Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak PRT Korban Kekerasan
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 289
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdiri pada 8 Agustus 2008 dan dibentuk berdasarkan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU nomor 13 tahun 2006 diubah sebagian melalui Undang-undang nomor 31 tahun 2014. Tugas LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai (pasal 8 (ayat 1 ) UU Perundungan Saksi dan Korban. 2. Memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan (bantuan medis, psikologi, rehabilitasi psiko sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi).
Ada Kekosongan Hukum untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 2533
Lita Anggraini dari Jala PRT dalam webinar yang dihelat oleh LBH Apik Jakarta dan disiarkan di kanal YouTube-nya secara live menyatakan situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia bekerja dalam situasi perbudakan moderen. Ada berbagai kebijakan misalnya Undang-Undang PKDRT, Undang-undang Ketenagakerjaan Omnibuslaw, KUHP, SJSN BPJS tetapi semua tidak mengakomodir PRT sebagai pekerja sehingga sebagai tenaga kerja tidak punya payung hukum secara spesifik.
Bukankah Lembaga Pendidikan Harusnya Jadi Ruang Aman Bagi Semua?
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 249
Direktur Eksekutif INFID, Iwan Mistohizzaman dalam webinar “Bukankah Lembaga Pendidkan Harusnya Jadi Ruang Aman Bagi Semua?”yang disiarkan oleh INFID TV terkait peristiwa perundungan yakni kasus pembotakan siswa sekolah di Lamongan menyatakan meski kasus ditindaklanjuti sekolah dan dinas pendidikan secara kekeluargaan, tetapi potensi tindakan yang sama tetap ada. Pihaknya ingin mendorong pendidikan yang inklusif. Pesan pendidikan nasional saat ini ada tiga hal yakni terkait bullying, intoleransi dan kekerasan seksual. Tentu ada hal lain bersifat kebijakan oleh para pemangku kepentingan.
Konferensi Pers: Respon Komnas HAM Terkait Eskalasi Konflik Agraria di Indonesia
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 306
Pada konferensi pers Jumat (16/9) yang dihelat oleh Komnas HAM, Gatot Ristanto menyatakan bahwa pada periode Januari - Agustus terjadi lonjakan laporan cukup signifikan yakni 692 aduan, setara dengan 4 aduan per hari. Secara kumulatif ada 1.532 aduan yang masuk ke Komnas HAM. Pihaknya sudah membentuk tim pengkajian penyelesaian konflik-konflik agraria dan tim tersebut sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan 5 tipe.
Radio Katolikana : Umat Semakin Paham Laporkan Kekerasan Seksual
- YAPHI
- Suara Keadilan
- Dilihat: 213
Lukas Ispandriarno dalam siaran Radio Katolikana menyebut bahwa gereja tidak dapat menyembunyikan perbuatan seperti yang dilakukan oleh umat klerus maupun non klerus. Gereja di Indonesia seperti serikat jesuit, keuskupan agung Jakarta mengeluarkan pedoman atau protokol mencegah, menangani, memulihkan nama baik dan melindungi korban.