Perluasan peran militer dalam urusan sipil melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. Selain berpotensi melemahkan mekanisme akuntabilitas, kecenderungan tersebut dikhawatirkan menggeser persoalan politik dan distribusi kekuasaan menjadi sekadar persoalan legalitas hukum.
Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk “Merebut Kembali Demokrasi”, dengan tema “Menguatnya Kontrol Negara dan Ancaman Militerisme Berkedok Sipil” pada Selasa (27/10). Diskusi tersebut menghadirkan Pasha Nur Fauzan, Analis Politik Hukum Lab 45, dan Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute dan dimoderatori oleh Abi S. Nugroho.
Pasha mengatakan, penguatan militerisme di ruang sipil dalam dua tahun terakhir dapat dilihat melalui perubahan regulasi, perluasan penugasan militer, peningkatan anggaran pertahanan, serta keterlibatan TNI dalam berbagai program di luar tugas utamanya. Menurut dia, perkembangan tersebut perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan pembagian kewenangan antarlembaga, melainkan juga sebagai persoalan politik mengenai distribusi sumber daya dan konsolidasi kekuasaan.
Dari sisi legislasi, Pasha menyoroti perubahan Undang-Undang TNI pada 2025 yang memperluas ruang penugasan militer melalui skema operasi militer selain perang (OMSP). Ia juga menyoroti berbagai kebijakan yang melibatkan TNI dalam penertiban kawasan hutan, perlindungan jaksa, serta kegiatan yang berkaitan dengan pangan dan pembangunan.
Menurut Pasha, perluasan keterlibatan militer dalam urusan sipil perlu disertai batas kewenangan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai. Ia mempertanyakan kecenderungan memasukkan berbagai persoalan nonmiliter ke dalam ruang penugasan TNI, padahal masing-masing persoalan memiliki karakteristik dan membutuhkan penanganan sesuai kompetensi lembaga terkait. “Tidak semua jenis ancaman harus ditangani oleh militer,” menjadi salah satu pokok pemikiran dalam pemaparannya.
Pasha juga menyoroti peningkatan anggaran pertahanan dan perluasan aktivitas teritorial TNI. Ia menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kementerian Pertahanan pada 2025 meningkat hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, peningkatan anggaran perlu dilihat bersama dengan arah penggunaan sumber daya pertahanan. Persoalan muncul ketika sumber daya tersebut digunakan untuk memperluas aktivitas di luar tugas utama militer, sementara mekanisme akuntabilitas dan pengawasan belum memadai.
Pasha juga memaparkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai peningkatan proporsi konflik agraria yang melibatkan TNI, dari sekitar 10 persen pada 2024 menjadi sekitar 20 persen pada 2025. SuaraKeadilan mengutip Magdelene yang pernah menulis Catatan Tahunan (Catahu) 2025 yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Laporan yang diterbitkan melalui laman resmi KPA pada (14/1) 2026 itu mendokumentasikan realitas konflik agraria sepanjang 2025 di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sepanjang 2025, KPA mencatat setidaknya terjadi 341 letusan konflik agraria di lahan seluas 914.574,963 hektar. Konflik tersebut berdampak pada 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024.
Pasha mengaitkan perkembangan tersebut dengan keterlibatan militer dalam konflik di masyarakat, termasuk konflik yang berhubungan dengan pembangunan fasilitas dan satuan teritorial. Selain konflik agraria, ia menyinggung pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi dan berbagai kegiatan penegakan hukum. Menurut dia, keterlibatan militer dalam urusan sipil berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat serta persoalan pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran.
Perluasan Kewenangan Melalui Hukum
Pasha menilai salah satu persoalan utama dalam perkembangan tersebut adalah pelemahan mekanisme yang seharusnya menjamin akuntabilitas kekuasaan. Ia menyoroti proses pembentukan perubahan Undang-Undang TNI yang berlangsung sekitar 18 hari dan dinilainya minim keterbukaan. Ia juga mempertanyakan sejumlah ketentuan yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap pengerahan TNI. Menurut dia, mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pelibatan militer dalam urusan di luar pertahanan tidak dilakukan tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme peradilan bagi anggota militer yang diduga melakukan pelanggaran terhadap warga sipil. Pasha menilai pembenahan sistem peradilan militer menjadi bagian penting dalam memastikan akses terhadap keadilan dan mencegah impunitas.
Namun, menurutnya, perluasan peran militer juga perlu dipahami dari cara kewenangan tersebut memperoleh legitimasi melalui kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan program kesejahteraan dan pembangunan yang melibatkan militer. Program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan penertiban kawasan hutan pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dirancang dan dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi, keterlibatan militer dalam program-program tersebut juga dapat memperluas penerimaan publik terhadap peran militer di luar tugas pertahanan.
