Publikasi

Pekerja Rumah Tangga dan Politik Feminis di Balik Ruang Privat

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) tidak dapat dilepaskan dari persoalan gender, kelas sosial, dan berbagai lapisan identitas yang melekat pada perempuan. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) pada Jumat (29/5), aktivis perempuan Linda Tagie menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang hidup di persimpangan berbagai bentuk kerentanan, mulai dari status ekonomi, budaya, agama, hingga relasi kuasa dalam keluarga dan masyarakat.

Menurut Linda, posisi pekerja rumah tangga selama ini berada di ruang kerja yang sangat personal dan tertutup. Mereka bekerja membersihkan rumah, memasak, mencuci, merawat anak, lansia, serta menjalankan berbagai pekerjaan perawatan yang sering dianggap sebagai “kodrat perempuan”. Akibatnya, kerja mereka kerap tidak dipandang sebagai pekerjaan profesional yang membutuhkan perlindungan hukum dan pengakuan yang layak.

Kerentanan semakin besar karena sebagian besar pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak tertulis, tidak terdaftar dalam jaminan sosial, dan sulit memperoleh perlindungan ketika mengalami kekerasan atau pelanggaran hak. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga relasi kuasa antarkelompok sosial, termasuk di antara sesama perempuan.

Linda juga mengajak peserta diskusi melihat sejarah perempuan melalui perspektif feminis atau herstory. Ia menilai bahwa praktik kolonialisme dan feodalisme masih meninggalkan warisan berupa pembagian kerja yang menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab utama kerja-kerja perawatan. Pola tersebut terus berlanjut, bahkan ketika perempuan memasuki dunia kerja modern.

Di tengah berbagai keterbatasan, perempuan pekerja rumah tangga menunjukkan ketahanan politik yang lahir dari pengalaman hidup dan gerakan kolektif. Perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade hingga lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi bukti bahwa perubahan dapat tumbuh dari ruang-ruang yang paling privat sekalipun. Bagi Linda, perjuangan ini bukan sekadar soal pengakuan profesi, tetapi juga upaya membongkar sistem yang menindas perempuan dan mewujudkan keadilan yang lebih setara.

Linda menambahkan bahwa pekerja rumah tangga selama ini kerap dipandang sekadar sebagai orang yang membantu pekerjaan domestik di rumah tangga orang lain. Namun, dalam perspektif politik feminis, peran mereka jauh lebih besar daripada itu. Perempuan pekerja rumah tangga sesungguhnya merupakan pihak yang mereproduksi produktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut pandangan tersebut, keberadaan pekerja rumah tangga memungkinkan berbagai aktivitas publik berjalan. Mereka mengambil alih kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan pengelolaan rumah tangga yang menopang kehidupan sehari-hari. Tanpa kerja mereka di ruang privat, para pekerja profesional, pejabat, pengusaha, maupun aktor politik tidak akan dapat menjalankan aktivitasnya secara optimal di ruang publik.

Selain menjadi penopang kehidupan sosial, pekerja rumah tangga juga berkontribusi terhadap ekonomi. Meski sering menerima upah rendah, mereka tetap menjadi penggerak ekonomi keluarga dan masyarakat. Identitas mereka pun tidak pernah tunggal. Sebagian besar adalah perempuan yang sekaligus berperan sebagai anak, ibu, istri, atau pencari nafkah utama keluarga.

Namun, kontribusi besar tersebut belum diiringi dengan perlindungan yang memadai. Banyak pekerja rumah tangga menghadapi upah rendah, kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga eksploitasi ekonomi. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), situasi diperparah oleh keterbatasan akses pendidikan, infrastruktur, dan informasi yang mendorong sebagian perempuan memasuki pekerjaan domestik dalam kondisi rentan.

Linda mencatat bahwa kemiskinan bukan satu-satunya faktor yang mendorong perempuan menjadi pekerja rumah tangga. Banyak perempuan bermigrasi akibat kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi budaya, dan terbatasnya akses terhadap sumber daya. Dalam situasi tersebut, pekerjaan rumah tangga sering menjadi pilihan yang paling mungkin diakses.

Karena itu, perjuangan pekerja rumah tangga bukanlah tuntutan berlebihan. Mereka menuntut pengakuan atas martabat dan nilai kerja yang selama ini menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting untuk memastikan kerja perawatan yang selama ini tak terlihat memperoleh penghormatan dan perlindungan yang layak.

