Kebijakan iklim yang tidak berpihak kepada masyarakat pesisir dan pekerja berisiko melahirkan ketidakadilan baru. Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, nelayan kecil kehilangan ruang hidup akibat perebutan wilayah laut, sementara buruh menghadapi panas ekstrem, banjir, kekeringan, hingga ketidakpastian pekerjaan.
Keduanya menunjukkan bahwa krisis iklim bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan hak, penghidupan, dan akses masyarakat terhadap sumber daya.
Fikerman Saragih dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam Dialog Publik ARUKI bertema Suara Keadilan Iklim, Subjek Suara Rentan, Kamis (5/11/2026) mengingatkan bahwa agenda iklim, termasuk yang dibicarakan dalam konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP), harus menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek pengambilan keputusan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang diklaim sebagai upaya perlindungan lingkungan justru dapat mempersempit ruang hidup nelayan kecil ketika disusun tanpa pengakuan terhadap hak dan pengetahuan masyarakat setempat.

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti Fikerman adalah perampasan ruang laut atau ocean grabbing. Istilah ini merujuk pada pengambilalihan akses, penguasaan, dan pengelolaan wilayah laut dari masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir. Penguasaan tersebut dapat berpindah kepada negara maupun korporasi melalui berbagai kebijakan dan kegiatan ekonomi, mulai dari pertambangan, pariwisata, reklamasi, hingga penetapan kawasan konservasi.
Dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan kecil dan tradisional. Perempuan nelayan, petambak, petani garam, pembudidaya ikan, serta masyarakat adat pesisir juga menghadapi risiko kehilangan akses terhadap wilayah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Fikerman menjelaskan, konflik penguasaan ruang pesisir dan laut terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan muncul dalam penetapan kawasan konservasi, pertambangan pasir laut, pertambangan pasir besi, pertambangan nikel, hingga pengembangan pariwisata. Dalam situasi tersebut, masyarakat sering kali tidak memperoleh ruang partisipasi yang memadai untuk menentukan masa depan wilayah tempat mereka tinggal dan bekerja.
Persoalan tata ruang laut menjadi penting karena wilayah pesisir bukan sekadar hamparan sumber daya ekonomi. Di dalamnya terdapat ruang hidup, tempat tinggal, jalur melaut, wilayah tangkap, serta hubungan sosial dan budaya masyarakat. Ketika ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan investasi atau proyek tertentu, masyarakat dapat kehilangan sumber penghasilan sekaligus ikatan dengan lingkungan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Fikerman menyoroti penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dalam paparannya, ia menyebut dari 208 dokumen perencanaan zonasi yang dibahas, hanya 14 provinsi yang menyediakan alokasi ruang bagi permukiman nelayan. Angka tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa kembali apakah kebijakan tata ruang benar-benar mengakui keberadaan dan kebutuhan masyarakat pesisir. Data tersebut perlu dibaca sesuai cakupan dokumen dan periode yang digunakan KIARA.
Menurut Fikerman, pengabaian terhadap masyarakat dalam kebijakan ruang laut dapat memicu perubahan mata pencaharian secara paksa. Nelayan yang kehilangan wilayah tangkap harus melaut lebih jauh atau mencari pekerjaan lain. Perempuan yang selama ini terlibat dalam kegiatan perikanan juga kehilangan akses terhadap sumber penghasilan. Perubahan tersebut berpotensi mengikis kehidupan sosial, budaya maritim, dan pengetahuan lokal yang berkembang di komunitas pesisir.
KIARA, kata Fikerman, mencatat 246 orang mengalami intimidasi atau kriminalisasi dalam konflik tata ruang selama periode 2014–2025. Sejumlah kasus berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir, termasuk pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dan pertambangan pasir di Sulawesi Barat. Catatan ini memperlihatkan bahwa konflik penguasaan ruang tidak berhenti pada persoalan administrasi atau perizinan. Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru berhadapan dengan ancaman dan proses hukum.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan agenda perubahan iklim. Fikerman mengingatkan bahwa laut dan pesisir kini semakin sering dipandang sebagai aset ekonomi, termasuk melalui pengembangan ekonomi karbon biru (blue carbon). Ekosistem pesisir seperti mangrove dan padang lamun memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon. Akan tetapi, pengembangan proyek karbon biru dapat menimbulkan masalah apabila wilayah yang dikelola masyarakat kemudian diklaim atau dikendalikan oleh pihak lain tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap hak komunitas.
Hal serupa dapat terjadi dalam kebijakan konservasi dan adaptasi perubahan iklim. Penetapan kawasan konservasi, pembangunan tanggul laut, reklamasi, maupun proyek pemulihan pesisir memang dapat dikaitkan dengan upaya menghadapi perubahan iklim. Akan tetapi, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari luas kawasan yang dilindungi atau panjang infrastruktur yang dibangun.
