Politik dan Hukum

PRT Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Perlindungan PRT

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pekerja rumah tangga (PRT) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keberadaan peraturan pelaksana dinilai penting untuk memastikan pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja diikuti pemenuhan hak, kepastian hubungan kerja, akses jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers memperingati International Day of Care and Support atau Hari Internasional Perawatan dan Dukungan, Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari prapeluncuran Kamus 100 Tanya Jawab UU PPRT, yang diharapkan membantu pekerja dan pemberi kerja memahami ketentuan perlindungan PRT.

Perwakilan serikat PRT, Ajeng Astuti, mengatakan aturan pelaksana masih dinantikan setelah sekitar enam bulan sejak undang-undang disahkan. Menurutnya, ketiadaan pedoman yang lebih terperinci menjadi kendala dalam menyosialisasikan undang-undang kepada masyarakat, terutama kepada pemberi kerja.

Ajeng menjelaskan, sejumlah PRT yang telah berserikat mulai memperkenalkan ketentuan undang-undang kepada pemberi kerja masing-masing. Upaya tersebut masih menghadapi berbagai hambatan karena belum tersedia aturan pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan bersama.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan aturan turunan agar sosialisasi dapat berjalan lebih mudah dan pekerja rumah tangga memiliki pegangan yang jelas ketika memperjuangkan haknya.

Kebutuhan tersebut juga disampaikan Jumiyem, perwakilan serikat PRT dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah akan membantu pekerja dan pemerintah daerah menindaklanjuti pengesahan undang-undang melalui kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan setempat.

Di DIY, serikat PRT telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan terlibat dalam sejumlah dialog dengan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan kelurahan serta unsur ketenagakerjaan dari kabupaten dan kota untuk membahas pelaksanaan undang-undang dan rencana tindak lanjutnya.

Jumiyem menyebut terdapat pembicaraan mengenai peninjauan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010. Pemerintah daerah, menurutnya, telah membuka ruang pembahasan untuk mengkaji ketentuan yang masih relevan dan bagian yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

Meski demikian, ia menilai berbagai persoalan yang dihadapi PRT belum dapat diselesaikan hanya melalui sosialisasi. Persoalan jam kerja, pembayaran upah, jaminan sosial, waktu istirahat, dan mekanisme penyelesaian perselisihan masih membutuhkan kepastian pengaturan.

Karena itu, Jumiyem berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan agar pemerintah daerah dapat memperkuat advokasi dan menyiapkan regulasi pendukung bagi perlindungan PRT.


Aturan Harus Menjamin Hak Pekerja

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menyatakan pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan kewajiban.

Ia mengingatkan bahwa sekitar 80 persen pekerja rumah tangga adalah perempuan. Perlindungan terhadap PRT karena itu berkaitan erat dengan pemberdayaan perempuan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam kehidupan keluarga serta perekonomian.

Menurut Veronica, pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi karena memungkinkan anggota keluarga lainnya bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial maupun ekonomi. Pekerjaan perawatan perlu diakui sebagai bagian penting dari sistem yang menopang kehidupan masyarakat.

Veronica menekankan bahwa aturan turunan harus memastikan hak pekerja tidak berhenti sebagai norma tertulis. Pengaturan mengenai upah, tunjangan hari raya, jaminan sosial, waktu istirahat, dan keselamatan kerja perlu dirumuskan secara jelas agar dapat dilaksanakan.

Ketentuan tersebut juga perlu memperhatikan karakteristik pekerjaan PRT, termasuk pekerja penuh waktu, paruh waktu, serta mereka yang bekerja di lebih dari satu rumah.

Selain kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan menjadi perhatian penting. Menurut Veronica, lingkungan kerja yang aman tidak cukup dimaknai sebagai tempat yang bebas dari kecelakaan. Perlindungan juga harus mencakup pencegahan kekerasan dan ancaman terhadap pekerja.

PRT yang mengalami kekerasan perlu memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Akses terhadap layanan tersebut tidak boleh bergantung pada izin pemberi kerja.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas. Persoalan pembayaran upah dan pelaksanaan kesepakatan kerja dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, tetapi dugaan kekerasan atau ancaman keselamatan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai perselisihan biasa.

Veronica menyatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap berkontribusi dalam penyusunan aturan turunan melalui penguatan perspektif pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan, dan akses terhadap layanan perlindungan.


Pendataan dan Pengakuan Keterampilan

Selain aturan pelaksanaan, Lita Anggraini menyoroti perlunya pembenahan pendataan PRT. Ia mengusulkan agar pencatatan yang selama ini menggunakan kategori pekerja yang membantu rumah tangga ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Lita, penggunaan kategori pekerja rumah tangga secara lebih jelas akan membantu pemerintah mengetahui jumlah PRT di Indonesia. Data tersebut juga penting untuk mendukung integrasi dengan sistem ketenagakerjaan dan program bantuan sosial.

Pendataan yang akurat, katanya, dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja rumah tangga. Ia mendorong pemerintah mempercepat koordinasi antarkementerian agar pembenahan data dan penyusunan aturan pelaksana dapat berjalan.

