Politik dan Hukum

Kepala Desa Diminta Perkuat Suara Warga Hadapi Penyusutan Kewenangan Desa

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Penyusutan anggaran dan menguatnya kebijakan pembangunan yang terpusat dinilai tidak hanya berdampak pada kemampuan pemerintah desa menjalankan program. Situasi tersebut juga memunculkan persoalan lebih mendasar, yakni menyempitnya ruang partisipasi warga dan melemahnya demokrasi di tingkat desa.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi “Waktunya Kepala Desa Bicara, Demokrasi, Otonomi, dan Budaya” di Ruang Seminar Timur, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisip UGM), Rabu (28/10/2026). Sejumlah peserta menyoroti posisi kepala desa dalam menghadapi kebijakan pemerintah pusat, termasuk pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Peneliti Made Supriatma mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antara institusi militer dan pemerintahan sipil. Ia menyoroti perkembangan peran militer dalam urusan pembangunan, termasuk rencana pembentukan batalyon teritorial pembangunan.

Menurut Made, perluasan peran tersebut perlu dicermati dari sisi tata kelola dan akuntabilitas. Pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan sipil yang memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan pembangunan harus memiliki pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi.

Sementara itu, Guru Besar Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Amalinda Savirani, mengingatkan bahwa desa merupakan ruang penting bagi berlangsungnya demokrasi. Kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, akan langsung dirasakan masyarakat melalui keputusan dan pelayanan di tingkat desa.

Ia melihat kecenderungan resentralisasi yang berpotensi mengurangi kewenangan pemerintah desa. Program yang dirancang secara seragam dari pusat dapat mengabaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

Amalinda mencontohkan pelaksanaan KDMP yang dalam sejumlah situasi belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan lokal. Keberadaan bangunan koperasi belum tentu diikuti kejelasan pemanfaatan dan pengelolaan. Pengadaan barang dari luar wilayah juga berpotensi berhadapan dengan usaha masyarakat yang telah lebih dahulu berkembang.

Menurutnya, kebijakan pembangunan perlu memperhitungkan ekosistem ekonomi yang sudah ada. Setiap desa memiliki kondisi dan potensi berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat menggunakan model usaha yang sama.

Penyempitan ruang fiskal dan kewenangan desa juga berisiko memengaruhi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Perempuan, anak, dan kelompok rentan dapat kehilangan dukungan ketika pemerintah desa tidak lagi leluasa menentukan penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Amalinda menilai warga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan dan melakukan negosiasi melalui organisasi masyarakat serta forum pengambilan keputusan. Partisipasi tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan tanpa mempertimbangkan suara warga.


Koperasi Harus Tumbuh dari Anggota

Dari perspektif ekonomi kerakyatan, Farid Gaban dari Ekspedisi Indonesia Biru menekankan pentingnya membedakan prinsip koperasi dengan model pelaksanaan program KDMP.

Farid menyatakan dukungannya terhadap pengembangan koperasi. Akan tetapi, koperasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai bangunan, tempat penyimpanan barang, atau saluran distribusi produk. Koperasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan anggota, kepemilikan bersama, dan keterlibatan mereka dalam menentukan arah organisasi.

Menurutnya, koperasi yang sehat tumbuh dari inisiatif masyarakat. Anggota tidak sekadar menjadi penerima manfaat, tetapi menjadi pihak yang memiliki kendali atas organisasi dan kegiatan ekonominya.

Ia mengingatkan bahwa Dana Desa selama ini telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Melalui ruang tersebut, warga dapat mengembangkan gagasan, mengorganisasi diri, dan membangun kegiatan ekonomi sesuai kebutuhan setempat.

Karena itu, perubahan kebijakan anggaran perlu memperhatikan keberlanjutan prakarsa masyarakat. Jika keputusan dan pelaksanaan program sepenuhnya ditentukan dari luar desa, partisipasi yang selama ini tumbuh dikhawatirkan semakin melemah.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, membahas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari perspektif ekonomi dan model pasar.

Ia menjelaskan perbedaan karakteristik berbagai jenis pasar, mulai dari supermarket modern, jaringan minimarket, hingga warung kecil yang beroperasi secara mandiri. Setiap model usaha memiliki kebutuhan modal, jaringan pasokan, kemampuan bersaing, dan karakter konsumen yang berbeda.

Dalam konteks tersebut, Bhima mengajak peserta melihat apakah model bisnis yang diterapkan dalam program koperasi sesuai dengan kondisi pasar lokal. Ia menyoroti pentingnya memperhitungkan kemampuan usaha yang sudah ada di desa dan hubungan antara koperasi baru dengan jaringan ekonomi masyarakat.

