Politik dan Hukum

Menjelang Tiga Dekade Reformasi, Ruang Sipil Indonesia Masih Menghadapi Tekanan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
Menjelang tiga dekade Reformasi, kebebasan sipil di Indonesia masih menghadapi sejumlah tekanan. Persoalan itu terlihat dari kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan akademik, kebebasan berkumpul dan berserikat, hingga perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Temuan tersebut menjadi bagian dari Civic Space Legal Update 2026 yang diluncurkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK pada Kamis 3/9. Kegiatan tersebut mengangkat tema Potret Kebebasan Sipil Menuju Tiga Dekade Reformasi dan digelar secara luring serta daring.

Deputi Direktur PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan laporan tersebut merupakan riset ketiga yang dilakukan lembaganya untuk memantau perkembangan kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Indonesia. Riset pertama dilakukan pada 2022 dan dilanjutkan pada 2024. Menurut Fajri, riset pada 2022 digunakan untuk memetakan berbagai persoalan dan perkembangan kebebasan sipil. Dua tahun kemudian, perhatian mulai diperkuat pada rekomendasi kebijakan. Riset 2026 kemudian melihat perkembangan yang berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 serta kecenderungan yang semakin terlihat dalam praktik kebebasan sipil.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain hak menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, pendekatan keamanan dalam menghadapi aksi masyarakat, penangkapan peserta demonstrasi pada Agustus 2025 serta perlindungan terhadap pembela HAM. Fajri mengatakan pendekatan keamanan yang semakin dominan perlu diperhatikan karena dapat mempersempit ruang masyarakat sipil.

PSHK sendiri lahir pada 1998, ketika perubahan politik Indonesia mulai membuka jalan bagi demokrasi yang lebih luas. Sejak masa tersebut, lembaga ini melihat perkembangan demokrasi dan perlindungan HAM mengalami pasang surut. Pemantauan terhadap hukum dan kebijakan negara dinilai penting untuk melihat bagaimana regulasi digunakan dalam kehidupan masyarakat.

Hasil riset Civic Space Legal Update 2026 disusun dengan pendekatan hukum dan metode kualitatif. Penelitian menelusuri data sejak Januari 2024 hingga Juni 2026. Sumber yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum dan nonhukum, sumber elektronik serta pemberitaan media. PSHK juga melakukan diskusi kelompok terarah bersama masyarakat sipil. Sebagian peserta berasal dari kelompok muda dan pembela HAM.
whatsapp-image-2026-09-04-at-21.06.54-1.jpeg
Peneliti PSHK Fani atau Alviani Sabillah menjelaskan penelitian tersebut melihat empat ruang kebebasan utama, yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul. Penelitian juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pembela HAM serta kondisi ruang sipil ke depan. Salah satu temuan penting dalam riset 2026 adalah semakin kuatnya dominasi alat negara dalam pelaksanaan kebebasan sipil selama dua tahun terakhir.

Dalam kebebasan berekspresi, tekanan terhadap media dan jurnalis menjadi salah satu persoalan yang ditemukan. Indonesia mengalami penurunan dalam indeks kebebasan pers. PSHK mencatat sejumlah faktor seperti hubungan politik dan bisnis, penggunaan sistem hukum, intimidasi, kriminalisasi, serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjadi perhatian. Pasal 27A dan Pasal 28 dinilai masih dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi serta kerja jurnalistik. Pasal 40 juga menjadi sorotan karena memberikan kewenangan besar berkaitan dengan pengawasan dan penghapusan konten.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masih menghadapi persoalan. Secara konstitusional hak tersebut telah dijamin. Praktiknya masih ditemukan penolakan atau penutupan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, kekerasan serta pembatasan terhadap kelompok penghayat kepercayaan. PSHK menemukan potensi persoalan dalam sejumlah regulasi di tingkat kementerian, surat keputusan bersama, peraturan daerah dan aturan lainnya. Keterlibatan aparat dalam pembatasan kebebasan beragama juga menjadi perhatian.

