Ekologi

Perempuan Menanggung Dampak Berlapis Bencana, Negara Diminta Perkuat Perlindungan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Perempuan menghadapi dampak berlapis ketika bencana melanda. Selain kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, mereka harus menanggung beban perawatan keluarga, menghadapi keterbatasan layanan kesehatan, hingga risiko kekerasan di pengungsian. Situasi tersebut menunjukkan penanggulangan bencana di Indonesia belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan pengalaman perempuan.

Persoalan itu mengemuka dalam webinar bertema perempuan di negara penuh bencana yang diselenggarakan Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Jumat (30/10) dan dimoderatori oleh Sonya Hellen. Tiga narasumber dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memaparkan kondisi perempuan di tengah bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan kerentanan perempuan dalam bencana tidak semata-mata disebabkan oleh jenis kelamin. Ketimpangan akses terhadap sumber daya, informasi, layanan kesehatan, perlindungan, dan pengambilan keputusan turut memperbesar risiko yang mereka hadapi.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipaparkan dalam webinar, tercatat 2.237 kejadian bencana sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 7,4 kejadian bencana setiap hari.

Meski demikian, data kebencanaan yang tersedia belum sepenuhnya terpilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok rentan. Padahal, data tersebut diperlukan untuk mengetahui perbedaan dampak yang dialami perempuan, laki-laki, anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Chatarina menjelaskan, dampak bencana tidak berhenti ketika banjir surut atau api berhasil dipadamkan. Gangguan terhadap penghidupan, kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat masih berlangsung setelah situasi darurat berakhir.

Salah satu contohnya terlihat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Berdasarkan kesaksian warga Palangkaraya yang dihimpun Chatarina, paparan asap selama berbulan-bulan menyebabkan masyarakat membutuhkan masker, oksigen, dan alat pemurni udara. Namun, fasilitas kesehatan pemerintah dinilai belum memenuhi kebutuhan tersebut secara memadai.

Sebagian warga hanya mendapatkan vitamin, sementara mereka yang membutuhkan bantuan oksigen menghadapi keterbatasan fasilitas. Akses layanan kesehatan juga masih terkonsentrasi di perkotaan. Warga yang tinggal sekitar 20 kilometer dari pusat kota pun masih mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan.

Dampak tersebut semakin mengkhawatirkan bagi perempuan hamil. Paparan polusi udara berisiko mengganggu kesehatan ibu dan janin, termasuk meningkatkan kemungkinan kelahiran prematur dan bayi dengan berat badan lahir rendah.

Selain kesehatan fisik, kebakaran hutan dan lahan juga memengaruhi kondisi psikologis perempuan. Asap yang terus menyelimuti permukiman membuat mereka tidak memiliki ruang untuk menghindar. Kecemasan semakin besar ketika musim kemarau menimbulkan ancaman kekeringan, sementara musim hujan justru menghadirkan kekhawatiran akan banjir.

Beban perempuan juga meningkat karena harus menjaga keberlangsungan hidup keluarga. Ketika anggota keluarga sakit, perempuan kembali menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan. Mereka juga harus mengurus berbagai kebutuhan administratif ketika kehilangan anggota keluarga, termasuk mengurus kematian dan santunan.

Dari sisi ekonomi, kerusakan kebun karet dan sumber daya alam menyebabkan hilangnya penghasilan masyarakat. Pelaku usaha kecil dan perempuan yang menjalankan usaha rumahan turut mengalami penurunan pendapatan. Kenaikan harga bahan baku tidak selalu dapat diteruskan menjadi kenaikan harga jual karena daya beli masyarakat ikut menurun.