Fikerman menekankan pentingnya melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung dampak dari kebijakan tersebut. Proyek yang dirancang tanpa keterlibatan masyarakat dapat membatasi wilayah tangkap, menghilangkan akses terhadap sumber daya, bahkan memindahkan beban kerusakan lingkungan kepada kelompok yang paling rentan.
Ia mencontohkan persoalan adaptasi pesisir di sejumlah wilayah, termasuk Banten dan Gresik, Jawa Timur. Pembangunan infrastruktur perlindungan pantai perlu mempertimbangkan kehidupan nelayan dan masyarakat setempat. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi kawasan pesisir justru dapat mengganggu akses masyarakat terhadap laut.
Karena itu, adaptasi iklim harus berangkat dari kebutuhan masyarakat yang menghadapi dampak secara langsung. Nelayan kecil dan tradisional, perempuan nelayan, serta masyarakat adat memiliki pengetahuan mengenai perubahan musim, kondisi perairan, pola ikan, dan karakter wilayah pesisir. Pengetahuan tersebut perlu diakui dalam penyusunan kebijakan, bukan dikesampingkan oleh pendekatan teknis yang ditentukan dari luar komunitas.
Fikerman juga mengingatkan bahwa dampak perubahan iklim terhadap nelayan telah dirasakan melalui kenaikan muka air laut, abrasi, cuaca ekstrem, dan perubahan pola musim. Nelayan harus menyesuaikan waktu melaut, menempuh jarak lebih jauh, serta menghadapi hasil tangkapan yang semakin tidak menentu. Ketidakpastian tersebut berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kerugian yang dialami masyarakat pesisir juga tidak seluruhnya dapat dihitung dengan nilai ekonomi. Hilangnya wilayah tangkap, hubungan dengan tanah leluhur, tradisi melaut, dan identitas sebagai masyarakat maritim merupakan kerugian sosial dan budaya. Aspek-aspek tersebut perlu diperhitungkan dalam pembicaraan mengenai kehilangan dan kerusakan akibat perubahan iklim (loss and damage).
Dalam agenda COP31, Fikerman mendorong agar pembahasan pendanaan iklim tidak hanya berpusat pada skema investasi dan mekanisme pasar. Masyarakat yang menjaga ekosistem pesisir seharusnya memperoleh akses langsung terhadap pendanaan adaptasi dan penanganan kehilangan serta kerusakan. Mekanisme pendanaan harus transparan, mudah dijangkau, dan tidak membebani komunitas dengan prosedur yang sulit dipenuhi.
Ia juga menuntut pengakuan atas wilayah kelola masyarakat pesisir dalam kebijakan tata ruang, konservasi, mitigasi, dan adaptasi. Perlindungan tersebut perlu disertai jaminan bahwa proyek iklim tidak menjadi pintu masuk perampasan ruang laut, penggusuran, atau pembatasan wilayah tangkap.
Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna sejak tahap perencanaan. Fikerman menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang cukup dan memiliki kesempatan untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap proyek yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Selain itu, ia mendorong konservasi laut berbasis hak masyarakat, transisi energi yang adil, serta keterlibatan kelompok yang selama ini kurang terdengar dalam pengambilan keputusan. Nelayan kecil, perempuan nelayan, petani garam, pembudidaya ikan, dan masyarakat penjaga ekosistem harus memiliki posisi dalam menentukan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Persoalan ketidakadilan dalam kebijakan iklim juga disampaikan Kokom Komalawati melalui paparan mengenai kondisi buruh dan keluarganya. Berdasarkan penelitian mengenai pengeluaran rumah tangga buruh pada 2024 dan konsumsi pangan pekerja di enam sektor pada 2026, Kokom menemukan penurunan kualitas hidup pekerja. Untuk bertahan, sebagian buruh memperpanjang jam kerja, mencari pekerjaan sampingan, berutang, atau mengurangi kualitas makanan yang dikonsumsi.

Krisis iklim memperbesar beban tersebut. Kebutuhan air minum, biaya listrik untuk pendingin ruangan, serta perlengkapan menghadapi cuaca ekstrem menambah pengeluaran rumah tangga. Di sektor manufaktur, pekerja menghadapi suhu tinggi di ruang produksi tanpa penyesuaian target kerja. Kokom menyebut pengeluaran air minum pekerja di sejumlah kawasan manufaktur di Tangerang dapat mencapai Rp450.000.
Banjir juga menghambat perjalanan pekerja menuju rumah dan tempat kerja. Ia menceritakan seorang buruh yang baru tiba di rumah pukul 11.00 setelah pulang dari pabrik sekitar pukul 03.00 karena harus mencari jalur yang aman dari banjir. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak iklim dapat memperpanjang waktu perjalanan, mengurangi waktu istirahat, dan meningkatkan risiko keselamatan pekerja.
