Sorot

Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Saat ini masih banyak ketimpangan tentang hak atas tanah. Setiap konflik agraria selalu diiringi kekerasan dan intimidasi yang tidak hanya terjadi pada laki-laki tetapi juga perempuan. Berbicara agraria tidak hanya petani tetapi juga nelayan. Seperti diungkapkan oleh Nur Sia perempuan nelayan dari Sengka Batu, Makassar, dalam dialog publik bertema perlindungan hak perempuan berhadapan dengan konflik agraria dalam reforma agraria yang diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan akhir September lalu.


Penilaian: 1 / 5

Aktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Aliansi Laki-laki Baru (ALB) dibentuk untuk mengajak kelompok laki-laki kemudian mengajak laki-l aki  lainnya sadar gender,  memahami isu gender, keadilan gender, serta mengkaji definisi ulang tentang konsep maskulinitas. Laki-laki kadang suka bingung, saya kok marah melulu bawaannya. Demikian dikatakan Wawan Suwandi, Koordiantor Nasional pada Aliansi Laki-Laki Baru  (ALB). Ia salah satu dari lima koordinator, yang saat ini  bekerja di Yayasan Pulih, salah satu organisasi pendukung pada IG Live Bincang ALB bertema Fenomena Normalisasi Kekerasan Seksual, Kamis (9/9) bertepatan ulang tahun ALB ke-12.  


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Persoalan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak banyak sekali dan masih parsial. Beberapa hambatan tersebut antara lain adalah layanan visum yang masih berbayar, meskipun ada lembaga pendamping yang menyatakan ada kemajuan sebab hasil visum korban dibayar oleh kepolisian. Terkait rehabilitasi medik baik fisik dan psikis bagi korban juga masih berbayar, tidak diakomodir dalam JKN BPJS-KIS.

Kabupaten Sukoharjo lewat dinas sosial akhirnya memiliki kebijakan afirmatif penanganan medis/rehabilitasi korban pasca kekerasan baik fisik maupun psikis bahwa pembiayaan rehabilitasi bagi korban dijamin oleh Jamkesda. Hal itu tidak terjadi begitu saja dan tiba-tiba sebab harus melalui jalan terjal advokasi yang dilakukan oleh lembaga pendamping korban yakni Yayasan YAPHI. Kebijakan afirmatif ini bisa dinilai langkah baik, harapannya, tidak akan terjadi pada kasus per kasus, namun dalam bentuk aturan kebijakan.

Perspektif pemangku kebijakan yang masih belum berpihak kepada korban juga menjadi persoalan tersendiri, sehingga ketika di lapangan masih ditemui hal-hal yang jadi debatable, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Belum terintegrasinya pelayanan serta masih sepotong-sepotong dalam penanganan menjadikan alasan menyalahkan satu sama lain instansi yang menangani. Isu-isu penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak seharusnya bukan menjadi isu wilayah saja namun juga isu nasional.

Di Kabupaten Sukoharjo sudah terbit peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015. Namun perda ini belum menjawab kebutuhan di lapangan terkait penanganan kasus, karena seyogyanya perda memiliki aturan di bawahnya sebagai juklak dan juknis, aturan yang lebih rinci hingga menyentuh kepada ranah siapa melakukan apa, atau dinas apa melakukan apa.

Edy Supriyanto, Ketua Paguyuban Sehati Sukoharjo dalam kehadirannya di Focus Group Discussion (FGD) bertema penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Yayasan YAPHI pada akhir Agustus 2021 menyatakan bahwa draft perbup, aturan turunan perda nomor 16 tahun 2016 pernah disusun tetapi ketika disampaikan ke provinsi dikembalikan. “Kami pernah menanyakan tetapi belum ada jawaban,”ujar Edy. Paguyuban Sehati dalam praktik sehari-hari, melakukan pendampingan kepada kelompok penyandang disabilitas, termasuk korban dalam kasus kekerasan seksual. Ada kasus yang ditangani oleh lembaganya yang terhenti di ranah kebijakan kelurahan/desa sebab dianggap aib. Bahkan ada desakan dari pemdes, jika kasus diangkat maka keluarga tersebut tidak mendapatkan dukungan administrasi.

