Buletin

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Aspek masalah akses kesehatan, sosial, ekonomi yang di alami oleh masyarakat difabel  saat terjadi bencana itu begitu kompleks. Maka dibutuhkan membangun komitmen, aliansi, konsolidasi, dan aksi, untuk mewujudkan kesetaraan difabel pada hak perlindungan, informasi, dan kontribusi dalam konteks mitigasi bencana serta Pengurangan Risiko Bencana yang inklusif. Lebih lanjut terkait tiga dampak dijelaskan bahwa secara ekonomi dengan kenaikan bahan pokok karena gagal panen atau sulitnya hasil alam, Sosial dengan perpindahan rumah dan perubahan kondisi sosial, Kesehatan, mengancam jiwa akibat bencana. Demikian tutur Jenny Sirait, Urban Campaigner Greenpeace Indonesia, selaku pemateri pada webinar yang dihelat oleh program GOOD Sigab Indonesia via zoommeeting pada Selasa (13/8).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Zen Rahmat Sugito  atau biasa disebut Zen RS, Pemimpin Redaksi Narasi pada sesi talkshow GembiraFest ke-2 Sabtu (17/8), dimoderatori oleh Cika, asisten peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan bahwa supremasi masyarakat sipil di Indonesia hanyalah di rentang waktu 1945-1957 saja. Setelah itu supremasi sipil minus. Masa yang hampir sama juga ditemui pada kurun pasca reformasi yakni 1998-2004 sampai Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE) disahkan. Itu artinya supremasi sipil republik ini pernah optimal hanya 15 tahun, dan Indonesia devisit plus elitis. Ia menilai kebebasan sipil saat ini memiliki  score  4 dari 10 saja.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Mike Verawati Tangka dari Koalisi Perempuan Indonesia bersama-sama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan dan  lembaga lain sedang membahas Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) Kesehatan  yang terdiri dari 1.072 pasal. PP ini banyak sekali yang diatur karena UU Kesehatan yang disahkan cukup besar dan hampir sama atau setara dengan UU Omnibuslaw. Karena pengaturannya banyak sekali dan  isi tentang kesehatan dimensinya banyak juga serta ter-interseksional dengan pengaturan lainnya. Demikian pernyataan Mike sebagai pembicara pertama pada konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil untuk Layanan Kesehatan yang Adil dan Inklusif, Jumat (9/8).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam keadilan transisi ada empat hal yang perlu dilakukan  yakni pencarian kebenaran, penuntutan, reparasi dan reformasi institusi. Dan saat ini sudah saatnya keadilan bertransisi. Demikian dikatakan Yosi Krisharyawan dari Yayasan Yaphi ketika berbicara menyangkut hak-hak  para korban yang saat itu datang di Ruang Anawim Yayasan Yaphi Surakarta. Mereka para korban Hak Asasi Manusia (HAM) Berat 65 yang selama ini didampingi oleh Yayasan Yaphi dan berasal dari beberapa kabupaten dan kota eks Karesidenan Surakarta.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada banyak sekali persoalan terkait statelessness di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Utara. Dan berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait hal tersebut. Di antaranya adalah Komnas HAM Indonesia, Malaysia dan Philipina dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) lalu mencari solusi terbaik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kajian dari BRIN.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Rabu,7/8 Koalisi  Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Koalisi menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU TNI dan RUU Polri) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menurut mereka melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Di Indonesia Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dari badan publik. Namun meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses, ketidaksesuaian informasi, dan resistensi birokrasi. Di tingkatan daerah, sengketa informasi bisa mencapai berbulan-bulan lamanya. Hal ini dirasa bertentangan dengan semangat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Onni Rosleini, perancang peraturan perundang-undangan, dari Kemenkumham mengambil tema "Perkembangan dan Tindak Lanjut Rencana Pembentukan Pusat Legislasi Naisonal"pada seminar dan diskusi  panel pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan tantangannya, oleh Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Senin, 29/7 menyampaikan bahwa berdasarkan pangkalan data www.peraturan.go.id jumlah regulasi di Indonesia : UU ada 1.754, Perppu 217, PP 4.906, Perpres 2.427, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 37, Peraturan Bank Indonesia (BI) 226, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 490, Peraturan Menteri 18.174, Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) 5.930, Peraturan Daerah 19.323 sebanyak 53.482.

Add a comment