MENGGUGAT DESIL DTSEN DAN PELUNCURAN PLATFORM Kawalaspirasi.id
"JANGAN JADIKAN RANKING DATA SEBAGAI PENENTU NASIB RAKYAT MISKIN"
Jakarta, 22 September 2026
Beberapa bulan terakhir masyarakat dilipui kecemasan, kekhawairan, bahkan ketakutan atas keidakpasian akses terhadap perlindungan sosial, khususnya setelah terjadinya perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial, bantuan pendidikan, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai akurasi data, tetapi apa yang terjadi keika klasifikasi staisik digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang memperoleh atau kehilangan hak atas perlindungan sosial.
Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonakiMan dalam proses pemutakhiran data. Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari peneriban dan pemutakhiran data, dan sebagian peserta kemudian dapat diakiMan kembali melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, dalam prakiknya, idak semua warga mengetahui perubahan status tersebut sebelum mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Salah satu kasus yang kami temukan adalah suami seorang pekerja rumah tangga yang pada pukul 11 malam harus menjalani indakan pemasangan ring jantung pada pukul 4 pagi. Keika keluarga mengurus administrasi, sang istri baru mengetahui bahwa status PBI JKN suaminya telah berubah. Beruntung dokter tetap mengambil indakan medis tanpa mempersoalkan status kepesertaan.
Pertanyaannya, bagaimana nasib pasien tersebut jika dokter dan rumah sakit lebih mengutamakan persoalan administraif daripada kebutuhan penyelamatan jiwa? Bagi orang sakit, kesalahan atau keterlambatan data bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan data dapat menentukan apakah seseorang memperoleh pertolongan tepat waktu atau idak.
Persoalan yang sama juga terjadi pada akses terhadap bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan pendidikan bagi anak, bantuan bagi lanjut usia, serta berbagai bentuk perlindungan bagi keluarga miskin dan rentan.
Persoalan DTSEN dan desil sebenarnya bukan persoalan baru. Sejak awal penyusunannya telah muncul pertanyaan mengenai apakah kriteria dan mekanisme klasifikasi kesejahteraan yang digunakan telah mampu menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara utuh.
BPS sendiri menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relaif keluarga berdasarkan karakterisik sosial-ekonomi. Karena itu, posisi desil idak seharusnya diperlakukan sebagai satu- satunya ukuran mengenai apakah sebuah keluarga miskin, idak miskin, atau masih membutuhkan perlindungan sosial.
Kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dapat berubah dengan cepat akibat kehilangan pekerjaan, sakit, disabilitas, beban pengasuhan, usia lanjut, kenaikan biaya hidup, bencana, maupun berbagai guncangan ekonomi lainnya. Sebuah keluarga yang secara staisik berada pada posisi tertentu dapat tetap menghadapi kerentanan yang sangat serius dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan semakin serius keika perubahan posisi desil secara administraif kemudian berakibat pada hilangnya akses terhadap layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, atau program perlindungan lainnya.
Data yang disampaikan BPS menunjukkan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1-5, sementara kuota PBI JKN yang tersedia sekitar 96,8 juta jiwa. Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara jumlah masyarakat yang berada dalam kelompok sasaran dengan kapasitas perlindungan yang tersedia.
Karena itu, persoalan PBI JKN idak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemutakhiran data. Ada persoalan mengenai kecukupan kuota, desain kebijakan, mekanisme pemutakhiran, mekanisme pengaduan, serta keterhubungan antara data dan pemenuhan hak warga negara atas perlindungan sosial.
Kami mengingatkan bahwa hak atas jaminan sosial merupakan bagian dari hak konsitusional warga negara. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa seiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengamanatkan penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Karena itu, penggunaan klasifikasi desil dalam penentuan akses perlindungan sosial harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak konsitusional warga negara, bukan semata-mata sebagai instrumen efisiensi administrasi dan pengalokasian anggaran. Kami idak menolak peningnya satu basis data sosial dan ekonomi nasional. Data yang akurat justru sangat diperlukan untuk memasikan program pemerintah tepat sasaran. Namun, data harus melayani manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi data.
Atas kondisi tersebut, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Pemerintah memasikan adanya kriteria dan mekanisme penetapan fakir miskin dan orang idak mampu yang objekif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan mandat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Meminta BPS dan Pemerintah memasikan proses pendataan dan verifikasi idak hanya mengandalkan data administraif, tetapi juga memungkinkan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah tangga masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
- Meminta Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta menjelaskan secara terbuka konsekuensi perubahan desil terhadap akses bansos, PBI JKN, KIP, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.
- Mendesak Pemerintah mempercepat proses pemutakhiran dan perbaikan data. Masyarakat yang melaporkan keidaksesuaian antara data dengan kondisi kehidupannya harus memperoleh kepasian proses, batas waktu, serta hasil indak lanjut yang transparan.
- Mendesak Pemerintah membangun mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan idak membebani masyarakat miskin dengan birokrasi yang berlapis.
- Mendesak Presiden menambah kuota PBI JKN sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1-5 sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa, Pemerintah harus memasikan hak masyarakat miskin dan idak mampu atas jaminan sosial terpenuhi sesuai amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 14 UU SJSN. Konsekuensinya adalah Pemerintah perlu memasikan kecukupan alokasi APBN 2027 untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
- Moratorium penerapan desil, menggunakan data sebelumnya, sampai kesalahan dan kekisruhan diperbaiki dan diselesaikan secara adil dan sesuai data nyata lapangan.
- Mendesak Pemerintah menyampaikan pertanggungjawaban publik atas persoalan pemutakhiran data dan dampaknya terhadap masyarakat, serta memasikan idak ada warga yang kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi dan keidaksesuaian data.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk proakif memeriksa status sosial-ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila data idak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya. Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib. Data harus menjadi alat untuk memasikan hak rakyat terpenuhi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak rakyat.
Sebagai ruang untuk menampung keluhan dan memasikan suara warga didengar, saat ini telah tersedia website kawalaspirasi.id sebagai pla]orm aduan yang menerima, memverifikasi, mendokumentasikandan mengelola laporan masyarakat sebagai dasar penyusunan advokasi berbasis buki yang menghasilkan rekomendasi kebijakan. Masyarakat yang mengalami kendala hilangnya akses jaminan sosial, persoalan administraif, maupun keidaksesuaian data salah satunya terkait persoalan desil, dapat melaporkan kasusnya secara langsung melalui pla]orm tersebut untuk kita kawal bersama.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memasikan sistem perlindungan sosial Indonesia benar-benar berpihak pada keselamatan, martabat, dan kesejahteraan rakyat.
Jakarta, 22 September 2026
JARINGAN ADVOKASI PERLINDUNGAN SOSIAL
Narahubung: (1) Mike Verawai: +62 813-3292-9509; (2) Timbul Siregar: +62 812-8139-4939; (3) Tim Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial


