Di tengah bayang-bayang tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan praktik sensor dan swasensor yang kian dianggap lumrah di ruang redaksi, kebebasan pers kembali diuji. Situasi demokrasi dan lanskap media hari ini menghadirkan tantangan serius bagi independensi jurnalisme serta hak publik untuk memperoleh informasi yang kritis, jujur, dan berimbang. Berangkat dari kegelisahan itu, diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan dukungan Uni Eropa mengangkat tema "Kebebasan Pers dalam Ancaman Sensor dan Swasensor. "
Melalui forum yang digelar via Zoom dan YouTube tersebut, pada Rabu (13/5) panitia dari AJI, Nurul Nur Azizah berharap diskusi tidak hanya membedah berbagai ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi media, tetapi juga merumuskan langkah kolaboratif untuk memperkuat perlindungan jurnalis serta menjaga ruang publik yang sehat dan demokratis. Sebelum memasuki sesi utama, peserta terlebih dahulu diajak menyaksikan video pencegahan kekerasan seksual yang telah disiapkan panitia sebagai bagian dari komitmen menciptakan ruang aman dalam kerja-kerja jurnalistik.
Nany Afrida, ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , dalam sambutannya mengatakan bahwa Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar oleh AJI menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan pers berupa sensor dan swasensor yang semakin menguat di Indonesia. Selain menggelar diskusi publik nasional, AJI juga mengadakan pelatihan jurnalistik dan kekerasan digital di Jayapura.
AJI menyebut praktik swasensor kini menjadi persoalan besar karena banyak jurnalis takut meliput isu tertentu, terutama terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), dan isu keadilan sosial. Riset Jurnalis Aman yang melibatkan AJI menunjukkan ratusan jurnalis mengalami tekanan dalam kerja jurnalistiknya.
Kasus terbaru dialami media Suara Surabaya yang mendapat serangan digital usai memberitakan dugaan keracunan siswa terkait MBG. AJI menegaskan jurnalis hanyalah penyampai pesan publik dan kebebasan pers harus dijaga demi demokrasi yang sehat.
Stephane Mechati, perwakilan Uni Eropa dalam diskusi mengatakan bahwa tekanan terhadap kebebasan pers ternyata tidak hanya terjadi di Asia, tetapi juga di Eropa. Media dan pemerintah disebut kerap menggunakan tekanan politik, ekonomi, dan periklanan untuk membungkam kritik. Meski Eropa dikenal memiliki indeks kebebasan pers yang baik, situasinya dinilai terus menurun dengan kesenjangan internal yang besar.
Sebagai respons, negara-negara Eropa mulai memperkuat regulasi kebebasan media untuk melindungi jurnalis dan narasumber, menjaga independensi redaksi, serta memastikan transparansi kepemilikan media dan iklan pemerintah. Regulasi itu juga menekankan perlindungan terhadap penghapusan berita dan pembentukan dewan media independen. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga demokrasi dan memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan narasumber Bayu Wardhana, Sekjen AJI, dalam paparannya menyataka bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia semakin meningkat. Data dari Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun Yayasan TIFA menunjukkan kecenderungan swasensor naik dibanding tahun sebelumnya. Temuan ini diperkuat riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang jurnalis lingkungan yang menemukan banyak wartawan mengalami tekanan, intimidasi, hingga memilih membatasi liputannya sendiri demi alasan keamanan. Sensor kini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan untuk tidak memberitakan isu tertentu, mengubah judul, menghapus bagian berita, hingga menurunkan berita dari media daring. Isu yang dianggap sensitif antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, hingga konflik pertambangan dan perkebunan.
Tekanan terhadap media datang dari banyak pihak, mulai dari pemilik media, pemasang iklan, hingga pemerintah. Pemilik media dinilai menjadi pihak yang paling ditakuti di ruang redaksi karena banyak di antaranya memiliki kepentingan politik maupun bisnis lain di luar industri media. Kondisi ini memicu intervensi terhadap pemberitaan, terutama ketika isu yang diliput dianggap berpotensi mengganggu kepentingan bisnis atau politik mereka.
Selain itu, perusahaan pemasang iklan juga disebut kerap menekan media melalui jalur bisnis. Bentuk tekanannya berupa permintaan mengubah judul, menghapus berita, atau memperhalus isi pemberitaan dengan ancaman penghentian iklan. Media besar yang bergantung pada pendapatan iklan sering berada dalam posisi sulit antara menjaga independensi jurnalistik atau mempertahankan keberlangsungan perusahaan dan gaji karyawan.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga dinilai turut melakukan tekanan terhadap media. Di daerah, kerja sama publikasi antara pemerintah dan media sering kali berubah menjadi alat kontrol terhadap isi pemberitaan. Ancaman penghentian kerja sama atau anggaran publikasi membuat media lokal rentan kehilangan independensinya.
Situasi ini memunculkan normalisasi sensor di ruang redaksi. Banyak jurnalis akhirnya memilih berhati-hati bahkan sebelum mendapat tekanan langsung. Survei terhadap 655 jurnalis menunjukkan sekitar 80 persen responden pernah melakukan swasensor, terutama pada isu MBG dan PSN. Dalam beberapa kasus, media memilih hanya memberitakan sisi positif program pemerintah dan menghindari laporan kritis.
Fenomena lain yang disorot adalah kerja sama media dengan perusahaan tambang atau perkebunan yang menyebabkan fakta-fakta negatif di lapangan hilang dari pemberitaan. Akibatnya, media hanya memproduksi berita positif tentang perusahaan tersebut dan kehilangan fungsi kontrol sosialnya.
Karena itu, muncul rekomendasi agar ada mekanisme pengaduan khusus terkait sensor dan swasensor yang melindungi pelapor dari ancaman pemecatan. Selain itu, diusulkan pula regulasi yang melarang pemilik media terlibat langsung dalam politik praktis demi menjaga independensi pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Prodita Sabarini, narasumber berikutnya menyoroti rapuhnya ketahanan finansial media digital di Indonesia. Banyak media kecil mengalami kesulitan ekonomi karena biaya produksi jurnalisme yang mahal, sementara model bisnis media terus terguncang akibat pergeseran iklan ke platform digital. Kondisi itu semakin berat setelah pemerintahan Prabowo Subianto melakukan pemangkasan anggaran, yang berdampak pada berkurangnya belanja iklan pemerintah, sumber pendapatan utama banyak media siber.
Ketergantungan media pada iklan pemerintah dinilai memicu normalisasi swasensor di ruang redaksi. Media yang bergantung pada anggaran pemerintah cenderung berhati-hati dalam memberitakan isu kritis. Situasi ini juga diperkuat oleh berbagai laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indeks Keselamatan Jurnalis, hingga liputan investigatif Project Multatuli yang mengungkap bagaimana tekanan politik dan ekonomi menciptakan budaya swasensor di media Indonesia.
Riset yang dilakukan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Monash University pada 2025 terhadap 220 media anggota AMSI menunjukkan jumlah media siber terus bertambah karena biaya mendirikan media kini jauh lebih murah dibanding beberapa tahun lalu. Namun, bertambahnya jumlah media tidak otomatis memperkuat industri. Sekitar 50 persen pendapatan media digital masih bergantung pada iklan pemerintah, sehingga ketika anggaran dipangkas, tekanan terhadap independensi media semakin besar.
Di sisi lain, media mulai beradaptasi dengan perubahan perilaku audiens. Banyak media kini memanfaatkan analitik, media sosial, dan platform seperti TikTok untuk menjangkau pembaca. Namun inovasi yang dilakukan masih lebih banyak pada distribusi konten, belum menyentuh pembaruan model bisnis secara mendasar. Kurang dari 25 persen media yang disurvei dinilai melakukan inovasi bisnis secara serius.
Tantangan lain datang dari perkembangan kecerdasan buatan (AI). Setelah sebelumnya media terdampak dominasi Google dan Meta dalam perebutan iklan digital, kini AI membuat audiens tidak lagi langsung mengakses media untuk mencari informasi. Kondisi ini mendorong media mencari strategi baru, mulai dari memblokir AI mengambil konten jurnalistik hingga membuka akses dengan harapan nama media tetap muncul dalam hasil pencarian AI.
AMSI kini mendorong tiga agenda utama: pembentukan dana jurnalisme untuk mendukung media berkualitas, penguatan publisher rights, serta perlindungan hak cipta karya jurnalistik agar perusahaan AI wajib memberi kompensasi kepada media yang kontennya digunakan. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan media, keselamatan jurnalis, dan kebebasan pers di Indonesia.
Diskusi juga menghadirkan akademisi dan pengamat media, Ignatius Haryanto, yang mengingatkan bahwa praktik sensor terhadap media bukanlah hal baru di Indonesia. Menurutnya, pengalaman pada masa Orde Baru penting dipelajari karena banyak pola lama yang kini muncul kembali dalam bentuk berbeda.
Ia menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk mengontrol pers. Salah satunya melalui sistem perizinan seperti surat izin cetak, surat izin terbit, hingga SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), yang menentukan siapa yang boleh menerbitkan media. Organisasi wartawan dan perusahaan pers saat itu juga dijadikan alat kontrol negara. Selain itu, dikenal pula “budaya telepon”, yakni praktik aparat pemerintah, militer, atau kepolisian menghubungi redaksi untuk meminta berita tertentu tidak dimuat.
Bentuk sensor lainnya adalah surat peringatan kepada media, sensor terhadap media asing dengan menutupi artikel memakai tinta hitam, hingga penetapan topik dan tokoh yang dianggap tabu untuk diberitakan. Demonstrasi mahasiswa, konflik tanah, kritik terhadap pemerintah, hingga wawancara dengan tokoh oposisi seperti Pramoedya Ananta Toer dan Mochtar Lubis menjadi hal yang sensitif pada masa itu. Bahkan kekerasan fisik terhadap jurnalis juga terjadi, termasuk pembunuhan wartawan Udin pada 1996 setelah memberitakan dugaan korupsi.
Menurut Ignatius, saat ini pola tekanannya memang lebih modern, tetapi memiliki substansi yang serupa. Pemerintah dapat meminta platform digital menurunkan konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum, menekan pemilik media agar mengubah pemberitaan, menghentikan iklan pemerintah, hingga melakukan intimidasi terhadap jurnalis dan keluarganya, baik secara fisik maupun digital.
Ia menyoroti bahwa sejumlah isu seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi Merah Putih, dan Proyek Strategis Nasional kini menjadi tema sensitif bagi media. Berdasarkan riset Yayasan TIFA dan Populix, banyak jurnalis memilih melakukan swasensor demi menghindari konflik atau melindungi narasumber.
Ignatius menilai kondisi kebebasan pers saat ini justru bisa lebih buruk dibanding masa lalu karena tekanan dilakukan secara lebih sistematis dan terselubung. Ia menyinggung penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia versi Reporters Without Borders (RSF), yang kini berada di posisi 129 dari 180 negara. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi jurnalis, media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempertahankan kebebasan pers serta mendorong regulasi yang melindungi independensi media di Indonesia.
Apa Kata Dewan Pers
Sedangkan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan perkembangan teknologi digital, media sosial, dan politik liberal telah menciptakan ruang sosial yang makin bising dan disruptif. Perubahan ini memengaruhi banyak sektor, mulai dari bisnis, pendidikan, hingga media massa. Teknologi digital membuat pola komunikasi berubah drastis; masyarakat kini bebas menyampaikan opini melalui media sosial, sementara panggung politik yang penuh kontroversi semakin memicu komentar, kritik, dan kemarahan publik.
Kondisi ekonomi yang sulit, PHK, sempitnya lapangan kerja, dan kekecewaan terhadap janji politik juga memperbesar keresahan masyarakat. Media sosial akhirnya menjadi ruang pelampiasan emosi. Di sisi lain, berita negatif lebih cepat menyebar dibandingkan informasi positif karena sensasi lebih menarik perhatian publik.
Dalam situasi ini, media arus utama kehilangan dominasi sebagai pengendali informasi. Banyak masyarakat lebih dekat dengan konten kreator, YouTube, dan media sosial yang dianggap lebih akrab dengan bahasa sehari-hari dan kebutuhan emosional mereka. Akibatnya, arus informasi menjadi tidak terkendali.
Komarudin Hidayat menilai bahwa setiap kerumunan, termasuk “kerumunan digital”, membutuhkan aturan agar tidak menimbulkan kekacauan. Namun aturan harus tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari hoaks, fitnah, serta manipulasi informasi.
Di dunia pers sendiri, tekanan ekonomi membuat banyak media dan jurnalis memilih lebih hati-hati. Survei menunjukkan banyak jurnalis melakukan swasensor demi keamanan pekerjaan dan keberlangsungan ekonomi media. Intervensi pemerintah maupun korporasi sering tidak dilakukan secara terbuka, tetapi melalui tekanan halus seperti ancaman penghentian iklan atau pembatasan akses.
Karena itu, diperlukan keberanian kolektif, data yang kuat, dan solidaritas publik untuk menjaga kebebasan pers. Jika suara kritik disampaikan bersama-sama dan berbasis fakta, peluang untuk didengar akan lebih besar dibandingkan perjuangan individual.
Dalamdiskusi diambil kesimpulan bahwa ketahanan media menjadi hal penting agar pers tetap bisa menjalankan misinya memproduksi jurnalisme berkualitas. Karena itu, media perlu terus berinovasi untuk memperbaiki cara kerja agar lebih efektif, mulai dari riset, investigasi, hingga produksi konten. Teknologi dapat membantu media menjadi lebih kuat dan efisien, tetapi di sisi lain juga menjadi ancaman bagi model bisnis dan pendapatan media.
Karena itu, media perlu memperjuangkan ekosistem digital yang lebih adil agar kerja jurnalistik dihargai sesuai nilainya. Jika tidak, industri media dapat semakin melemah dan berdampak pada rusaknya fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Pemerintah juga dinilai perlu hadir untuk melindungi industri media nasional. Peran pemerintah bukan sekadar meminta platform menurunkan konten yang dianggap merugikan citra negara, tetapi menjadi negosiator yang memperjuangkan kepentingan media di hadapan platform digital global agar tercipta sistem yang lebih adil.
Diskusi dan kolaborasi antara media, pemerintah, dan masyarakat sipil perlu terus dilakukan agar keberlangsungan jurnalisme dan kebebasan pers tetap terjaga di tengah perubahan teknologi digital yang cepat. (Ast)


