Publikasi

Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-undang Penyiaran

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Luthfi Assyaukanie moderator dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema"Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-undang" pada Rabu (7/5), mengatakan bahwa draft revisi RUU Penyiaran selalu menemukan kontroversi. Ia mengatakan bahwa RUU tersebut masuk di prolegnas tahun lalu dan dialihkan ke periode  kali ini serta sudah dilakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Luthfi, selama ini kontroversi di Penyiaran televisi yang beredar ada tiga isi yakni : 1. Penayangan jurnalistik investigasi eksklusif, 2. Perluasan kewenangan  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan 3. Pembatasan konten digital.

Sementara itu Gilang Iskandar, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan bahwa kondisi  bisnis realitasnya  saat ini  secara ekonomi  nasional dan dunia, tidak dalam kondisi baik-baik saja, contohnya Iklan menurun. Selain itu juga ada biaya operasional yang terus dikeluarkan, misalnya pengadaan alat baru. Sementara karyawan terus digaji, adanya biaya siaran, juga pajak. Maka TV harus melakukan efisiensi dengan kualitas turun. Sedangkan yang dihindari yakni PHK karyawan. "Mau media kecil atau besar  kalau dulu TV berhadapan dengan media cetak, sekarang platform digital dan kompetitor bertambah, padahal kue iklan sama.Maka diregulasi dari berbagai sisi yakni konten, standar jurnalistik, daya pancar, infrastruktur, izin frekuensi, izin penyelenggaraan siaran  dan penyelenggaraan multi, "ungkap Gilang.

Lantas pertanyaannya adalah bagaimana terkait  keseimbangan? Yakni dengan mengubah regulasi.

Pada 24 Desember 2024 Komisi Penyiaran Indonesia mengundang-undangkan  peraturan KPI tentang denda administratif.

Gilang mengusulkan  adanya alokasi belanja daerah dari negara dalam bentuk anggaran atau hibah. Lantas ia menyinggung terkait Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Apakah KPID masih relevan, juga kepemilikan saham lokal dihilangkan,  kepemilikan silang dihilangkan dan platform digital yang harus diregulasi.

Narsum lainnya Amelia Anggraini, anggota Komisi 1 DPR RI mengatakan bahwa revisi undang undang penyiaran menyangkut pondasi demokrasi  dan hak masyarakat atas informasinya yang akurat dan menyangkut kedaulatan negara. Undang-undang ini juga sudah berusia  20 tahun.

Di tengah kenyataan bahwa distrupsi tidak tunduk pada sistem media konvensial. Kalau tidak adaptasi maka  industri akan mati. Media penyiaran harus tunduk dan Kementerian  Komdigi, ada kode etik. Tapi jika konten  yang bebas tidak ada yang mengatur maka terjadi disinformasi dan masyarakat lebih percaya dengan sesuatu yang viral.

Maka apa yang dilakukan oleh Komisi 1 DPR RI adalah : menyusun Daftar Isian Masalah (DIM)- DIM, keharusan dan definisi penyiaran tidak hanya media yang menggunakan transmisi tapi juga media digital. Seharusnya dengan frase ini  media digital sudah masuk  di pasal 1 tetapi frasa harus dipertahankan. Undang-undang juga harus antisipatif untuk perkembangan teknologi ke depan.Memasukkan aturan digital dan turunannya.

Jadi tujuan revisi ini mendorong keadilan platform baru diciptakan aturan yang sama dengan media sehingga jangan sampai ada ketimpangan.

Selain itu juga membuat kebijakan yang berkeadilan. Mengoptimalkan KPI, KPI fokus dengan konten jurnalistik sedangkan Kementerian Komdigi pada non jurnalistik.

Juga untuk menjamin keberlangsungan media jurnalistik  tanpa membatasi  dan tidak ada pasal tentang kebebasan pers.  Yang diharapkan salah satunya adalah transparansi algoritma platform.

Menurut Amelia, harapan di Komisi 1 adalah karena RUU ini menyentuh sektor sensitif maka mengundang partisipasi publik,  akademisi, yang dituntut turut partisipasi dan jangan jadi alat pembungkaman dan kedaulatan nasional tanpa membatasi masyarakat sipil. Penting untuk menjaga kesadaran kolektif sebagai bangsa. Sebab ketika media konvensional mati maka akan sulit mendapat informasi yang benar karena informasi lahir dari ekosistem yang baik dan berkeadilan.

Gunawan Hutagalung dari Kementerian Komdigi menyatakan bahwa revisi bisa berdampak terhadap keberlanjutan dan harus ada efisiensi. Fokus sekarang adalah menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan, short-term dan long-term. Kementerian Komdigi menerima masukan untuk keseimbangan regulasi  dengan platform digital. Sebab kalau dilihat dari layanan yang disediakan sepertinya menjadi satu pasar melalui frekuensi. Juga untuk memastikan kepastian industri penyiaran.

"Secara keseluruhan mendorong penggunaan infrastruktur bersama  dan fasilitasi lainnya. Juga fasilitasi yang sifatnya intensif, inovatif yang harus dibahas bersama dengan stakeholder.  Kalau lembaga penyiaran lokal masih ada kendala. TVRI jadi provider dan mendorong keberlanjutan perluasan siaran lebih luas, "jelas Gunawan. (Ast)