DR. Ahmad Sofyan S.H, M.A, Dosen Binus dan beralamat di Ciputat, 13 tahun mengajar Hukum acara Pidana, Hukum acara bisnis dan korporasi, dan konsentrasi publikasi menjadi saksi ahli ketujuh yang dihadirkan pada persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif) , Bogi Setyo Boma (Bogi), dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid), Rabu (11/3) di Pengadilan Negeri Surakarta. Relevansi terhadap perkara ini yakni dakwaan pasal 246 dan 247 KUHP Baru.
Dengan latar belakang pendidikan S1 di Universitas Sumatera Utara, S2 di Universitas Kebangsaan dengan pendidikan kriminologi TPPO, S3 di Universitas Indonesia, serta dua pendidikan lain, double master di Malaysia dan Melbourne untuk tindak pidana politik. S3 beasiswa di Belanda dan Indonesia, penelitian di Belanda dan Perancis serta Indonesia dan tinggal satu tahun di Belanda. Ia pernah menjadi saksi ahli 125 perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan pada sidang-sidang Peninjauan Kembali (PK) empat kali. Terkait pasal 160 KUHP lama, hadir 11 kali di PN dan sekali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk kasus ketiga terdakwa Hanif, Bogi dan Labid, menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, surat dakwaan dari JPU ketika terdakwa didakwa pasal 246,247, apa yang menjadi unsur inti delik dan bagaimana penerapan pasal ini, Ahmad Sofyan menjawab harus melihat judulnya di bagian kedua dan penjelasan pasal 246. Karena dijelaskan makna menghasut dan di muka umum. Secara konstruksi rumusan : dirumuskan secara material. Dari sejarah pasal 160 KUHP lama. Menghasut untuk menindak Pidana. "Menghasut untuk melawan... dst)
"Karena delik material maka harus terjadi : melawan dengan kekerasan. Dipastikan bahwa perbuatan itu dilarang. Karena tindakan itu jamak maka kita hubungkan dengan kausalitas. Kita harus mencari hasutan apa yang membuat orang melakukan tindak pidana," jelas Ahmad Sofyan. Ia menambahkan bahwa harus dibuktikan bahwa perbuatan menghasut ada dan hasutan itu mengakibatkan perlawanan.
Lantas penasihat hukum bertanya bahwa di dalam perkara ini bisa dilihat bahwa 29 Agustus terjadi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kota Surakarta. Sebelumnya ada saksi fakta yang diperiksa. Sebelum ada seruan flyer/poster (yang dijadikan barang bukti_red), mereka sudah melihat sebelumnya postingan di medsos. Mereka ada traumatik dengan kepolisian. Mereka melihat ojol tertabrak oleh kepolisian. Lalu ada tiga anak muda mengunggah pamflet. Pertanyaannya, dengan konteks karena penyebabnya banyak lantas bagaimana kausalitas?
Ahli menjawab dalam konteks ajaran kausalitas, salah satunya berbunyi "Timbulnya akibat ditimbulkan oleh faktor jamak, " Saksi ahli memberi contoh, "Korban kejahatan (penusukan) dibawa ke rumah sakit, ambulance yang dikendarai masuk parit dan ketika dibawa dan sampai di rumah sakit, pasien tidak segera diobati. Dokter perintahkan obat anti sakit dan perawat memberikan dosis tinggi lalu semua alat dicabut lantas terjadi kematian ", maka pelaku tidak bisa dituntut pidana atas kematiannya.
"Adilkah si penusuk dituntut dengan dakwaan sebagai penyebab kematian? Ada faktor lain yang menyebabkan kematian. Dalam ajaran kausalitas kita harus mempertimbangkan banyak faktor, "jelas Ahmad Sofyan. Ia mengimbuhkan bahwa dalam kasus ini, ada banyak flyer berseliweran di media sosial, ada dokumen anggota DPR joget-joget, ada ojol meninggal karena ditabrak. Maka teori kausalitas mesti ditegakkan.
