Sejumlah kepala desa dan lurah menyoroti penyusutan anggaran desa dan penerapan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan mengganggu pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.
Persoalan itu mengemuka dalam konferensi “Waktunya Kepala Desa Bicara, Demokrasi, Otonomi, dan Budaya” di Ruang Seminar Timur, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisip UGM), Rabu, (28/10/2026). Empat kepala desa dan lurah berbagi pengalaman mengenai perubahan anggaran, pengelolaan potensi lokal, serta tantangan mempertahankan kewenangan desa di tengah kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, mengatakan anggaran desa semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil musyawarah. Penentuan prioritas pembangunan, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata warga, bukan semata-mata mengikuti program yang telah ditentukan dari pusat.
Sabiq menjelaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan kemasyarakatan. Pemerintah desa juga harus menjalankan sejumlah penugasan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Persoalan muncul ketika berbagai kewajiban tersebut tidak diimbangi dengan kewenangan dan anggaran yang memadai. Pengurangan ruang fiskal membuat pemerintah desa kesulitan mempertahankan program yang sebelumnya telah direncanakan bersama masyarakat.
“Dana desa itu adalah hak masyarakat dan tidak boleh diganggu oleh program nasional,” kata Sabiq dalam pemaparannya.
Ia menegaskan, kemandirian desa tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan asli desa. Kemandirian juga dapat dibangun melalui penguatan sumber daya manusia, kelompok usaha, dan organisasi masyarakat yang telah berkembang di tingkat lokal.
Sabiq mencontohkan inisiatif kelompok perempuan di desanya. Pada 2020, pemerintah desa melakukan penelitian kecil yang menemukan bahwa rumah tangga rata-rata mengeluarkan Rp175.000 setiap bulan untuk berbagai kebutuhan sosial, seperti pertemuan RT, kegiatan PKK, pertemuan pemuda, serta membantu tetangga yang menikah atau mengalami kedukaan.
Pemerintah desa kemudian mendorong pembentukan kelompok usaha perempuan di tingkat RW. Setelah berjalan sekitar satu tahun, pengeluaran sosial rata-rata rumah tangga disebut turun menjadi Rp85.000 per bulan.
Bagi Sabiq, capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dapat memberikan manfaat langsung apabila tumbuh dari kebutuhan warga. Pemerintah desa berencana mengembangkan usaha tersebut melalui tambahan modal, tetapi keterbatasan anggaran menjadi kendala.
Pada 2025, menurut Sabiq, tiga kelompok di desanya telah memiliki koperasi sendiri, yakni kelompok perempuan, gabungan kelompok tani, dan karang taruna. Pengembangan organisasi ekonomi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan desa mengalihkan sumber daya untuk program baru ketika inisiatif ekonomi lokal telah berjalan. Menurutnya, kebijakan pembangunan seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha sesuai kebutuhan dan potensi wilayahnya.
Sabiq juga mengingatkan dampak pengurangan anggaran terhadap kelompok rentan. Dukungan bagi kader kesehatan, keluarga difabel, warga lanjut usia, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan dasar dapat ikut terpengaruh ketika pemerintah desa harus mengurangi pembiayaan program.
Ia menyebut pemerintah desa selama ini berupaya menggunakan sumber pendapatan yang tersedia untuk mendukung pelayanan sosial. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa harus menentukan kembali program yang dapat dipertahankan, padahal kebutuhan masyarakat tetap berjalan.
Sabiq juga menyampaikan bahwa dirinya menjadi salah satu kepala desa yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan upaya memperjuangkan kewenangan desa dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menegaskan perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa, melainkan untuk mempertahankan ruang masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
Seperti diketahui bersama, Sabiq bersama Sajogyo Institute, Koperasi Edukarya Negeri Lestari menggugat program KDMP ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan didampingi oleh Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang beranggotakan Celios, Themis Indonesia, ICW, Transparency International Indonesia, Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan pada 27 Oktober 2026.
Anggaran Menyusut, Program Desa Terhambat
Persoalan serupa disampaikan Gandang Harjanata, lurah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Ketua Nayantaka periode 2025–2028. Ia menyebut anggaran desanya yang sebelumnya sekitar Rp1,8 miliar kini tersisa sekitar Rp373 juta.
