Publikasi

Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kembali menjadi salah satu isu penting dalam perdebatan politik nasional. Diskusi mengenai perubahan aturan pemilu tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga berkembang di kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, hingga lembaga pemantau demokrasi. Banyak pihak menilai bahwa sistem pemilu Indonesia membutuhkan pembaruan serius karena dianggap mengalami stagnasi dan terlalu pragmatis dalam praktiknya. Seperti yang dilakukan  oleh Perludem belum lama ini.

Dorongan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) semakin kuat setelah banyak pasal dalam undang-undang tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah putusan MK bahkan mengubah fondasi penting dalam sistem kepemiluan Indonesia. Dalam berbagai diskusi akademik dan parlemen, revisi UU Pemilu dipandang bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari “rekayasa konstitusional” untuk memperkuat integritas demokrasi dan menjaga kedaulatan rakyat.

Salah satu dasar penting revisi UU Pemilu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang membuka jalan bagi pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2031. Putusan ini lahir dari kritik terhadap model pemilu serentak yang selama ini dianggap terlalu membebani demokrasi lokal.

Dalam praktiknya, isu nasional sering kali mendominasi ruang publik selama pemilu berlangsung. Akibatnya, persoalan daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat lokal justru tenggelam di tengah rivalitas politik elite pusat. Titi Anggraini dari Perludem dalam forum diskusi revisi UU Pemilu, Rabu (22/5) menyebut bahwa “demokrasi lokal selama ini hanya menjadi ekor dari politik nasional yang terlalu sentralistik.”

Pemisahan pemilu nasional dan lokal dipandang penting untuk memperkuat otonomi daerah. Dengan jadwal yang berbeda, masyarakat diharapkan lebih fokus memilih pemimpin dan wakil rakyat berdasarkan kebutuhan riil daerah mereka, bukan sekadar terbawa arus polarisasi politik nasional.

Selain itu, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi perhatian utama. Dalam putusan tersebut, MK meminta agar ambang batas empat persen ditinjau ulang karena dinilai menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili di parlemen.

Kondisi tersebut selama ini menimbulkan kritik bahwa jutaan suara sah pemilih menjadi sia-sia hanya karena partai yang dipilih tidak berhasil melewati ambang batas nasional. Dalam konteks demokrasi representatif, hal ini dianggap berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat.

Perdebatan lain dalam revisi UU Pemilu menyangkut sistem pemilu yang akan digunakan pada masa mendatang. Di Komisi II DPR, muncul diskusi mengenai pilihan antara sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau sistem campuran (mixed system). Sistem proporsional terbuka selama ini dianggap memberikan ruang besar bagi rakyat untuk memilih calon legislatif secara langsung. Namun, sistem ini juga dikritik karena memicu persaingan mahal antarcalon dalam satu partai.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup dianggap dapat memperkuat kaderisasi partai, tetapi berisiko memperbesar dominasi elite partai dalam menentukan wakil rakyat. Karena itu, sebagian pihak mendorong sistem campuran sebagai jalan tengah antara representasi publik dan penguatan kelembagaan partai politik.

Selain sistem pemilu, pembahasan mengenai besaran kursi per daerah pemilihan atau district magnitude juga menjadi perhatian. Terdapat usulan agar jumlah kursi di setiap dapil diperkecil, misalnya menjadi tiga hingga enam kursi. Tujuannya adalah memperkuat hubungan antara anggota legislatif dengan konstituennya.

“Semakin kecil dapil, semakin dekat wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya,” demikian salah satu pandangan yang berkembang dalam simulasi pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Dengan dapil yang lebih kecil, anggota legislatif diharapkan lebih memahami persoalan daerah dan tidak sekadar hadir saat kampanye.

Isu lain yang terus memicu perdebatan adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Selama ini, syarat minimal 20 persen kursi DPR dinilai membatasi munculnya alternatif calon pemimpin nasional. Banyak kalangan menilai aturan tersebut justru memperkuat oligarki partai politik dan mempersempit kompetisi politik.

