Politik dan Hukum

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Masih Terkendala Komitmen Politik

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari lemahnya komitmen politik, persoalan koordinasi antarlembaga, hingga keterbatasan sumber daya untuk penanganan perkara. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Persoalan itu dibahas dalam diseminasi yang di selenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga di Ruang Teatrikal FSH, Selasa (27/10). Para narasumber menyoroti pentingnya pertanggungjawaban negara, penegakan hukum, dan pemenuhan hak korban dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Abdul Haris Semendawai, dari Komnas HAM yang menyampaikan perspektif penanganan pelanggaran HAM berat, mengatakan keberadaan peraturan perundang-undangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Menurutnya, penyelesaian perkara membutuhkan komitmen politik dan kesungguhan lembaga negara untuk menjalankan kewenangannya.

Ia menjelaskan, negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Karena itu, penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi salah satu ukuran tanggung jawab negara terhadap warganya.

Semendawai menegaskan, HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia, bukan pemberian penguasa. Setiap orang memiliki kedudukan yang setara dalam memperoleh perlindungan hak, termasuk hak atas kehidupan, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.

Pengaturan HAM telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Sementara itu, penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur lebih khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur kejahatan tersebut. Kejahatan genosida, misalnya, mensyaratkan adanya maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok yang dilindungi. Adapun kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup tindakan tertentu, seperti pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, dan persekusi, yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Menurut Semendawai, pelanggaran HAM berat tidak dapat dilepaskan dari persoalan politik dan lemahnya akuntabilitas. Konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai dapat mendorong tindakan represif. Diskriminasi dan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu juga berpotensi menjadi pembenaran bagi kekerasan. Ketika tindakan kekerasan tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum yang efektif, impunitas dapat menguat. Situasi tersebut berisiko membuka ruang bagi terulangnya pelanggaran serupa.


Proses Hukum yang Berlarut-larut

Salah satu persoalan yang disoroti dalam diskusi adalah lambannya tindak lanjut terhadap hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penundaan proses hukum selama bertahun-tahun membuat upaya pembuktian semakin sulit karena saksi dapat meninggal dunia dan bukti menjadi lebih sulit diperoleh.

Semendawai menyinggung sejumlah perkara yang telah melalui proses pengadilan, termasuk peristiwa Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan Paniai. Dalam sejumlah perkara, terdakwa dinyatakan bebas meskipun peristiwanya telah menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.Ia mengingatkan bahwa putusan bebas terhadap terdakwa tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terjadi. Persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah pertanggungjawaban hukum telah menjangkau pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

Penyelesaian perkara juga menghadapi persoalan ketika hasil penyelidikan tidak berlanjut secara efektif ke tahap penuntutan. Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi dan pelaksanaan kewenangan setiap lembaga dalam sistem peradilan. Semendawai menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluwarsa. Dengan demikian, berlalunya waktu tidak menghapus kewajiban untuk mengupayakan pertanggungjawaban hukum.

Dampak penundaan tidak hanya dirasakan dalam proses peradilan. Korban langsung, korban tidak langsung, dan keluarga korban juga menghadapi hambatan untuk memperoleh pemulihan. Pemenuhan hak korban dapat mencakup kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta layanan medis, psikologis, dan psikososial. Pemulihan juga perlu mencakup jaminan ketidakberulangan agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.

Ia menilai, penyelesaian pelanggaran HAM berat harus memperhatikan kebutuhan korban secara menyeluruh. Bantuan sosial saja tidak cukup untuk menggantikan kebutuhan akan keadilan, pengakuan atas penderitaan, dan pemulihan hak.


Mekanisme Nonyudisial dan Pemulihan Korban

Dalam dseninasi tersebut, Semendawai juga menyoroti mekanisme penyelesaian nonyudisial melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Mekanisme nonyudisial dapat berperan dalam pemulihan korban, pengakuan terhadap peristiwa masa lalu, penulisan sejarah, dan upaya mencegah pelanggaran berulang. Meski demikian, mekanisme tersebut perlu dibedakan dari proses peradilan yang bertujuan meminta pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dengan kesungguhan. Pengadilan yang hanya dibentuk untuk menjawab tekanan politik atau tuntutan masyarakat internasional tanpa komitmen terhadap keadilan berisiko tidak menghasilkan pertanggungjawaban yang efektif.

Selain persoalan politik, penyelesaian perkara juga terkendala keterbatasan anggaran, sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus, serta kapasitas kelembagaan. Penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan kemampuan penyelidikan dan pembuktian yang berbeda dari penanganan perkara pidana pada umumnya.

