Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Instagram dan Youtube LetssTalk_Sexualities edisi Special Forum #58 bertema Mencari Jalan Pemenuhan Hak-hak  Disabilitas Tuli dan Netra, melalui pemutaran film "Sejauh Ku Melangkah", sutradara dan produser Ucu Agustin  menjawab alasan mengapa ia membuat film tersebut.  Pada tahun 2013 Ucu sempat berpikir  membuat film  terkait  isu diisabilitas netra. Menurutnya sepertinya kok tidak mungkin.  Saat itu Ucu berpikir mungkin ia tidak tahu atau ia tidak paham apa yang terjadi dengan isu ini di Indonesia.

Kemudian ia melihat kok dirinya berada  di lingkungan dokumenter Indonesia dan ia tidak melihat isu ini (disabilitas_red). Terus suatu hari ia dikenalkan dengan mamanya Dea. Ucu bertemu Mama Dea. Pengujung 2017, Dea (salah seorang pemain film Sejauh Kumelangkah) sedang me-chalange dirinya sendiri sebagai remaja yang mandiri. Terus Ucu berpikir wah kalau Dea tertarik bikin sesuatu karena referensi audiovisual dengan referensi isu disabilitas Indonesia kayaknya kurang. Lalu ia pun bertanya ke Dea. "De, kalau aku ikutin ceritamu, kamu kan remaja mandiri. Dan saya melihat tokoh saya sebelumnya yakni 2013 tantangan paling pertama dari masa remaja seorang disabilitas adalah bagaimana men-chalange dirinya sendiri." Dea setuju.

Setelah digali dari ceritanya  sendiri kemudian berproses. Ternyata di Indonesia Dea punya teman namanya Salsa. Kemudian dari situ Ucu pengin bikin sesuatu. "Kalian tertarik tidak bahwa kisah kalian dibikin cerita bareng."

Saat proses sedang berjalan Ucu banyak belajar terkait isu pendidikan terutama teman-teman disabilitas di Indonesia yakni netra. Kebetulan ia tinggal di Amerika. Ia senang sekali mendapat support dari salah satu institusi film di Amerika. Mereka membuat program saat itu. Dukungan  itulah yang membuat film ini terjadi. Inspirasi lain diberikan oleh Dea dan Salsa. Ucu mengaku hanya menjembatani saja.

Pesan apa yang coba Ucu sampaikan lewat film ini kepada  masyarakat terkait mengapa ia tertarik dengan Dea dan Salsa secara  langsung. Ucu menjawab karena genrenya  dokumenter dan bukan fiksi. Gambar-gambar yang diambil untuk dokumen, film  lalu jadi gambar-gambar bercerita. Dan ini bukan film fiksi. Jadi terkait kenapa Dea atau kenapa Salsa bukan terkait akting mereka. "Ini kisah hidup mereka. Boleh tanya tentang kasus melalui dia. Pesannya bebas. Siapa pun yang  ingin menginterpretasikan silakan,"jelas Ucu.

Satu hal yang menjadi  concern  Ucu adalah inisiatif awal. Terus Dea dan Salsa tentang bagaimana tentang pendidikan di dunia disabilitas. Di Amerika yang masih  jauh dari sempurna bisa ditanyakan pada Dea , di Indonesia pun sama. Pesan Ucu kepada disabilitas netra yang masih remaja adalah mari melihat ke dalam, lalu sama-sama mencari cara menyelesaikan persoalan yang ada di dalam diri sendiri dan  yang paling utama yaitu menantang diri sendiri untuk menjadi mandiri. Karena seluruh pesan ini adalah bagaimana Dea dan Salsa mempersiapkan masa depannya sebagai remaja untuk menjadi manusia mandiri terhadap dunia yang belum ramah terhadap manusia di Indonesia.

Ini adalah film pertama Ucu dan  dibuat  ketika  ia menemani pasangannya belajar di Amerika."Terus terang saya tidak punya pekerjaan. Kesulitan utamanya  adalah bagaimana terbang di Indonesia sedang suami saya sedang pendidikan post doctoral. Tapi saya melihat hal-hal seperti  itu bukan hambatan pertama untuk menyelesaikan tentang bagaimana karena secara  finansial tidak mampu."

Ucu  memegang kameranya  sendiri. Padahal di Indonesia saat ia membuat film, ia menyewa kameraman.Ia biasanya bekerja  untuk film itu dengan bebas tinggal memgarahkan. Kalau di Amerika ia harus melalukan hal-hal  teknis. Di Indonesia masih bisa dilakukan dengan gotong-royong. Di Amerika harus betul-betul berhitung.