Tekanan terhadap kebebasan akademik turut masuk dalam laporan. Pelarangan aktivitas akademik, ancaman terhadap sivitas akademika, ancaman pidana terhadap ekspresi ilmiah dan penggunaan regulasi untuk membatasi ekspresi mahasiswa menjadi sejumlah persoalan yang dicatat. Regulasi mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan individu.

Riset tersebut juga menemukan keberlanjutan penggunaan sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi mengkriminalisasi warga ketika menyampaikan kritik. Persoalan tersebut terjadi baik di ruang fisik maupun digital.

Kebebasan berkumpul menjadi salah satu ruang yang dinilai mengalami kemunduran. Peristiwa Agustus 2025 menjadi salah satu contoh yang dikaji melalui penangkapan peserta aksi, proses hukum terhadap demonstran, penggunaan ketentuan pidana dan kekerasan dalam penanganan aksi. PSHK juga menyoroti praktik pemberitahuan kegiatan berkumpul yang kerap diperlakukan seperti permohonan izin. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi makna kebebasan berkumpul sebagai hak warga negara.

Persoalan juga ditemukan dalam kebebasan berserikat pekerja. Perlindungan pekerja dinilai masih lemah, sementara perluasan outsourcing dan fragmentasi tenaga kerja menjadi tantangan. Pekerja informal juga menghadapi kesulitan dalam membentuk serikat. Praktik union busting dinilai belum ditangani secara efektif. Organisasi profesi dan masyarakat sipil turut menjadi perhatian. Independensi organisasi profesi dinilai menghadapi tantangan. Sementara itu, kerangka hukum organisasi masyarakat masih dianggap restriktif dan memberikan ruang kontrol negara yang besar terhadap organisasi nonpemerintah.

Perlindungan terhadap pembela HAM menjadi bagian penting lainnya. PSHK mencatat berbagai bentuk ancaman seperti kriminalisasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, teror, serangan digital, kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual. Dalam diskusi, PSHK juga mengidentifikasi sejumlah rancangan regulasi yang dinilai berpotensi memengaruhi ruang sipil. Beberapa di antaranya berkaitan dengan hak asasi manusia, penyiaran, pembinaan ideologi Pancasila, keamanan dan ketahanan siber, sistem pendidikan nasional, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara serta penyadapan.

Fitra Arsil yang menjadi salah satu penanggap mengapresiasi penelitian tersebut. Ia menilai laporan PSHK dapat menjadi bahan evaluasi bagi negara. Menurut Fitra, analisis kebebasan sipil perlu melihat posisi negara dalam setiap hak. Ada situasi ketika negara wajib hadir. Ada pula kondisi ketika negara perlu menjaga jarak atau bertindak sebagai fasilitator. Ia menilai setiap temuan hukum perlu dijelaskan lebih jauh dengan melihat persoalan konstitusional, tujuan regulasi, bentuk intervensi negara yang dibutuhkan serta batas intervensinya.

Fitra juga mengingatkan bahwa negara bukan satu-satunya aktor dalam ruang sipil. Analisis perlu melihat hubungan antara aktor negara dan nonnegara. Setiap tindakan negara juga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum dan peradilan.

Penanggap lainnya, Feri Amsari, menyoroti keterbatasan data yang bersumber dari pemberitaan media. Tidak seluruh peristiwa masuk dalam pemberitaan atau dapat diverifikasi secara lengkap. Dokumentasi tetap penting sebagai dasar evaluasi, meski pembaruan data perlu dilakukan secara berkala. Feri juga memberi perhatian terhadap meningkatnya keterlibatan militer dalam ruang sipil. Menurut dia, perkembangan tersebut dapat mengganggu batas konstitusional antara kewenangan militer dan kehidupan sipil.
whatsapp-image-2026-09-04-at-21.06.54.jpeg
Ruang civic space, menurut Feri, juga tidak cukup dilihat dari hubungan negara dengan organisasi masyarakat sipil. Ruang ekonomi dan politik perlu masuk dalam pembacaan agar gambaran penyempitan ruang sipil menjadi lebih utuh.

