Publikasi

Audiensi JLPAK2S bersama Wakil Bupati Sukoharjo : Dorong Mekanisme Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak yang Terintegrasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

22 orang yang tergabung dalam Jaringan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sukoharjo (JLPAK2S) yang terdiri dari lembaga  seperti Yayasan KAKAK, YAPHI, SPEK-HAM, LKBHI, MHH Aisyiyah, Muslimat NU, Peradi, Sehati, dan pemerhati perempuan dan anak  beraudiensi dengan Eko Sapto Purnomo, Wakil Bupati Sukoharjo di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati, Kamis (2/10).

Eko Sapto Purnomo,  mengatakan bahwa pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari perjumpaan sebelumnya pada 7 Juli 2025 yang mengamanatkan kepada jaringan atau forum ini untuk membuat  policy paper atau dokumen strategis dan memberikan analisis  berbasis data dan rekomendasi-rekomendasi.

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan jaringan, Haryati Panca Putri,  bahwa keprihatinan mereka berlatar belakang tingginya kasus kekerasan yang terjadi di Sukoharjo yakni dari tahun 2021-2023 sebanyak 170 kasus.  Kemudian tahun 2024 adalah 116 kasus (70 anak, 46 perempuan) serta tingginya angka perkawinan anak pada lima tahun terakhir adalah 727 kasus.

Terkait apa yang sudah dilakukan oleh pemkab Sukoharjo,  sudah terbentuk UPTD PPA  namun belum terintegrasi lintas sektor hanya bersifat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Lantas masih ditemui korban sulit mengakses visum, dan tidak ada rumah aman. Belum lagi banyak kasus sering selesai dengan perdamaian  sehingga hak korban terabaikan. Padahal dampak dari kekerasan tidak hanya fisik saja tetapi psikologis seperti trauma, depresi, dan isolasi sosial. Juga berisiko mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV, kehamilan  yang tidak diinginkan. Termasuk hak pendidikan dan ekonomi korban sering diabaikan.

Kurangnya  koordinasi lintas sektor (kesehatan, pendidikan, Dinsos, Aparat Penegak Hukum) menjadi tantangan tersendiri, belum lagi minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran serta  masih kurangnya kesadaran masyarakat sehingga banyak kasus tidak dilaporkan. Dan yang sama pentingnya adalah bagaimana perlindungan yang diberikan kepada korban  belum sesuai etika karena data korban dibuka ke publik.

Padahal secara kebijakan sebenarnya sudah banyak aturan, baik perundang-undangan, Perpres,  dan Perda salah satunya Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.

Maka, berdasarkan analisis, ada beberapa temuan bahwa di Kabupaten Sukoharjo sudah ada komitmen hukum, namun implementasinya masih lemah, layanan masih parsial,  alias mekanisme rujukan terpadu belum berjalan, dan Perda Layak Anak lebih fokus ke penilaian administratif, UPTD PPA belum maksimal secara SDM, infrastruktur, dan perspektif korban.

Lantas dari uraian di atas bisa ditarik poin-poin kemudian lahirlah rekomendasi-rekomendasi yakni : 1. Membentuk Forum Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sukoharjo (FPT PAK2S), 2. Melibatkan OPD, RSUD, Puskesmas, LSM, LBH, APH, masyarakat sipil dan bersifat kolaboratif dan terintegrasi yang diperkuat dengan terbitnya MoU dan SK Bupati dan terakhir yakni menyediakan layanan hukum, medis, psikologi, spiritual, rumah aman, rehabilitasi pendidikan dan ekonomi, serta reintegrasi sosial.

Setelah paparan, Eko Sapto Purnomo, wakil Bupati yang didampingi oleh Daryani, plt Kepala  UPTD PPA, kemudian menanggapi bahwa pihaknya  ingin  dokumen strategis itu dikonkritkan sehingga punya rujukan yang jelas, mau ke mana arahnya, sehingga punya peran terkait persoalan utama yakni menekan angka kekerasan dan dampaknya alias angkanya tidak terus bertambah. Termasuk korban mendapatkan  layanan yang lebih baik dan mencakup pemulihan. Ia juga perlu kesempatan untuk menelaah, mempelajari dan memberikan masukan supaya pengambil kebijakan (bupati) bisa memahami. Harapannya, bisa memasukkan di kebijakan yang lebih terstruktur sebab semua hal sudah menjadi kesadaran bersama hanya saja bagaimana ini bisa dimasukkan atau diintegrasi dan tidak bersifat parsial.

Terkait satgas perlindungan kekerasan yang sudah ada, ia akui bahwa butuh koordinasi lintas sektoral. Termasuk peran dari organik tingkat desa maupun kecamatan juga pelibatan stakeholder selama ini seperti apa.

Terakhir, Eko Sapto Purnomo berterima kasih kepada semua anggota jaringan,  karena telah konsisten memberikan perhatian penuh terkait penanganan perlindungan kekerasan anak di Kabupaten Sukoharjo. (Ast)