Edy Supriyanto menambahkan bahwa di tahun 2017, Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sukoharjo memiliki tiga  bidang, ada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) tapi untuk Keluarga berencana (KB). Tetapi untuk penanganan kasus, ada tim penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dibentuk pada tahun 2010. Edy masih menjadi anggota tim di sana, karena juga memiliki program di sana. Hanya saja, beberapa anggota tim belum memiliki kapasitas terkait mekanisme dan perspektifnya belum ada. 

Belum adanya integrasi lembaga alias masih minim terkait layanan pendampingan terhadap korban kekerasan juga disampaikan oleh Rita Hastuti dari Yayasan KAKAK. Ia pernah mendampingi korban yang harus diberi akses pendidikan. Kala itu, Rita melihat bahwa perspektif para guru belum berpihak kepada korban.  Namun akhirnya ia menemukan sekolah yang memiliki kepedulian terhadap korban dan membolehkan korban tersebut untuk bersekolah. Yayasan KAKAK mendampingi anak korban kekerasan di Kabupaten Sukoharjo sejak 2002.

Praktik baik pernah dilakukan di Kota Surakarta dengan terbentuknya Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) yang diinisiasi oleh jaringan masyarakat sipil pada tahun 2000. Sekira tahun 2015 PTPAS berubah menjadi UPT PTPAS. Vera Giyantari, salah seorang inisiator saat kelahiran PTPAS itu, dalam FGD yang diselenggarakan oleh Yayasan YAPHI menyatakan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, setelah 21 tahun PTPAS dibentuk, masih berkelindan dalam penanganannya. Menurutnya, mengapa ini terus terjadi? Sebab produksi kekerasan terus terjadi. Hukum, politik , pendidikan, dan media kita, tidak memiliki upaya pencegahan yakni pendidikan yang welas asih. Dan kalah cepat dengan yang memproduksi kekerasan itu. “Kita banyak informasi  tapi tentang kekerasan jauh lebih banyak. Bagaimana akan mencegah jika kita tidak strategis dan cerdas?” serunya. (Astuti)

 


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Saat ini Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Mestinya soal teori konspirasi yang diembuskan oleh kelompok-kelompok yang kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) bahwa ada agenda terselubung terkait gerakan feminisme, tidaklah seperti itu. Ini sebuah kesalahpahaman yang harus diluruskan, sebab RUU P-KS berangkat dari substansi data, narasi dan pengalaman.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Saat ini sebanyak 400-an penyandang disabilitas ber-KTP Surakarta telah menerima vaksinasi pertama dan kedua COVID-19  dan terdaftar dalam pendataan vaksin oleh Pelaksana Harian Tim Advokasi Difabel (PH TAD).  Pendataan dan pelaksanaan vaksinasi tersebut dilalukan sejak April 2021, bahkan mendahului program nasional percepatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada Juli 2020. Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilaksanakan sampai tujuh gelombang dan dilakukan di berbagai layanan kesehatan di antaranya RS dr. Oen Kandang Sapi, RS dr. Moewardi, dan RS. Bung Karno. Sampai saat ini PH TAD  masih melakukan pencatatan pendaftaran kolektif, bahkan sudah menyasar bagi anak disabilitas berusia 12-17 tahun dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anak-anak adalah kelompok rentan terpapar COVID-19, apalagi dengan adanya varian Delta. Sudah 1,5 tahun mereka tidak dapat menikmati keceriaan karena untuk bersekolah pun mesti dilakukan dengan daring. Sedangkan di pihak pmerintah, mulai terjadi kekhawatiran lalu menerbitkan aturan PPKM Darurat. Proteksi terhadap anak-anak ini adalah bagian dari upaya pemenuhan hak anak.