Publikasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Draf revisi UU Penyiaran versi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 27 Maret 2024 membuat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Beberapa poin tersebut di antaranya :

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Secara nasional catatan dari Kemendikbud, asesmen nasional Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada 2022-2023 terdapat 24,50% anak-anak yang mengalami perundungan baik fisik maupun mental, termasuk yang terjadi di media sosial. Bisa jadi kasus yang sesungguhnya yang tidak terekspos lebih banyak.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dikutip dari YouTube LetssTalk_Sexualities beberapa waktu lalu, yang menyiarkan webinar via zoom meeting, Lestari Nurhajati dari LSPR menyatakan selamat atas terbitnya buku "Transformasi Feminisme Indonesia : Inklusivitas dan Interseksualitas oleh LetssTalk dan Konde.co adalah gambaran perjuangan bersama dari teman-teman feminis  karena salah satu yang bisa dilakukan adalah menyebarkan informasi dan pengetahuan tentang feminisme. Buku transformasi feminisme indonesia dengan tajuk lebih kecil yakni moralitas, inklusivitas dan interseksionalitas. LSPR mencoba berupaya memproduksi nilai-nilai kesetaraan gender dalam berbagai sektor yakni penulis dari akademisi dan umum untuk menyuarakan feminisme dan tidak dibatasi dari sisi kemampuannya sehingga ada pula penulis pemula.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dikutip dari IG Perempuan Berkisah, dalam penelitian Untold Stories of Woman Living in Violence Lived Realites of Woman  Stay: a Case Study  of Ngombe and Kanyama Compound in Lusaka  (2019), menemukan bahwa mayoritas responden perempuan memilih bertahan dalam  hubungan  suami istri  karena anak-anak. 

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada acara puncak musyawarah perempuan nasional yang dihelat pada Sabtu (20/4) problematika perkawinan anak menjadi salah satu yang diusung untuk dibahas dengan detail dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi. Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan di usia kurang atau sama dengan 19 tahun. Pada praktiknya perkawinan anak usia kurang dari atau sama dengan 19 tahun terus meningkat.

Add a comment