Politik dan Hukum

Warga Sambirejo Minta Bupati Kawal Pengembalian Lahan yang Dikuasai PTPN

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) yang diketuai Sunarji menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sragen Sigit Pamungkas dalam sarasehan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Jumat (24/9). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga Sambirejo untuk kembali menyampaikan tuntutan terkait lahan yang selama ini masih dikuasai dan dikelola PTPN. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 150 orang hadir dalam sarasehan tersebut. Mereka terdiri atas warga yang tergabung dalam FPKKS dan kelompok masyarakat lainnya, pendamping masyarakat, serta sejumlah unsur pemerintah dan aparat.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir dalam pertemuan tersebut. Unsur TNI dan kepolisian juga berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Dalam sarasehan, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sragen mengawal proses pengembalian lahan yang mereka yakini merupakan tanah milik masyarakat. Warga juga meminta PTPN segera meninggalkan dan membersihkan lahan yang selama ini berada dalam penguasaannya.
Sunarji, Ketua FPKKS menyampaikan agar pemerintah daerah mendorong percepatan pengembalian lahan kepada masyarakat. Menurut warga, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN atas lahan tersebut telah berakhir. Meski demikian, PTPN masih berada dan menguasai lahan tersebut. Kondisi itu menjadi alasan warga meminta pemerintah mengambil langkah lebih jauh. Apabila PTPN tidak bersedia membersihkan lahan, warga menyatakan siap melakukannya sendiri.

Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan warga agar persoalan lahan segera memperoleh kejelasan. Bagi mereka, tanah bukan sekadar ruang yang dikuasai secara administratif, tetapi berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat Sambirejo.
whatsapp-image-2026-09-25-at-13.50.46.jpeg
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses pengembalian lahan. Pemerintah kabupaten juga menyatakan akan membersamai masyarakat dalam memperjuangkan lahan yang mereka persoalkan.

Sigit menyebut pemerintah kabupaten telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam penjelasan pemerintah daerah, status tanah yang dipersoalkan merupakan tanah masyarakat, meskipun selama ini pengelolaannya berada di tangan pihak lain.
Belum ada kepastian mengenai waktu pengembalian lahan. Pemerintah daerah masih menunggu proses dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sigit juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam persoalan tanah dan HGU. Karena kewenangan tersebut berada di tingkat pusat, penyelesaian persoalan lahan Sambirejo tidak sepenuhnya dapat diputuskan oleh pemerintah daerah.
whatsapp-image-2026-09-25-at-13.50.58-1.jpeg
whatsapp-image-2026-09-25-at-13.50.58.jpeg
Dalam sarasehan, bupati turut menyinggung perkembangan kebijakan reforma agraria di tingkat nasional. Proses tersebut masih berkaitan dengan pembentukan badan atau lembaga yang nantinya memiliki kewenangan dalam pengaturan reforma agraria.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan warga yang menginginkan adanya percepatan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan bahwa persoalan akan dikawal, tetapi juga mengambil langkah konkret agar lahan dapat segera kembali kepada masyarakat.
Warga memandang keberadaan PTPN di atas lahan yang menurut mereka telah berakhir masa HGU-nya sebagai persoalan yang perlu segera diselesaikan. Mereka berharap setelah masa HGU berakhir, penguasaan lahan dapat dikembalikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keinginan warga untuk membersihkan lahan sendiri apabila PTPN tidak bersedia meninggalkan kawasan tersebut menjadi salah satu gambaran kuat mengenai situasi yang berkembang. Warga berharap PTPN segera meninggalkan lahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten menempatkan diri sebagai pihak yang akan terus mengawal proses tersebut melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sarasehan itu belum menghasilkan kepastian mengenai kapan lahan akan kembali kepada masyarakat. Meski begitu, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kembali persoalan agraria yang telah lama mereka perjuangkan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Bagi warga Sambirejo, pengawalan pemerintah daerah menjadi penting karena keputusan mengenai status dan pengelolaan tanah masih berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Mereka kini menunggu langkah berikutnya agar persoalan lahan tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi bergerak menuju kejelasan dan penyelesaian. (Renny/Ast)