DR. Andreas Budi Widiyanta, S.Sos,M.A, ahli sosiologi dari UGM yang mengajar salah satunya Teori Sosiologi Moderen, yang dipakai untuk membingkai teori sosiologi kritis, mengatakan bahwa yang dilakukan tiga anak muda sebagai terdakwa adalah over krimininalisasi, sebab menurutnya, hukum arena konflik kekuasaan dan kontestasi atas interpretasi, baik oleh negara, masyarakat sipil dan berbagai kontestasi dalam hukum politik dan kultural. Ia juga mengatakan bahwa hukum bukan produk netral. Andreas menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tiga tahanan politik Persidangan Tahanan Politik (tapol) Hanif Bagas Utama (Hanif) , Bogi Setyo Bimo (Bogi) , dan Daffa Labidullah Darmaji (Labid) pada Senin, 9 Maret 2025.
Andreas mengatakan bahwa yang ditimpakan kepada ketiga terdakwa adalah over kriminalisasi. Menurutnya tindakan kaum muda dihubungkan dengan tindakan teknologi digital, relatif terlambat. Ruang publik ini sering dipahami salah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang cara membacanya beda dengan ruang publik konvensional. Aktivitas yang dilakukan oleh mereka adalah eksistensi hari ini bahwa apa yang diunggah/dipost adalah bagian mereka cara mereka berekspresi. Artinya, meraka punya atensi terhadap problem sosial kenegaraan bangsa ini dan saluran politik. Anak muda punya rasa handarbeni bahwa negara harus dikelola dengan benar. Ini bagian republik yang harus dikontrol dalam pengelolaan.
Saksi ahli kembali menyatakan bahwa ada peristiwa Affan Kurniawan dan itu adalah generasi muda tulang punggung keluarga yang menghadirkan kepribadian kaum muda bahwa generasi mereka dalam problem serius. Mereka menyuarakan apa yang jadi keresahan. Dalam konteks itu cara mencintai negara ini dengan tidak membiarkan itu semua. Barangkali yang lebih jelas bahwa tafsir aktivisme dikutip sebagai bentuk tindakan pidana. Tindakan politik yang sesungguhnya adalah dia mencintai negaranya.
“Negara telah melahirkan artikulasi politik dan dibilang tindakan kriminal,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa artikulasi politik belum dicek apa ada mens rea, dan ada aksi tidak. Perlu diketahui pula bahwa media sosial hari ini tidak punya komando. Ketika mereka dituduh kriminal, aksi mereka komando penggalangan massa, menggunakan kata-kata untuk agitasi untuk tindakan keturunan itu.
Maka siapa yang memproduksi ini? tidak bisa dilacak. Ini ruang publik baru yang sepertinya belum diinterpretasi APH dengan baik. Kaum muda ini adalah kaum peka. Kaum muda aktif ini adalah capital yang sangat berharga ke depan. “Kita peringati 28 Oktober nanti 100 tahun kebangkitan pemuda. Generasi tua seperti ini mengatakan bahwa mereka ada Gap. Ini arena baru yurisprudensi sosiologi baru bahwa gen z punya artikulasi sendiri dalam mencintai Indonesia. Praktik otoritarianisme membuat militerisme menguat dan sistem hukum dipilih oleh legalisme,”tambahnya.
Implikasi sosial terutama kepercayaan publik, pertaruhan terbesar adalah sistem peradilan deligitimasi. Sehingga menghakimi tindakan yang tidak seberapa dengan dampak yang diakibatkan, dis proporsional. Dianggap sesuatu yang membahayakan dan hukumannya berat. Kaum muda ini bukan aktor tunggal. Mereka para elit berpesta pora. Ketimpangan politik yang asimetris seperti distigma. Rasa keadilan itu tidak punya koneksi.
Andreas mengutip Roberto M. Unger, terkait kajian hukum kritis, otoritas hukum formal harus dilihat dimensi politik, sosial dan hukum. Hak individual harus dilindungi dan ada kepentingan publik dan sosial yang harus ditegakkan. Gen Z perlu inovasi hukum yang lebih dimengerti. Kecenderungan hukum dijadikan alat represi. Maka kita melihat rasa keadilan sosial dan masyarakat akan turut serta mengkonstruksi bagaimana sistem peradilan kita adil atau tidak.
Ia kembali mengutip Mochtar Kusumaatmadja, tentang teori pembangunan hukum. Dalam konteks ini bahwa hukum bagian instrumen rekayasa sosial. Hukum bukan objek netral, maka harus berpihak. Hukum bisa menjadi institusi pembentuk tatanan sosial. Bisa jadi arena pembelajaran dan pendidikan publik. Ketika hukum mandeg, maka sesungguhnya akan defisit dan tidak mampu melakukan perubahan sosial. Akan jadi contoh yang dijadikan contoh gen Z, yang menunggu sebuah momen titik bahwa dari PN akan lahir yurisprudensi dan APH memberi contoh pengayom yang baik sebagai pamomong.
Gen Z akan mencatat bahwa bagaimana majelis hakim memberi catatan. Akan memberikan dorongan sosial tentang tata kelola. Sehingga kaum muda menghormati dan melindungi tiga kepentingan tiu.
Apa yang dimiliki kaum muda berbeda dengan penguasa. Ini elemen bagian dari pemberangusan ekspresi kaum muda. Mereka bukan memobilisasi massa tapi narasi.
Lantas pertanyaannya apa dampak yang terjadi atas postingan poster? Ahli menjawab bahwa secara sosio linguistik, tagar tidak akan muncul kalau fakta tidak ada. Narasi itu muncul dengan apa yang publik tahu. Jelas ini bukan provokasi, agitasi untuk pembakaran.
Terkait tulisan pada flyer "Lepas embel-embel" : ini bagian dari penyatuan bahwa negara ini harus lebih adil manusiawi ekologis dan punya marwah dari catatan pembukaan UUD 45. Ini bagian dari rasa sensibilitas negaranya untuk membela.
Kembali pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dengan dampak yang berkaitan mereka dihukum, apakah majelis ini perlu mempertimbangkan? Dan dijawab oleh ahli, bahwa in bagian dia mengalami kedukaan. Jika itu dilakukan maka kita membunuh harapan politik kaum muda. Sedih, begitu sangat menentukannya bahwa generasi tua punya gap atau kesenjangan. “Kita bisa melongok bahwa apa sesungguhnya, apa yang diinginkan kaum muda ini bukan kriminal tapi artikulasi politik. Maka, harapan dikembangkan kepada para APH,”jelasnya.
Mereka mau meninggalkan pekerjaan mereka untuk ikut dalam demonstrasi itu harus kehilangan pekerjaan dan meninggalkan keluarga dan semoga mereka memiliki memori baik dan semoga dikenang sebagai generasi yang alam memutuskan ini bahwa Indonesia membutuhkan generasi yang lebih membutuhkan indoensia
Soal trust tentang legitimasi hukum di masyarakat harus tumbuh. Hukum lebih dominan oleh penguasa, ini bahasa otoritarian. Jika adil, pasti masyarakat akan mematuhi bahkan dengan rasa cinta dan hormat bahwa sistem peradilan, menegakkan keadilan dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat
Artikulasi politik, praktik yang paling filosofis adalah anak muda punya karep. "Karepmu apa. Kita perlu berwawancara indeph reporting. Bahwa kita mesti tahu kamu mau membangun Indonesia seperti apa. Keterlibatan kamu dalam politikmu seperti apa? "
Artikulasi adalah soal bahasa sebagai simbol dan di dalam bahasa ada pikiran. Satunya pikiran perkataan dan perbuatan. Ketiganya berkoneksi.
Lantas, bagaimana menyampaikannya dengan baik? Satu pertanyaan diajukan oleh JPU. Ahli menjawab bahwa anak muda adalah miroring. Kalau sistem mereka meluap, kaum muda lebih meluap. Kadang ada sosok simbol atau representasi dan mereka merespon image berdasarkan represantasi yang muncul itu.
Pertanyaan Jaksa berikutnya, artikulasi politik yang baik seperti apa?
Ahli menjawab bahwa moral ditempatkan sebagai normatif. Kadang hidup yang terjadi kadang tidak normatif. Maka artikulasi politik yang baik adalah yang asertif yang sesuai dengan konteksnya. Cerminan itu konstitutif kedua belah pihak kontekstual. Kaum muda tidak boleh dibaca sebagai partisi.
Konkretnya ada batasan moral, dimensi artikulasi. Ada batasan moral secara konstusional atau umumnya secara menyeluruh dalam konteks bahasa tentu respek bagi orang-orang lain. Soal sosial etik, tentu dalam kondisi satir, itu utopia. Komunikasi negara ini lintang-pukang. Dan perlu digarisbawahi komunikasi publik bahwa pembangunan kita semestinya transparan dan akuntabel.
