Politik dan Hukum

Pemuda Diminta Tidak Diam Menghadapi Korupsi, Mahasiswa Harus Berani Mengawal Integritas

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan generasi muda. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami korupsi sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga perlu mengambil peran dalam mengawasi kebijakan publik, menyuarakan ketidakadilan, dan membangun budaya integritas dari lingkungan terdekat.

Penggagas Gerak Integritas Indonesia sekaligus alumni program Sintesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI 2026, Achmad Faiq Ramadhan, mengatakan pemuda memiliki posisi strategis dalam gerakan antikorupsi. Mereka mempunyai daya kritis, idealisme, kemampuan memanfaatkan teknologi digital, serta potensi menjadi pemimpin masa depan.

Hal itu disampaikan Faiq dalam Seminar Antikorupsi bertajuk “Berani Berintegritas, Tegas Mencegah Korupsi” di Universitas Duta Bangsa Surakarta, Rabu (4/11). Kegiatan yang diselenggarakan Universitas Duta Bangsa bersama Gerak Integritas Indonesia dan sejumlah mitra tersebut diikuti mahasiswa dan peserta dari berbagai kalangan.

Faiq mengawali pemaparannya dengan mengajak peserta melihat kekayaan sumber daya alam Indonesia. Negara ini memiliki laut yang luas, hasil tambang, batu bara, timah, nikel, serta kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati. Potensi tersebut semestinya dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, besarnya kekayaan negara belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Menurut Faiq, korupsi menjadi salah satu persoalan yang menghambat pemanfaatan kekayaan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara. Dampaknya juga dapat terlihat dalam buruknya kualitas pembangunan, terhambatnya pembangunan daerah, melemahnya akses terhadap keadilan, hingga tumbuhnya sikap apatis masyarakat terhadap kondisi negara. Karena itu, ia menegaskan pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK maupun pemerintah. Seluruh masyarakat, terutama mahasiswa dan pemuda, perlu mengambil bagian dalam upaya tersebut.

Faiq menceritakan pengalamannya mengikuti program Sintesis KPK RI 2026. Program pendidikan antikorupsi tersebut diikuti ribuan pendaftar dari berbagai daerah di Indonesia. Dari sekitar 4.600 pendaftar, hanya 50 orang yang terpilih untuk mengikuti kegiatan intensif selama satu minggu. Pengalaman tersebut memberinya pengetahuan dan jejaring baru sekaligus memperkuat keyakinannya bahwa generasi muda perlu membangun gerakan antikorupsi secara berkelanjutan. Pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan, menurut dia, harus diterjemahkan menjadi kegiatan nyata di tengah masyarakat.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Faiq menyebut mahasiswa memiliki setidaknya tiga peran penting dalam gerakan antikorupsi. Pertama, sebagai agent of change atau agen perubahan. Mahasiswa diharapkan mampu mengenali persoalan di lingkungan sekitarnya dan mendorong perubahan sosial. Menurut Faiq, keberanian menyampaikan pendapat perlu disertai kemampuan berkomunikasi dan membangun argumentasi. Dengan cara itu, aspirasi mahasiswa dapat disampaikan secara lebih terarah dan berpeluang mendorong perubahan.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah mengikuti suatu isu hanya karena sedang ramai dibicarakan di media sosial. Perkembangan teknologi informasi membuat berbagai persoalan dapat menyebar dengan cepat, tetapi tidak seluruh informasi yang beredar memiliki dasar yang benar.

Mahasiswa perlu memeriksa latar belakang persoalan, memastikan kebenaran informasi, serta memahami kepentingan yang mungkin berada di balik suatu gerakan. Sikap kritis tersebut penting agar mahasiswa tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang keliru. Faiq turut mendorong mahasiswa berani menyuarakan persoalan lingkungan dan kemanusiaan, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, kepedulian terhadap persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab generasi muda.

Berangkat dari Persoalan Ketidakadilan

Dalam pemaparannya, Faiq juga membagikan pengalaman yang mendorong keterlibatannya dalam gerakan sosial dan antikorupsi. Salah satunya berkaitan dengan persoalan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia mengamati adanya mahasiswa yang kondisi ekonominya relatif mampu, tetapi menerima bantuan pendidikan. Sebaliknya, mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Faiq kemudian menceritakan pengalaman seorang temannya yang berasal dari Riau. Temannya itu berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanya bekerja sebagai pengurus kebun sawit dan ia merantau ke daerah lain dengan harapan dapat memperoleh bantuan pendidikan melalui KIP. Harapan tersebut tidak terwujud. Kondisi hidupnya semakin sulit hingga harus tidur di masjid dan berpindah ke tempat penampungan sosial. Setelah beberapa waktu, temannya itu akhirnya kembali ke kampung halaman.

Pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan tata kelola bantuan tidak sekadar menyangkut administrasi. Ketika bantuan tidak tepat sasaran, kelompok yang paling membutuhkan justru berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Ia juga menceritakan pengalamannya bersama Yayasan YAPHI, membersamai kelompok rentan seperti petani yang sedang berkonflik agraria dengan struktural, serta keikutsertaannya dalam sekolah Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS).

Faiq mengajak mahasiswa lebih peka terhadap persoalan semacam itu. Pengawasan terhadap program publik perlu dilakukan agar bantuan yang disediakan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia juga menceritakan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan kepemudaan, termasuk program Kelas Pemuda dan Sintesis KPK. Dari pengalaman tersebut, ia belajar membangun jejaring, menentukan isu yang perlu diperjuangkan, membagi peran, serta merancang aksi bersama.

