Politik dan Hukum

Transparansi Kebijakan Desa Dinilai Masih Lemah, Pengawasan Publik Perlu Diperkuat

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa masih menjadi pekerjaan rumah. Besarnya kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa belum sepenuhnya diikuti dengan keterbukaan informasi serta pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut membuka ruang bagi penyimpangan kebijakan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Indonesia pada Sabtu (31/10/2026). Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Ivanovich Agusta yang membahas kebijakan pemerintahan desa, serta Hafidz Haernanda dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Para pembicara menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama hubungan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan anggaran desa, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Armand dari KPPOD menjelaskan, tata kelola pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari desain hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan, pengaturan kelembagaan, serta mekanisme pengawasan menjadi faktor penting yang menentukan apakah kebijakan publik dapat dijalankan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam praktiknya, persoalan sering muncul ketika kebijakan yang dirancang pemerintah pusat tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah. Kebijakan yang bersifat seragam berpotensi menimbulkan kesenjangan pelaksanaan karena setiap daerah memiliki karakteristik, kemampuan fiskal, serta persoalan yang berbeda.

Karena itu, otonomi daerah seharusnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Kewenangan tersebut perlu disertai tanggung jawab yang jelas, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan mekanisme evaluasi yang dapat diakses masyarakat.

Armand juga menyoroti pentingnya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya. Desentralisasi tidak cukup hanya dilakukan dengan membagi urusan pemerintahan. Pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran agar kewenangan tersebut dapat dijalankan secara optimal.


Persoalan lain muncul ketika kebijakan dan program pemerintah tidak memiliki keterhubungan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat. Program yang secara administratif terlihat berjalan belum tentu menghasilkan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak semestinya berhenti pada penyerapan anggaran atau terlaksananya kegiatan.


Aspek manfaat dan dampak kebijakan terhadap masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi. Pemerintah harus dapat menjelaskan tujuan program, penggunaan anggaran, kelompok masyarakat yang menerima manfaat, serta hasil yang dicapai.

Ivanovich Kritik Sentralisasi Koperasi Desa Merah Putih, Kemandirian Desa Terancam

Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai berpotensi menggerus kewenangan desa dalam menentukan arah pembangunan dan mengelola anggarannya sendiri. Pengambilan keputusan yang semakin terpusat membuat desa berisiko hanya menjadi pelaksana program pemerintah, sementara ruang masyarakat untuk menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan semakin terbatas.

Kritik tersebut disampaikan Ivanovich. Ia menilai persoalan Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup dilihat dari kesiapan pelaksanaan atau pembangunan fisik koperasi. Hal mendasar yang perlu diperiksa adalah bagaimana kebijakan itu dirumuskan, siapa yang menentukan, dan sejauh mana desa dilibatkan dalam prosesnya.

Ia menggunakan pendekatan etika deontologis untuk mengkritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, baik atau buruknya sebuah kebijakan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses dan kewajiban moral yang harus dipenuhi negara.

Ia menghubungkan kebijakan itu dengan Asta Cita keenam pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Semangat tersebut, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam kerangka pembangunan desa, masyarakat semestinya memiliki ruang untuk mengenali persoalan, menentukan kebutuhan, dan merumuskan solusi. Prinsip desa membangun menempatkan prakarsa warga sebagai bagian penting dalam menentukan arah pembangunan.

Akan tetapi, ia menilai pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya. Sejumlah keputusan strategis telah ditentukan pemerintah pusat melalui regulasi dan petunjuk teknis. Akibatnya, musyawarah desa berisiko hanya menjadi prosedur formal karena pilihan kebijakan yang dapat diputuskan masyarakat sudah dibatasi sejak awal.

Persoalan lain menyangkut pemotongan Dana Desa untuk mendukung program tersebut. Ia menyebut, berdasarkan perhitungannya, dana yang dialihkan atau ditahan hingga 2026 mencapai sekitar Rp41 triliun. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana itu, termasuk kepastian pembiayaan dan kewajiban pembayaran koperasi.