Di sisi lain, revisi UU Pemilu juga diarahkan untuk memperkuat demokrasi lokal dan mengurangi sentralisasi partai politik. Dalam praktik politik Indonesia saat ini, proses rekrutmen calon kepala daerah maupun calon legislatif dinilai terlalu dikendalikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

Akibatnya, banyak kandidat yang maju di daerah tidak memiliki keterikatan sosial maupun emosional dengan wilayah yang diwakilinya. Fenomena “caleg impor” dari Jakarta menjadi salah satu kritik utama terhadap sistem politik yang terlalu sentralistik.

Seorang aktivis demokrasi daerah bahkan menyebut bahwa “otonomi daerah menjadi semu ketika calon pemimpinnya ditentukan oleh elite pusat.” Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan bahwa demokrasi lokal belum benar-benar memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk menentukan pemimpinnya secara mandiri.

Persoalan pembiayaan pemilu juga menjadi sorotan besar dalam diskusi revisi UU Pemilu. Selama ini, biaya penyelenggaraan pilkada banyak dibebankan kepada APBD. Akibatnya, pemerintah daerah sering harus melakukan refocusing anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

Karena itu, muncul usulan agar pilkada sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi beban fiskal daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik selama masa pemilu berlangsung.

Selain itu, terdapat gagasan pembentukan Dana Alokasi Khusus (DAK) Demokrasi Lokal yang bersifat non-fisik. Dana tersebut diusulkan untuk mendukung pendidikan politik, literasi pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai rutinitas memilih lima tahunan, tetapi juga proses pendidikan publik yang berkelanjutan.

Dalam konteks transparansi dan pemberantasan korupsi politik, revisi UU Pemilu juga memunculkan sejumlah inovasi baru. Salah satunya adalah pelaporan dana kampanye secara digital dan real-time. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau langsung arus masuk dan keluar dana kampanye selama tahapan pemilu berlangsung.

“Transparansi dana kampanye adalah kunci untuk memutus mata rantai politik uang,” demikian salah satu pandangan yang berkembang dalam diskusi reformasi pemilu. Dengan sistem digital, setiap transaksi politik diharapkan memiliki jejak yang jelas dan mudah diawasi publik.

Selain itu, pembatasan penggunaan uang tunai dalam kampanye juga dianggap penting untuk meningkatkan daya lacak aliran dana politik. Selama ini, praktik politik uang seperti “serangan fajar” sulit dibuktikan karena transaksi dilakukan secara tunai dan tertutup.

Konsep green election atau pemilu hijau juga mulai didorong sebagai bagian dari reformasi pemilu. Penggunaan alat peraga kampanye fisik dinilai tidak hanya mahal, tetapi juga menghasilkan sampah visual dan limbah lingkungan dalam jumlah besar. Karena itu, sosialisasi kandidat diusulkan lebih banyak dilakukan melalui platform digital yang disediakan penyelenggara pemilu.

Meski berbagai usulan reformasi terus berkembang, revisi UU Pemilu tetap menghadapi tantangan besar. Salah satu hambatan utama adalah konflik kepentingan di tubuh parlemen sendiri. Banyak pengamat menilai legislator sering terjebak dalam praktik partisan self-dealing, yakni membuat aturan yang menguntungkan partai atau kelompok politiknya sendiri.

Akibatnya, pembahasan revisi UU Pemilu sering berjalan lambat dan baru dipercepat ketika tahapan pemilu mulai mendekat. Situasi ini membuat perubahan regulasi menjadi terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Karena itu, sejumlah pakar mengusulkan pembentukan panel ahli independen seperti Tim 7 pada masa Reformasi 1999. Panel tersebut diharapkan dapat menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu secara objektif tanpa bias kepentingan politik praktis.

Titi bahkan mengibaratkan kondisi saat ini sebagai “rubah menjaga kandang ayam,” ketika pembuat aturan pemilu justru adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap hasil aturan tersebut.

Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal teknis pemilihan umum. Lebih jauh, revisi ini merupakan pertaruhan besar mengenai arah demokrasi Indonesia di masa depan. Apakah demokrasi akan terus bergerak dalam bayang-bayang oligarki politik dan modal besar, atau kembali pada prinsip utama bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. (Ast)