Sementara itu, Salsabila Putri, yang memaparkan pengalaman pengembangan layanan perawatan, menilai aturan turunan perlu mendukung praktik kerja layak dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan penempatan.

Ia menyampaikan empat kebutuhan utama, yakni proses perizinan dan penempatan yang jelas, format perjanjian kerja yang sederhana, akses jaminan sosial yang mudah, serta pengakuan resmi terhadap keterampilan pekerja perawatan.

Menurut Salsabila, keterampilan pengasuhan anak dan pendampingan lansia perlu memperoleh pengakuan agar kompetensi pekerja tetap diperhitungkan ketika mereka berpindah tempat kerja.

Ia juga menekankan bahwa akses jaminan sosial perlu memperhatikan PRT yang bekerja di beberapa rumah. Sistem perlindungan harus mampu mengakomodasi karakteristik pekerjaan yang tidak selalu terikat pada satu pemberi kerja.

Salsabila berharap aturan pelaksanaan tidak sekadar menjadi ketentuan administratif, tetapi benar-benar memudahkan pekerja dan pemberi kerja menjalankan hubungan kerja yang layak.


Pemberi kerja meminta kepastian

Rinawati Prihatiningsih, yang hadir sebagai perwakilan pemberi kerja, menyatakan perlindungan terhadap PRT perlu berjalan bersama kepastian bagi keluarga yang mempekerjakan mereka.

Ia menilai pekerjaan rumah tangga dan perawatan memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan keluarga serta memungkinkan perempuan bekerja dan berkontribusi di berbagai bidang. Kontribusi PRT perlu dihargai melalui upah yang layak, waktu istirahat, dan lingkungan kerja yang aman.

Dalam paparannya, Rinawati menyampaikan lima masukan. Pertama, perlunya panduan mengenai privasi dan keamanan kedua belah pihak, termasuk pengambilan foto, perekaman, penyebaran informasi di media sosial, serta penggunaan kamera keamanan di rumah.

Kedua, proses perekrutan dan penempatan perlu didukung informasi yang benar mengenai kompetensi dan pengalaman pekerja. Perusahaan penempatan juga perlu memiliki perjanjian layanan yang transparan mengenai biaya, verifikasi, dan tanggung jawab setelah penempatan.

Ketiga, pedoman pengupahan perlu disusun secara transparan dengan memperhatikan kondisi daerah dan standar perlindungan pekerja. Keempat, prosedur pengakhiran hubungan kerja perlu memberikan kepastian bagi PRT dan pemberi kerja. Kelima, layanan konsultasi dan penyelesaian perselisihan harus dapat diakses oleh kedua pihak.

Rinawati menilai contoh perjanjian kerja dan panduan sederhana akan membantu keluarga memahami hak serta kewajiban masing-masing. Ia berharap Kamus 100 Tanya Jawab UU PPRT dapat menjadi rujukan praktis yang memuat contoh situasi dan pilihan penyelesaian persoalan.


Relasi Kuasa dalam Hubungan Kerja

Pandangan berbeda mengenai penyelesaian perselisihan disampaikan Eva Sundari. Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak selalu setara.

PRT bekerja di ruang privat keluarga dan dapat mengalami kesulitan mengakses bantuan ketika terjadi konflik. Dalam situasi tertentu, pekerja juga menghadapi hambatan untuk menyampaikan keluhan atau mempertahankan haknya.

Menurut Eva, mekanisme penyelesaian perselisihan perlu memperhitungkan ketimpangan tersebut. Musyawarah tidak selalu menghasilkan penyelesaian yang adil apabila salah satu pihak memiliki posisi lebih kuat.

Karena itu, mekanisme perlindungan harus memberikan perhatian kepada pekerja yang berada dalam posisi rentan, terutama ketika muncul dugaan kekerasan atau pelanggaran hak. Netralitas dalam penyelesaian perkara, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi nyata kedua pihak.

Eva juga menyoroti pengembangan ekonomi perawatan. Sektor ini, katanya, tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan bantuan sosial atau diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pengembangannya perlu disertai sistem yang menjamin perlindungan pekerja dan membangun layanan perawatan yang berkelanjutan.

Yulia Seventika turut mengingatkan bahwa ekonomi perawatan berpotensi menciptakan lapangan kerja dan menjawab kebutuhan masyarakat seiring perubahan demografi serta meningkatnya kebutuhan pendampingan lansia. Pengembangan sektor tersebut membutuhkan regulasi, standar kerja, dan dukungan infrastruktur.

Peringatan Hari Internasional Perawatan dan Dukungan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pekerjaan perawatan merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam konteks perlindungan PRT, pengakuan itu perlu diwujudkan melalui kepastian hukum dan pemenuhan hak pekerja.

Konferensi pers tersebut menempatkan penerbitan aturan turunan UU PPRT sebagai kebutuhan mendesak. PRT membutuhkan pedoman untuk memperjuangkan haknya, sedangkan pemberi kerja dan penyedia layanan perawatan memerlukan kepastian dalam menjalankan kewajiban. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan, membuka akses terhadap perlindungan, dan mencegah kekerasan serta eksploitasi di tempat kerja. (Ast)