Menurutnya, desa berhak mengetahui secara jelas jumlah dana yang dipotong, penggunaannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Ia juga mengingatkan agar publik tidak hanya melihat angka Dana Desa dalam APBN, tetapi memeriksa jumlah riil yang masuk ke rekening kas desa dan dapat dikelola melalui APBDes.

Ia membandingkan rata-rata Dana Desa yang diterima desa pada 2024 sekitar Rp930 juta dengan jumlah yang masuk ke rekening kas desa pada 2026 yang disebutnya rata-rata sekitar Rp280 juta. Untuk 2027, ia memperkirakan jumlahnya masih sekitar Rp300 juta.

Ia juga mengkritik pengaturan koperasi yang dinilai terlalu kuat dikendalikan pemerintah. Koperasi semestinya menjadi milik anggota dan dikelola berdasarkan prinsip partisipasi. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari berdirinya gedung atau peresmian kelembagaan, tetapi dari kegiatan usaha yang berjalan, manfaat bagi anggota, dan keterbukaan pengelolaannya.

Baginya, persoalan Koperasi Desa Merah Putih bukan semata urusan anggaran. Kebijakan tersebut menyangkut pengakuan terhadap kewenangan desa, demokrasi lokal, dan hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. Pembangunan dari desa, menurutnya, harus memberi ruang bagi desa untuk mengambil keputusan, bukan sekadar menjalankan keputusan dari pusat.

Sementara itu, Hafidz Haernanda dari BEM UI menyoroti peran mahasiswa dan masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik. Pengawasan terhadap pemerintah tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga formal. Partisipasi warga, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok independen dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terbuka.

Mahasiswa, menurut pembahasan dalam diskusi tersebut, memiliki posisi penting sebagai bagian dari masyarakat yang dapat menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan. Peran itu tidak sebatas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga memeriksa dasar kebijakan, menguji dampaknya, serta menyampaikan persoalan yang ditemukan kepada publik.

Pengawasan publik diperlukan karena kebijakan pemerintah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika proses penyusunan kebijakan tertutup, masyarakat akan kesulitan mengetahui alasan di balik keputusan pemerintah. Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan warga untuk meminta pertanggungjawaban ketika kebijakan yang dijalankan menimbulkan persoalan.

Kritik masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Pemerintah perlu menyediakan ruang dialog dan memastikan kritik tidak dianggap sebagai gangguan terhadap pelaksanaan program. Keterbukaan terhadap masukan justru dapat membantu memperbaiki kualitas kebijakan.

Dalam sesi tanya jawab, Dolly, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Medan, mengangkat persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pemerintahan. Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transparansi tidak hanya menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman aparatur yang berhadapan langsung dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Diskusi tersebut memperlihatkan adanya hubungan erat antara kualitas kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan pengawasan masyarakat. Ketiganya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kebijakan yang baik membutuhkan pelaksana yang memiliki kapasitas, sedangkan pelaksanaan kebijakan membutuhkan mekanisme pengawasan yang terbuka.

Penguatan transparansi juga tidak cukup dilakukan dengan menyediakan dokumen atau informasi secara formal. Pemerintah perlu memastikan informasi tersebut dapat diakses dan dipahami masyarakat. Keterbukaan harus memungkinkan warga mengetahui proses pengambilan keputusan sekaligus menilai penggunaan kewenangan dan anggaran.

Di tingkat desa, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah desa mengelola urusan yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Keputusan mengenai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan penggunaan anggaran akan menentukan siapa yang memperoleh manfaat serta kebutuhan siapa yang diprioritaskan.

Karena itu, pengawasan masyarakat perlu dimulai sejak proses perencanaan, bukan hanya setelah program selesai dilaksanakan. Warga harus memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keberatan ketika menemukan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan bersama.

Diskusi Masyarakat Transparansi Indonesia tersebut menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar persoalan administratif. Keterbukaan merupakan bagian dari upaya memastikan kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.

Penguatan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa, membutuhkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi setiap kebijakan. Tanpa keterlibatan publik, kewenangan dan anggaran yang besar berisiko tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Kualitas pemerintahan pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan. (Ast)