Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Brigjen.Pol.Purn DR. Achmadi, S.H, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dan menyerahkan secara langsung bantuan psikososial kepada 6 orang korban HAM Berat 65 di Kantor Yayasan Yaphi, Jumat (25/4). Dalam  sambutannya ia  menyatakan dalam bentuk jumlah bantuan psikososial ini masih jauh dari harapan. Namun ia berjanji  para korban akan diprioritaskan karena telah  berkomitmen dan tidak pernah ragu.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang dahulu bernama Tim Advokasi Difabel  (TAD) adalah tim koordinasi yang fungsi dan tugasnya  antara lain  memfasilitasi kebutuhan dalam rangka pemenuhan hak difabel bagi semua difabel di Kota Surakarta.  Akan tetapi perlu diakui bahwa belum semua bisa terakomodir  dalam pemenuhan haknya. Demikian sambutan ketua  Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Kota Surakarta sesuai SK Walikota, Sri Sudarti pada Rapat Koordinasi sekaligus peluncuran KDD Kota Surakarta, Kamis (17/4) di Gedung  Sekretariat Bersama Surakarta. 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Momen hari lahir  Kartini yang setiap tahun diperingati, seringkali dirayakan dengan gegap-gempita bersamaan perlombaan fashion show perempuan berkebaya atau pakaian tradisional lainya. Namun tidak kali ini dengan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (Komasipera). Komasipera adalah komunitas yang terdiri dari masyarakat sipil pemerhati isu perempuan di Kota Surakarta.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sunarman Sukamto, salah seorang inisiator Jaringan Visi Solo Inklusi dalam pertemuan bertajuk Halal Bihalal jaringan via zoom meeting pada Senin (14/4), mengatakan bahwa Perda Kota Surakarta nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas  sudah waktunya untuk dilakukan review /meninjau, mengulas atau mengevaluasi terkait dengan implementasinya. Ia mengatakan jika pembacaan kembali dilakukan secara metodologis dengan memunculkan fakta empiris dan data primer dan  bukan hanya berdasar “katanya” saja.

Add a comment