Ucu belajar menjadi filmmaker  mandiri sama seperti Dea dan Salsa untuk bisa memproduksi dan mengambil gambar sendiri. Rasa sukanya adalah Dea dan Salsa memiliki visi yang sama. Dea dan Salsa bisa belajar untuk melihat bahwa apa yang mereka bikin berasa bahwa hal tersebut   lebih besar dari hidup mereka. "Kayaknya kita bisa bikin karya yang bisa mengetuk berbagai pihak yang harusnya terlibat di sini," terang Ucu.

Justru karena film sederhana lalu mendapat apresiasi dan Ucu menghargai film ini dapat piala tapi sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana isu ini dapat diserap oleh wilayah-wilayah di level-level yang memang dituju misalnya orang-orang di kemendikbud. Para orangtua yang lebih bisa memfasilitasi anaknya dan yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan Indonesia inklusif yang  tidak hanya menjadi jargon.

Terkait pandangannya tentang inklusivisme dalam film, menurut Ucu  referensi pertama adalah Amerika. Tiga tahun ia tidak pulang, ada dokumen juga tentang production film yang dimiliki oleh Obama yang masuk nominasi oscar dan bisa dilihat perbedaannya. Lalu bisa dilihat My Disability  Journey itu cerita tentang remaja down syndrome yang dibuat oleh bapak dan anak. Juga tentang bagaimana para aktivis di amerika berkumpul dan mereka ramai-ramai  bikin America Disability Act (ADA).

Film-film tersebut memperlihatkan pada  Ucu dengan jelas orang-orang yang memberikan kesempatan bukan hanya orang yang pernah memiliki kekuasaan kayak Obama, yang membuat production house dan  yang paling pertama filmya adalah tentang disabilitas. Juga anak dengan downsyndrome yang bersama dengan bapaknya bikin film. "Sekarang saatnya semua kelompok menarasikan kelompoknya. Tidak butuh lagi orang-orang yang jadi jembatan representasi. Di Indonesia saya melihat ada beberapa organisasi yang sudah secara spesifik kayak teman Tuli  sudah bikin film. Ada beberapa juga berkolaborasi dengan lain. Yang penting seharusnya kita sudah mampu, yuk.  Yuk disabilitas mampu dan orang-orang seperti saya juga. Jadi bisa mengambil peran masing-masing. Kita berperan masing masing. Bikin skript teman-teman bisa. Teman Tuli bisa jadi kamera person. Seharusnya tahun depan kita bisa banyak melihat kreator-kreator. Dari komunitas dan teman-teman untuk meng-create karya sendiri," pungkas Ucu. (Ast)

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada 11 (sebelas) isu khusus dalam kajian 21 Tahun Catahu  yakni : Femisida, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Kekerasan berbasis gender terhadap Dunia Pendidikan, Kekerasan di Institusi Keagamaan, KBG terhadap Perempuan  Penyandang Disabilitas, KBG terhadap Perempuan Kelompok Non Biner Minoritas Seksual, Perempuan Pembela HAM (PPHAM), Diskriminasi dan KBG terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Pilkada, Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi  Berbasis Gender terhadap Perempuan dalam Tahanan, Perempuan Pekerja Rumah Tangga dan Perempuan dengan HIV-AIDS

Perda Diskriminatif juga turut menyumbang adanya kekerasan terhadap Perempuan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Perda Diskriminatif mulai tercatat di Catahu 2004 terkait implementasi Qonun. Ada 32 dari 46 perempuan kasus qonun menjadi terdakwa dan terhukum. 21 tahun Catahu mencatat perda diskriminatif terhadap perempuan sebanyak 42,dan KBG dalam kebebasan beragama 12 kasus.

Lalu bagaimana dengan KBG terhadap perempuan dan pelanggaran HAM berlapis dalam konflik SDA?