Pengalaman itu kemudian mendorong Faiq bersama sejumlah anak muda membangun Gerak Integritas Indonesia. Komunitas tersebut memiliki visi menjadi gerakan pemuda yang mendorong lahirnya generasi berintegritas, kritis, sadar hukum, peduli terhadap sesama, dan berani mengambil peran dalam perubahan sosial. Ia mengajak mahasiswa untuk tidak takut dikucilkan ketika memilih bersikap jujur di lingkungan yang terbiasa melakukan kecurangan. Menurut dia, membangun integritas juga membutuhkan lingkungan pertemanan yang mendukung nilai-nilai kejujuran.

Korupsi Merampas Hak Kelompok Rentan

Dalam seminar yang sama, alumni Sintesis KPK RI lainnya, Andi Zulfajrin Syam, mengajak peserta melihat dampak korupsi dari perspektif hak penyandang disabilitas. Andi yang merupakan penerima beasiswa LPDP dan sedang menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret itu menilai korupsi dapat menyebabkan hak kelompok rentan semakin sulit terpenuhi.

Melalui pengalaman sederhana tersebut, Andi ingin menunjukkan bahwa penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan penyandang disabilitas. Fasilitas publik, infrastruktur yang layak, dan alat bantu yang seharusnya tersedia dapat terbengkalai ketika anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Dampaknya dapat lebih berat dirasakan kelompok yang sejak awal menghadapi hambatan dalam mengakses fasilitas publik. Andi menjelaskan bahwa salah satu isu yang dibawanya ketika mengikuti seleksi Sintesis KPK adalah minimnya pembahasan mengenai antikorupsi dalam perspektif disabilitas. Ia mengingatkan bahwa perilaku koruptif dapat dilakukan siapa saja, termasuk orang dengan disabilitas. Latar belakang seseorang tidak otomatis menjamin bahwa dirinya memiliki integritas.

Dalam hal penggunaan teknologi, Andi menilai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat membantu proses belajar mahasiswa. Sebagai penyandang disabilitas netra, ia merasakan manfaat teknologi tersebut untuk memperoleh informasi mengenai kondisi ruangan, warna benda, jumlah kursi, hingga orang-orang yang berada di sekitarnya.Teknologi tersebut membantu penyandang disabilitas mengakses informasi yang sebelumnya sulit diperoleh secara mandiri. Meski demikian, ia mengingatkan mahasiswa agar menggunakan AI secara bertanggung jawab, transparan, dan tidak menghilangkan tanggung jawab pribadi atas karya akademik yang dihasilkan.

Mahasiswa tetap harus jujur dalam mengerjakan tugas maupun menyusun karya ilmiah. Menurut Andi, seseorang tidak perlu memaksakan diri memperoleh nilai sempurna melalui cara yang tidak jujur. Hasil belajar semestinya mencerminkan kemampuan dan usaha sendiri.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan sembilan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan menjadi dasar pembentukan karakter yang berintegritasSebagai penerima beasiswa LPDP, Andi merasa memiliki tanggung jawab moral karena pendidikan yang diperolehnya dibiayai oleh uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Ia mengajak mahasiswa tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi.

Menurut Andi, Indonesia tidak kekurangan orang pintar maupun orang baik. Persoalannya, masih dibutuhkan lebih banyak orang yang berani memperjuangkan kebenaran. Ketika orang-orang yang memiliki integritas memilih diam, orang yang tidak bertanggung jawab justru berpeluang menguasai jabatan dan kekuasaan.


Pendidikan moral perlu mengubah kebiasaan

Dalam sesi diskusi, seorang peserta bernama Henricus dari Universitas Duta Bangsa mempertanyakan hubungan antara budaya, karakter, dan perilaku koruptif. Ia menilai korupsi tidak hanya tumbuh di lingkungan pejabat atau pemegang kekuasaan, tetapi juga dapat terlihat dalam kebiasaan masyarakat. Ia mencontohkan perilaku sebagian orang yang mengambil barang-barang di lokasi kecelakaan kendaraan. Menurut Henricus, tindakan tersebut menunjukkan persoalan karakter yang perlu diperbaiki melalui pendidikan moral.

Menanggapi pertanyaan itu, Fitriana Khodijah Kusuma, penyelidik KPK, mengatakan bahwa kebiasaan sosial dapat memengaruhi perilaku koruptif. Ia menjelaskan bahwa budaya yang dimaksud dalam kajian mengenai faktor korupsi bukan semata-mata tradisi luhur, melainkan juga kebiasaan individu maupun kelompok yang dapat mendorong tindakan tidak jujur. Salah satu contohnya adalah kebiasaan menginginkan hasil secara instan tanpa menghargai proses. Orientasi berlebihan terhadap hasil dapat mendorong seseorang menggunakan cara yang tidak benar.

Selain itu, terdapat kebiasaan melindungi anggota kelompok meskipun orang tersebut melakukan kesalahan. Solidaritas yang semestinya menjadi nilai positif justru dapat digunakan untuk menutupi tindakan koruptif.

Pandangan tersebut memperkuat pesan utama seminar bahwa pemberantasan korupsi perlu dimulai dari perubahan perilaku. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami aturan dan mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga harus membangun kejujuran dalam kehidupan akademik dan sosial.

Melalui gerakan pemuda, pengawasan masyarakat, dan pembiasaan nilai integritas, upaya antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Keberanian memperjuangkan kebenaran perlu hadir dalam tindakan sehari-hari, termasuk ketika berhadapan dengan kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah. (Ast)