Ahli kembali menyatakan tentang freedom of peace kebebasan dalam menyampaikan pendapat bahwa ada pedoman normatif. Hanya realitas sosiologis berbeda dengan adanya pernyataan-pernyataan pejabat publik yang lebih jahat dari gen Z seperti "Kamu dibayar aseng".
Saat ini ada lima perkara antara lain tindakan, komando, intervensi bahasa dan konteks, maka di era ruang publik digital, kaum gen Z tidak punya titik komando siapa.Produksi kata-kata bukan milik mereka karena hanya lewat dan menghampiri semua orang di media sosial. Kalau pertanyaannya, apakah itu akan mempengaruhi? Tidak semua orang. Gen Z hanya ingin merespon hal-hal manipulatif agar dibongkar. Mereka ingin bahwa semua diselesaikan secara transparan dan adil.
Dalam perkara ini, sosiologi harus dibaca teks dan konteks. Aksi-aksi yang bahkan bahasa ini (dalam flyer_red) tidak berkorelasi dengan tindakannya bergerombol. Ini adalah praktik kaum muda dalam berekspresi demokrasi dan ketika bersolidaritas itu dari gen Z oleh gen Z an untuk gen Z. Sehingga ini tidak bisa dipreteli dari konteks. Karena rasa keadilan muncul dari gejolak dari dan di mana ini muncul.
Lalu mengapa begitu banyak demonstrasi menyulut? Bukan dari apinya, siapanya, tetapi dari kanan dan kirinya adalah rumput kering yang menciptakan api karena rumput kering dibikin oleh penguasa. Bagi anak muda, ini harinya membangkitkan kesadaran kolektif. Anak-anak yang lahir dari kultur digital, keresahan bersama yang menimbulkan kemarahan. Dan ini adalah jejaring rizomatik, yang tidak ada komando di dalamnya.
Terakhir, saksi ahli mengatakan bahwa ia sangat mendukung masyarakat sipil, bahwa Indonesia ke depan di tangan gen Z. Pilihan yang dilakukan kaum muda ini bagian dari mencintai negeri ini. Suara masa depan masyarakt sipil perlu untuk didengarkan dan diapresiasi. Permohonan ini, sebagai bentuk kaum muda menyuarakan solidaritas.
Saksi Ahli Kedua
Dewi Handayani, S.Psi, M.Psi, ahli psikologi dan dosen di UGM menyatakan bahwa kasus ini ada keterkaitan dengan tiga hal besar. 1. Menurunnya kepercayaan masyarakat atau publik pada instansi kepolisian 2. Kasus-kasus pembunuhan oleh polisi 3. Kasus Affan Kurniawan. Ia juga menyebutkan konteks perilaku ditentukan : 1.Cara berpikir . 2. Cara bersikap misalnya "karena zalim maka saya harus membela". 3. Cara menyikapi.
Sebagai saksi ahli, Dewi mengatakan bahwa Akumulasi seseorang dalam berperilaku tidak tiba-tiba, harus ada intensi 3-6 bulan. Hal yang terinternalisasi akan diproses.
Ia juga mengandaikan misalnya dirinya mendapat undangan untuk hadir di persidangan ini, kalau ia tidak punya motif, ia tidak akan datang di sini. Artinya dengan adanya poster ini, tidak akan membuat seseorang otomatis akan hadir. Jika ia datang, karena ia punya intensitas 3- 6 bulan yang seperti yang dikemukakan di atas.
Ahli juga mengungkapkan faktor-faktor yang mempegaruhi perilaku seseorang, yakni faktor eksternal atau dari luar dan faktor internal. Dalam seseorang berperilalu : apa yang menggerakkan diri, nilai, informasi yang dia terima, pola asuh yang dia terima, innerchild, itu yang mempengaruhi secara internal. Kaau faktor eksternal antara lain adalah media sosial, dan informasi publik.
