Politik dan Hukum

KPK Ajak Mahasiswa Bangun Integritas Kampus dan Berani Laporkan Dugaan Korupsi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Pendidikan integritas dan perbaikan sistem perlu berjalan beriringan dengan keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa. Lingkungan kampus bahkan menjadi salah satu ruang penting untuk membangun kebiasaan antikorupsi sejak dini.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitriana Khodijah Kusuma, mengatakan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang membutuhkan partisipasi masyarakat agar dapat berjalan secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Fitriana dalam Seminar Antikorupsi bertajuk “Berani Berintegritas, Tegas Mencegah Korupsi” di Universitas Duta Bangsa Surakarta, Rabu (4/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan Universitas Duta Bangsa bersama Gerak Integritas Indonesia dan sejumlah mitra.

Di hadapan mahasiswa, Fitriana menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki ruang untuk terlibat, baik melalui pendidikan antikorupsi, pengawasan terhadap pelayanan publik, maupun pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Fitriana yang telah bekerja sekitar 13 tahun di KPK itu mengungkapkan pengalamannya bertugas di sejumlah bidang, mulai dari surveilans, case building, penyadapan, hingga penyelidikan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai bagaimana upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui berbagai tahapan. Menurutnya, pendekatan pertama dalam strategi pemberantasan korupsi adalah pendidikan. Pendidikan antikorupsi bertujuan menanamkan nilai integritas sejak usia dini dan terus dikembangkan sepanjang kehidupan seseorang. Pendidikan tersebut tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan mengenai peraturan dan ancaman hukuman. Lebih dari itu,

Masyarakat dapat mengambil bagian melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, kampanye, maupun berbagai kegiatan kreatif untuk menyebarluaskan nilai antikorupsi. KPK juga memiliki program peran serta masyarakat yang memberi ruang bagi komunitas untuk bergerak dalam pendidikan antikorupsi.

Pendekatan kedua adalah pencegahan melalui perbaikan sistem. Fitriana menjelaskan, sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu dibangun agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan. Dalam upaya tersebut, masyarakat dapat berkontribusi melalui penelitian, kajian, telaah kebijakan, kritik, serta pemberian masukan dan saran yang disertai solusi. KPK, menurut dia, terbuka terhadap kritik masyarakat karena hal itu dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem.

Adapun pendekatan ketiga adalah penindakan. Tahapan ini dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari operasi tangkap tangan, penyidikan, proses. Adapun pendekatan ketiga adalah penindakan. Tahapan ini dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari operasi tangkap tangan, penyidikan, proses persidangan, hingga penjatuhan hukuman.

Fitriana menegaskan, ketiga pendekatan itu tidak dapat dipisahkan. Penindakan diperlukan untuk memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku, sedangkan pendidikan dan pencegahan dibutuhkan agar tindakan koruptif tidak terus berulang.

Sembilan Nilai Integritas

Dalam seminar tersebut, Fitriana juga mengajak mahasiswa mengenal sembilan nilai integritas yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kesembilan nilai itu meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut, katanya, tidak hanya relevan diterapkan ketika seseorang memasuki dunia kerja atau menduduki jabatan publik. Pembiasaan integritas harus dimulai dari lingkungan keluarga, kampus, dan pergaulan sehari-hari.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang kerap dipahami secara keliru oleh masyarakat. Ketiganya memiliki karakteristik berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan pemberian atau permintaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan. Bentuk gratifikasi tidak terbatas pada uang. Pemberian dapat berupa diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga fasilitas pengobatan cuma-cuma.

Perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dapat dilihat dari tindakan pihak penerima maupun pemberi. Suap berkaitan dengan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan atau tindakan seseorang. Gratifikasi dapat terjadi ketika pejabat menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, meskipun penerimaan tersebut tidak selalu diawali permintaan secara langsung. Sementara itu, pemerasan terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara aktif meminta sesuatu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.

Fitriana mengingatkan bahwa persoalan gratifikasi menjadi serius ketika pemberian hadiah dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Pemberian kecil yang terus dinormalisasi berpotensi membentuk perilaku koruptif. Kebiasaan tersebut bahkan dapat diwariskan dan diterima sebagai praktik biasa dalam keluarga maupun lingkungan sosial. Karena itu, ia mengingatkan bahwa gratifikasi yang diterima dan memenuhi unsur tindak pidana harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan menjadi langkah penting agar penerima tidak menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.

