Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyusun regulasi baru tentang penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Proses penyusunan dilakukan melalui uji publik ya ng melibatkan pemerintah daerah, organisasi difabel, akademisi, hingga mitra pembangunan agar aturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan via luring dan daring, pada Selasa (7/7).
Dalam pembukaan forum, BNPB menegaskan bahwa revisi terhadap Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 diperlukan karena aturan yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan paradigma penanggulangan bencana yang semakin menempatkan difabel sebagai subjek, bukan sekadar penerima bantuan.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB menjelaskan bahwa penyusunan regulasi mengacu pada prinsip leave no one behind. Menurutnya, difabel harus memiliki ruang untuk berpartisipasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan kebencanaan. Ia juga menegaskan bahwa regulasi baru harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih di daerah.
Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB sekaligus Ketua Tim Pemberdayaan Sumber Daya Direktorat Kesiapsiagaan, Iis Yulianti, menjelaskan bahwa urgensi revisi semakin nyata karena Indonesia terus menghadapi berbagai bencana setiap tahun. Ia mengakui masih banyak tantangan, mulai dari belum tersedianya data disabilitas yang rinci, keterbatasan akses informasi, hingga minimnya pelibaran difabel dalam proses pengambilan keputusan.
"Yang ingin kita lakukan adalah memperkuat perlindungan melalui regulasi sehingga kebutuhan penyandang disabilitas benar-benar menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana," ujarnya.
Rancangan regulasi tersebut juga memuat penguatan kelembagaan melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), penggunaan desain universal, pembagian tugas antarlembaga yang lebih jelas, serta dukungan anggaran agar implementasi kebijakan dapat berjalan berkelanjutan.
Pengalaman dari Jawa Tengah menjadi salah satu contoh yang banyak disoroti. Bergas menjelaskan bahwa seluruh 35 kabupaten dan kota di provinsi tersebut telah memiliki Unit Layanan Disabilitas yang berfungsi sebagai penghubung antara BPBD, organisasi penyandang disabilitas, dan pemerintah daerah.
"Kalau tidak ada kelembagaannya atau jalur komunikasinya, pasti akan muncul masalah. Karena itu ULD menjadi penghubung agar semua kebutuhan akibat bencana bisa tersampaikan dengan baik," katanya.
Menurutnya, keberadaan ULD bukan untuk membentuk organisasi baru yang rumit, melainkan memastikan koordinasi berjalan baik sehingga difabel dapat terlibat dalam pelatihan, simulasi, hingga evaluasi kebencanaan.
Pandangan serupa disampaikan Edy Supriyanto, dari ULD Jawa Tengah, yang mengingatkan bahwa revisi regulasi harus menjadi momentum mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Ia menilai tantangan terbesar bukan terletak pada kondisi individu, melainkan pada lingkungan yang belum aksesibel.
"Disabilitas tidak lagi dipandang hanya sebagai kelompok yang harus dilindungi, tetapi juga warga negara yang memiliki hak untuk terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan difabel tidak cukup hanya sebagai peserta kegiatan. Mereka harus menjadi bagian dari proses kepemimpinan dan pengambilan keputusan agar kebijakan benar-benar lahir dari pengalaman mereka sendiri.
Memasuki sesi diskusi, forum dipenuhi berbagai masukan substantif. Saiful Anam dari Unit Layanan Disabilitas Jawa Timur menilai argumentasi revisi masih perlu diperkuat dengan evaluasi yang berbasis bukti. Menurutnya, regulasi baru harus menunjukkan secara jelas ketentuan mana yang sudah tidak relevan, bagian mana yang gagal diterapkan, serta perubahan paradigma hukum setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ia juga mengkritisi penggunaan istilah "penyandang disabilitas berat" dalam rancangan aturan. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Seseorang tidak menjadi disabilitas berat semata-mata karena kondisi tubuhnya, tetapi karena lingkungan gagal menyediakan aksesibilitas," katanya.
Anam mengingatkan agar regulasi tidak lagi menggunakan pendekatan medis yang menempatkan hambatan hanya berasal dari individu. Sebaliknya, aturan harus menegaskan bahwa lingkungan yang tidak inklusif merupakan faktor utama yang memperbesar risiko saat bencana.
Masukan tersebut mendapat apresiasi dari Iis Yulianti. Ia menjelaskan bahwa berbagai kritik akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi sebelum memasuki tahap harmonisasi bersama kementerian terkait.
"Tujuan forum ini memang untuk memperkaya rancangan regulasi. Semua masukan akan kami catat dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan," ujarnya.
Diskusi kemudian berkembang pada aspek implementasi di daerah. Perwakilan BPBD Kota Depok mengingatkan agar regulasi baru tidak hanya berisi konsep besar, tetapi juga memberikan panduan sederhana yang mudah diterapkan pemerintah daerah.
"Kalau nanti ini menjadi dasar hukum nasional, daerah minimal harus membuat apa? SOP, surat keputusan, atau bentuk aturan lain yang paling sederhana tetapi bisa langsung dilaksanakan," katanya.