Lantas ahli menyebutkan, yang kedua tentang teori generalisasi : objektif dan subjektif. Bolehkan generalisasi objektif dipakai? Tapi harus pakai. Satu faktor paling kuat dan yang kuat adalah tindakan melawan hukum, maka harus dibuktikan secara ilmiah dan bukan probabilitas dan asumsi.
Ketiga adalah generalisasi yang subjektif, sebetulnya yang mencampuradukkan dengan ajaran kausalitas.
Benarkah tiga anak muda ini yang menyebarkan pamflet itu yang menimbulkan kerusuhan? Mereka hanya ingin protes. Bukan untuk menimbulkan kerusuhan
Teori keempat adalah Relevansi. Di jalur yang berbeda dengan doktrin yang berbeda. Harus menegakkan secara tegas apakah perbuatan yang didakwa menyebabkan merampas nyawa orang lain? Relevansi tidak berkembang. Untuk beberapa delik boleh tapi tidak bisa menggunakan ini dengan delik relevansi.
Penasihat hukum kembali bertanya pada teori generalisasi objektif, ahli mengatakan generalisasi yang digunakan, dia harus jadi penyebab langung terjadinya dampak, kedua dia harus ada perbuatan melawan hukum. Ketika mengajak orang untuk bersolidaritas melakukan aksi, ketika memakai teori generalisasi objektif, apa pamflet bisa ditetapkan sebagai hasutan? Pertanyaannya, secara faktual, secara hukum soal pamflet ini, tapi faktor lain tidak didudukkan di muka hukum sebagai faktor penyebab. Lantas bagaimana flyer ini sebagai faktor berdiri sendiri?
Ahli mengatakan bahwa jaksa menggunakan cara berpikir generalisasi objektif. Karena hanya memilih satu sebab. Tentu harusnya kemudian menggunakan syarat pembuktian secara ilmiah visum et repertum atau visum et psikiatrikum.
Kalau tanda bukti seperti di flyer, sebagai penyebab maka harus dibuktikan, maka panggil saja yang ikut kerusuhan, lalu dites secara ilmiah. "Kamu membaca ini lantas kamu melakukan kerusuhan? "
Apakah ini menjadi penyebab? Tentu tidak.
"Benarkah perbuatan ini melawan hukum atau tidak? Kalau tidak ya tidak ada pengaruhnya. Kalau kita memakai generalisasi. Pastikan sebab ini melawan hukum. Panggillah ahli bahasa. Kalau kata ahli bahasa ini hasutan melawan hukum maka ujian kedua, orang-orang yang melawan tadi kita cek lagi."ungkap saksi ahli.
Terkait pengenaan pasal 246, menurut ahli, yang dikatakan "di depan umum" adalah di tempat nyata, pakai objek, autentik. Artinya pasal 246 itu kerusuhan di ruang nyata.
Sebagai saksi ahli ke-5 dalam perkara yang nyaris sama di berbagai kota, Ahmad Sofyan lebih cenderung menggunakan kondisi, kalau sebab yang jamak bersahut, tidak bisa satu sebab yang dinilai.
Kalau pertanyaannya apakah terdakwa bisa yang dipidana? Jawabnya adalah orang yang melakukan pembakaran, orang yang melakukan penganiayaan, mengapa tidak ditangkapi saja.
Ahmad Sofyan menegaskan bahwa melawan hukum adalah unsur, bukan perbuatan. Ada perbuatan yang di dalamnya melawan hukum. Karena tidak semua pasal ada melawan hukumnya. Tidak merupakan yang konstruktif. Perbuatan yang melawan hukum yang dilarang dan menimbulkan akibat terlarang, juga harus ada kausalitas.
Dan sekali lagi ia menegaskan bahwa flyer sebagai alat bukti yang dihadirkan, bukan sebagai hasutan. (ast)


