Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelenggarakan konferensi pers pada Selasa, (7/4), merespon persidangan yang berjalan enam bulan dalam perkara gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yakni penyangkalan yang dilakukan oleh pejabat negara, Fadli Zon, Menteri Kebudayaan terkait perkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari penggugat individu dan organisasi di antaranya adalah Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Rm Sandyawan Sumardi, Sumiati, YLBHI, dan Yayasan Kalyana Mitra sudah menyerahkan kesimpulan terhadap perkara ini melalui undangan di Kamis (2/4) lalu. Selanjutnya proses panjang ini jadi momentum untuk membuka kembali fakta-fakta terkait apa yang terjadi pada peristiwa Mei 1998, termasuk penyangkalan yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sebagai bagian dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Marzuki Darusman mengemukakan bahwa dia dan kawan lainnya dalam masa 6 bulan terakhir bukan hanya sebagai principal tapi juga sebagai masyarakat yang merasa mesti meluruskan salah ucapan Fadli Zon yang sangat mencederai dan menusuk perasaan terutama para korban peristiwa Mei 1998. Tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa yang pada saat itu tumpang tindih dengan reformasi dan perkembangan demokrasi di Indonesia. Hasil TGPF yang dibentuk oleh pemerintahan Habibie, sudah menghasilkan suatu laporan lengkap, bahwa tim gabungan itu yang anggotanya terdiri dari aktivis dan masyarakat, mencerminkan satu kesatuan atau konsensus bahwa : 1. Mengakui telah terjadi peristiwa pemerkosaan massal secara nyata dan terkait dengan perubahan-perubahan politik besar pada waktu itu dan tidak lama setelah itu terjadi perubahan pemerintahan secara mendasar, turunnya Presiden Soeharto. Oleh karena itu tidak bisa dielakkan bahwa peristiwa Mei 1998 mengandung aspek atau dimensi politik. 2. Bahwa di dalam laporan itu, ada suatu konsensus yang bulat bahwa telah terjadi kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa secara berlipat ganda jumlahnya dan menyeluruh di Jakarta termasuk di daerah-daerah. Dan tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal dari tahun 1998 hingga 2025, selama 20 tahun lebih.
Waktu itu hasil investigasi diserahkan ke Menkopolkam Jenderal Wiranto yang sekarang menjabat dewan pertimbangan pemerintah saat ini. Jadi ini suatu masalah berurutan, bukan masalah yang terpisah di masa yang lalu. Orang-orang yang terutama disebut di dalam laporan, membuat Marzuki Darusman agak berpikir mengapa tidak pernah disebutkan oleh media, dalam laporan TGPF itu melaporkan bahwa ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Syafri Syamsudin. “Saya tidak mengerti di pihak mana, dan berdiri dimana ini, media ini. Kami tidak mengerti apakah ada tekanan atau tidak. Katakan kepada kita, kalau memang ditekan untuk tidak memberitakan hal itu. Jadi jangan mengharapkan bahwa kami ini sebagai sumber berita dan hanya untuk menjual berita. Ini persoalan yang berkelanjutan yang diakui oleh oleh pemerintahan Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat yang diakui oleh negara untuk pertama kalinya dalam 30 tahun,”terang Marzuki.
Marzuki mengatakan bahwa kedua nama itu ada dalam pemerintahan dan dalam pucuk pimpinan, padahal seharusnya semua pihak mengerti bahwa sesungguhnya perkara mesti dilanjutkan. Tetapi satu titik berat bahwa ini satu peristiwa yang dinilai dari kejauhan dan diakui sebagai kesimpulan pribadi seperti yang diakui oleh Fadli Zon, bahwa peristiwa ini fiktif, fantasi khayalan. Dan untuk kesekian kalinya pihaknya berdiri guna berinteraksi dengan media menuju jalan yang terarah dan semakin tertata yaitu mengajukan gugatan ini ke PTUN. Sidang sudah beberapa kali dilakukan dan menunjukkan tanda-tanda kebaikan bahwa ada pengertian ada peluang sebaik-baiknya dan saksi-saksi mahkota yang bisa memberikan kesaksian.
Marzuki mengakui sedang berada dalam simpang yang menentukan. Mungkin dalam beberapa minggu ini akan ada keputusan. PTUN menjadi pintu masuk ke dalam hukum yang serba serbi. PTUN adalah satu peradilan yang menduduki satu posisi historis politis yang begitu penting, yang bisa mengembalikan moralitas politik ke dalam kehidupan bangsa. Tidak sulit untuk melakukan kesimpulan. Kesulitannya adalah PTUN ditekan oleh pemerintah dan itu terjadi. “Peran kami sebagai principal untuk menggugat perilaku dari pejabat pemerintah, bahwa Fadli Zon mengakui kekeliruannya untuk menyebut bahwa apa yang terjadi pada bulan Mei itu adalah fantasi, khayalan, dongeng, dan yang kedua meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu,”ungkap Marzuki. Ia mengimbuhkan Fadli Zon seharusnya tidak dalam posisi untuk menilai karena perkara ini belum diadili.
