Meski kota Surakarta sudah mengalami kemajuan pendidikan dengan alokasi anggaran pendidikan lebih dari 20% dan sebagian besar diperuntukkan gaji dan tukin guru, juga dibuktikan dari sisi fisik pembangunan gedung di beberapa SMP negeri yang megah. Seiring sejalan dengan hal tersebut ada berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidiknya dengan berbagai terobosan. Namun di balik itu, masih banyak permasalahan yang harus dihadapi seperti persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) salah satunya pada Jalur Prestasi di jenjang SMP ke SMA yang dinilai masih amburadul karena berdasar prestasi sekolah di Kota Surakarta dan kabupaten.
Belum lagi persoalan klasik, masih tingginya Angka Putus Sekolah (APS) dan Angka Tidak Sekolah (ATS) yang harus ditangani secara serius. Sebab tanpa penanganan serius akan menjadi bom waktu. Data APS dan ATS tahun 2004 ada 204 anak. Kemudian Dinas Pendidikan pada tahun 2023 memiliki data, ada 251 ATS per bulan Juni dan tahun 2024 lalu ada 114 anak. Demikian dikatakan oleh Pardoyo, Juru Bicara Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) pada audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Surakarta yang digelar di Gedung Banggar, Senin (17/2).
Persoalan urgen terkait pendidikan di Kota Surakarta lainnya adalah masih tingginya kasus perundungan yakni di angka 60%. Mengutip suarakeadilan.org, Yayasan Kakak mencatat kasus kekerasan seksual dengan melakukan promosi/kampanye keliling di 46 sekolah, dengan sasaran 4.139 anak dan mereka menemukan 30% pernah mengalami kekerasan seksual. Shoim Sahriyati dari Yayasan Kakak dalam audiensi menyoroti bagaimana guru-guru seharusnya punya hati, yang mau mendengar suara para orangtua. “Kayaknya sekolah perlu dipersiapkan karena laporan dianggap kecil dan remeh. Persoalan kesehatan mental dianggap persoalan yang tidak penting padahal penanganan di tingkat sekolah itu penting,”tutur Shoim dalam audiensi yang dimoderatori oleh Afiq dan dihadiri oleh tujuh anggota Komisi IV, 70 orang elemen masyarakat pemerhati pendidikan terdiri dari NGO, organisasi kemasyarakatan pemuda, Komite Sekolah, dan Himpaudi.
Komisi IV Saat Ini Menyusun Raperda PAUD dan Upaya Meraup Semua Ide untuk Susun RPJMD
Angin segar saat ini sedang berembus. Berbicara tentang payung hukum pendidikan di Kota Surakarta, melengkapi Perda Pendidikan yang sudah ada, saat ini Komisi IV DPRD tengah menyusun Raperda PAUD yang diharapkan lebih memberi perlindungan pada tenaga guru PAUD. Usulan perubahan kebijakan tentang pendidikan juga muncul dari masyarakat peduli pendidikan dengan usulan pelarangan penggunaan telepon genggam di sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Poin yang tak kalah penting dengan lainnya yakni bagaimana peluang revisi Perda Pendidikan dengan menghimpun masukan dari semua.
Seperti dinyatakan oleh Sugeng Riyanto, Ketua Komisi IV bahwa pihaknya memerlukan banyak hal sebagai evidence based practice yang pada lima tahun ke depan akan prospektif apabila semua hal tersebut bisa untuk cantolan dalam penyusunan RPJMD.(Ast)