-2004 Catahu 2004 meletakkan KBG terhadap perempuan dan pelanggaran HAM berlapis salam konflik Sumber Daya Alam (SDA)sebagai isu pemiskinan perempuan bersama isu-isu perempuan pekerja. Dalam konflik SDA perempuan mengalami (1)

KBG oleh baik satgas perusahaan maupun aparat. (2)  menambah kerentanan perempuan  pada KDRT akibat pemiskinan. (3) pelanggaran HAM berlapis, hak atas lingkungan hidup yang sehat,serta hak atas sosial  hak atas ruang yang aman,hak atas air bersih, hak-hak atas pekerjaan dan ekonomi, hak atas budaya akibat lenyapnya sumber-sumber alam sebagai tumpuan obat herbal,kerajinan tangan dan bahan-bahan ritual, serta hak atas sosial politik dalam hal ini pengambilan keputusan dalam penanganan konflik SDA.

-21 Tahun  Catahu mencatat,konflik SDA, (a) berlangsung dalam jangka panjang bahkan beberapa lebih dari satu hingga dua dasawarsa (Konflik TPL, PT. Dairi Prima Mineral, Kendeng, Lapindo dll). (b) umumnya tanpa penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan komunitas korban dan terdampak. (c) pemerintah membuat kriteria serta RUU Masyarakat Adat belum disahkan dan perundang-undangan terkait belum selaras. Konflik SDA juga tercatat sebagai kasus tertinggi kedua (115 kasus) di ranah negara, setelah penggusuran (975 kasus), pengambilan lahan tercatat 6 kasus.

-Berbagai konflik SDA di Indonesia berakibat rusaknya  sumber-sumber kehidupan, merentankan perempuan, kriminalisasi dan persekusi terhadap PPHAM. Menurut pasal 7 Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity) yang termasuk dalam kategorisasi pelanggaran HAM Berat (Catahu 2016, 42-44).

 

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan,  memaparkan tentang Daya Dukung Institusional Pemulihan Hak-Hak Korban dan Tantangannya Catahu Selama 21 Tahun.

1.) Pertumbuhan lembaga pengada layanan yang dikelola oleh pemerintah. Berangkat dari amanat UU PKDRT, Kemen PPPA mengembangkan pusat layanan terpadu untuk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (P2TP2A) di tingkat provinsi, kota/kabupaten. Hingga tahun 2021, P2TP2A telah terbentuk di semua provinsi dan hampir di kota/kabupaten di Indonesia. Pada perkembangannya dan terutama merespon UU TPKS, P2TPKS dikuatkan dengan menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

2. Perkembangan Ruang Layanan Khusus di Kepolisian menjadi Unit Pelayanan  Perempuan dan Anak (UPPA) di tingkat markas besar, kepolisian daerah provinsi dan sampai ke kepolisian resort (yang diprakarsai oleh DERAP WARNASARI). Struktur unit PPA yang menyebabkan keterbatasan SDM dan sarana /prasarana untuk dapat menjalankan mandatnya secara optimal menjadi salah satu faktor pendorong penguatan kelembagaan  UPPA yang masih terus diupayakan hingga saat  ini.

3. Penguatan Peran Rumah Sakit dalam merespon kasus kekerasan terhadap perempuan dalam konteks layanan terpadu menghadirkan pusat krisis terpadu (PKT) sejak 2001, penguatan peran puskesmas dan layanan konseling, serta program-program terkait kesehatan masyarakat.

4. Peningkatan peran lembaga lenagda layanan yang dikelola mandiri oleh masyarakat, dalam bentuk lembaga swadaya maupun pendamping berbasis  197 komunitas. Termasuk di dalamnya adalah pembentukan Forum Pengada Layanan yang menjadi wadah untuk lembaga-lembaga tersebut bertukar informasi dam berbagi sumber daya.

5.  Didirikannya LPSK dan mekanisme pengawasan institusional penegak hukum, yaitu Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk menguatkan akses perempuan korban pada hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

6. Penggunaan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengoreksi dan menguatkan jaminan hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis gender.

7. Tantangan kronis selama 21 tahun penanganan  kasus meski dengan pertumbuhan lembaga layanan adalah dukungan bagi SDM yang berketerampilan dan berkelanjutan, serta sarana dan prasarana untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban. Ketersediaan anggaran menjadi isu lintas institusi, selain masalah koordinasi lintas sektor.

8. Tantangan lain yang dihadapi dalam penanganan kasus adalah kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM), termasuk pendamping perempuan korban kekerasan. Selain menghadapi bentuk-bentuk kekerasan yang bersifat umum, PPHAM juga menghadapi kekerasan yang khas karena ia perempuan, terutama dalam bentuk pelecehan seksual dan serangan seksual lainnya (dicatat sejak tahun 2007-sekarang).

