Politik dan Hukum

Komnas HAM Desak Rancangan UU HAM Perkuat Independensi dan Kewenangan Lembaga

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia yang nantinya akan menggantikan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tidak melemahkan independensi dan kewenangan lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran HAM. Penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi serta jaminan pemulihan bagi korban juga dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Dorongan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan UU HAM” yang diselenggarakan Komnas HAM pada Selasa (27/10/2026). Forum tersebut turut menyoroti pentingnya transparansi pembahasan rancangan undang-undang dan pelibatan masyarakat secara bermakna, terutama penyintas, keluarga korban, serta kelompok rentan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan rancangan undang-undang harus diarahkan untuk memperkuat pemajuan dan pelindungan HAM, bukan mempersempit kebebasan, melemahkan kepastian hukum, atau mengabaikan hak korban. Komnas HAM, menurut dia, merupakan lembaga independen yang dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara sekaligus menyediakan jalur bagi masyarakat mencari keadilan.

Anis menyampaikan bahwa sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM telah dihilangkan dari rancangan yang dibahas. Kewenangan lembaga tersebut, menurut dia, masih mengacu pada mandat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Meski demikian, penguatan kelembagaan, jaminan independensi, dan kejelasan visi Komnas HAM tetap menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut. Sejak berdiri, Komnas HAM menerima pengaduan mengenai berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari konflik agraria, kekerasan aparat, hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam.

Tantangan lain mencakup penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, kriminalisasi pembela HAM, kekerasan terhadap kelompok rentan, persoalan hak di ruang digital, serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Anis menegaskan, independensi Komnas HAM perlu dijamin dalam seluruh aspek, termasuk kelembagaan, seleksi anggota, pelaksanaan tugas, dan penganggaran. Seleksi anggota juga perlu berlangsung secara transparan, partisipatif, dan pluralistik, disertai perlindungan dari pemberhentian sewenang-wenang.

Dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai turut diperlukan, termasuk untuk sekretariat dan perwakilan Komnas HAM di daerah. Di sisi lain, mandat pengkajian, penelitian, pendidikan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi perlu dipertahankan serta diperkuat. Salah satu persoalan yang dinilai penting ialah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM. Anis mengharapkan adanya mekanisme yang memastikan lembaga atau pihak yang menjadi tujuan rekomendasi menindaklanjutinya atau memberikan penjelasan secara terbuka.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya juga mengingatkan agar perubahan undang-undang tidak membuat Komnas HAM kehilangan daya kerjanya. Ia menyatakan DPR perlu mendukung penguatan lembaga tersebut, termasuk melalui dukungan anggaran. Willy mengaku belum menerima draf terbaru rancangan UU HAM. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembahasan terbuka melalui musyawarah dan kerja bersama antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, serta lembaga-lembaga HAM lainnya.

Menurutnya, setiap lembaga perlu menjalankan perannya dan memperkuat koordinasi, bukan saling menegasikan. Penguatan kelembagaan dan anggaran juga harus diarahkan untuk kepentingan publik serta pemajuan HAM, bukan kepentingan personal atau institusional. Ia menambahkan, tujuan rancangan undang-undang tersebut ialah membangun Indonesia yang lebih memanusiakan manusia. Karena itu, masukan kritis masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan legislasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa rancangan UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan HAM dengan perkembangan zaman. Tantangan baru yang perlu mendapat perhatian antara lain perkembangan teknologi informasi dan perlindungan data pribadi.

Pemerintah menyebut rancangan tersebut disusun oleh Kementerian HAM sebagai pemrakarsa dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan karena undang-undang HAM turut mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara.

Masukan dari diskusi publik diharapkan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama DPR. Pemerintah berharap rancangan undang-undang menghasilkan pengaturan yang lebih baik dan menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan posisi serta kewenangan yang lebih kuat.

Dalam sesi diskusi, Uli Parulian Sihombing menyoroti perlunya mempertahankan mandat Komnas HAM secara utuh dan menegaskan independensi lembaga tersebut dalam rumusan undang-undang. Ia mengingatkan agar perubahan istilah maupun pengaturan fungsi tidak berujung pada penyempitan kewenangan pengkajian, penelitian, pendidikan dan pelatihan, pemantauan, penyelidikan, serta mediasi. Uli juga mendorong perbaikan sejumlah ketentuan mengenai hak substantif. Hal itu meliputi hak atas tempat tinggal dan perlindungan dari penggusuran paksa, hak masyarakat hukum adat, hak perempuan atas otonomi tubuh dan kesehatan reproduksi, serta hak penyandang disabilitas, termasuk pemenuhan akomodasi yang layak.