Masyarakat Dapat Melaporkan Dugaan Korupsi

Selain menjelaskan bentuk-bentuk korupsi, Fitriana memaparkan sejumlah saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan mengenai dugaan penyimpangan. Salah satunya melalui JAGA.id, platform yang dikembangkan KPK untuk mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan SP4N-LAPOR!, yaitu saluran pengaduan pelayanan publik nasional. Pengaduan yang disampaikan melalui platform tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai substansi laporan. Adapun untuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, masyarakat dapat menggunakan saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Fitriana menyebut beberapa cara untuk menyampaikan laporan, antara lain datang langsung ke KPK, menghubungi call center 198, mengirimkan surat elektronik ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., menggunakan laman pengaduan KPK, atau mengirimkan surat secara tertulis.

Ia menekankan pentingnya menyusun laporan secara jelas dan kronologis. Pelapor perlu menjelaskan pihak yang diduga terlibat, bentuk tindak pidana yang terjadi, tempat dan waktu kejadian, serta perkiraan kerugian atau keuntungan yang diperoleh.

Menurut Fitriana, penanganan perkara oleh KPK mengacu pada ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangan KPK mencakup perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Selain itu, perkara harus memenuhi kriteria kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar sesuai ketentuan kewenangan KPK.

Identitas Pelapor Perlu Dilindungi

Dalam kesempatan itu, Fitriana turut mengingatkan masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan identitas orang yang menyampaikan pengaduan. Meski demikian, pelapor diminta tidak sembarangan membuka identitas maupun informasi mengenai laporan kepada publik.

Ia mencontohkan adanya pelapor yang justru mengumumkan tindakannya melalui media sosial atau konferensi pers setelah menyampaikan pengaduan. Tindakan tersebut dapat membuat identitas pelapor diketahui dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai proses pelaporan. Kerahasiaan identitas menjadi salah satu hal yang harus dijaga agar pelapor tidak menghadapi risiko yang dapat menghambat keberanian masyarakat mengungkap dugaan korupsi.

Integritas Kampus Perlu Dibangun Melalui Tindakan

Fitriana secara khusus mengajak mahasiswa menjadikan lingkungan kampus sebagai ruang untuk membangun dan menguji integritas. Menurut dia, persoalan korupsi tidak selalu bermula dari penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Perilaku tidak jujur yang dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari juga dapat menjadi pintu masuk tumbuhnya kebiasaan koruptif. Ia meminta mahasiswa mengidentifikasi persoalan integritas yang terjadi di lingkungan pendidikan. Beberapa contoh yang disoroti antara lain menyontek, menggunakan jasa joki tugas, memanipulasi presensi, membuat anggaran kegiatan fiktif, tidak disiplin, serta menerapkan ketidakadilan dalam kegiatan akademis.

Setelah persoalan dikenali, mahasiswa perlu menyusun solusi dan melakukan aksi nyata untuk memperkuat integritas kampus. Kegiatan seminar antikorupsi dapat menjadi salah satu langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan acara.Fitriana mengingatkan agar peserta tidak sekadar datang untuk mendapatkan konsumsi dan sertifikat. Pengetahuan yang diperoleh dari seminar harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga memaparkan sejumlah hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 58 persen mahasiswa pernah menyontek dan 98 persen kampus masih menghadapi perilaku menyontek. Selain itu, sebanyak 43 persen kampus dilaporkan masih menghadapi pelanggaran kedisiplinan akademik oleh dosen. Sebanyak 84 persen mahasiswa pernah terlambat datang ke kampus, sementara 96 persen mahasiswa menyatakan masih terdapat dosen yang terlambat hadir dan tidak masuk mengajar tanpa alasan yang jelas.

Persoalan integritas juga terlihat dalam praktik pemberian hadiah. Survei tersebut menunjukkan 30 persen guru atau dosen dan 18 persen. Sementara itu, keynote speaker Aryono, dosen Hukum Pidana Universitas Duta Bangsa, menilai perilaku koruptif dapat berawal dari tindakan sederhana seperti menyontek, plagiarisme, menitipkan presensi, hingga menyalahgunakan uang yang diberikan orang tua untuk kebutuhan kuliah.

Seminar tersebut juga dihadiri Ahmad Faiq Ramadhan, penggagas Gerak Integritas Indonesia sekaligus alumni Sintesis KPK RI 2026, dan Andi Zulfajrin Syam, alumni program yang sama. Wakil Ketua Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Dion Hardika Sumarto, mengapresiasi inisiatif alumni Sintesis yang membawa pendidikan antikorupsi ke lingkungan masyarakat dan kampus.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami korupsi sebagai persoalan hukum, tetapi juga mampu mengenali perilaku tidak berintegritas di sekitarnya. Perubahan budaya antikorupsi membutuhkan keberanian untuk menolak ketidakjujuran, memperbaiki kebiasaan, dan mengambil tindakan ketika menemukan penyimpangan. (Ast)