Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penghasutan aksi demokrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 di Surakarta pada Senin (30/04). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Pembacaan putusan bagi tiga terkdakwa yakni Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21), yang dibagi menjadi dua putusan.
Dalam perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, Majelis hakim menyatakan bahwa Hanif maupun Bogi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, serta menolak seluruh dakwaan penuntut umum.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, persidangan dilanjukan untuk perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim menyatakan bahwa Daffa tidak terbukti bersalah atas segala tuntutannya. Bahkan tiga terdakwa dibebaskan dari tahanannya, hak dan martabatnya dipulihkan, barang bukti akan dikembalikan serta biaya perkara dalam kasus ini juga dibebankan kepada negara.
Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, meski sempat menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berekspresi, bukan upaya menghasut kerusuhan seperti yang didakwakan jaksa. “Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Momen bahagia lantas meliputi ruang sidang dengan sorak-sorai dan tepuk tangan merayakan kemenangan. Kemenangan tidak hanya bagi ketiganya, namun juga kemenangan bagi rakyat. Euphoria kemenangan berlanjut dengan mengiring Hanif, Bogi, dan Daffa sembari menyuarakan slogan “rakyat bersatu tak bisa dikalahkan” hingga mengumandangkan lagu pembebasan milik buruh dan tani.
Perwakilan Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Made Ridho selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa putusan hakim menunjukkan dakwaan terhadap ketiga aktivis tidak terbukti. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa PN Solo masih memiliki komitmen untuk merawat demokrasi. (Renny Talitha Candra)