“TGPF ini yang berjalan masih harus diselesaikan jadi setara dia (Fadli Zon_red) sama kita. Dia bilang bahwa itu fantasi, dia harus buktikan bahwa itu fantasi. Bukan malah bicara yang menggugat kepada PTUN itu yang salah. Bukan. Jangan dibalik. Kita juga minta pengertian media untuk kritis. Dan bukan hanya sambil lalu menangkap berita kalau menulis apa adanya. Jadi ada dua hal, pertama bahwa PTUN bisa menjadi pintu masuk memulihkan keadaan dalam kehidupan hukum kita kemudian menyatakan bahwa apa yang diucapkan oleh Fadli Zon tidak layak dan meminta maaf kepada publik. Ini sedemikian pentingnya PTUN itu karena kepercayaan publik bisa bangkit karena PTUN bisa menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau terjadi hal yang sebaliknya. Itulah posisi kita pada hari ini. Ini bukan konferensi pers yang sambil lalu tetapi mengajak kita semua melihat dulu masalahnya. Ini ujung tombak untuk pemilihan hukum Indonesia,”terang Marzuki.
Narasumber kedua, Ita F. Nadia dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, juga sebagai ketua tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan yang dibentuk oleh tim relawan untuk kemanusiaan, ketika pada 1998 ia menjabat direktur Kalyana Mitra.Menurut Ita, persidangan di PTUN ini adalah tonggak yang paling penting di dalam mengungkapkan kekerasan dan kekejaman berbasis gender. Bagaimana kekejaman dan kekerasan yang dilakukan oleh negara menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan. Mengapa ia mengatakan itu? Karena pada tahun 1998 ia berhadapan langsung dengan para korban yang jumlahnya hampir 158 orang dan terbanyak adalah di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang dan Solo. Kemudian di Jakarta dievaluasi lagi atau dicocokkan menjadi 58 orang.
Ita Fatia Nadia juga menjadi anggota TPGF tetapi hanya satu bulan karena ia mengalami tekanan luar biasa dari polisi dan jenderal yang mengharuskannya memberikan alamat atau korban ada dimana. Persidangan di PTUN yang digugat oleh Ita dan kawan-kawan sebagai penggugat, organisasi dan didukung oleh pengacara dari Koalisi Masyarakat Sipil, menjadi suatu hal penting yang bisa dibawa ke PTUN setelah hampir 30 tahun disangkal, digugat dan bahkan mereka dianggap bohong bahwa perkosaan massal pada perempuan Tionghoa adalah omong kosong, itu adalah penipuan. Menurut Ita itu tidak penipuan dan tidak omong kosong. Sebab 15 dari 158 korban ada ditangannya dan ia yang menangani sendiri. Korban yang paling kecil bernama Fransisca dan masih berumur 11 tahun serta tinggal di Tangerang. Pada peristiwa Mei1998, 16 jam setelah dia diperkosa, itu masih di Cilincing dan Ita Fatia Nadia yang mendampinginya sampai abu ditabur di laut.
Ita Martadinata adalah korban terakhir yang dibunuh dan Ita Fatia bersama Romo Sandyawan, 40 menit setelah dia dibunuh dengan leher yang terbuka dan darah yang masih hangat. Ita Fatia Nadia hadir di kamarnya.
Menurut Ita Fatia Nadia, PTUN adalah langkah awal membuka kekejaman yang dilakukan oleh negara dan ia juga mengatakan dua nama Jenderal Prabowo Subianto dan Syafri Syamsudin, pernah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan. Bagi Ita, menjadi saksi pendamping korban dan menjadi penggugat adalah sebuah kewajiban kemanusiaan yang terus akan ia perjuangkan karena di tangan dan di matanya, ini adalah 15 korban perempuan yang dibunuh, diperkosa dengan menggunakan alat. Dan dihancurkan kemaluannya, dihancurkan seksualitasnya serta semua dari etnis Tionghoa. Baginya kemarahan itu tidak pernah habis dan ketika ia bersaksi melihat saksi-saksi di PTUN, baginya itu kewajiban dan tanggung jawab yang belum selesai. Dan ketika ia melihat atau menghadirkan saksi mahkota yakni Ibu Wiwin, ibunda Ita Martadinata, yang sekarang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit jiwa.