Unsur praktik penanganan kasus di lembaga-lembaga layanan, ada beberapa temuan kunci yaitu :

1.) bentuk penyelesaian KBG yang dilakukan oleh Lembaga Layanan adalah penyelesaian non hukum dan penyelesaian hukum. 2.)perangkat hukum perundang-undangan yang digunakan dalam proses litigasi yang digunakan dalam proses penyelesaian KBG.

3.) jenis rujukan yang dibutuhkan korban. Dalam proses penanganan KBG kebutuhan korban tidak hanya dalam bentuk penyelesaian secara hukum dan non hukum, kemudian tidak semua lembaga mempunyai sistem layanan yang lengkap dan memenuhi kebutuhan korban/pelapor. Karena itu banyak lembaga yang merujuk kasusnya ke lembaga layanan lain. Jenis rujukan yang diberikan akan sangat terkait dengan permintaan dan kebutuhan korban.

4.) Perkembangan penyikapan Komnas Perempuan atas Kasus-Kasus yang Dilaporkan Langsung ke Komnas Perempuan. Catahu 2012-2016 mulai terdokumentasi penyikapan yang dilakukan Komnas Perempuan dalam bentuk surat rekomendasi. Catahu 2017 mendokumentasikan penyikapan lain yakni surat pemantauan dan saksi ahli.  Pada tahun berikutnya mulai dikembangkan rujukam kasus dalam bentuk surat resmi serta amicus curiae ke dalam bentuk penyikapan Komnas Perempuan. Catahu 2020-2021 bentuk penyikapan Komnas Perempuan semakin bertambah yaitu pemberian surat keterangan melapor kepada korban/kuasanya jika diminta, surat klarifikasi yaitu surat yang ditujukan untuk meminta informasi perkembangan kasus atau klarifikasi atas pengaduan korban. Ditambah pula informasi terkait dengan respon terhadap pengaduan yang disampaikan melalui email.

Surat Rujukan adalah bentuk penyikapan terbanyak yang dikeluarkan Komnas Perempuan sejak tahun 2017. Kondisi ini mencerminkan kebutuhan mendesak dan korban saat melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan yang seringkali terjadi adalah tanpa pendampingan siapa pun. Padahal Komnas Perempuan tidak memiliki mandat mendampingi satu persatu kasus. Bentuk penyikapan kedua paling banyak adalah respon pertanyaan melalui email dan diikuti dengan surat pemantauan yang berisikan tanggapan umum atas kasus yang diajukan atau koordinasi lintas sektor. (Ast)

 

 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam Catahu 2004-2009 ada pembahasan  isu buruh migran dan  ada 3 pula isu di tahun . 2002-2011 tentang buruh migran ini. Ada pula isu penyekapan kekerasan di sarana transportasi umum yang sangat perlu untuk diadvokasi dan afirmasi. Juga terkait isu kekerasan di tempat umum dan  di tempat fasilitas kesehatan . Selain itu adalah kekerasan ranah negara.

Luviana, moderator diskusi yang disiarkan langsung oleh YouTube Komnas Perempuan  mengatakan bahwa Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) memunculkan terminologi baru yang dulu orang mempertanyakan, ini kekerasan bukan ya? Kekerasan dalam pacaran itu masuk kategori kekerasan apa tidak? Lalu tentang Femisida itu peristiwa kriminal atau tidak ya. Atau ini disebut KDRT sebab itu terminologi baru. Dari 21 Catahu ini ragamnya bertambah atau berkurang? Berbagai pertanyaan tadi jika boleh dijawab kalau itu bertambah artinya kesadaran orang untuk melaporkan meningkat. Lalu ada pertanyaan jika pencatatan bertambah maka trennya seperti apa?

Siti Aminah Tardi menjawab bahwa pemahamam tentang isu kekerasan dipengaruhi oleh perkembangan pengetahuan, perkembangan pengalaman, juga kemajuan teknologi informasi yang berpengaruh kepada pola-pola kekerasan terhadap perempuan.

Termasuk perkembangan pengetahuan, mengapa Komnas Perempuan  mengangkat isu femisida karena itu menjadi perhatian di dunia internasional. Mengapa Komnaw Perempuan sejak 2017 mencatat kekerasan berbasis cyber ini menjadi hal utama. Waktu itu mungkin sudah ada. Tapi Komnas  belum mengenali sebagai kekerasan cyber atau KBGO. Baru ketika misal komite Cedaw dan pelapor khusus, ini dikenali sebagai ini. Mereka lalu bertanya "ini terjadi tidak ya,oh,  di Indonesia ternyata terjadi."

Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa  karena sarana dan informasi terbuka kalau dari angka naik turun tergantung kondisi dan ada tren naik. Kekerasan tidak hanya bisa dilihat secara bentuk karena 1 orang korban bisa mengalami empat bentuk atau satu bentuk. KBG berkelindan  dan akan lebih buruk jika perempuan itu adalah seorang disabilitas, perempuan dengan HIV, perempuan di tempat tahanan.  Perempuan dengan ODGJ atau perempuan miskin maka kualitas kekerasan akan semakin buruk. Itu berelasi dengan identitas- identitas yang lain.

Di Catahu ini dampaknya sebenarnya belum terpotret secara kualitatif  walaupun di forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama di PBB (UPR) akan tahu dampak sebagai korban seperti apa. Tetapi pembahasan khususnya di 2022 dan 2023  bahwa kekerasan terhadap perempuan itu berdampak perempuan terlanggar  haknya.  Kekeraaan bentuknya beragam dan itu akan bertambah.

Kekerasan Seksual yang Membutuhkan Perhatian Khusus 

Rainy Hutabarat, salah seorang komisioner Komnas Perempuan dalam paparannya mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan yang membutuhkan perhatian khusus. Apa saja itu?

Dengan melihat KBG dalam Catahu, bisa dilihat bagaimana peningkatannya. Pada awalnya ada data kualitatif dan kuantitatif lalu dipisah kemudian muncullah. Lalu di Catahu 2023 baru tertuang kekerasan berbasis gender yang butuh perlindungan khusus. Ada teknisnya sebab di dalam Catahu tidak secara eksplisit dikatakan mengapa memerlukan perlakuan khusus.

Menurut Rainy, Catahu merupakan konsep berkembang. Dari berupa jurnal di awal terbitan tahun 2001 dengan jumlah halaman terbatas, meningkat menjadi 180-an halaman pada 2023. Ini seiring meningkatnya kompleksitas isi Catahu, kenaikan  angka dan ragam KBG di berbagai ranah."Kebutuhan paparan berupa grafik/tabel maupun analisa", data terpilah menurut bentuk KBG maupun ranah  "pemetaan hubungan korban-pelaku."

Pemisahan analisa kuantitatif dan kebutuhan pemetaan dan analisa berbagai hambatan dalam penanganan KBG terhadap perempuan, pemisahan analisa kuantitatif dan kualitatif, tantangan-tantangan perundang-undangan dan kebijakan, sorotan terhadap kondisi pengada layanan, sorotan terhadap KBG tertentu, dan seterusnya.

KBG terhadap perempuan yang mendapat sorotan atau perhatian khusus merupakan bagian dari pertumbuhan Catahu. Baru pasca Catahu 2023, KBG terhadap perempuan yang mendapatkan perhatian khusus dibahas secara terpilah.

Untuk mendapatkan data KBG perhatian khusus secara teknis perlu disimak antara lain.

Mengapa KBG terhadap perempuan memerlukan perhatian khusus?  Sebab : 1. Korban mengalami diskriminasi  dan kekerasan serta kerentanan  berlapis, 2. Belum memiliki perlindungan sistemik atau perhatian dari negara, 3. Tren kasus merupakan fenomena gunung es, berpotensial masif bila diabaikan, 4. Isu KBG perlu didorong menjadi perhatian khusus pengambil kebijakan lokal, nasional maupun PBB (Yuniati Chuzaifah)

Rainy Hutabarat juga mengutip Mariana Amiruddin :

"Bila ada angka laporan yang melonjak, atau kasus yang tiba-tiba muncul, dan tema-tema khusus yang jarang ditengok atau tema-tema KBG yang terjadi secara nasional seperti isu sumber daya alam." (Ast)

 

 

 

 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam Catahu 2004-2009 ada pembahasan  isu buruh migran dan  ada 3 pula isu di tahun  2002-2011 tentang buruh migran ini. Ada pula isu penyekapan kekerasan di sarana transportasi umum yang sangat perlu untuk diadvokasi dan afirmasi. Juga terkait isu kekerasan di tempat umum dan  di tempat fasilitas kesehatan . Selain itu adalah kekerasan ranah negara.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Siti Aminah Tardi, komisioner di Komnas Perempuan mengatakan bahwa  di Komnas Perempuan, bentuk/ragam kekerasan berbasis gender dibagi  ada 4 :  Fisik, mental, seksual dan ekonomi. Sedangkan ranahnya meliputi ranah personal, publik dan negara.

