Pada hari ketika seragam loreng memenuhi Lapangan Cilangkap untuk memperingati 81 tahun Tentara Nasional Indonesia, sebuah pertanyaan lain diajukan dari ruang sipil. Seberapa jauh tentara kini masuk ke kehidupan warga negara?
Pertanyaan itu muncul dalam diskusi peluncuran laporan pemantauan LBH-YLBHI bertajuk Republik dalam Cengkeraman Loreng, Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi, Senin, 5 Oktober 2026. Laporan tersebut merekam perkembangan keterlibatan TNI sepanjang 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Di satu sisi, tentara tetap dipandang sebagai penjaga perbatasan, penolong ketika bencana datang, dan bagian dari sejarah panjang republik. Di sisi lain, selama setahun terakhir YLBHI menemukan loreng yang semakin mudah dijumpai di sawah, koperasi desa, program pangan, kehutanan, hingga berbagai urusan pemerintahan sipil.
“Reformasi 1998 berdiri di atas satu pelajaran yang dibayar mahal,” demikian garis besar yang hendak ditegaskan laporan itu. Senjata harus tunduk pada hukum dan hukum harus berpihak pada kehendak warga.
Zainal Arifin dari YLBHI menjelaskan, laporan disusun berdasarkan pemantauan 16 kantor LBH di berbagai daerah. Titik berangkatnya adalah mandat Reformasi 1998 yang berusaha mengoreksi penetrasi militer ke kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memisahkan TNI dan Polri sekaligus menghapus peran sosial politik militer. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 kemudian memberikan batas yang lebih jelas mengenai profesionalitas TNI.
Batas itu kini dinilai semakin kabur setelah revisi UU TNI melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Perluasan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil dan berbagai bentuk pengerahan melalui kebijakan pemerintah menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Bagi YLBHI, persoalannya bukan sekadar perubahan satu undang-undang. Ada struktur, personel dan uang yang bergerak bersamaan. Dalam satu tahun pemantauan, YLBHI memetakan sedikitnya 192 Batalyon Teritorial Pembangunan di 164 kabupaten dan kota. Sebanyak 131 lokasi telah terbangun atau terverifikasi. Perluasan juga terjadi pada struktur komando teritorial dengan pembentukan sejumlah Kodam baru.
Batalyon Teritorial Pembangunan disebut menjalankan fungsi pertahanan sekaligus pembangunan. Pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur masuk dalam wilayah kerja mereka. Di sinilah pertanyaan mulai bergeser. Ketika tentara masuk ke sawah, siapa yang menentukan batas tugasnya? Ketika tentara terlibat dalam pengelolaan sumber daya, siapa yang mengawasi?
Laporan YLBHI menemukan sejumlah satuan berada di sekitar wilayah konsesi sumber daya alam. Di antaranya batalyon di wilayah Komering yang berada di sekitar konsesi tambang batubara sekitar 11.050 hektare dan satuan di Tanggamus, Lampung, di sekitar konsesi tambang emas sekitar 10.540 hektare.
Perluasan juga berlangsung melalui kerja sama. Sejak Oktober 2025, YLBHI mencatat sekitar 36 nota kesepahaman antara TNI dengan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, perusahaan maupun pihak swasta. TNI ikut masuk dalam program kehutanan, Koperasi Desa Merah Putih, pangan dan berbagai agenda pembangunan. Dalam program koperasi, puluhan ribu calon pengelola disebut mengikuti pelatihan dasar militer. Hingga 31 Juli 2026, jumlahnya mencapai sekitar 35.476 orang.
Pelatihan serupa juga menyasar ASN. Pada 2026, hampir 4.000 aparatur mengikuti dua gelombang pelatihan. Program bela negara juga diperluas ke pelajar melalui Korps Kadet Republik Indonesia. Zainal kemudian membawa diskusi ke tempat yang sering luput dari perhatian publik, yaitu anggaran.
Dalam APBN 2025, anggaran pertahanan ditetapkan Rp166,05 triliun. Akan tetapi, realisasi belanja fungsi pertahanan mencapai Rp348,58 triliun. Di luar itu, YLBHI menemukan sekitar Rp7,98 triliun dana dari kementerian dan lembaga lain yang mengalir kepada TNI sepanjang 2025 hingga 2026. Kementerian Pertanian, misalnya, mengalokasikan sekitar Rp3,53 triliun untuk optimalisasi lahan dan cetak sawah dalam 126 paket. Sekitar Rp3,23 triliun dialokasikan pada 2025 dan melibatkan 15 satuan TNI AD. Sekitar 72 persen atau Rp2,54 triliun berada di Sumatera Selatan.
Ada pula Rp1,38 triliun dari Badan Gizi Nasional kepada Universitas Pertahanan untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Masalah transparansi semakin terlihat dalam pengadaan. Porsi tender Kementerian Pertahanan turun dari 41 persen pada 2022 menjadi 10,4 persen pada 2025. Sebaliknya, penunjukan langsung dan pengadaan yang dikecualikan semakin dominan. YLBHI juga menemukan sekitar Rp90 triliun pengadaan alutsista yang terbagi dalam sembilan transaksi, masing-masing sekitar Rp10 triliun, dengan penyedia yang tidak dapat diidentifikasi dari data publik.
