Perempuan dan Kedaulatan Pangan yang Terjamin
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1041
Bahrul Fuad, biasa dipanggil Cak Fu, Komisioner di Komnas Perempuan menyatakan bahwa perempuan selalu menjadi korban tatkala ada konflik perebutan Sumber Daya Alam (SDA) dan konflik lahan. Padahal perempuanlah yang memikirkan terkait keberlanjutan ketahanan pangan. Mereka selalu mengecek, padinya masih apa tidak, jagung atau ubinya masih apa tidak. “ Perempuan selalu mengamati kebunnya. Laki-laki jarang memikirkan sustainabilty, seperti bagaimana keberlangsungan anak mereka, cucu mereka,” terang Bahrul Fuad dalam webinar peringatan hari perempuan internasional yang dihelat oleh The Asia Foundation, Senin (14/3).
Add a commentYustina dan Ngatinah, Dua Perempuan Inspiratif di Isu Agraria
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1001
Yustina Ogeney dari Teluk Bintuni Papua Barat adalah perempuan adat yang menginspirasi. Ia seorang kepala distrik di wilayahnya dan baru kali ini distrik di wilayah itu dikepalai oleh seorang perempuan. Di webinar peringatan Hari Perempuan Internasional yang dihelat oleh The Asia Foundation, Senin (14/3) Yustina dihadirkan sebagai narasumber. Menceritakan pengalamannya, semula Yustina diragukan bisa menjadi kepala distrik yang dipilih bupati.
Add a commentCatatan Audiensi JLPAK2S Bersama Komisi IV DPRD Sukoharjo
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1075
Data Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2021 mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan data SIMPONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA) RI mencatat pada tahun 2021 ada 11.149 kasus kekerasan terhadap anak. Di sisi menunjukan bahwa banyaknya jumlah kasus yang terjadi pun seringkali berbanding terbalik dengan performa banyak pihak dalam memberikan penanganan terhadap perempuan, disabilitas dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan hukum.
Add a commentJaringan Visi Solo Inklusi Menggagas Draft Perwali tentang ULD
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1097
Penduduk Usia Kerja (PUK) Disabilitas ada 17 juta itu artinya 70% penyandang disabilitas merupakan usia kerja. Dari 17 juta itu yang lulusan SD hampir 13 juta. Sekitar 69% hampir 70% penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Mayoritas pekerja difabel yang bekerja di sektor formal hanya mengantongi ijazah SD dan SMP. Lulusan perguruan tinggi sangat sedikit. Kebanyakan disabilitas bekerja di sektor informal. Di sektor informal ini perlindungan masih minim.
Kemudian terkait Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan yang lebih banyak menjamin tenaga kerja formal, artinya hanya menjamin 29% dari tenaga kerja disabilitas. Tetapi ini tetap penting, karena jangan sampai yang 29% persen ini tidak terlindungi. Situasi ini kemudian yang sangat mendorong mengapa Jaringan Visi Solo Inklusi untuk mendiskusikannya sebagai bahan pertimbangan ketika perwali (peraturan wali kota) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) terbit. Diskusi digelar pada Selasa (8/3) dalam zoom meeting dengan pemantik Sunarman, tenaga ahli madya KSP sekaligus direktur PPRBM Solo dan Edy Supriyanto, Direktur Sehati Sukoharjo.
Pengalaman disampaikan oleh Pamikatsih, pegiat isu disabilitas bahwa ternyata lebih banyak difabel yang tidak siap bekerja secara formal. Pihaknya pernah melakukan penelitian bahwa disabilitas yang bekerja di sebuah perusahaan hanya bertahan 1-3 bulan saja, misalnya perusahaan Delta. Pekerja disabilitas tidak tahan duduk lama, dan saat menggunakan komputer belum ada fasilitas yang adaptif. Mereka tidak tahan bekerja dari jam 8-3 sore. Bahkan ada yang tidak sampai 3 bulan, hanya setengah bulan sudah keluar dari pekerjaan.
Pamikatsih menambahkan bahwa di Surakarta ketika bicara ketenagakerjaan pernah punya masalah besar. Jika aturan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas diterapkan bahwa perusahaan jika memiliki tenaga kerja 100 wajib memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas, tidak terlaksana dengan baik sebab ketiadaan sanksi dan penegasan. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 100 orang? padahal perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang karyawan biasanya lokasinya di pinggiran kota atau masuk kabupaten lain.
Saat ini kota Surakarta telah memiliki Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Dalam diskusi-diskusi sebelumnya, Jaringan Visi Solo Inklusi juga membahas draft-draft yang lainnya dengan rencana ke depan, draft tersebut akan disodorkan kepada pihak pemangku kebijakan. Jaringan Visi Solo Inklusi adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan YAPHI, PPRBM Solo, PH TAD, dan komunitas-komunitas disabilitas di kota Surakarta.