Mengawal Implementasi UU PPRT: Dari Pengakuan Profesi hingga Tanggung Jawab Negara

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, menurut Andy Yentriyani, yang juga menjadi narasumber, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah undang-undang tersebut disahkan. Implementasi yang efektif akan menentukan apakah perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar dapat terwujud atau hanya berhenti sebagai janji hukum di atas kertas.

Dalam sebuah diskusi yang dihelat oleh JPIT ini, Andy mengajak para peserta melihat UU PPRT secara kritis sekaligus optimistis. Ia menilai kehadiran undang-undang tersebut membawa perubahan paradigma yang sangat mendasar. Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga dipandang sebagai pekerjaan informal yang tidak memerlukan keterampilan khusus dan dianggap sebagai bagian dari tugas alamiah perempuan. Akibatnya, pekerja rumah tangga sering tidak diakui sebagai pekerja profesional yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.

Melalui UU PPRT, pekerjaan rumah tangga kini diakui sebagai profesi yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menghapus pandangan yang selama ini merendahkan kerja-kerja perawatan dan domestik yang sebagian besar dilakukan perempuan.

Andy menjelaskan bahwa undang-undang tersebut tidak hanya memberikan hak kepada pekerja rumah tangga, tetapi juga mengatur kewajiban seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi kerja, lembaga penempatan, dan pemerintah. Salah satu aspek penting adalah adanya kepastian hukum melalui kesepakatan kerja yang lebih jelas. Dengan demikian, hubungan kerja yang sebelumnya sering berlangsung secara lisan memiliki dasar yang lebih kuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Selain itu, UU PPRT memperkenalkan konsep tanggung gugat yang lebih tegas. Jika terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga, terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, mulai dari pemberi kerja hingga institusi yang terlibat dalam proses penempatan dan pengawasan.

Meski demikian, Andy mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan. Beberapa standar perlindungan yang diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189, seperti pengaturan upah minimum, waktu istirahat mingguan, upah lembur, dan perlindungan yang lebih rinci terhadap hak-hak reproduksi, belum sepenuhnya diatur secara detail dalam undang-undang tersebut. Karena itu, pengawasan dan penguatan kebijakan turunan menjadi sangat penting.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan tersebut berjalan. Tanggung jawab itu mencakup empat aspek utama, yakni pengakuan dan perlindungan hak, pembangunan kesadaran publik, penegakan hukum, serta pemenuhan fasilitas yang mendukung hak pekerja rumah tangga, termasuk akses jaminan sosial dan layanan perlindungan.

Tantangan lain adalah persoalan pendataan, kapasitas aparatur, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan infrastruktur yang masih dirasakan terutama di wilayah Indonesia Timur. Dalam kondisi tersebut, pekerja rumah tangga sering bekerja dalam ruang yang tertutup dan terisolasi sehingga rentan mengalami kekerasan maupun eksploitasi.

Karena itu, Andy menekankan bahwa implementasi UU PPRT tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan masyarakat sipil, organisasi perempuan, komunitas pekerja, akademisi, media, dan masyarakat luas diperlukan untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga. Bagi Andy, pengesahan UU PPRT bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari kerja bersama untuk memastikan martabat, hak, dan perlindungan pekerja rumah tangga dihormati secara nyata.

UU PPRT Hadirkan Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Lita Anggraini, pendiri JALA PRT dalam diskusi menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Melalui regulasi ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara jelas guna mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan berbagai bentuk pelecehan yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

Menurut Lita, UU PPRT dibangun di atas prinsip kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kehadiran undang-undang ini juga bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan gotong royong. Selain itu, regulasi tersebut mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

UU PPRT mengakui berbagai jenis pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bernilai, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika, membersihkan rumah, mengasuh anak, merawat orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah, hingga merawat hewan peliharaan. Para pekerja berhak menjalankan ibadah, memperoleh upah, tunjangan hari raya, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, serta jaminan sosial seperti JKN dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lita menegaskan bahwa UU PPRT tidak akan mengubah budaya kekeluargaan maupun praktik-praktik baik yang telah berkembang di masyarakat. Sebaliknya, undang-undang ini memperkuat pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan memperoleh akses terhadap program-program kesejahteraan negara sehingga tidak lagi tertinggal dalam pembangunan. (Ast)