Ita menambahkan, penyangkalan Fadli Zon adalah penyangkalan busuk. Orang yang tidak pernah punya hati nurani berhak untuk dihukum karena dia menghilangkan seluruh korban-korban bahkan hati nurani dan perasaannya. Kehadiran Ibu Wiwin di PTUN sudah menggugurkan penyangkalan dan negasi terhadap persoalan perkosaan massal Mei 98. Ia menambahkan bahwa ada mahasiswa Atmajaya yang dipotong payudaranya, yang ingin bersaksi tapi Ita mengatakan jangan-jangan, perempuan itu belum siap. “Berapa keluarga yang sekarang diam? Berapa generasi dari komunitas Tionghoa tapi tidak saja komunitas Tionghoa, bahkan kita semua sebagai perempuan akan berpotensi menjadi korban kekejian dan kekejaman yang dilakukan oleh negara? .Jika persidangan di PTUN ini tidak menerima kita, maka kita perlu menggugat hukum Indonesia. 15 korban saksi itu jelas. Ini pelajaran penting bagi Indonesia. Kemarin Andrie Yunus disiram, Munir dibunuh dengan arsenik,”ungkap Ita.
Ita akan tetap menuntut Fadli Zon dan pada siapapun dengan tidak memaafkan bahwa kekejaman Mei 98 adalah omong kosong. Ada yang menulis Amicus Curiae yang khusus dikirim ke kantor Kontras. Radika pelapor di PBB dan dia berasal dari Srilangka. Ia menulis kesaksian dan dukungan.
“Pada tahun 2024 Presiden Jokowi menyatakan bahwa Peristiwa Mei 1998 adalah pelanggaran berat HAM. Maka kita tunggu keputusan PTUN. PTUN adalah tonggak untuk membongkar kembali,” pungkas Ita F. Nadia.
Kusmiyati, ibu korban Mal Klender sekaligus saksi siding gugatan, menyebut pernyataan Fadli Zon seperti menabur garam di atas luka. “Saya sebagai orangtua yang anak saya jadi korban yang dibakar, apalagi yang diperkosa, dibunuh, sampai saat ini peristiwa sudah 27 tahun. Sebagai orangtua, anak saya tidak kembali dan yang diperkosa juga tidak kembali. Orangtua pada stress, pada sakit, saya masih diberi Kesehatan,”ungkap Kusmiyati.
YLBHI mengatakan bahwa pada bulan Juni 2025, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya pemerkosaan massal 1998 seiring dengan wacana penulisan ulang sejarah yang ia canangkan. Saat itu pula, para penyintas dan terdampak yang tak henti-hentinya mencari keadilan pun menggugat. Didukung oleh catatan TGPF yang memaparkan kembali bukti-bukti peristiwa tersebut. Lebih jauh lagi perlawanan perempuan-perempuan penyintas membawa Tindakan tidak berempatinya Fadli Zon ke jalur hukum. Berikut kutipan pernyataan Fadli Zon “Ada pemerkosaan massal? Betul enggak, ada pemerkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada.”
Lantas pada September, gabungan kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil melawan impunitas menuntut Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara atas Tindakan administrasi pemerintah yang melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Menteri kebudayaan Fadli Zon.
Dalam gugatannya, kuasa hukum menyatakan bahwa Fadli Zon telah mendeligitimasi kerja-kerja TGPF maupun tim relawan untuk kemanusiaan, serta penderitaan korban Peristiwa Mei 1998.
Saat ini sidang gugatan terhadap Fadli Zon memasuki tahap krusial. Sidang memasuki tahapan Kesimpulan Para Penggugat Perkara No : 335/G/TF/2025/PTUNJKT. Perkara ini merupakan upaya untuk mempertahankan kebenaran sejarah sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban pemerkosaan massal.
Ungkapan nirempati dari Fadli Zon, yang meragukan fakta perkosaan massal dan melemahkan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF), dinilai tidak hanya melukai korban dan keluarga korban, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta sejarah serta merusak upaya pengungkapan kebenaran yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. Para penggugat menegaskan bahwa penderitaan para korban tidak boleh dipandang sekadar sebagai data atau angka, melainkan sebagai pengalaman nyata yang meninggalkan trauma mendalam dan memerlukan pengakuan serta pemulihan yang adil.
Selanjutnya dari aspek hukum administrasi pemerintahan, para penggugat berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon merupakan tindakan administratif pemerintahan yang bersifat konkret, final, dan menimbulkan hukum. Oleh karena itu tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha negara.
Saat ini para pengugat sudah melakukan upaya, baik litigasi maupun non litigasi. Maka dari itu sudah saatnya negara berpihak dengan memberikan keadilan yang nyata untuk para korban pemerkosaan massal 1998.


