Publikasi

Darurat Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa yang Membungkam Korban

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Di balik tembok kampus, pesantren, kantor pemerintahan, hingga ruang keluarga yang tampak terhormat, kekerasan seksual terus berlangsung dalam diam. Kasus demi kasus muncul silih berganti. Mahasiswi yang menjadi korban dosen, santri yang mengalami kekerasan oleh pengasuh pesantren, pekerja yang diperas oleh atasannya melalui relasi kerja, hingga anak-anak yang menjadi korban anggota keluarganya sendiri. Semua memperlihatkan satu pola yang sama bahwa  relasi kuasa yang membuat korban sulit melawan, takut bicara, dan akhirnya memilih diam.

Situasi itu menjadi kegelisahan yang disampaikan oleh Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM  dalam sebuah diskusi daring bersama kader Fatayat NU Blitar, Sabtu (16/5). Ia menyebut Indonesia sedang berada dalam situasi darurat tindak pidana kekerasan seksual. Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Menurutnya, hampir setiap hari masyarakat disuguhi kasus baru yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah menjalar ke banyak ruang sosial, bahkan di institusi yang selama ini dianggap memiliki otoritas moral dan pendidikan.

“Setiap dua menit ada satu kasus kekerasan terjadi,” ujarnya. Angka itu memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan lagi kasus sporadis, melainkan persoalan struktural yang mengakar dalam kehidupan sosial Indonesia.

Anis mencontohkan kasus di sebuah universitas berbasis agama yakni Universitas Nahdhatul Ulama di Blitar yang diduga melibatkan belasan mahasiswi sebagai korban kekerasan seksual. Ia juga baru saja melakukan penyelidikan di Pati terkait dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Korbannya tidak hanya santri, tetapi juga guru dan anak angkat di lingkungan pesantren tersebut.

“Kalau bicara hak asasi manusia, satu korban saja sudah lebih dari cukup,” katanya. Pernyataan itu menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral pribadi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia menjamin setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun, realitas menunjukkan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan lain masih terus menjadi sasaran kekerasan.

Menurut Anis, akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan yang masih hidup dalam masyarakat. Budaya tersebut menciptakan ketimpangan kuasa yang memungkinkan pelaku menggunakan posisi, kewenangan, dan pengaruhnya untuk memanipulasi korban.

Relasi kuasa menjadi kata kunci penting dalam memahami banyak kasus kekerasan seksual. Dalam lingkungan kampus, misalnya, hubungan dosen dan mahasiswa menciptakan ketergantungan akademik. Mahasiswi membutuhkan bimbingan dosen untuk lulus, sementara dosen memiliki otoritas dalam menentukan proses akademik. Ketimpangan itulah yang sering dimanfaatkan pelaku.

“Kalau mahasiswi sedang skripsi harus bertemu dosennya, itu bentuk ketergantungan. Ada kondisi yang tidak setara,” jelasnya. Relasi kuasa serupa juga terjadi di pesantren antara kiai dan santri, di kantor antara atasan dan bawahan, atau dalam rumah tangga antara orang tua dan anak. Dalam banyak kasus, korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, takut tidak lulus, takut dikucilkan, atau takut dianggap membawa aib keluarga.

Kondisi itulah yang membuat banyak kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es. Sebelum hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban sering kali enggan melapor karena khawatir disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya.

“Korban justru banyak dipersalahkan,” ujar Anis. Padahal, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk perkosaan. UU TPKS memperluas definisi kekerasan seksual menjadi berbagai bentuk tindakan, termasuk pelecehan verbal, pelecehan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga pemaksaan perkawinan.

Anis menjelaskan bahwa siulan, komentar terhadap tubuh perempuan, atau pesan digital bernada seksual yang merendahkan martabat seseorang juga termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik,” katanya. Perluasan definisi ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun masyarakat hanya memahami kekerasan seksual sebagai perkosaan. Akibatnya, banyak korban pelecehan verbal atau kekerasan berbasis digital tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya mengalami tindak pidana.

UU TPKS sendiri disahkan pada 12 Mei 2022 setelah perjuangan panjang lebih dari satu dekade. Bagi kelompok masyarakat sipil dan organisasi perempuan, pengesahan undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual.

“Negara hadir untuk memberikan komitmen agar segala bentuk kekerasan seksual bisa dicegah dan ditangani,” kata Anis.

Undang-undang ini menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan tidak boleh dimediasi. Korban tidak boleh dipaksa menikah dengan pelaku demi menutupi kasus, sebagaimana sering terjadi dalam praktik sosial di berbagai daerah.

Namun, implementasi undang-undang itu masih menghadapi banyak tantangan. Aparat penegak hukum kerap beralasan minim alat bukti, sementara korban mengalami trauma berat dan takut memberikan kesaksian. Padahal, menurut Anis, UU TPKS telah mengatur bahwa keterangan korban dapat menjadi alat bukti, diperkuat dengan visum, asesmen psikologis, maupun bukti digital seperti percakapan elektronik.

“Kasus TPKS nyaris tidak ada saksi,” katanya. Karena itu, pendekatan terhadap korban harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis. Korban membutuhkan rumah aman, pendamping hukum, layanan psikolog, hingga perlindungan dari intimidasi pelaku.

Anis menekankan pentingnya keberadaan UPTD PPA sebagai layanan terpadu perempuan dan anak di daerah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut masih terbatas. Dalam diskusi itu, seorang peserta dari Blitar menyebut psikolog klinis di daerahnya hanya satu orang, sementara jumlah korban sangat banyak.

Selain itu, banyak korban dan keluarga masih memilih jalur damai karena takut proses hukum melelahkan dan dianggap mencemarkan nama baik keluarga. Di sinilah peran pendamping menjadi sangat penting.

“Keberanian korban untuk bersuara barangkali menjadi satu-satunya jalan agar korban mendapatkan keadilan,” ujar Anis. Pendamping, menurutnya, juga memiliki perlindungan hukum. UU TPKS memberikan imunitas bagi pihak yang mendampingi korban agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pelaku. Meski demikian, ancaman dan intimidasi terhadap pendamping masih sering terjadi, terutama jika pelaku memiliki kekuasaan sosial atau politik.

Anis mencontohkan kasus di Yogyakarta ketika seorang pendamping dari lembaga bantuan hukum mengalami kriminalisasi setelah mendampingi mahasiswi korban kekerasan seksual oleh dosennya. Dalam situasi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun memberikan perlindungan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang. Yang dibutuhkan adalah perubahan budaya dan keberanian kolektif untuk memutus normalisasi kekerasan.

Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan agama. Anak-anak perlu dikenalkan sejak dini mengenai batas tubuh, hak atas keamanan diri, dan keberanian untuk bicara ketika mengalami pelecehan.

“Pendidikan itu tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga seluruh anggota keluarga,” kata Anis.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan agama dalam membangun penghormatan terhadap perempuan. Nilai-nilai dalam Islam, menurutnya, sejatinya menempatkan perempuan sebagai manusia bermartabat yang wajib dihormati, bukan objek kekuasaan.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, masyarakat membutuhkan keberanian untuk tidak lagi menganggap korban sebagai pembawa aib. Sebaliknya, pelakulah yang harus dipermalukan dan dihukum.

Sebab selama korban terus dibungkam oleh rasa takut, relasi kuasa akan terus bekerja dalam gelap. Dan selama masyarakat masih memilih diam demi menjaga nama baik institusi, kekerasan seksual akan terus menemukan ruang untuk berulang. (ast)