Sesi peluncuran dan bedah buku "Democracy and The Rule of Law in Indonesia" karya Rm. Stefanus Hendrianto yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Jumat (10/7) tidak berhenti pada pembahasan tentang ada atau tidaknya kemunduran demokrasi di Indonesia. Penulis justru mengajak audiens menggeser titik berangkat diskusi. Menurutnya, persoalan utama bukanlah apakah demokrasi Indonesia sedang mundur, melainkan apakah sejak awal Indonesia pernah berhasil membangun demokrasi yang benar-benar kokoh.
Pandangan tersebut menjadi benang merah yang mengalir sepanjang pemaparannya. Ia menilai banyak analisis mengenai demokrasi Indonesia terjebak pada narasi "kemunduran demokrasi", padahal fondasi demokrasi itu sendiri belum pernah dibangun secara utuh. Karena fondasi yang rapuh itulah, kualitas demokrasi Indonesia dinilai tidak mengalami lompatan berarti selama lebih dari dua dekade terakhir.
"Kalau pondasinya tidak pernah kuat, kita tidak bisa mengatakan sekarang sedang mengalami kemunduran. Yang terjadi adalah kualitas demokrasi kita memang tetap sama sejak awal reformasi," ujarnya.
Menurut penulis, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala. Demokrasi semestinya bertumpu pada penghormatan terhadap martabat manusia, keberadaan institusi politik yang kuat, serta warga negara yang memiliki kapasitas untuk menjaga kehidupan republik.
Demokrasi Sebagai Metode atau Tujuan
Dalam pemaparannya, ia membedakan dua cara pandang mengenai demokrasi. Pandangan pertama melihat demokrasi sekadar sebagai mekanisme memilih pemimpin melalui suara mayoritas. Sementara pandangan kedua, yang menjadi pijakan bukunya, memandang demokrasi sebagai sistem yang harus mampu mewujudkan kehidupan politik yang berkeadaban.
Ia mengaku lebih dekat dengan tradisi pemikiran Aristoteles yang menempatkan manusia sebagai inti dari kehidupan politik. Karena itu, demokrasi Pancasila baginya tidak cukup hanya menghadirkan prosedur elektoral, tetapi juga harus membangun republik yang mampu mengekang kecenderungan egoisme manusia.
"Buku ini lebih berbicara tentang bagaimana membangun republik yang kuat. Republik dibutuhkan agar demokrasi memiliki fondasi moral dan kelembagaan," katanya.
Berangkat dari perspektif tersebut, ia kemudian menelusuri sejarah konstitusi Indonesia sejak 1945. Menurutnya, perjalanan konstitusi Indonesia adalah sejarah yang belum pernah benar-benar selesai. Ia mengutip gagasan Sukarno mengenai "revolusi yang belum selesai", tetapi memberinya makna berbeda.
Menurutnya, yang belum selesai bukan sekadar revolusi politik, melainkan revolusi konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia berkali-kali berganti konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, hingga kembali lagi ke UUD 1945. Pergantian tersebut menunjukkan Indonesia belum pernah menemukan desain konstitusi yang benar-benar mapan.
Penulis juga membandingkan pengalaman revolusi Amerika Serikat dan Revolusi Prancis. Revolusi Amerika dinilainya berhasil karena sejak awal berfokus membangun institusi politik yang kuat. Sebaliknya, Revolusi Prancis lebih banyak diwarnai konflik sosial yang berkepanjangan.
Perbandingan itu kemudian dibawanya ke pengalaman Indonesia.
Ia menilai Presiden Sukarno memiliki karisma besar, tetapi gagal mentransformasikan kepemimpinan personal menjadi institusi politik yang kokoh. Di sisi lain, sistem parlementer yang sempat berkembang pada awal 1950-an sebenarnya membuka peluang bagi tumbuhnya demokrasi.
"Menurut saya periode 1950 sampai 1955 adalah salah satu kesempatan terbaik Indonesia membangun demokrasi parlementer. Sayangnya, kesempatan itu akhirnya dihancurkan oleh berbagai kepentingan politik," paparnya.
Ia menyebut Sukarno tidak pernah benar-benar menyukai sistem parlementer karena dianggap membatasi kekuasaan presiden. Di sisi lain, militer juga memiliki kepentingannya sendiri. Akibatnya, eksperimen demokrasi parlementer berakhir sebelum sempat berkembang matang.
Warisan Orde Baru
Pembicaraan kemudian bergeser pada masa Orde Baru. Penulis menilai persoalan terbesar bukan hanya otoritarianisme pemerintahan Soeharto, melainkan warisan konstitusional dan politik yang masih bertahan hingga sekarang.
Menurutnya, reformasi 1998 memang menghasilkan empat kali amandemen UUD 1945. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan konstitusi baru yang benar-benar lahir dari semangat reformasi.
Ia bahkan menyebut generasinya gagal memanfaatkan momentum sejarah.
"Idealnya setelah reformasi kita membuat konstitusi baru. Yang terjadi justru hanya mengubah sebagian isi UUD lama. Itu adalah kegagalan generasi saya," katanya.
