Saat ini sebanyak 400-an penyandang disabilitas ber-KTP Surakarta telah menerima vaksinasi pertama dan kedua COVID-19 dan terdaftar dalam pendataan vaksin oleh Pelaksana Harian Tim Advokasi Difabel (PH TAD). Pendataan dan pelaksanaan vaksinasi tersebut dilalukan sejak April 2021, bahkan mendahului program nasional percepatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada Juli 2020. Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilaksanakan sampai tujuh gelombang dan dilakukan di berbagai layanan kesehatan di antaranya RS dr. Oen Kandang Sapi, RS dr. Moewardi, dan RS. Bung Karno. Sampai saat ini PH TAD masih melakukan pencatatan pendaftaran kolektif, bahkan sudah menyasar bagi anak disabilitas berusia 12-17 tahun dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Kota Surakarta sebagai pioneer dalam pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas diakui oleh Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, yang menjadi narsumber dalam acara talkshow via zoom meeting bertema percepatan vaksinasi bagi difabel Surakarta pada akhir Agustus lalu. Acara yang diinisiasi oleh Jaringan Visi Solo Inklusi, sebuah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari NGO seperti Yayasan YAPHI, PPRBM Solo dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) Pertuni, ITMI, Gerkatin, Mother Hope Indonesia (MHI), Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI), PH TAD, dan Self Help Group (SHG) Solo Juara berlangsung dinamis sebab hampir semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta dijawab oleh Angkie Yudistia. Angkie mengakui bahwa kota Surakarta dengan gerakan para penyandang disabilitasnya untuk menginisiasi melakukan sosialisasi dan pendataan vaksinasi bagi difabel perlu diacungi jempol.
Hal ini terjadi sebab adanya kolaborasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan penyandang disabilitas, misalnya dinas kesehatan yang sejak awal melakukan afirmasi kebijakan, hingga menggulirkan kebijakan diskresi bagi penyandang disabilitas yang sudah lima tahun berdomisili di Kota Surakarta meski ber-KTP di luar Surakarta. Juga Dinas Sosial yang melakukan pendataan vaksinasi ke panti-panti, dinas perhubungan yang menyediakan angkuta kota (Angkota) untuk menjemput difabel peserta vaksinasi. Peran OPD lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga berlaku welcome bagi difabel yang akan mencatatkan identitas kependudukannya.
Beberapa Jawaban Penting atas Hambatan Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Difabel
Memiliki insiiatif untuk menggerakkan dan mensosialisasikan vaksinasi bukan berarti PH TAD dan beberapa komunitas tidak memiliki hambatan, justru hambatan yang mereka jadikan tantangan tersebut selau dikomunikasikan dengan kadinkes, dan dinas terkait, Namun ada beberapa yang sama sekali belum terpecahkan misalnya vaksinasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tinggal di rumah, begitu juga difabel berat yang memiliki persoalan yang sama, kesulitan mobilitas bahkan belum mandiri.
Angkie Yudistia menyatakan bahwa di Kemensos pusat, panti-panti sudah mengakomodir sehingga yang di luar panti bisa gabung ke panti dengan melakukan koordinasi dengan dinsos setempat dan bisa bertanya langsung dengan panti terkait. Seiring mulai dilakukan program percepatan vaksinasi pada Juli lalu, muncul pula kelahiran duta vaksin yang untuk wilayah Solo Raya terpilih empat orang duta vaksin yang dipilih dari berbagai latar belakang komunitas misalnya SHG Solo, Gerkatin, Pertuni dan KPSI Solo Raya.
Menurut Angkie, kehadiran duta vaksin memiliki tugas dan wewenang untuk mengkoordinator pelaksanaan kegiatan vaksinasi. Namun begitu, duta vaksin tidak bisa memutuskan, sebab keputusan ada di pemkot. “Kami dari stafsus juga tidak bisa memberi keputusan. Keputusan ada di pemda sesuai kearifan masing-masing,”pungkas Angkie. (Astuti)