhkan mekanisme yang lebih cepat. Ukuran keberhasilan perlu dilihat dari keberlanjutan lembaga, bukan hanya dari terserapnya anggaran. Di desa, persoalan itu terasa sangat nyata.
Seorang perwakilan desa menceritakan pengalaman membangun kesiapsiagaan bencana dengan sumber dana yang terbatas. Dana desa digunakan untuk pelatihan, membeli perlengkapan, menyiapkan kebutuhan dapur umum, serta membangun pengetahuan masyarakat mengenai risiko. Besaran dana desa yang diterima juga mengalami perubahan. Sebelumnya sekitar Rp1,1 miliar. Dalam perkembangan berikutnya jumlah itu berada di kisaran Rp370 juta karena adanya prioritas program pemerintah.
Desa tidak bisa hanya menunggu satu sumber. Ada dukungan APBD, CSR, kerja sama dengan pelaku usaha, lembaga pemerintah dan kelompok masyarakat yang bisa diajak bekerja bersama. Sosialisasi pun tidak harus selalu berlangsung dalam forum formal. Peluang lainnya, pertemuan keagamaan menjadi ruang berbicara.
Kemudian hal yang bisa dilakukan adalah peta risiko dipasang di jalan dan tempat yang mudah dilihat warga. Peta itu membuat bencana yang sebelumnya terasa seperti sesuatu yang jauh menjadi lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.Warga bisa melihat wilayahnya sendiri dan mengenali titik rawan. Mereka bisa membayangkan jalur yang harus ditempuh. Lantas ketangguhan tumbuh dari pengetahuan yang diulang dan dipraktikkan.
Pandangan serupa muncul dari Forum Zakat. Forum tersebut menghimpun sekitar 203 organisasi pengelola zakat yang tersebar di 34 provinsi. Anggotanya datang dari berbagai latar, mulai yayasan, organisasi masyarakat sipil, pesantren, kampus, perusahaan, masjid, hingga lembaga pendidikan. Lembaga zakat selama ini memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana, yakni bantuan untuk masa darurat, untuk pemulihan. Ada bantuan bagi keluarga yang kehilangan sumber penghidupan.
Forum Zakat mendorong agar perhatian terhadap bencana diperluas menuju masa sebelum bencana seperti mitigasi, pendidikan, kesiapsiagaan dan latihan. Semua itu perlu menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Sebab satu bencana bisa mengubah kehidupan keluarga dalam waktu singkat. Keluarga yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari bisa kehilangan penghasilan. Mereka yang sudah miskin bisa menjadi semakin rentan. Mitigasi menjadi bentuk perlindungan sebelum kehilangan terjadi.
Dalam pembahasan tersebut, investasi mitigasi disebut dapat menghasilkan manfaat beberapa kali lipat dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk respons dan pemulihan. Ada contoh yang lebih sederhana dari angka.
Pengetahuan masyarakat Aceh mengenai gerak menuju tempat yang lebih tinggi setelah gempa pernah menjadi bagian dari cerita tentang kesiapsiagaan berbasis pengalaman lokal. Pengetahuan yang diwariskan dan dipraktikkan dapat menjadi bagian dari perlindungan hidup. Pengetahuan seperti itu tidak selalu lahir dari proyek.
BNPB juga memiliki skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai salah satu sumber pembiayaan. Dana tersebut dapat berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan dikembangkan melalui mekanisme investasi. Pemanfaatannya mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat, pascabencana, hingga pengalihan risiko. Mekanismenya memiliki persyaratan dan proses verifikasi.
Pemerintah kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menjadi pihak yang dapat mengajukan. Kelompok masyarakat juga dapat difasilitasi melalui pemerintah daerah, termasuk forum pengurangan risiko bencana dan kelompok warga terdampak. Kegiatan yang dapat didukung mencakup perencanaan, penyusunan kebijakan, pengadaan peralatan, pelatihan, simulasi, mitigasi, kesia psiagaan, hingga sistem peringatan dini.
Semua itu menunjukkan bahwa sumber daya untuk menghadapi bencana sesungguhnya tersebar. (Ast)