Ia mengutip pemikiran Thomas Jefferson yang beranggapan setiap generasi memiliki hak menyusun konstitusinya sendiri. Karena itu, ia mengusulkan agar Indonesia membuka kemungkinan penyusunan konstitusi baru setiap sekitar dua puluh tahun, sehingga tidak terus dibebani warisan masa lalu.
Dalam buku tersebut, penulis menggunakan analogi yang cukup provokatif. Ia menyebut demokrasi Indonesia belum pernah naik kelas.
"Demokrasi kita masih kelas bajaj. Belum pernah menjadi Mercedes," katanya, disambut senyum para peserta.
Menurutnya, selama 25 tahun reformasi tidak ada peningkatan kualitas yang benar-benar mendasar. Pemilihan presiden secara langsung memang merupakan kemajuan prosedural, tetapi belum mengubah kualitas demokrasi secara substantif.
Ia menilai hampir seluruh presiden setelah reformasi lebih memilih membangun koalisi besar dibanding memperkuat oposisi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Mulai dari pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo, semuanya dinilai lebih mengutamakan stabilitas politik dibanding membangun tradisi check and balance.
Akibatnya, oposisi di parlemen semakin lemah, sementara fungsi pengawasan terhadap pemerintah ikut menurun.
Oligarki dan Relasi Negara-Ekonomi
Bagian lain buku tersebut juga membahas konsep oligarki. Penulis menganggap istilah oligarki sering dipakai secara longgar untuk menjelaskan politik Indonesia.
Menurutnya, kelompok pemilik modal memang memiliki pengaruh besar, tetapi kekuatan ekonomi mereka tetap bergantung pada relasi dengan negara.
Ia melihat setelah reformasi terjadi pertarungan antara kekuatan ekonomi lama dan kelompok ekonomi baru. Namun, tidak pernah muncul kekuatan alternatif yang benar-benar mampu mengubah struktur politik.
Dalam pandangannya, pemerintahan Joko Widodo justru menandai kembalinya orientasi pembangunan ekonomi yang sangat dominan. Politik kembali diarahkan terutama untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Ruang sipil yang menyempit
Meski menilai Indonesia tidak kembali menjadi negara otoriter seperti masa Orde Baru, penulis mengakui ruang kebebasan sipil mengalami penyempitan.
Ia mengatakan penangkapan massal seperti era Soeharto memang tidak lagi terjadi. Namun, intimidasi terhadap kelompok kritis tetap berlangsung melalui berbagai instrumen hukum maupun tekanan administratif.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu lagi menggunakan represi terbuka karena telah memiliki berbagai cara lain untuk mengendalikan kritik.
Solusi: Republik yang Lebih Kuat
Sebagai penutup, penulis menawarkan sejumlah gagasan yang menurutnya layak diperdebatkan. Salah satunya adalah perlunya meninjau kembali sistem presidensial yang dianggap menjadi sumber berbagai persoalan politik Indonesia selama puluhan tahun.
Ia juga membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan sistem parlementer, penguatan lembaga perwakilan daerah menjadi senat yang sesungguhnya, hingga kajian mengenai bentuk negara yang lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan kelembagaan saja tidak cukup.
Menurutnya, demokrasi hanya dapat tumbuh apabila didukung warga negara yang matang secara sosial, intelektual, dan politik. Ia juga mendorong lahirnya generasi elite baru yang memiliki visi jangka panjang tentang republik, bukan sekadar mengejar kepentingan politik sesaat.
Tanggapan Para Pembahas
Diskusi semakin hidup ketika sejumlah akademisi dan pegiat hukum memberikan tanggapan.
Bivitri Susanti menyatakan sependapat bahwa Indonesia memang memiliki persoalan fondasi demokrasi. Namun, ia menambahkan dua faktor penting yang menurutnya ikut membentuk situasi tersebut, yakni warisan kolonialisme dan pengalaman panjang Orde Baru.
Menurutnya, reformasi terlalu berfokus membangun institusi negara, tetapi kurang memberi perhatian pada pembangunan warga negara sebagai ruang publik yang kritis.
"Reformasi berhasil membentuk banyak lembaga, tetapi kita lupa membangun publik demokrasi," ujarnya.
Pembahas lain menyoroti lemahnya budaya konstitusional di Indonesia. Pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara republik, negara hukum, dan negara berkedaulatan rakyat dinilai lebih sering menjadi slogan daripada benar-benar dihayati oleh para penyelenggara negara.
Mereka juga menilai praktik politik hari ini menunjukkan semakin lemahnya mekanisme checks and balances, melemahnya lembaga-lembaga demokrasi, serta menyempitnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan.
Di pengujung acara, para pembicara sepakat bahwa demokrasi Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Perbedaan pandangan mengenai perlunya konstitusi baru maupun perubahan sistem pemerintahan justru dipandang sebagai bagian penting dari tradisi akademik yang sehat.
Pesan yang paling kuat datang kepada generasi muda. Mereka didorong untuk tidak takut membayangkan Indonesia yang berbeda dari hari ini.
"Jangan takut berimajinasi. Demokrasi yang lebih baik hanya bisa lahir kalau kita berani membayangkan bentuk republik yang ingin kita bangun bersama," ujar salah seorang pembahas, menutup diskusi yang berlangsung hangat dan penuh perdebatan. (Ast)