Kekeringan juga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Chatarina mencontohkan kenaikan harga air galon dari Rp6.000 menjadi Rp10.000. Keterbatasan air tersebut berdampak pada kebutuhan dasar keluarga, termasuk kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Dalam situasi bencana, risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak juga meningkat. Chatarina menyinggung sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah terdampak bencana. Sementara itu, kondisi pengungsian yang tidak dilengkapi fasilitas memadai dapat memperbesar risiko pelecehan dan mengancam keselamatan perempuan.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan di Aceh juga memperlihatkan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan belum sepenuhnya terpenuhi dalam situasi pascabencana. Hunian sementara masih menghadapi persoalan kelayakan fisik, pencahayaan, sanitasi, dan aksesibilitas. Jarak kamar mandi yang jauh menyulitkan kelompok lanjut usia, sedangkan fasilitas bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya aksesibel.

Perempuan juga belum dilibatkan secara memadai dalam pendataan korban, perencanaan bantuan, distribusi logistik, maupun penentuan hunian sementara. Menurut Chatarina, pembangunan hunian sementara tidak boleh dianggap sebagai akhir dari tanggung jawab negara. Masyarakat masih membutuhkan layanan kesehatan, pemulihan ekonomi, perlindungan, dan dukungan psikososial.

Ia menegaskan bantuan bencana seharusnya berorientasi pada pemenuhan hak, bukan sekadar mendistribusikan barang. Kebutuhan perempuan hamil, anak-anak, lanjut usia, dan difabel harus menjadi bagian dari perencanaan penanganan bencana.

Perempuan Adat Menghadapi Diskriminasi Berlapis

Persoalan serupa disampaikan Agatha Anida dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Ia menyoroti kerentanan perempuan adat yang menghadapi dampak kerusakan lingkungan sekaligus diskriminasi dan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayah leluhurnya.

Agatha menceritakan kasus seorang perempuan masyarakat adat Dayak Kendawangan di wilayah Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perempuan tersebut berulang kali berhadapan dengan aparat kepolisian karena memperjuangkan wilayah adat yang sebagian masuk dalam konsesi perusahaan perkebunan.

Menurut Agatha, perempuan adat memiliki hubungan erat dengan wilayah adat, hukum adat, serta pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka berperan dalam pengelolaan sumber daya alam, menjaga benih pangan, menjalankan tradisi, dan mempertahankan kehidupan sosial komunitas.

Ketika hutan terbakar, perempuan adat tidak hanya kehilangan sumber penghidupan. Mereka juga kehilangan sumber pangan dan obat-obatan tradisional. Komunitas yang tinggal jauh dari pusat kota sering kali harus menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh layanan kesehatan.

Kebakaran hutan dan kemarau panjang juga mengganggu aktivitas perladangan masyarakat adat. Praktik membuka ladang yang selama ini mempertimbangkan kondisi cuaca menjadi sulit dilakukan karena hujan tidak turun secara memadai. Akibatnya, waktu tanam terlambat dan ketahanan pangan keluarga terancam.

Agatha menyebut masyarakat Kalimantan mengalami kepungan asap sekitar 120 hari, sejak Juli hingga Oktober 2026. Data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat yang dipaparkannya mencatat sekitar 62 ribu orang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.

Untuk mendorong pertanggungjawaban hukum, sejumlah organisasi masyarakat sipil tengah menyiapkan gugatan kelompok atau class action terkait dampak kabut asap di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut ditujukan untuk memperjuangkan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap bencana.

Namun, pengumpulan korban dan pembuktian kerugian masih menjadi tantangan. Perempuan adat juga menghadapi hambatan administrasi, persoalan identitas hukum, serta risiko intimidasi dan kriminalisasi.

Agatha menilai pengakuan terhadap wilayah adat harus disertai pengakuan terhadap hak politik perempuan adat. Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi salah satu agenda penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis.


Dampak Bencana terhadap Perempuan Tak Cukup Diukur dari Kerusakan Rumah

Bencana tidak selalu meninggalkan kerusakan yang terlihat. Bagi perempuan, dampaknya dapat berlangsung lebih panjang, mulai dari terganggunya pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga hilangnya rasa aman dan sumber penghidupan. Sayangnya, dampak semacam ini kerap luput dari perhatian karena tidak selalu tampak dalam bentuk rumah yang rusak atau harta benda yang hilang.