“Buka register pengadaan, termasuk itu ada Rp90 triliun alutsista,” kata Muhammad Isnur. “Besar sekali anggaran, ini semua dari pajak. Kok, bisa enggak transparan?” Bagi Isnur, angka-angka tersebut menunjukkan adanya akumulasi politik yang perlahan berubah menjadi akses ekonomi. Perluasan struktur menghasilkan personel. Personel membutuhkan anggaran. Anggaran membuka pekerjaan. Pekerjaan kemudian membawa institusi militer semakin jauh ke dalam ruang sipil.
Ia menyebut kondisi itu bukan sekadar soal ada atau tidaknya kudeta. Supremasi sipil, menurutnya, harus dilihat dari kemampuan lembaga sipil mengendalikan kebijakan pertahanan, keamanan, organisasi militer, rekrutmen elite dan penggunaan anggaran. "Civillian supremacy tidak cukup diukur dari tidak adanya kudeta,” ujarnya.
Dampak dari perluasan tersebut tercatat dalam 58 kasus yang dihimpun LBH-YLBHI. Kasus-kasus itu meliputi kekerasan, pembatasan kebebasan sipil, persoalan pertanggungjawaban hukum serta perampasan ruang hidup. Di dalamnya terdapat dugaan penganiayaan warga di Depok, kekerasan terhadap anak di Medan dan Aceh Barat, konflik perkebunan di Labuhanbatu Utara, kekerasan terhadap rombongan bantuan bencana di Aceh Tamiang serta sejumlah konflik agraria.
Ada warga yang berhadapan dengan pengukuran tanah untuk kepentingan militer. Ada petani yang menghadapi alat berat dalam proyek strategis. Ada pula masyarakat adat yang tanahnya didatangi personel bersenjata. Bagi Isnur, persoalan tersebut menunjukkan perubahan yang lebih besar. Militer tidak lagi hanya hadir ketika negara menghadapi ancaman pertahanan. Ia semakin sering menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan sipil.
Jaleswari Pramodhawardhani dari Laboratorium Indonesia 2045 melihat laporan tersebut penting karena menggeser pembicaraan dari istilah “oknum” menuju persoalan desain kebijakan. Ia menyebut kecenderungan tersebut sebagai “militerisme berbasis kesejahteraan”.
Batalyon pembangunan, dapur gizi, cetak sawah dan koperasi hadir dengan wajah kesejahteraan. Karena itu, kehadirannya lebih mudah diterima masyarakat. Pertanyaan yang perlu diajukan, kata Jaleswari, justru mengapa negara sipil tidak mampu hadir di desa tanpa tentara.
Ia juga mengingatkan agar laporan menggunakan perspektif gender. Ketika militer masuk ke koperasi, dapur, pertanian dan keluarga, dampaknya tidak netral. Ada perempuan dan anak yang ikut merasakan akibatnya.
“Tidak ada kudeta,” kata Jaleswari. “Yang ada adalah penyerahan selembar demi selembar.
Nany Afrida dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membawa persoalan itu ke ruang pers. Sebagai jurnalis, ia mengaku tidak mudah mendapatkan informasi anggaran pertahanan. Dalih rahasia negara, menurut Nany, sering digunakan terlalu luas. Informasi mengenai operasi dan kemampuan intelijen memang dapat dilindungi. Anggaran publik, menurutnya, semestinya dapat diperiksa warga.
“Yang dirahasiakan itu justru hal yang seperti spesifikasi, kemampuan intelijen, lokasi operasi dan kelemahan sistem,” katanya. Nany menyebut AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. TNI menjadi salah satu pihak yang paling banyak disebut dalam kasus tersebut.
Ia melihat proses militerisasi tidak selalu datang dengan tank atau kudeta. Ia bisa tumbuh perlahan sampai masyarakat terbiasa melihat seragam loreng berada di hampir semua ruang. "Kalau negara takut kepada warganya sendiri, persoalannya bukan lagi keamanan nasional,” kata Nany, “tetapi kesehatan demokrasi.”
Diskusi siang itu akhirnya kembali pada satu hal yang diwariskan Reformasi 1998, yaitu pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan siapa. Tentara memang diperlukan negara. Akan tetapi, negara demokrasi juga membutuhkan batas yang jelas agar tentara tidak menjadi jawaban untuk setiap persoalan sipil.
Di tengah sawah, koperasi, dapur pangan, ruang kelas, kantor pemerintahan dan ruang redaksi, batas itu kini sedang diuji. Dan laporan YLBHI mengingatkan bahwa perluasan tersebut tidak selalu berlangsung dengan suara gaduh. Kadang ia datang melalui sebuah peraturan, sebuah nota kesepahaman, sebuah anggaran, atau satu keputusan pejabat sipil. (Ast)


