Publikasi

Workshop PPKBA di Kecamatan Kranggan: Ketika Anak Bukan Sekadar Korban

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pemerintah dan mitra pembangunan menggelar Workshop Pedoman Nasional Perencanaan Kontingensi yang Berpusat pada Anak (PPKBA) pada 1 Oktober 2025 di Kecamatan Kranggan, Mojokerto. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ini bertujuan memastikan kepentingan dan hak anak diakomodasi secara serius dalam dokumen perencanaan bencana daerah.

Dalam sambutannya, perwakilan mitra seperti RedR Indonesia, UNICEF Indonesia, dan BNPB sepakat menegaskan bahwa anak adalah kelompok yang paling berisiko dalam situasi bencana. "Anak bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga subjek aktif yang memiliki peran penting dalam perencanaan," ujar Drs. Pangarso Suryotomo, M.MB dari Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala BNPB juga berkomitmen melakukan review regulasi perlindungan anak agar lebih terintegrasi. Lina Sofiani dari UNICEF Indonesia menambahkan bahwa upaya advokasi ini sudah dilakukan sejak 2022 di berbagai daerah untuk mendukung partisipasi anak, terutama anak perempuan.

Dalam materi yang disampaikan oleh Donny Irawan, Konsultan Perlindungan Anak,  memaparkan dampak serius bencana terhadap anak, di antaranya yakni kehilangan akses vital yakni  putusnya akses ke sekolah, layanan kesehatan, dan sanitasi yang layak. Kedua risiko eksploitasi dengan meningkatnya kerentanan terhadap perdagangan anak dan kekerasan seksual di lokasi pengungsian yang tidak aman. Ketiga, isu jangka panjang yakni adanya ancaman pernikahan dini dan trauma psikososial.

Materi ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus bersifat holistik dan lintas sektor untuk mencegah dampak terburuk tersebut.

Yugyasmono, Fasilitator Nasional BNPB, menjelaskan, PPKBA wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Kontingensi (Renkon) sesuai Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023. Prinsip utamanya adalah berbasis hak dengan  mengutamakan perlindungan jiwa, kesehatan, dan hak anak, multisektoral yakni melibatkan sektor air bersih, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak dan  partisipatif dengan mendorong keterlibatan anak dalam setiap tahapan perencanaan.

Selanjutnya, secara teknis, perspektif anak harus masuk dalam latar belakang dan landasan hukum dengan mencantumkan urgensi PPKBA. Pada kebijakan dengan menjamin fasilitas ramah anak dan partisipasi anak selama masa darurat. Dan masuk pada rencana evakuasi dengan memperhitungkan data pilah anak terdampak dan menyediakan tempat evakuasi yang aman serta memadai untuk kebutuhan spesifik anak.
 

Kegiatan ini ditutup dengan penegasan bahwa urgensi PPKBA adalah komitmen untuk memastikan kebutuhan kelompok berisiko mendapat perhatian lintas sektor (no one left behind). Rekomendasi utama adalah mendorong pelibatan lintas sektor dan investasi kapasitas anak dalam PRB, menjadikannya sebagai upaya penyiapan generasi yang tanggap bencana. (Vera)