Hal tersebut disampaikan Evie Permata Sari dari LP2. Ia mengingatkan bahwa bencana sering datang tanpa diduga, sementara kesiapan masyarakat untuk menghadapinya masih terbatas. Perempuan menjadi salah satu kelompok yang menanggung dampak besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Evie mencontohkan pengalaman perempuan di Ogan Ilir dan sejumlah wilayah di Kalimantan ketika menghadapi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Asap tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sehari-hari keluarga. Anak-anak tidak dapat bersekolah dengan normal, sementara perempuan harus menghadapi berbagai persoalan untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Menurut Evie, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa ukuran dampak bencana tidak bisa dibatasi pada kerusakan fisik. Ketika rumah tidak terbakar atau tidak mengalami kerusakan, bukan berarti masyarakat tidak mengalami kerugian. Gangguan kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan beban pengasuhan juga merupakan dampak yang perlu diperhitungkan.

Ia mendorong negara memberikan perhatian lebih serius terhadap pengalaman perempuan dalam situasi bencana. Pendataan dan penanganan bencana perlu mempertimbangkan kebutuhan kelompok terdampak, termasuk perempuan dan anak-anak.

Advokasi juga diperlukan agar pengalaman mereka masuk dalam kebijakan penanggulangan bencana. Dengan begitu, perempuan tidak hanya dipandang sebagai kelompok penerima bantuan, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman penting dalam menghadapi bencana.


Bencana Ekologis dan Tanggung Jawab Negara

Sementara itu, Musdalifah dari WALHI menilai bencana ekologis di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari aktivitas industri ekstraktif, perampasan ruang hidup, dan lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan.

Ia mengangkat tiga contoh kasus, yakni Lumpur Lapindo, banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025, serta kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.

Menurut Musdalifah, ketiga kasus tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak berdampak secara netral terhadap masyarakat. Perempuan menanggung beban lebih besar karena masih ditempatkan sebagai penanggung jawab utama urusan domestik dan perawatan keluarga.

Dalam bencana banjir, misalnya, perempuan harus membersihkan rumah, memastikan ketersediaan pangan, menjaga anak, dan merawat anggota keluarga yang sakit. Ketika kebakaran hutan terjadi, mereka juga harus mencari air bersih dan memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.

Musdalifah menyampaikan data WALHI yang mencatat sekitar 30.927 titik panas sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.951 titik panas teridentifikasi berada di 561 areal kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit.

WALHI, lanjutnya, telah menyampaikan peringatan kepada pemerintah sejak awal 2026 mengenai ancaman El Nino dan potensi kebakaran hutan dan lahan. Namun, peringatan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan yang memadai.

Ia mendesak pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Negara juga harus memastikan pemenuhan hak korban, mulai dari layanan kesehatan, air bersih, hunian aman, hingga pemulihan penghidupan.

Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan strategi advokasi untuk mendorong pemerintah lebih peka terhadap dampak proyek pembangunan terhadap masyarakat adat, khususnya di Maluku. Peserta menyampaikan adanya masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi ketika menolak proyek-proyek yang mengancam ruang hidup mereka.

Salah satu tanggapan menekankan pentingnya reformasi regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Masyarakat Adat, dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Regulasi kebencanaan dinilai perlu lebih menekankan pencegahan dan pengurangan risiko, bukan hanya penanganan setelah bencana terjadi.

Penguatan organisasi masyarakat sipil, pendampingan korban, gugatan hukum, dan kampanye publik juga dinilai penting untuk mendorong pertanggungjawaban negara dan korporasi.

Diskusi turut menyoroti tantangan penyebaran informasi di media sosial. Peserta mempertanyakan cara membangun empati dan edukasi publik di tengah maraknya narasi buzzer yang berusaha mengecilkan persoalan bencana.

Berbagai pemaparan dalam webinar tersebut menegaskan pentingnya menempatkan perempuan bukan hanya sebagai penerima bantuan, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan hak untuk terlibat dalam seluruh proses penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi hingga pemulihan. (Ast)