Pasha mengkhawatirkan kecenderungan ketika perluasan kewenangan dilakukan melalui produk hukum. Setelah suatu kebijakan disahkan, masyarakat harus menempuh proses hukum yang membutuhkan waktu, sumber daya, dan pembuktian untuk mengoreksinya.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai legal trap atau jebakan hukum. Menurut Pasha, arena hukum tidak sepenuhnya setara karena pemerintah memiliki kewenangan membentuk regulasi, sedangkan masyarakat sipil harus membuktikan kerugian dan kepentingan hukumnya ketika mengajukan gugatan. Ia mencontohkan pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengujian terhadap undang-undang tersebut relatif terbatas pada periode 2016–2024, sebelum jumlah perkara meningkat pada 2025. Sejumlah permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau tidak berlanjut.
Kondisi itu, menurut Pasha, memperlihatkan kesulitan warga dalam membuktikan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami akibat suatu kebijakan. Ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap penting dalam memperjuangkan demokrasi. Namun, penyelesaian melalui pengadilan belum tentu menyentuh persoalan struktural yang menjadi latar belakang suatu kebijakan, seperti distribusi sumber daya ekonomi, kepentingan elite, dan konsolidasi kekuasaan.
Karena itu, ia mengingatkan agar perjuangan demokrasi tidak berhenti pada pengujian legalitas kebijakan. Masyarakat juga perlu mempertanyakan apakah kebijakan tersebut adil, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung dampaknya. Menurut Pasha, apabila militerisme hanya dipahami sebagai pelanggaran batas kewenangan, hasil perjuangan berisiko terbatas pada pengembalian tugas militer ke mandat formalnya. Sementara itu, struktur ekonomi dan politik yang memungkinkan perluasan kekuasaan tersebut dapat tetap bertahan.
Demokrasi Tidak Cukup Diukur dari Pemilu
Dalam diskusi yang sama, Felia Primaresti mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi juga terjadi dalam konteks global. Dengan merujuk pada laporan demokrasi yang dipaparkannya, ia menyebut kecenderungan penurunan indeks demokrasi di berbagai negara yang berjalan bersamaan dengan meningkatnya otokratisasi dan menyempitnya kebebasan berekspresi.
Menurut Felia, demokrasi tidak cukup dinilai dari penyelenggaraan pemilu yang inklusif, sistem kepartaian, dan keberadaan lembaga formal. Demokrasi juga harus dilihat dari kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendidikan yang dapat diakses secara adil, pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan biaya hidup yang terjangkau merupakan bagian dari persoalan demokrasi karena berhubungan langsung dengan kehidupan warga.
Felia merujuk pada survei Kawula17 pada kuartal kedua 2026 yang menunjukkan sekitar 60 persen responden muda menempatkan persoalan ekonomi sebagai prioritas utama. Persoalan tersebut mencakup biaya hidup dan lapangan pekerjaan. Menurutnya, tingginya perhatian anak muda terhadap persoalan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Namun, perhatian terhadap kebutuhan ekonomi juga perlu berjalan beriringan dengan kesadaran mengenai kebebasan sipil, hak asasi manusia, lingkungan, dan persoalan gender.
Felia kemudian menyoroti kebijakan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya cenderung bersifat top-down dan terpusat. Desain kebijakan tersebut berisiko mengabaikan perbedaan kebutuhan ekonomi antardesa serta membatasi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Ia juga mempertanyakan mekanisme pendanaan dan pertanggungjawaban program tersebut. Menurut Felia, kebijakan ekonomi desa perlu dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, dengan pengawasan yang memadai dan ruang partisipasi yang bermakna. Program ekonomi, kata Felia, juga perlu menjawab persoalan yang dihadapi anak muda, terutama kesulitan memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Pelibatan anak muda dalam program pembangunan tidak cukup apabila mereka tidak diberi kesempatan untuk memengaruhi perencanaan dan pelaksanaannya.
Felia juga menyoroti penyempitan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Berdasarkan pemetaan The Indonesian Institute pada periode 2019–2025, ia menyampaikan terdapat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di kampus-kampus Indonesia. Menurut pemaparannya, pelanggaran tersebut banyak melibatkan unsur internal perguruan tinggi, seperti pejabat kampus dan rektorat, serta aparat kepolisian. Ia mencontohkan pengalaman mahasiswa baru di Padang yang mengikuti kegiatan orientasi dengan materi Pancasila dan kebangsaan yang disampaikan oleh personel militer. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa disebut tidak diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.
Felia menilai pola penyampaian materi secara satu arah berpotensi menjadikan kampus sebagai ruang doktrin, bukan tempat untuk menguji gagasan dan mengembangkan pemikiran kritis. Padahal, menurutnya, perguruan tinggi memiliki fungsi memproduksi pengetahuan, mempertanyakan kebijakan, serta menguji berbagai asumsi. Kampus seharusnya menjadi ruang yang memungkinkan mahasiswa dan akademisi menyampaikan kritik tanpa ancaman maupun tekanan.
Ia turut menyoroti tata kelola perguruan tinggi, termasuk ketentuan mengenai porsi suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, serta persoalan kesejahteraan dosen. Budaya feodalisme akademik juga dinilai dapat menghambat kebebasan berpikir ketika mahasiswa merasa harus menyesuaikan pendapat dengan pandangan dosen demi memperoleh nilai baik.
Selain kebebasan akademik, Felia mengangkat persoalan pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Dalam pemaparan laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ia menyebut adanya peningkatan sejumlah indikator pembatasan digital, termasuk gangguan akses internet, pelanggaran kebebasan berekspresi, dan persoalan keamanan digital. Ia juga menyoroti kekerasan berbasis gender di ruang digital, termasuk penggunaan gambar hasil manipulasi kecerdasan buatan untuk merendahkan perempuan yang menyampaikan kritik. Menurut dia, serangan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan membatasi partisipasi perempuan dalam ruang publik.
Dalam isu Undang-Undang TNI, Felia menilai narasi pemerintah mengenai ancaman geopolitik dan keamanan global sering kali mendominasi perdebatan. Menurut dia, alasan keamanan tidak seharusnya menutup ruang bagi masyarakat untuk menguji dasar kebijakan dan mempertanyakan perluasan kewenangan militer. Ia juga mengkritik narasi yang mengaitkan kritik masyarakat sipil dengan kepentingan asing tanpa pembuktian yang memadai. Narasi semacam itu, menurutnya, berpotensi mendiskreditkan kelompok kritis dan mengalihkan perhatian dari substansi kebijakan.
Anak Muda Perlu Membangun Gerakan Kolektif
Felia menekankan pentingnya menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan kebijakan, terutama dengan melibatkan anak muda. Pemerintah dan DPR, menurut dia, perlu membuka ruang partisipasi yang transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong pemerataan pendidikan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam memahami persoalan publik dan menentukan pilihan politik secara kritis.
Di sisi gerakan masyarakat sipil, Felia menilai anak muda telah memiliki kemampuan untuk menjelaskan persoalan struktural, seperti kapitalisme dan oligarki. Namun, pemahaman tersebut perlu dilanjutkan dengan kemampuan mengidentifikasi mekanisme yang menopang ketimpangan, termasuk aturan hukum, birokrasi, dan praktik rente.
Ia menekankan pentingnya kerja bersama antara kelompok riset, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok yang bergerak dalam pengorganisasian warga. Kerja-kerja tersebut diperlukan agar kesadaran terhadap persoalan publik berkembang menjadi tindakan kolektif. Menanggapi pertanyaan mengenai belum terkonsolidasinya gerakan anak muda di Indonesia, Pasha mengatakan persoalan ekonomi dapat menjadi titik temu bagi kelompok yang memiliki perbedaan ideologi maupun prioritas.
Kesulitan memperoleh pekerjaan, tingginya biaya hidup, dan sulitnya membeli rumah merupakan persoalan yang dapat dirasakan bersama. Pengalaman tersebut, menurut Felia, berpotensi menjadi dasar untuk membangun agenda bersama mengenai ketimpangan distribusi sumber daya ekonomi dan politik.
Pasha juga mengingatkan bahwa perjuangan demokrasi tidak cukup mengandalkan gugatan hukum. Upaya tersebut perlu berjalan bersama pengorganisasian masyarakat, demonstrasi, dan aksi kolektif yang berangkat dari persoalan konkret.
Felia menambahkan bahwa media sosial kerap menciptakan kesan seolah-olah seseorang telah melakukan tindakan politik hanya dengan membagikan informasi atau menyampaikan pendapat. Padahal, kesadaran politik tidak otomatis berkembang menjadi pemahaman dan tindakan bersama. Menurutnya, gerakan anak muda perlu memperkuat organisasi dan konsolidasi lintas kelompok. Perbedaan ideologi tidak harus menjadi penghalang selama terdapat persoalan bersama yang hendak diselesaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa pergantian pemerintahan tidak otomatis menjamin tercapainya tujuan demokrasi. Pengalaman Reformasi 1998 menunjukkan bahwa perubahan politik membutuhkan upaya berkelanjutan agar capaian demokrasi tidak kembali tergerus.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa upaya merebut kembali demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar perubahan peraturan atau pergantian kekuasaan. Penguatan pengawasan terhadap negara, perlindungan kebebasan sipil, pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan konsolidasi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mencegah menguatnya kembali praktik otoritarianisme. (Ast)