Pembahasan ini berkaitan dengan kekhawatiran bahwa program yang dibangun secara seragam dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha lokal. Penilaian terhadap program perlu memperhitungkan bukan hanya bangunan dan kelengkapan barang, tetapi juga keberlanjutan usaha serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

Bhima juga menyinggung pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program. Data mengenai pembangunan fisik, pengadaan barang, dan harga material dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan serta menyampaikan temuan secara faktual.

Kepala Desa Diminta Tidak Berjalan Sendiri

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan pandangan mengenai posisi kepala desa dalam menghadapi perubahan kebijakan. Dukungan terhadap perjuangan mempertahankan kewenangan desa juga disertai pertanyaan mengenai strategi yang dapat dilakukan bersama.

Fikry mempertanyakan bagaimana respons masyarakat terhadap sikap Kepala Desa Prawatan, Sabiq Muhammad, yang menyuarakan persoalan penyusutan anggaran dan kewenangan desa. Pertanyaan tersebut memperlihatkan pentingnya dukungan warga dalam memperjuangkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Peserta lain, Digda, menyampaikan dukungan terhadap sikap kritis kepala desa. Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko yang mungkin dihadapi ketika kepala desa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Eko kemudian menyoroti posisi kepala desa sebagai pihak yang dapat menjadi juru bicara kepentingan masyarakat. Ia juga mempertanyakan peran perguruan tinggi dalam mendukung perjuangan desa, bukan hanya melalui penelitian, tetapi juga keterlibatan yang lebih nyata.

Pertanyaan lain datang dari Agung, yang memperkenalkan diri sebagai ketua KDMP. Ia menceritakan persoalan ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas koperasi. Di wilayahnya, lahan yang tersedia telah digunakan untuk fasilitas publik seperti perpustakaan dan sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mitigasi risiko dan perlindungan hukum bagi pengurus maupun pemerintah desa ketika pelaksanaan program berhadapan dengan keterbatasan ruang dan aset.

Deni juga berbagi pengalaman mengenai kesulitan mengupayakan penanganan dugaan korupsi di Boyolali. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola desa tidak hanya menyangkut ketersediaan anggaran, tetapi juga akses masyarakat terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kalis Mardiasih, aktivis dan pemengaruh, mengingatkan pentingnya kepemimpinan desa dalam menjawab persoalan sosial. Kepala desa memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan, kesehatan ibu dan anak, pencegahan kekerasan seksual, serta perkawinan anak.

Berbagai persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan kebijakan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Keterbatasan kewenangan dan anggaran dapat membuat pemerintah desa kesulitan menjalankan peran tersebut.

Menanggapi berbagai pertanyaan, Sabiq menyoroti ketidakpastian pelaksanaan KDMP di lapangan. Ia menyebut terdapat perubahan pengelola dan persoalan mengenai kejelasan bangunan, pembiayaan, serta mekanisme pengembalian dana. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menambah beban pemerintah desa, terutama ketika kepala desa harus menjelaskan persoalan program kepada masyarakat.

Sabiq juga mengingatkan bahwa pengalihan anggaran untuk program baru dapat berdampak pada kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada dukungan pemerintah desa. Kader kesehatan, keluarga difabel, warga lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya membutuhkan keberlanjutan pelayanan.

Ia meminta kalangan akademisi tidak hanya menempatkan desa sebagai objek penelitian. Masyarakat desa, menurutnya, perlu dipandang sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya.


Membangun Strategi Bersama

Dalam tanggapan berikutnya, Suhadi, lurah dari Gunungkidul sekaligus Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, kembali menekankan pentingnya kewenangan desa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah desa perlu memiliki ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Gandang Harjanata juga menekankan pentingnya dialog dalam menghadapi perubahan kebijakan. Pengalaman pemerintah desa selama pandemi, menurutnya, menunjukkan bahwa komunikasi dan kemampuan membangun kerja sama dengan masyarakat menjadi modal penting ketika menghadapi situasi sulit.

Farid Gaban mengingatkan kembali bahwa sentralisasi kebijakan berisiko menghilangkan ruang partisipasi yang telah dibangun melalui praktik pembangunan desa. Karena itu, penguatan koperasi dan pembangunan ekonomi harus tetap berpijak pada keterlibatan masyarakat.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan desa tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta kepala desa menyesuaikan diri terhadap kebijakan baru. Diperlukan ruang dialog, pengawasan, dan strategi bersama yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat sipil, serta perguruan tinggi.

Para peserta menilai pengalaman di tingkat desa perlu menjadi bahan penting dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan. Kebijakan yang baik semestinya tidak mengabaikan pengetahuan lokal dan prakarsa masyarakat yang telah tumbuh.

Diskusi yang dimoderatori Longgina Novadona dari PolGov UGM itu ditutup dengan dorongan untuk melanjutkan komunikasi dan merumuskan langkah bersama. Perjuangan mempertahankan otonomi desa, menurut para peserta, tidak cukup dilakukan oleh kepala desa secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat dan berbagai elemen yang peduli terhadap demokrasi desa. (Ast)