Semendawai mendorong mahasiswa untuk mengambil peran dalam mengawal penyelesaian perkara melalui penelitian, diskusi, advokasi, dan kritik terhadap kebijakan negara.


Hukum Internasional dan Tanggung jawab Individu

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Lindra Darnela, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perkembangan hukum internasional moderen tidak dapat dipisahkan dari pengalaman perang dan penderitaan manusia. Ia menyinggung Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II sebagai salah satu tonggak penting perkembangan hukum pidana internasional. Melalui perkembangan tersebut, pertanggungjawaban atas kejahatan internasional tidak hanya dipahami dalam hubungan antarnegara, tetapi juga dapat dibebankan kepada individu yang melakukan kejahatan.

Lindra mengingatkan bahwa berlalunya waktu tidak otomatis menghapus penderitaan korban dan keluarga mereka. Keluarga yang kehilangan anggota keluarga tanpa memperoleh kepastian tetap memiliki kebutuhan atas kebenaran dan keadilan. Menurutnya, hukum internasional berkembang untuk memperkuat perlindungan manusia, mendorong pertanggungjawaban, dan mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan. Norma hukum harus dijalankan secara konsisten agar tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis.

Ia juga menyinggung konsep jus cogens, yakni norma fundamental hukum internasional yang tidak boleh disimpangi melalui perjanjian antarnegara. Lindra mengajak mahasiswa menggunakan kemampuan berpikir kritis untuk mengkaji penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Penelitian akademik, advokasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban negara dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan.

Ia juga menekankan pentingnya empati terhadap korban. Kepedulian terhadap persoalan HAM tidak selalu harus diwujudkan melalui kegiatan besar. Kesediaan memahami penderitaan orang lain dan tidak bersikap acuh terhadap ketidakadilan merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial mahasiswa.


Komnas HAM Bukan Satu-satunya Pihak yang Bertanggung Jawab

Amiruddin dari Komnas HAM mengatakan persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat perlu dikaji melalui penelitian akademik. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut dapat dikembangkan menjadi topik skripsi maupun tesis, terutama terkait efektivitas hukum dan pembagian kewenangan antarlembaga. Ia menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang telah mengatur Pengadilan HAM, tetapi belum menjamin tuntasnya seluruh persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM menjalankan fungsi penyelidikan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. Karena itu, tanggung jawab atas belum tuntasnya penyelesaian perkara tidak dapat dibebankan kepada Komnas HAM semata. Proses penyelesaian melibatkan berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan berbeda. Persoalan utama yang perlu dikaji adalah bagaimana setiap lembaga menjalankan tanggung jawabnya dan mengapa proses penegakan hukum belum berjalan secara efektif.

Amiruddin juga merujuk pada pemikiran tentang the new fourth branch atau cabang kekuasaan keempat dalam ketatanegaraan modern. Gagasan ini dibahas Mark Tushnet dalam buku The New Fourth Branch Institutions for Protecting Constitutional Democracy. Buku tersebut mengulas peran lembaga-lembaga independen, seperti penyelenggara pemilu, badan audit, dan komisi antikorupsi, dalam melindungi demokrasi konstitusional. Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini relevan untuk memahami kedudukan dan fungsi lembaga seperti KPK, Komnas HAM, Ombudsman, dan KPU.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa Muhammad Fahri mempertanyakan apakah belum tuntasnya perkara selama puluhan tahun dapat disebut sebagai kegagalan negara, terutama ketika pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluwarsa.

Mahasiswa lain, Muhammad, menyoroti komitmen negara dalam penanganan perkara serta belum diratifikasinya Statuta Roma oleh Indonesia. Ia juga mempertanyakan keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Mateus Geovani mengingatkan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM dan mengawasi proses pemilihan anggotanya. Ia juga mempertanyakan apakah pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga negara telah cukup mendukung perlindungan hak-hak sipil dan demokrasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Amiruddin mengajak mahasiswa tidak berhenti pada pesimisme. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab sistem negara yang melibatkan berbagai institusi, termasuk DPR, presiden, dan lembaga penegak hukum. Ia juga menekankan perlunya penilaian berbasis data dalam mengukur efektivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski memiliki keterbatasan, PBB tetap berperan dalam persoalan kemanusiaan dan pemeliharaan perdamaian dunia.

Dalam diseminasi, ditegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat membutuhkan komitmen politik, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum yang efektif, dan pemulihan hak korban. Mahasiswa didorong untuk terus mengawal proses tersebut melalui kajian kritis dan keterlibatan dalam kehidupan demokrasi. (Ast)