Ia mengusulkan agar fungsi ULD dapat diintegrasikan dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang telah berjalan di berbagai daerah sehingga tidak menambah struktur organisasi baru. Menurutnya, banyak program ramah disabilitas sebenarnya sudah dilakukan oleh berbagai organisasi perangkat daerah, tetapi belum terhubung dalam satu sistem penanggulangan bencana.
Pandangan lain datang dari BPBD Kabupaten Bantul yang menyoroti persoalan kewenangan pembentukan ULD. Di daerahnya, pembentukan lembaga lintas sektor harus ditetapkan oleh kepala daerah sehingga rancangan regulasi perlu cukup fleksibel untuk menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah.
Selain itu, peningkatan kapasitas dinilai tidak seharusnya hanya ditujukan kepada unsur pemerintah. Dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga perusahaan yang mempekerjakan difabel juga perlu memiliki ruang untuk mengikuti pelatihan kebencanaan.
Diskusi juga mengemuka mengenai pendanaan ULD. Perwakilan BPBD Bantul mengakui bahwa efisiensi anggaran menjadi tantangan utama sehingga selama ini sejumlah kegiatan masih banyak didukung organisasi masyarakat sipil.
"Tantangan terbesar kami saat ini memang pendanaan. Tetapi dukungan mitra membuat kegiatan ULD tetap bisa berjalan," ujarnya.
Peserta lain mengusulkan agar ULD diposisikan sebagai fungsi pelayanan, bukan organisasi struktural baru. Dengan demikian, keberadaannya lebih mudah diterapkan tanpa menabrak aturan mengenai perangkat daerah sekaligus tetap mampu menjalankan fungsi koordinasi lintas sektor.
Perwakilan BPBD DKI Jakarta turut membagikan pengalaman bahwa praktik penanggulangan bencana inklusif sebenarnya telah diterapkan, mulai dari penyediaan bangunan yang ramah disabilitas, pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan rencana kontinjensi, hingga pengembangan sistem peringatan dini yang lebih mudah diakses.
Ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan keluarga dan pendamping difabel dalam setiap tahapan kesiapsiagaan karena mereka sering menjadi pihak pertama yang membantu proses evakuasi ketika bencana terjadi.
Moderator menegaskan bahwa uji publik ini baru merupakan tahap awal. Setelah menerima masukan dari pemerintah daerah, pembahasan akan dilanjutkan bersama organisasi difabel, kementerian, dan lembaga terkait sebelum rancangan peraturan memasuki proses harmonisasi.
Seluruh peserta tampak memiliki harapan yang sama, yakni agar regulasi baru tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar menjadi pedoman yang mampu menghadirkan penanggulangan bencana yang lebih inklusif, memperkuat partisipasi difabel, serta menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.
Memasuki akhir uji publik, pembahasan bergeser dari tataran konsep menuju persoalan yang paling menentukan keberhasilan regulasi di lapangan: bagaimana memastikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dapat berjalan efektif tanpa menambah beban birokrasi daerah. Forum pun berubah menjadi ruang berbagi pengalaman antardaerah yang selama ini telah mengupayakan penanggulangan bencana yang lebih inklusif.
Perwakilan Biro Perencanaan BNPB meminta peserta dari berbagai BPBD menyampaikan pandangan mengenai posisi ULD dalam struktur pemerintahan daerah. Menurutnya, regulasi baru harus realistis dan dapat diterapkan, termasuk mempertimbangkan konsekuensi terhadap pembiayaan dan penganggaran.
Pengalaman BPBD Kabupaten Bantul menjadi salah satu sorotan. Perwakilannya mengakui bahwa komitmen membangun layanan bagi penyandang disabilitas sudah ada, tetapi keterbatasan anggaran menjadi tantangan terbesar. Berbagai kegiatan, mulai dari pendataan penyandang disabilitas hingga pelatihan kesiapsiagaan bencana, selama ini banyak terlaksana berkat dukungan organisasi mitra.
"Tantangan utama kami memang pendanaan. Komitmennya ada, kegiatannya juga ada, tetapi ruang fiskalnya semakin terbatas," ujarnya.
Dalam diskusi itu mengemuka pandangan bahwa ULD tidak harus dipahami sebagai organisasi baru. Pengalaman Jawa Tengah menunjukkan ULD dapat berfungsi sebagai mekanisme koordinasi yang memastikan seluruh program BPBD telah mengakomodasi kebutuhan difabel. "ULD itu bukan organisasi baru. Perannya memastikan setiap program BPBD ramah disabilitas dengan menggunakan anggaran yang memang sudah tersedia," kata Edy.
Peserta juga menyoroti pentingnya legalitas ULD agar memiliki daya dorong lintas organisasi perangkat daerah. Seluruh masukan tersebut kemudian dicatat sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi, dengan harapan aturan yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan difabel dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. (Ast)