Di perkebunan sawit Kalimantan Barat, narasumber berikutnya, Kokom Komalawati menemukan persoalan kekeringan dan keterbatasan air bersih. Sungai yang biasa digunakan pekerja untuk mandi dan mencuci mengalami penyusutan. Buruh harus membeli air dengan biaya tambahan, sementara fasilitas air bersih dari perusahaan dinilai belum memadai. Kebakaran hutan juga mengganggu kegiatan sekolah anak-anak pekerja, meningkatkan kebutuhan biaya internet, dan membuat sebagian buruh kehilangan penghasilan ketika diliburkan tanpa upah.
Kokom menegaskan bahwa krisis iklim harus dipandang sebagai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja. Transisi menuju ekonomi rendah karbon juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan pekerja melalui PHK, perubahan status kerja, atau peningkatan beban kerja. Ia mendorong jaminan pendapatan, kepastian pekerjaan, dan pelibatan serikat buruh dalam penyusunan kebijakan iklim serta perubahan industri.
Paparan Fikerman dan Kokom memperlihatkan bahwa kelompok yang paling dekat dengan sumber daya alam dan proses produksi justru kerap tidak memiliki kendali yang cukup atas kebijakan yang menentukan kehidupan mereka. Nelayan menghadapi ancaman kehilangan ruang laut, sementara buruh menanggung biaya dan risiko perubahan iklim di tempat kerja maupun rumah tangga.
Keduanya menegaskan pentingnya menempatkan hak masyarakat sebagai dasar kebijakan iklim. Keberhasilan agenda iklim tidak cukup diukur melalui target emisi, luas kawasan konservasi, investasi energi bersih, atau pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut juga harus menjamin ruang hidup, keselamatan, pendapatan, dan partisipasi masyarakat yang selama ini menanggung dampak krisis iklim.
Anak Muda Menuntut Keadilan Iklim, Bukan Sekadar Menjadi Penonton
Krisis iklim bukan persoalan yang jauh dari kehidupan anak dan orang muda. Mereka menyaksikan perubahan lingkungan di sekitar tempat tinggal, merasakan dampak pencemaran, hingga menghadapi ancaman terhadap ruang hidup dan masa depan. Ironisnya, kelompok yang akan menanggung dampak krisis iklim dalam waktu lebih panjang ini justru belum banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Anissa Tiara Putri dalam pemaparan mengenai platform Local Conference of Youth (LCOY) dan penyusunan National Youth Statement. Platform ini dibangun sebagai ruang bagi anak dan orang muda untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membawa tuntutan masyarakat ke dalam proses perundingan iklim, termasuk di tingkat internasional.
Melalui tema Masa Depan Iklim dan Masa Depan Kita, LCOY melibatkan sekitar 30 delegasi dari berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 43 persen delegasi merupakan perempuan dan 67 persen berasal dari luar Pulau Jawa. Keterlibatan anak juga terlihat dari adanya delegasi berusia delapan dan sepuluh tahun.
Para delegasi melakukan konsolidasi daerah dengan melibatkan komunitas, petani, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya. Mereka mendokumentasikan persoalan lingkungan melalui metode photovoice serta diskusi bersama warga. Temuannya beragam. Mulai dari penurunan muka tanah, kenaikan permukaan laut, kerusakan mangrove, privatisasi pesisir, krisis air, gagal panen, pencemaran sungai, deforestasi, hingga dampak industri ekstraktif.
Dari berbagai pengalaman tersebut, muncul tiga persoalan mendasar. Beban adaptasi terhadap krisis iklim justru banyak ditanggung keluarga dan masyarakat. Pengambilan keputusan kerap berlangsung tanpa konsultasi bermakna dengan warga terdampak. Sementara solusi pemerintah sering kali berhenti pada proyek seremonial yang tidak menyentuh akar persoalan.
Salah satu warga pesisir Jakarta Utara, sebagaimana didokumentasikan dalam photovoice delegasi, menyatakan tidak membutuhkan kosmetik adaptasi berupa tanggul laut. Masyarakat justru menuntut pemulihan hak ekologis pesisir.
Anissa menegaskan, partisipasi anak dan orang muda bukan sekadar pelengkap kegiatan. Partisipasi merupakan hak sekaligus syarat agar kebijakan iklim berjalan efektif. Melalui National Youth Statement, mereka mendesak transisi energi yang adil, adaptasi berbasis komunitas, serta pendanaan kerugian dan kerusakan yang tidak berbentuk utang. Pemerintah juga didorong membuka akses data, memulihkan ekosistem, dan melibatkan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan.
Di akhir pemaparannya, Anissa mengajukan pertanyaan kritis mengenai keterlibatan perusahaan yang dikaitkan dengan persoalan kerusakan lingkungan dalam mendukung Paviliun Indonesia. (Ast)