Menurut Gandang, perubahan anggaran tersebut membuat sejumlah program yang telah dijanjikan kepada masyarakat terancam tidak terlaksana. Pemerintah desa harus menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan anggaran yang tersisa.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan di DIY memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta, termasuk kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan. Kondisi tersebut turut memengaruhi cara lurah menjalankan pemerintahan dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
Gandang mengatakan pembangunan desa tidak selalu bergantung pada besarnya anggaran. Pemerintah desa dapat menggerakkan partisipasi masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan mendukung pembangunan lingkungan.
Namun, partisipasi warga tetap membutuhkan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai. Ketika anggaran berkurang, kemampuan pemerintah desa memenuhi kebutuhan masyarakat ikut terbatas.
Lurah di Kulon Progo, Anwar Musadad, juga menyoroti dampak pengurangan anggaran terhadap pelayanan dasar. Ia menjelaskan bahwa wilayah yang dipimpinnya memiliki luas sekitar 700 hektare dengan jumlah penduduk kurang lebih 4.000 jiwa.
Kondisi geografis wilayah yang berbatasan dengan kawasan pesisir dan dikelilingi sungai membuat mitigasi bencana menjadi salah satu perhatian pemerintah desa. Ancaman banjir, angin kencang, dan tsunami membutuhkan kesiapan masyarakat serta dukungan pembiayaan.
Selain mengandalkan sektor pertanian, pemerintah desa mengembangkan sejumlah unit usaha melalui badan usaha milik desa (BUM Desa). Salah satunya usaha penyediaan air bersih yang didistribusikan ke tiga kecamatan di sekitarnya dan menjadi sumber pendapatan asli desa.
Menurut Anwar, pengembangan potensi lokal dapat membantu desa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan keuangan desa. Akan tetapi, pengurangan anggaran tetap menjadi persoalan ketika pemerintah desa harus mempertahankan pelayanan yang telah berjalan.
Ia mencontohkan dukungan terhadap kader kesehatan yang membutuhkan pembiayaan rutin. Dengan jumlah kader yang cukup banyak, kebutuhan anggaran untuk pelayanan masyarakat menjadi signifikan.
Dalam menghadapi keterbatasan, para lurah berupaya mencari solusi melalui musyawarah dan penyesuaian dukungan anggaran. Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan tetap berjalan meskipun kemampuan keuangan desa berkurang.
Sementara itu, Lurah Suhadi dari Gunungkidul, yang juga menjabat Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan desa dalam sistem pemerintahan.
Ia mengatakan semangat Undang-Undang Desa seharusnya tetap berpijak pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kedua aspek itu perlu berjalan beriringan agar desa memiliki kemampuan menentukan kebijakan berdasarkan kebutuhan warganya.
Menurut Suhadi, terlalu banyak intervensi melalui aturan yang kaku dapat mempersempit ruang desa untuk mengembangkan prakarsa lokal. Padahal, gotong royong dan kemampuan masyarakat mengorganisasi diri merupakan modal sosial yang penting.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah desa menjadi tempat pertama masyarakat mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan sehari-hari, mulai dari administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga masalah keluarga dan ekonomi.
Karena itu, desa perlu memiliki kewenangan dan dukungan anggaran yang cukup untuk menjawab kebutuhan tersebut. Penguatan desa, menurutnya, juga menjadi bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dorongan warga untuk meninggalkan wilayahnya demi mencari penghidupan.
Desa sebagai Ruang Demokrasi
Peneliti Made Supriatma menanggapi paparan para kepala desa dengan menyoroti hubungan antara birokrasi, pembangunan, dan perluasan peran militer dalam urusan sipil.
Menurut Made, kepala desa memiliki posisi sentral karena berada paling dekat dengan masyarakat dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di tingkat lokal. Pada saat yang sama, kepala desa harus menjalankan kebijakan yang dirancang oleh pemerintah di tingkat lebih tinggi.
