Politik dan Hukum

Petani Diminta Menjaga Lingkungan, tetapi Akses Pendanaan Iklim Masih Terbatas

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Petani yang selama ini berkontribusi menjaga hutan, mengelola sumber daya alam, dan mengembangkan pertanian ramah iklim belum memperoleh akses pendanaan yang memadai. Ketimpangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibawa delegasi Indonesia dalam perundingan Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP31.

Kustiwa A. dari Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI) mengatakan, petani selama ini telah melakukan berbagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui praktik pertanian di tingkat lokal. Akan tetapi, kontribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti pengakuan, perlindungan hak, dan akses terhadap sumber pendanaan iklim.

“Petani harus dilihat sebagai subjek, bukan sebagai objek pembangunan pertanian,” kata Kustiwa dalam Dialog Publik ARUKI bertema Suara Keadilan Iklim, Subjek Suara Rentan, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, kebijakan iklim perlu mengakui kemampuan dan pengetahuan petani dalam mengelola lingkungan. Pengakuan itu harus diwujudkan melalui keterlibatan organisasi petani dalam pengambilan keputusan, perlindungan wilayah kelola masyarakat, serta akses terhadap pembiayaan untuk memperkuat ketahanan menghadapi perubahan iklim.

Kustiwa menilai terdapat ketimpangan ketika petani dan masyarakat desa diminta menjaga hutan, mengembangkan agroforestri, serta melakukan praktik pertanian yang berkontribusi terhadap penyerapan karbon, tetapi tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan. Padahal, upaya menjaga lingkungan tersebut membutuhkan tenaga, pengetahuan, dan sumber daya masyarakat.

Pemerintah telah meluncurkan kebijakan nilai ekonomi karbon. Namun, menurut Kustiwa, kebijakan tersebut perlu memastikan petani dan masyarakat desa yang berkontribusi menjaga lingkungan mendapatkan pengakuan dan manfaat secara adil.

“Bagaimana kemudian petani memperoleh manfaat dari ekonomi karbon? Masyarakat desa yang selama ini menjaga hutan, termasuk petani yang menerapkan agroforestri, harus mendapatkan pengakuan dan manfaat ekonomi dari kontribusi mereka,” ujarnya.

Ia juga meminta agar petani dilibatkan dalam skema nilai ekonomi karbon dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil. Perlindungan terhadap masyarakat yang mengelola wilayah dan menjaga sumber daya alam harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Persoalan akses pendanaan, lanjut Kustiwa, tidak hanya menyangkut manfaat ekonomi karbon. Petani kecil, petani keluarga, dan perempuan petani juga masih menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan untuk menjalankan program adaptasi dan mitigasi.

Padahal, dukungan pendanaan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan petani menghadapi risiko perubahan iklim, termasuk melakukan pemantauan, mengidentifikasi potensi kerugian, dan memperoleh perlindungan terhadap risiko gagal panen melalui asuransi pertanian.

Kustiwa meminta delegasi Indonesia memperjuangkan akses pendanaan iklim yang lebih terbuka bagi kelompok petani. Pembiayaan tidak boleh hanya dinikmati lembaga besar atau perusahaan yang memiliki kemampuan administratif dan akses terhadap mekanisme pendanaan internasional.

Ia juga menyoroti kebijakan subsidi pupuk pemerintah yang dalam paparannya disebut mencapai sekitar Rp52 triliun per tahun. Menurutnya, dukungan terhadap pupuk organik masih sangat terbatas, yakni sekitar lima persen.

Padahal, pengembangan pupuk organik berbasis sumber daya lokal dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap input dari luar sekaligus menekan jejak karbon. Kustiwa mencontohkan distribusi pupuk organik di Sumatera yang justru didatangkan dari Surabaya, meskipun bahan baku untuk mengembangkannya dapat diperoleh dari lingkungan setempat.

Dalam praktik pendampingan JAMTANI, sekitar 70–80 persen kebutuhan pupuk yang dikembangkan dapat bersumber dari bahan lokal. Upaya tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian petani sekaligus mengurangi emisi dari proses produksi dan transportasi.

Selain memperjuangkan akses pendanaan, Kustiwa memaparkan sejumlah praktik adaptasi yang telah dikembangkan JAMTANI. Salah satunya dengan mendorong rumah tangga petani memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Dengan demikian, ketika bencana iklim mengganggu produksi pertanian, keluarga masih mempunyai sumber penghidupan alternatif.

Kegiatan yang dikembangkan antara lain budidaya lebah, pemasaran produk pertanian, pengembangan tanaman hutan multispesies, padi apung, serta penggunaan benih yang lebih tahan terhadap kekeringan dan salinitas.

JAMTANI juga memanfaatkan informasi iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk disesuaikan dengan kebutuhan petani di lapangan. Kustiwa yang pernah menjadi salah satu penyusun modul Sekolah Lapang Iklim pada 2013 mengatakan, pengetahuan tersebut perlu terus dikembangkan agar petani dapat menggunakannya dalam menentukan keputusan budidaya.