Menurutnya, rumusan diskriminasi dan perlindungan kelompok rentan perlu disusun secara jelas. Pembatasan hak juga harus memiliki parameter yang terukur dan proporsional, dengan memperhatikan hak prosedural serta prinsip keadilan antargenerasi. Selain itu, tanggung jawab negara dan korporasi perlu dirumuskan secara memadai agar sesuai dengan perkembangan persoalan HAM. Pengaturan hubungan kerja antarlembaga HAM dan dukungan sekretariat juga perlu diperjelas untuk memastikan pelaksanaan mandat berjalan efektif.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menekankan bahwa partisipasi publik tidak cukup dimaknai sebagai konsultasi atau kesempatan menyampaikan pendapat. Partisipasi yang bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar masukannya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut masukan tersebut. Dengan demikian, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan alasan suatu masukan diterima atau tidak diakomodasi dalam rancangan undang-undang. Transparansi tersebut penting agar partisipasi tidak berhenti sebagai formalitas dalam proses legislasi.

Susi juga menyoroti perlunya memeriksa keselarasan antara naskah akademik dan rancangan undang-undang. Sebagai undang-undang payung, regulasi HAM harus memiliki dasar klasifikasi hak, kewajiban negara, dan pengaturan pembatasan hak yang konsisten. Prinsip proporsionalitas serta perlindungan hak prosedural juga perlu mendapat perhatian.

Direktur LBH Masyarakat Albert Wirya menyampaikan sejumlah catatan masyarakat sipil terhadap rancangan yang diperoleh. Ia mendorong perluasan dan penjelasan rumusan diskriminasi serta kelompok rentan berdasarkan kriteria yang objektif dan sesuai dengan kondisi aktual. Albert menilai perlindungan pembela HAM perlu diatur secara tegas, termasuk perlindungan dari ancaman dan kriminalisasi ketika menjalankan pemantauan maupun investigasi. Ketentuan pembatasan hak juga harus dilengkapi parameter yang jelas, uji proporsionalitas, batas waktu dalam keadaan darurat, serta mekanisme untuk menguji keputusan pembatasan tersebut.

Ia turut mendorong penguatan kewenangan Komnas HAM dalam memantau kebijakan diskriminatif di tingkat pusat dan daerah. Rekomendasi lembaga tersebut perlu disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebagai imbauan.

Dalam hal tanggung jawab korporasi, Albert menekankan perlunya pengaturan yang tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga akuntabilitas ketika ditemukan dugaan pelanggaran atau keterlibatan bersama aktor negara. Akses terhadap mekanisme HAM internasional juga perlu dipertimbangkan untuk memperkuat pemulihan korban.

Persoalan penyandang disabilitas turut mengemuka dalam sesi tanya jawab. Peserta mempertanyakan mekanisme independen bagi penyandang disabilitas, posisi Komisi Nasional Disabilitas, serta pengakuan penolakan akomodasi yang layak sebagai bentuk diskriminasi.

Pertanyaan lain berkaitan dengan jaminan independensi Komnas HAM, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi, tanggung jawab negara dan korporasi, serta akses korban terhadap pemulihan. Para narasumber menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar korban tidak dibebani prosedur pengaduan yang berulang dan terfragmentasi.

Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM Pradianto Mukti Wibowo menegaskan empat pokok yang perlu menjadi landasan rancangan UU HAM. Hukum HAM harus berpusat pada korban dan menjamin pemulihan yang komprehensif, independensi Komnas HAM harus diperkuat, norma HAM harus responsif terhadap tantangan zaman, serta proses perubahan undang-undang harus transparan dan menjamin partisipasi publik yang bermakna.

Komnas HAM selanjutnya diharapkan mengonsolidasikan masukan forum menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Kementerian HAM dan DPR RI. Pengawalan terhadap perubahan rancangan, keterbukaan draf, serta pelibatan penyintas, keluarga korban, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan dinilai penting agar rancangan UU HAM benar-benar memperkuat perlindungan hak dan akses keadilan bagi masyarakat. (Yosi Krisharyawan/Ast)