Ia mengingatkan bahwa program pembangunan yang dirancang secara terpusat perlu dinilai berdasarkan efektivitas, kebutuhan masyarakat, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Program yang tampak menjanjikan belum tentu dapat berjalan baik apabila tata kelolanya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Made juga menyoroti rencana perluasan peran militer dalam pembangunan melalui pembentukan batalyon teritorial pembangunan. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu diperiksa dari sisi kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas agar batas tanggung jawab antara institusi militer dan pemerintahan sipil tetap jelas.
Sementara itu, Prof. Amalinda Savirani dari Departemen Politik dan Pemerintahan UGM menyebut desa sebagai beranda demokrasi karena dampak kebijakan pemerintah dapat dilihat secara langsung dalam kehidupan masyarakat.
Ia menilai terdapat kecenderungan resentralisasi yang menguatkan pengambilan keputusan di tingkat pusat dan berpotensi mengurangi ruang pemerintah desa dalam menentukan prioritasnya sendiri.
Amalinda mencontohkan pelaksanaan program KDMP yang dalam sejumlah kasus berhadapan dengan kondisi lokal. Ia mengungkapkan adanya situasi ketika bangunan koperasi telah berdiri, tetapi pemanfaatan dan pengelolaannya belum jelas bagi pemerintah desa. Ia juga menyinggung pengadaan barang dari luar wilayah yang berpotensi berbenturan dengan usaha lokal yang sudah berjalan.
Menurut Amalinda, kebijakan yang seragam dapat mengabaikan ekosistem ekonomi yang telah dibangun masyarakat. Desa yang sebelumnya memiliki usaha melalui BUM Desa atau organisasi ekonomi warga belum tentu membutuhkan model usaha yang sama dengan desa lain.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan ekonomi. Ketika ruang anggaran dan kewenangan desa menyempit, pelayanan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan juga berisiko terdampak.
Meski demikian, Amalinda menilai masyarakat desa tetap memiliki peluang untuk bernegosiasi dan memperjuangkan kepentingannya melalui organisasi warga serta partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dari perspektif ekonomi kerakyatan, Farid Gaban dari Ekspedisi Indonesia Biru menyatakan dukungannya terhadap pengembangan koperasi, tetapi membedakan prinsip koperasi dengan model KDMP yang sedang dijalankan pemerintah.
Menurut Farid, koperasi tidak cukup dipahami sebagai bangunan atau saluran distribusi barang. Koperasi harus bertumpu pada partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Ia menilai pengembangan koperasi perlu berangkat dari inisiatif warga, bukan sekadar memenuhi target program. Jika partisipasi masyarakat dihilangkan, koperasi berisiko kehilangan substansinya sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Farid juga mengingatkan bahwa Dana Desa selama ini membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam menentukan prioritas pembangunan. Karena itu, perubahan kebijakan anggaran perlu memperhatikan keberlanjutan partisipasi warga dan organisasi yang telah tumbuh di desa.
Adapun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti model bisnis dan tata kelola program KDMP. Ia mengajak peserta menilai kesesuaian model usaha koperasi dengan karakter pasar lokal, kemampuan pelaku usaha yang telah ada, serta jaringan distribusi barang.
Bhima juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis data terhadap pelaksanaan program, terutama pembangunan fisik dan pengadaan barang. Masyarakat dapat membandingkan spesifikasi bangunan, harga material, serta kondisi di lapangan untuk mengidentifikasi kemungkinan ketidaksesuaian.
Pengawasan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara faktual dan terorganisasi agar dapat menjadi dasar untuk mendorong pertanggungjawaban.
Diskusi yang dimoderatori Longgina Novadona dari PolGov UGM itu menegaskan bahwa persoalan desa tidak berhenti pada besaran anggaran atau pembangunan fasilitas. Perubahan kebijakan juga menyangkut kewenangan pemerintah desa, keberlanjutan pelayanan dasar, kemandirian ekonomi masyarakat, dan kualitas demokrasi.
Para kepala desa dan lurah berharap kebijakan pembangunan memberi ruang yang lebih besar bagi kebutuhan serta prakarsa masyarakat. Penguatan desa, menurut mereka, membutuhkan kewenangan yang jelas, anggaran yang memadai, dan komitmen pemerintah untuk menjaga partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan. (Ast)