Mengutip paparan Sunarman, keanggotaan ULD ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. Keanggotaan terdiri dari koodinator, sekretaris, dan anggota. Dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping, Tenaga pendamping dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel. Tugas koordinator ULD ketenagakerjaan:1. Melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta memberi pengarahan kepada anggota untuk pelaksanaan ULD ketenagakerjaan. 2.Memberikan bimbingan dan saran kepada anggota dalam pelaksanaan ULD ketenagakerjaan, 3. Memberikan laporan rutin setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan kepada gubernur atau bupati/walikota; dan, 4.Tugas lain yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Sedangkan tugas sekretaris ULD ketenagakerjaan: 1.Membantu koordinator melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta memberi pengarahan kepada anggota untuk pelaksanaan ULD ketenagakerjaan; 2.Membantu koordinator memberikan bimbingan dan saran kepada anggota dalam pelaksanaan ULD ketenagakerjaan, 3.Menyusun laporan rutin setiap satu kali dalam satu tahun secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan kepada gubernur atau bupati/walikota; dan 4.Tugas lain yang diberikan koordinator.
Tugas anggota ULD ketenagakerjaan: 1. Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program kegiatan ULD ketenagakerjaan, 2.Memberikan fasilitasi dan informasi dalam rangka proses rekrutmen dan seleksi, pelatihan kerja, penempatan kerja kepada pemberi kerja dan tenaga kerja penyandang disabilitas, 3.Melakukan diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas, 4.Mencari lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja susuai minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan (job canvasing), 5.Melakukan penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dll.
Tenaga pendamping ULD ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut tenaga pendamping adalah sumber daya manusia yang memiliki kompentensi, integritas, komitmen, kredibilitas, kepedulian dan kepekaan dalam memberikan informasi, konsultasi dan pelayanan mendampingi pencari kerja dan pemberi kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Sumber daya manusia di ULD ketenagakerjaan merupakan pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan sarana dan prasarana ULD ketenagakerjaan, meliputi: Ruang pelayanan ULD ketenagakerjaan : Memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD ketenagakerjaan sesuai dengan ragam disabilitasnya, ramah terhadap penyandang disabilitas, menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila terjadi keadaan darurat, fasilitas pelayanan ULD ketenagakerjaan. mudah dan aman diakses bagi penyandang disabilitas, meliputi aspek sarana dan prasarana fisik, seperti ram atau tangga landai, toilet khusus, lift untuk kantor di lantai atas, meliputi aspek sarana dan prasarana nonfisik, seperti informasi, komunikasi, dan teknologi yang digunakan dapat dipahami penyandang disabilitas dengan baik, sarana dan prasarana fisik/nonfisik lain yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi fasilitas pelayanan tersebut.
Fasilitas pendukung ULD ketenagakerjaan lainnya adalah menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan, memberi kemudahan dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Edy Supriyanto, PP nomor 60 tahun 2020 dan Permenaker nomor 21 tahun 2021 merupakan Juknis yang masih bersift birokratif, tantangannnya adalah bagaimana pelibatan disabilitas ada di sana, dengan memperkuat tenaga pendamping yang legalisasinya oleh koordinator ULD (Kepala Kadisnaker). Meski persyaratan pendidikan yang dicantumkan bagi tenaga pendamping adalah lulusan D3, mestinya ada langkah afirmasi sehingga penyandang disabilitas bisa terkomodir. Edy menambahkan bahwa Permenaker 21 ini pun sebenarnya juga mengakomodir pekerja nonformal karena ada penyebutan “membangun jaringan unit usaha”.
Dalam diskusi yang menghadirkan para pegiat disabilitas tersebut juga mengakomodir beberapa pendapat seperti yang disampaikan oleh Ismail bahwa untuk persiapan membangun ULD, perlu juga dilihat kondisi mutasi pejabat yang akan menjadi koordinator ULD, apakah sudah ada transformasi pengetahuan tentang pengarusutamaan isu disabilitas.
Pamikatsih, juga menyarankan sebelum jaringan melakukan audensi dengan Dinas Tenaga Kerja, maka harus mempersiapkan dulu apa yang dibutuhkan dan usulan apa yang ingin disampaikan. Dari kegiatan diskusi secara daring ini kemudian didapatkan kesimpulan bahwa perlu adanya perbaikan regulasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sektor pekerjaan dan masih adanya kebutuhan pengembangan softskill bagi para penyandang disabilitas. Diskusi tidak selesai dalam satu sesi daring, namun telah direncanakan di bulan Maret ini juga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan secara luring. (Yosi Krisharyawan/Ast)
Add a commentPerempuan, Queer, dan Disabilitas dalam Pusaran Industri Kreatif
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1372
Kelompok minoritas gender atau queer menghadapi masalah kekerasan dan selama masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan pendapatan, peningkatan beban mengurus rumah akibat WFH hingga harus mendampingi anak dalam proses pembelajaran di rumah. Belum lagi, sejumlah sektor industri belum memberi kesempatan kerja setara dan inklusif bagi pekerja dengan ekspresi gender minoritas. Kelompok minoritas lainnya yang mengalami hal sama adalah penyandang disabilitas.
Add a comment- Yayasan YAPHI Gelar Diskusi Mengenal Disabilitas Bersama Edy Supriyanto
- Eksaminasi Publik terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
- Pers Rilis Komnas HAM RI : Ringkasan Eksekutif Pemantauan dan Penyelidikan Penggunaan Kekuatan secara Berlebihan (Excessive Use of Force) dalam Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas 8 Februari 2022
- Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik JKN