Kalau seseorang datang ke demo, kedatangannya tidak semata-mata dari poster tersebut, tetapi kita harus mencari tahu , dia datang itu karena apa, bisa jadi faktor internal misalnya dia pernah terluka terhadap kepolisian, pernah ditilang misalnya. Ini hanya faktor kecil. Ini kemudian yang menjadi akumulasi kemarahan. Apakah hanya karena terpapar informasi poster ini? Harus dilakukan pendalaman lebih lanjut. Maka untuk mengetahui lebih lanjut, harus dilakukan asesmen psikologi, contohnya : seseorang yang melakukan pembunuhan, misalnya dia memendam sesuatu yang tidak terbalaskan. Untuk mengetahui seseorang dalam dominasi pengaruh apa dalam dirinya, dengan menggunakan asesmen psikologi secara keseluruhan.
Penasihat Hukum para terdakwa lantas bertanya adanya motif apa perlu dipicu atau akumulasi dulu? Apakah faktor internal dan eksternal harus dibangun? Atau akumulasi dulu?
Ahli menjawab bahwa ini adalah the individuasi, artinya kita individu ketika di massa, tanggung jawab melebur dengan kepentingan kelompok. Merasa aman dalam kerumunan massa. Namun kehadiran ia (si individu) di kerumunan itu tidak semata-mata disebabkan oleh poster itu. Dalam psikologi massa, ada yang merasa kehilangan identitas pribadi karena situasi chaos.
Ia menandaskan bahwa poster ini tidak serta merta mendatangkan orang di aksi demo. Kembali bahwa seseorang akan terinternalisasi terlebih dahulu selama 3-6 bulan sampai melakukan sesuatu.
Membicarakan seberapa pentingnya asesmen psikologis, penasihat hukum bertanya hal tersebut, karena mereka tidak melihat itu karena semua saksi adalah orang yang semua ditahan, sehingga bisa dalam tertekan.
Ahli menjawab bahwa sangat penting ketika kita hendak mencari faktor dominan seseorang berperilaku. Kalau tidak dilakukan maka yang ada adalah asumsi. Kalau saksi ditahan maka ia akan alami tekanan secara psikologis dan tidak optimal dalam penilaian psikologis.
Salah satu pertanyaan JPU, jika dari kata-katanya (di flyer), kalau ahli mempelajari latar belakang, psikologis apa yang terjadi si penulis?
Ahli menjawab bahwa ini seruan bersolidaritas. Dalam psikologi digital, informasi di media sosial, kita tidak tahu dari mana pertama kali ini bermula. Dan dalam beberapa kasus itu akumulasi tahunan misalnya Peristiwa Kanjuruhan. Jika hastag/tagar "polisi pembunuh" dipakai berarti ada masalah. Maka perlu dilihat akumulasi seperti apa.
Tagar ini berpengaruh tetapi trigger orang tidak otomatis. Satu perilaku adalah multifaktor yang ada di diri seorang dan harus dilakukan asesmen psikologi.
Saksi Ahli Ketiga
Saksi ahli ketiga yang dihadirkan adalah DR. Trisno Raharjo,S.H,M.M, ahli hukum pidana, dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang tidak melihat kesesuaian dengan apa yang didakwakan. Terkait tanggung jawab pembuat poster, ada dua hal berbeda. Kalau ada kerusuhan, faktor yang muncul sesuai kondisi yang ada dan kedua, flyer itu jadi faktor penyebab kerusuhan.
Maka tagar #polisi pembunuh, harus dilihat sebagai sesuatu yang harus diterima.Ekspresi yang ada perlu diperhatikan secara hati-hati. Dengan sudut pandangnya bahwa situasi dan kondisi berubah dan berkembang.
Ahli mengatakan bahwa menurut pembacaannya, tidak ada satupun unsur yang melawan hukum. Apa yang ada di masyarakat harusnya jadi refleksi. Terlalu sedikit yang diberikan pada masyarakat dan terlalu banyak diberikan pada mereka seperti di Halmahera, pabrik nikel. Itu dijaga oleh brimob dan banyak sekali. "Lantas berapa banyak polisi keliling kampung. Apakah kita merasa diayomi? Dilindungi? Maka kalau ada tindakan yang dilakukan dan di mana ada protes masyarakat maka itu adalah legalisme.
Tidak boleh satu kritis terhadap aparatur negara disidangkan karena ia institusi harus melihat bahwa ini rakyatnya sendiri. Karena dia wakil yang ditunjuk.
Flyer akan dilihat dari setiap orang. Menurut ahli, tentu ada latar belakangnya dan ia membacanya, tentu itu hanya ajakan biasa. (Ast)