Siti Aminah Tardi  masuk di tim 21 tahun Catahu menambahkan bahwa ini merupakaan kekayaan luar biasa untuk isu perempuan dan jadi modalitas siapa saja yang bekerja untuk isu perempuan. Ranah rumah tangga atau personal selama 21 tahun terdokumentasikan dan  didefinisikan sebagai  kekerasan yang terjadi dan pelaku memiliki relasi kekeluargaan, perkawinan, intim, atau pekerjaan dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan terhadap istri, kekerasan mantan suami, pacaran, mantan pacar, anak perempuan dan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menunjukkan tren naik : Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)  dan kekerasan mantan pacar berelasi cyber.  Berbagai upaya hukum dilakukan sehingga perempuan bisa  bangkit terkait harta gono-gini, pengasuhan anak, pemalsuan dokumen dll.

Dalam 21 Tahun Catahu, bagi Siti Aminah Tardi, ketika membacanya seperti membaca sejarah gerakan perempuan. Untuk isu kekerasan di dalam rumah tangga, Catahu dimulai tahun  2001 dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lahir 2004. Pada waktu itu analisanya menyatakan kekerasan di lingkungan bukan ranah kerjanya. Lalu Komnas bersama masyarakat sipil mendorong UU KDRT. Gerakan perempuan mendorong UU PKDRT. Dulu namanya RUU  Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga lalu disahkan sebagai UU PKDRT. Undang-undang dinilai sebagai momen bersejarah. KDRT adalah  kejahatan lalu negara mengatasinya dengan upaya pencegahan dan perlindungan.

Kekerasan yang terjadi setelah diundangkan UU PKDRT, yakni kekerasan terhadap istri selalu menempati tertinggi lebih dari 70℅ lalu disusul Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Ketika bicara KDRT maka akan mengalami  penyempitan makna bahwa di dalam KDRT ada suami, padahal ada PRT dan orang orang yang hidup dalam lingkup di rumah tangga tersebut.

Di Komnas Perempuan sendiri perkembangan isu di ranah personal seperti  KDRT  ini berkembang ke isu femisida. Komnas Perempuan menemukan bahwa KDRT salah satunya menyebabkan kematian baik bagi perempuan maupun anak perempuan. Komnas Perempuan  menggalinya sebagai femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena puncak ketidakadilan gender yang dialami. Ini diperburuk dengan teknologi dan informasi. Kekerasan terhadap mantan istri juga kekerasan berbasis gender online.

Kendala utama dari pencatatan 22 tahun Catahu ini adalah di :1.  kategorisasi kekerasan di perempuan. Misalnya Komnas Perempuan  menggunakan berdasar deklarasi kekerasan terhadap perempuan PBB.  Kalau lembaga penegak hukum menggunakan UU PKDRT dan pengadilan agama. 2. Belum meratanya pemahaman pentingnya adanya dasar data nasional. 3. Di ranah personal misal isu kekerasan terhadap anak perempuan, inces kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dispensasi nikah. Untuk kekerasan di ranah publik  awalnya yakni sebelum di tahun 2020 digunakanlah kekerasan di ramah komunitas/kelompok. Lalu Komunitaa perempuan di periode ini menilai penggunaan kata komunitas  membingungkan karena bisa saja orang beranggapan itu misalnya terjadi  komunitas difabilitas

Pemahaman yang disebut adalah perempuan sebagai anggota keperempuanannya.  Lalu Komnas menggunakan istilah kekerasan di ranah publik. Yakni kekerasan yang terjadi di ranah publik yang merujuk suatu tempat., yakni yang tidak memiliki relasi suami,ayah atau pacar.

Komnas Perempuan mencoba ajeg-kan (konsisten). Dalam Catahu 2022 mereka lalu menstrukturkan merujuk ke tempat yakni ruang publik : kekerasan yang terjadi di tempat kerja, pendidikan, fasilitas umum dan media. Peng-cluster-an  kasus buruh migran  di UU TPPO meliputi di luar dan dalam negeri. 

Kekerasan pekerja rumah tangga dikategorikan kekerasan di ranah kerja/publik. Kekerasan di wilayah  tempat tinggal. Catahu tidak menuliskanya secara merata. Tidak setiap tahun Catahu menuliskan kekerasan di tempat kerja.(Ast)

 

 

Add a comment