Mengulik Aksesibilitas Sebagai Syarat Kota Inklusif Disabilitas
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1914
Aksesibilitas adalah ukuran kemudahan dalam melakukan perjalanan dari lokasi tempat tinggal ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan. Ukuran kemudahanlah yang kemudian dijadikan indeks aksesibilitas. Ada dua macam aksebilitas, yaitu fisik dan non fisik. Aksesibilitas fisik adalah aksesibilitas terkait dengan infrastruktur bangunan dan lingkungan, seperti gedung, dan website. Aksesibilitas nonfisik terkait dengan lingkungan sosial, seperti etika interaksi, penyampaian informasi, dan teknologi dan disertai perspektif dan paradigma.
Add a commentSetelah Penetapan UU TPKS, Lantas Bagaimana?
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1354
Laili Nur Anisah, S.H, M.H, Dosen Viktimologi Universitas Widya Mataram Yogyakarta dalam zoom meeting yang dihelat oleh Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP) UGM, Kamis (12/5) melihat peran masyarakat dalam kerangka hukum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bahwa undang-undang ini partisipatif yang pembuatannya melibatkan masyarakat sejak awal. Juga merupakan undang-undang yang memberikan porsi yang paling besar kepada masyarakat untuk masuk dalam proses hukum acara pidana, serta berisi tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan TPKS.
Add a commentWedangan IKA UNS : Tantangan Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1361
Vera Kartika Giantari, alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tahun 1984, ketua BEM dan aktivis 98, merefleksi tantangan terkait terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seskual (UU TPKS) dalam webinar bertajuk Wedangan IKA UNS seri ke-105. Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang ini tantantangannya adalah penanganan kasus kekerasan seksual menjadi ‘PR’ luar biasa. Selama ini tidak mudah bagi korban untuk mengaku bahwa dirinya jadi korban. Trauma korban menjadi tantangan tersendiri dan menjadi hal yang semakin berat ketika cara pandang di masyarakat masih bias dan memberikan stigma kepada korban, tidak ada dukungan, dan dianggap sebagai pihak yang salah.
Add a commentTeologi Disabilitas : Peran Umat dengan Disabilitas dan Hubungannya dengan Ibadah Liturgi
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1906
Sesuatu yang sangat penting, mungkin untuk sebagian orang, ketika berbicara tentang ibadah saat pandemi COVID-19 adalah adanya bahasa isyarat dengan adanya box kecil di layar. Tapi sebenarnya setiap orang Kristen bisa beribadah, artinya umat dengan disabilitas bukan kali ini saja tetapi sejak zaman dulu sudah terbentuk, dengan mengundang setiap orang dengan disabilitasnya. Saat ini berkembang isu tentang intergeneration worship. “Malam ini kita ngomongin sesuatu yang pernah didengar dan dilihat tetapi belum diobrolkan secara serius,” ungkap Isabella Novsima dalam siaran IG Live akun @teologi_disabilitas bersama Cindy Ginting.
Add a commentButuh Sosialisasi Kepada Civitas Akademika untuk Melihat Kasus Kekerasan Seksual yang Berdimensi Relasi Kuasa
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 1220
Sri Wiyanti Eddyono, Dosen Fakultas Hukum UGM, dalam menanggapi paparan catatan tahunan Rifka Annisa pada webinar yang dihelat pada Rabu (20/4) menyatakan bahwa Rifka Annisa sudah menjalankan tradisi dengan pendokumentasian kasus dan hambatan. Salah satunya adalah catatan terkait penanganan kasus yang terjadi di kampus. Dalam paparan, ada profil pengguna layanan sangat tinggi yakni remaja (18-25) 65 kasus dan perempuan muda (25-35 th) 64 kausus. Yang paling menonjol dari para pelaku kekerasan seksual ini teman, dan mantan pacar. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat kampus melihat kasus-kasus kekerasan seksual di kampus, apakah di luar kampus dan apakah di dalam relasi pertemanan.
Add a comment- Diskusi JKLPK dan BPJS Watch : Dorong Pekerja Sosial Non Penerima Upah Mendapat PBI Jamsos Ketenagakerjaan
- SIARAN PERS “KETUK PALU PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”
- Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama di RKUHP
- TUNDA RAPAT KERJA BALEG DPR RI UNTUK PENGESAHAN RUU TPKS KARENA MASIH ADA PASAL DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS