Publikasi

Perkembangan Advokasi Kasus PRT Benhil: Negara Harus Hadir, Pelaku Harus Ditahan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jakarta, 12 Mei 2026 - Tim Advokasi PRT Benhil terus mengawal kasus tragis dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat setelah melompat dari lantai empat. Kasus ini semakin menunjukkan dugaan kuat adanya eksploitasi, kekerasan, dan praktik perekrutan kerja yang tidak manusiawi terhadap perempuan pekerja muda.

Dari kunjungan Tim Advokasi ke keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, terungkap bahwa korban berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal tanpa dokumen resmi, tanpa pengawasan negara, dan tanpa diketahui jelas asal-usul perekrutannya. Korban bahkan diduga masih berusia anak, namun usianya diubah menjadi 18 tahun saat bekerja. Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem perekrutan PRT yang membuka ruang perdagangan orang, manipulasi data, dan eksploitasi anak.

Paul Sanjaya menyampaikan bahwa “Tim sudah berkunjung ke keluarga korban D dan menerima kuasa, kami bertekad untuk keluarga mendapat pemulihan. Sementara korban R masih dalam proses perawatan, dan JALA PRT intens mendampingi untuk mendapat surat kuasa. Namun demikian kami tetap akan mengadvokasi perkaranya, karena ini tugas kemanusiaan untuk menggapai keadilan. Dan kami berharap kasus ini tidak menempuh Restorative Justice (RJ). Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ kami akan meminimalkan hal itu bersama kawan-kawan Tim Advokasi dari Semarang. Kami juga menyampaikan bahwa keluarga korban berhak mendapat pendampingan dan pemulihan psikologis. Namun ada steatment penyidik yang mengecewakan, dengan menyampaikan tidak ada indikasi kekerasan fisik dan verbal. Harapannya steatment seperti ini tidak dilontarkan, karena bernada mereduksi kesalahan-kesalahan pelaku. Dan agar keluarga korban tidak menerima iming-iming, karena hukum mengatur itu dengan jalan restitusi. Kalau ada sejumlah uang dari pelaku itu bentuknya adalah penghukuman bukan belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku.”

Senada dengan Paul Sanjaya, Sukmoaji bagian dari Tim Advokasi PRT Benhil menyampaikan bahwa “keluarga korban tidak pernah menerima apapun. Bahkan sisa gaji dari Almarhum D juga tidak diterima oleh keluarga korban. Jadi pihak keluarga meminta keadilan hukum karena hilangnya nyawa ananda D.”

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di rumah pemberi kerja kedua, korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan telepon genggamnya sempat disita selama tiga minggu. Saat Lebaran korban sempat pulang ke kampung halaman dan sebenarnya tidak ingin kembali bekerja, namun pakaian, HP, dan sisa upahnya masih ditahan pemberi kerja sehingga korban kembali ke Jakarta. Beberapa jam sebelum kejadian, korban masih sempat berbicara ringan dengan ibunya melalui telepon sebelum akhirnya keluarga menerima kabar bahwa korban meninggal dunia.

Ayu Rara menyampaikan terima kasih kepada kepala desa yang bersinergi dalam mengadvokasi kasus ini. Info yang di dapat dari keluarga korban bahwa “korban selama bekerja pada pemberi kerja ke dua ini, tidak boleh menyimpan HP dan disita selama tiga minggu oleh pemberi kerja (tersangka saat ini). Waktu lebaran korban D sempat pulang kampung, tetapi Kembali ke Jakarta karena hendak mengambil ponsel, baju dan sisa gaji. Selang beberapa hari, Ibu korban menerima kabar bahwa korban meninggal. Ini bentuk kegagalan negara melindungi PRT.”

Kami juga mendapat informasi perkembangan dan tindak lanjut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pengajuan perlindungan korban dan keluarga korban yang telah disampaikan kepada LPSK. Permohonan ini perlu segera ditindaklanjuti agar korban tidak menghadapi proses hukum dan tekanan psikologis yang terus berlanjut.

Sementara, Pak Siam Susanto sebagai lurah desa setempat menyampaikan terima kasih dan memohon tim Advokasi agar kasus ini menjadi terang. “Warga di Batang ini banyak yang menjadi PRT di Jakarta, dengan ini jika diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan adanya Undang-Undang PPRT, berharap semua PRT warga kami menjadi lebih terlindungi.” “Setiap malam warga ronda bersama pemuda dan butuh bimbingan dan minta dibantu untuk semua agar terang kasus ini. Ibu korban ada sedikit pulih, tetapi kalau malam masih sering nangis, dan bapaknya D juga masih sedih tapi tetap berharap kasus anaknya segera di proses untuk keadilan.”

Lita Anggraini koordiantor JALA PRT menyampaikan bahwa, “Peran media penting agar hukum bergerak secara adil dan transparan agar pelaku ditahan di proses hukum, diadili, agar ada efek jera terhadap pelaku kekerasan pada PRT. Mandat UU PPRT, tugas RT/RW untuk memantau warga yang kerja di wilayahnya dengan pertemuan, pendataan, dan pengawasan.” Kasus PRT Benhil ini, menunjukkan pendataan juga penting di daerah asalnya, adakan pendataan dan penyuluhan untuk mencegah adanya kekerasan. Kalau belum tahu hendak bekerja dengan siapa, jangan boleh dulu. Jadi mesti tahu info siapa calon pemberi kerja, tempatnya dimana. Kalau PRT belum bisa dihubungi, keluarga bisa berkontak ke RT/RW dan lurah di wilayah setempat. Kasus yang ditangani JALA PRT utamanya bermula dari pembatasan komunikasi,” pungkas Lita.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kasus Benhil bukan sekadar “musibah”, tetapi memperlihatkan relasi kuasa yang kuat, pembatasan kebebasan, dan dugaan eksploitasi kerja di ruang domestik yang tertutup. Karena itu, kami menyoroti lambannya langkah aparat penegak hukum yang hingga hari ini belum juga menahan pelaku, padahal korban meninggal dunia dan terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap hak perempuan dan anak.

Tim Advokasi juga memandang serius adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum melalui pendekatan keluarga pelaku kepada keluarga korban di Jawa Tengah. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja, pendekatan semacam ini sering digunakan untuk melemahkan proses hukum, mempengaruhi kesaksian keluarga korban, hingga mendorong penyelesaian damai yang menguntungkan pelaku. Situasi ini semakin berbahaya ketika aparat tidak segera melakukan penahanan, karena membuka ruang tekanan, negosiasi, dan pengaburan fakta-fakta kekerasan yang dialami korban.

Karena itu, kasus ini harus diproses sebagai kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak, bukan diselesaikan melalui kompromi hukum ataupun restorative justice.

Tim Advokasi PRT Benhil Mendesak:

-Polda Metro Jaya segera menahan dan memproses hukum pelaku secara transparan dan tegas.

-Mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut dan menempatkan korban tanpa perlindungan hukum.

-LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.

-KPPPA, Kemensos, dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.

-Menolak segala bentuk restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena menyangkut dugaan kekerasan berat dan eksploitasi anak.

-Pemerintah segera memastikan implementasi UU PPRT, termasuk pengawasan perekrutan dan perlindungan kerja domestik.

Kasus Benhil menjadi pengingat bahwa hingga hari ini rumah masih dapat menjadi ruang berbahaya bagi perempuan pekerja miskin. Negara tidak boleh membiarkan PRT hidup dalam ketakutan, pengurungan, dan eksploitasi tanpa perlindungan.

PRT adalah pekerja. Mereka berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

#JusticeForPRTBenhil#ImplementasikanUUPPRT#PRTBukanBudak#LawanKekerasanTerhadapPRT#PolisiJanganMasukAngin