Berangkat dari kegelisahan dengan merebaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, Savara, sebuah inisiatif kolektif, yang diprakarsai oleh Yulita Sari menyelenggarakan pemutaran film “Potret” dan diskusi publik bertema “Merawat Ruang Aman di Surakarta,” pada Minggu, 12/4, di Hetero Space, Surakarta.
Film “Potret” besutan sutradara Reni Apriliana, sebuah cerita tentang cosplayer muda dengan kesempatan besar serta kegelisahan yang seakan menampar. Film dengan durasi sekira lima belas menit ini hadir menjadi cerminan anak muda yang sedang gelisah mempertanyakan batasan-batasan rasa aman dan nyaman. Film ini juga menggambarkan tentang percakapan yang tidak seimbang, yang satu bernada kuasa dan menekan, satunya merasa inferior. Sungguh sebuah ketimpangan. Sebuah gambaran kepastian dengan apa yang diperhadapkan, namun selekas kemudian tumbuh kesadaran.
Film “Potret” yang diproduksi oleh Yayasan Kembang Gula memang tidak serta merta menyuguhkan adegan kekerasan dengan nyata atau vulgar. Kekerasan dalam film ini lahir dari kata-kata yang bersembunyi di balik maksud. Ia menjelma sebagai arahan, berubah kemudian menjadi semacam tekanan atau ancaman. Kata “profesionalisme” menjadi senjata untuk menekan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Fanny Chotimah, moderator diskusi, terkait tidak ditampilkannya kekerasan dalam bentuk adegan, Reni, sang sutradara menjawab bahwa tantangannya karena tidak boleh ada adegan kekerasan secara nyata, lantas ia kaitkan dengan semiotika. Ia menggunakan semiotika sebagai alat dalam penggambarannya.
Penulis mengutip Roland Barthes, bahwa melihat gambar film bukan sekadar ‘rekaman kenyataan’, tapi sebagai sistem tanda yang berlapis makna. Ia menggunakan semiotika untuk membongkar apa yang sebenarnya sedang ‘dikatakan’ oleh sebuah adegan. Pesan adanya sebuah kekerasan ada di dalam makna denotasi dan konotasi. Makna denotasi terlihat dari adegan pemotretan yang sesungguhnya tidak ada consent/persetujuan sedangkan makna konotasi tergambar dari wajah Rey, talent muda, yang baru pertama kali gambarnya diambil untuk media promosi sebuah produk parfum.
Barthes bilang bahwa film bekerja lewat kode-kode yang kita sepakati sebagai penonton, dengan kode visual close-up mata, emosi intens yang dingin atau sedih.
Menyinggung soal consent mengapa penting untuk dipahami oleh semua orang, Reni menjawab consent atau persetujuan dibutuhkan dalam kerja-kerja pembuatan film untuk meminimalisir terjadinya pelecehan. “Perlu untuk kita sadari bersama bahwa kita menciptakan ruang aman dan nyaman dalam produksi film,”jelasnya.
Diskusi yang Menyadarkan
Firda Ainun Ula, pegiat isu gender Rifka Annisa WCC dalam diskusi menyampaikan banyak pengalaman pendampingan yang dilakukannya pada korban kekerasan seksual. Ia juga mengatakan bahwa para kreator konten seringkali membikin konten untuk mendorong agar para korban speak-up tetapi kalau speak-up di media sosial perlu mempersiapkan mitigasi risikonya, karena lagi-lagi itu akan berisiko bagi korban. Seperti pengalaman yang dialami oleh temannya yang dilaporkan berdasarkan Undang-undang ITE.
Menurutnya, menulis di media sosial itu tidak apa-apa jika itu adalah satu-satunya jalan, tetapi bukan jalan terakhir, sebagai wadah berbicara dan titik terendah selaku warga negara. Tetapi bisa kemudian dilaporkan terlebih dahulu kepada lembaga penyedia layanan. Kalau sudah terlanjur, maka konten bisa di-take down atau disimpan terlebih dahulu karena itu cukup membahayakan, karena harus berhati-hati dan yang diutamakan adalah keselamatan semua pihak.
Firda juga bercerita bagaimana seharusnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki aturan payung hukum di bawahnya. Sementara ini baru ada turunannya yakni PP nomor 27 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual itu tetap kekerasan seksual meskipun sudah terjadi 12 tahun yang lalu, bahkan 50 tahun yang lalu. Ia membicang soal kompleksitas kekerasan dalam hubungan personal yang seringkali terjadi karena adanya relasi kuasa dan adanya keterikatan secara emosional antara korban dan pelaku. Mengisahkan tentang pendampingan yang dilakukannya, menurutnya, hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh lembaga layanan yang bersertifikasi dapat digunakan untuk memvalidasi bahwa pengalaman kekerasan itu adalah benar adanya. (ast)