Dalam upaya mitigasi, JAMTANI mendorong petani tidak membakar jerami setelah panen. Jerami dapat dikembalikan ke lahan karena mengandung unsur hara yang bermanfaat bagi kesuburan tanah. Kustiwa memperkirakan, dalam satu hektare lahan terdapat potensi nilai sekitar Rp570.000 dari unsur hara yang terkandung dalam jerami.

Pemanfaatan arang sekam juga dikembangkan agar limbah pertanian memiliki nilai ekonomi. JAMTANI bahkan mulai menjajaki kerja sama dengan perusahaan asal Jepang untuk mengembangkan pemanfaatan arang sekam dan kemungkinan memperoleh manfaat melalui mekanisme ekonomi karbon.

Praktik lainnya adalah mendorong pengelolaan sawah tanpa pengolahan tanah secara intensif. Cara tersebut diharapkan mengurangi penggunaan traktor dan bahan bakar diesel, menekan biaya produksi, serta menjaga kandungan karbon dalam tanah.

Kustiwa mengatakan, berbagai praktik tersebut telah didokumentasikan dalam modul dan buku ber-ISBN yang disusun dengan bahasa aplikatif agar mudah digunakan petani dan pendamping di lapangan.

Dalam forum yang sama, Torry Kuswardono turut mengingatkan bahwa persoalan pendanaan menjadi salah satu perdebatan utama dalam negosiasi iklim internasional. Negara-negara maju yang memiliki tanggung jawab historis lebih besar terhadap emisi seharusnya membiayai agenda adaptasi, mitigasi, transisi, serta penanganan kehilangan dan kerusakan akibat perubahan iklim.

Namun, menurut Torry, terdapat kecenderungan pergeseran tanggung jawab pendanaan yang semestinya berbentuk hibah menjadi investasi dan pembiayaan berbasis bisnis. Perubahan tersebut berisiko membuat masyarakat terdampak semakin sulit mengakses dana iklim.

Ia menilai istilah mobilisasi sumber daya dalam perundingan perlu dicermati karena dapat membuka ruang semakin besar bagi kepentingan bisnis. Sementara itu, akses langsung masyarakat terhadap pendanaan masih terkendala mekanisme birokrasi yang rumit.

Torry juga mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh melahirkan ketimpangan baru. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan dalam skala besar berpotensi menimbulkan penggusuran dan kerusakan ruang hidup apabila tidak disertai perlindungan masyarakat.

Sejalan dengan persoalan tersebut, Kustiwa menyampaikan sembilan tuntutan petani yang diharapkan menjadi perhatian delegasi Indonesia di COP31. Tuntutan itu mencakup pengakuan petani sebagai subjek pembangunan, perlindungan hak dan wilayah kelola, akses pendanaan iklim, pengembangan desa model iklim berkelanjutan, penguatan sistem informasi iklim, serta manfaat ekonomi karbon yang adil.

Selain itu, petani meminta penguatan regenerasi dan keterlibatan perempuan, pengembangan transisi energi berbasis komunitas, serta penerapan ekonomi sirkular dalam sistem pertanian.

Kustiwa menilai regenerasi petani perlu menjadi perhatian karena minat generasi muda terhadap sektor pertanian semakin menurun. Sekolah lapang iklim dan agribisnis dapat menjadi salah satu cara memperkenalkan potensi pertanian sekaligus membuka peluang ekonomi bagi generasi muda.

Ia juga mendorong pengembangan energi berbasis komunitas, seperti panel surya dan biogas, agar masyarakat tidak hanya menanggung risiko pembangunan energi, tetapi juga memperoleh manfaatnya.

Menurut Kustiwa, berbagai tuntutan tersebut berangkat dari pengalaman petani dalam menghadapi perubahan iklim. Karena itu, kebijakan nasional dan kesepakatan internasional harus memberikan ruang lebih besar bagi pengetahuan serta kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.

Dialog publik tersebut menjadi ruang bagi kelompok rentan untuk menitipkan pesan kepada delegasi Indonesia menjelang COP31. Moderator Puspa Dewy menegaskan bahwa perundingan iklim tidak cukup hanya membicarakan komitmen penurunan emisi, tetapi juga harus mengevaluasi pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia mengingatkan agar agenda solusi berskala besar yang dibawa pemerintah tidak mengabaikan keadilan iklim, keadilan gender, dan keadilan antargenerasi.

Melalui forum tersebut, masyarakat sipil berharap delegasi Indonesia membawa mandat yang berangkat dari kebutuhan warga terdampak, bukan semata-mata kepentingan proyek dan investasi. Perlindungan hak petani, akses pendanaan, dan pembagian manfaat yang adil menjadi bagian penting agar kebijakan iklim tidak justru menambah beban masyarakat yang selama ini menjaga lingkungan. (Ast)