Pandangan serupa disampaikan Jane Rosalina dari KontraS. Ia membawa data pemantauan organisasinya yang mencatat 111 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dari 76 peristiwa pada periode yang sama tahun sebelumnya.
KontraS juga mencatat 199 orang ditangkap sepanjang semester pertama 2026. Jane menyebut terdapat intimidasi, pembubaran paksa, penganiayaan dan kriminalisasi dalam berbagai peristiwa yang mereka dokumentasikan.

Menurut Jane, penyempitan ruang sipil tidak hanya terlihat dari jumlah orang yang ditangkap atau mengalami kekerasan. Ada dampak psikologis dan sosial berupa rasa takut, pembatasan diri dalam menyampaikan pendapat serta berkurangnya partisipasi publik. Masyarakat dapat memilih diam karena khawatir menghadapi kriminalisasi atau kekerasan. Kondisi tersebut menjadi efek gentar atau chilling effect.
KontraS juga menemukan adanya pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik. Kritik mengenai HAM, korupsi, lingkungan dan kebijakan publik dapat bergeser menjadi persoalan loyalitas dan nasionalisme.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mendorong agar penelitian berikutnya memperluas perhatian hingga masyarakat pedesaan. Iqbal dari Sajogja Institute mempertanyakan kondisi kebebasan sipil di desa serta dampak perluasan keterlibatan militer terhadap masyarakat pedesaan. Feri menilai persoalan tersebut penting karena masyarakat desa tidak selalu memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum, media dan organisasi masyarakat sipil. Perluasan struktur teritorial juga dapat meningkatkan perjumpaan antara aparat militer dan masyarakat.

Jane menyebut KontraS telah mendokumentasikan perkembangan struktur militer yang kemudian menjadi dasar bagi semakin luasnya keterlibatan TNI dalam ruang sipil. Kondisi tersebut dinilai perlu diawasi karena berpotensi meningkatkan konflik dan kekerasan terhadap masyarakat. Peserta lain, Kevin, mempertanyakan faktor yang paling menentukan penyempitan kebebasan sipil. Ia membandingkan pengaruh konsolidasi politik, produk undang-undang dan pelaksanaan hukum di lapangan.

Fani menjelaskan bahwa riset PSHK masih memiliki keterbatasan. Penelitian belum dapat menjangkau seluruh regulasi sektor ekonomi dan lingkungan serta seluruh kondisi masyarakat desa dan daerah. Keterbatasan sumber daya dan waktu menjadi salah satu penyebabnya. Masukan dari peserta kemudian dinilai penting untuk pengembangan riset berikutnya.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan sipil tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan di atas kertas. Cara aturan diterapkan juga menentukan sejauh mana hak warga benar-benar terlindungi. Regulasi dapat menjadi instrumen perlindungan hak. Regulasi juga dapat mempersempit ruang sipil ketika memberikan kewenangan yang terlalu luas atau diterapkan secara berlebihan.

Keterlibatan aparat negara, terutama kepolisian dan militer, dalam ruang sipil menjadi salah satu perhatian utama dalam laporan 2026. Perkembangan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta meningkatkan risiko kekerasan.

Riset berikutnya diharapkan dapat memperluas kajian pada masyarakat pedesaan, sektor ekonomi, lingkungan, konflik agraria, kebijakan anggaran dan penerapan regulasi di daerah. Kolaborasi data antara lembaga penelitian dan organisasi masyarakat sipil juga dinilai penting. Data hukum dapat dipertemukan dengan pengalaman masyarakat di lapangan sehingga perkembangan ruang sipil dapat dibaca secara lebih menyeluruh.

Fajri berharap Civic Space Legal Update tidak berhenti pada laporan 2026. Pemantauan kebebasan sipil diharapkan terus dilanjutkan pada periode berikutnya sehingga perubahan kebijakan dan praktik negara dapat terus dicatat.

Menjelang tiga dekade Reformasi, laporan tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan demokrasi masih membutuhkan pengawasan publik. Kebebasan sipil tidak hanya ditentukan oleh aturan yang menjamin hak, tetapi juga oleh keberanian negara untuk menghormati batas kewenangannya dan memastikan warga tetap memiliki ruang untuk bersuara, berkumpul, berserikat serta menyampaikan kritik. (Ast)