Ruangan aula lantai tiga, Dinas Kesehatan Kota (DKK) di Kota Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, terasa cukup panas. Namun, suasana itu tidak menghalangi para difabel, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk berkumpul. Mereka datang dengan satu kepentingan yang sama, memastikan pembangunan kota tidak berjalan tanpa mendengarkan suara mereka yang selama ini kerap berada di pinggir proses pengambilan keputusan.
Kegiatan bertajuk “Nyawiji Mbangun Inklusivitas” tersebut menjadi ruang perjumpaan antara pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas. Ketua KDD, Sudarti, sejak awal menegaskan bahwa inklusivitas tidak mungkin dibangun oleh satu pihak saja. KDD, menurut Sudarti, berupaya mengambil bagian dalam pembangunan dengan mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga organisasi penyandang disabilitas. Ruang tersebut dibangun agar kebutuhan, pengalaman, dan usulan difabel dapat dibicarakan bersama.
“Nyawiji mbangun inklusi,” menjadi semangat yang dibawa dalam pertemuan tersebut. Pemerintah Kota Surakarta yang diwakili Samsu Tri Wahyudin, Kepala Dinas Sosial dalam sambutannya mengakui pentingnya forum semacam itu. Wali Kota Surakarta berhalangan hadir karena agenda di Jakarta sehingga ia menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak semestinya hanya dirumuskan dari balik meja pemerintahan. Pemerintah perlu mendengar suara masyarakat, termasukdifabel. Perbedaan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan warga bukan alasan untuk membatasi akses terhadap pembangunan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk membangun kota yang lebih adil, ramah, dan setara.
Prinsip no one left behind perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang nyata. Pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, transportasi, hingga kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik harus dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk difabel. Sejumlah fasilitas aksesibilitas memang telah tersedia di Surakarta. Namun, Samsu mengakui bahwa pembangunan kota inklusif masih merupakan pekerjaan yang panjang.
Forum itu diharapkan menjadi ruang interaktif untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, kritik, sekaligus rekomendasi secara langsung kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang hadir. Yang ingin dibangun bukan sekadar kebijakan tentang difabel, melainkan kebijakan yang disusun bersama difabel.
Partisipasi yang Tidak Berhenti pada Kehadiran
Gagasan tersebut kemudian diperdalam Agatha, Ketua I Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) sekaligus ASN di Dinas Perpustakaan. Ia membawa pembahasan pada satu istilah penting: partisipasi bermakna. Menurut Agatha, partisipasi difabel memiliki dasar hukum, antara lain Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.
Partisipasi bermakna tidak cukup dengan menghadirkan difabeldalam sebuah pertemuan. Keterlibatan mereka harus aktif dan substansial dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi Jika difabel hanya diundang untuk memenuhi daftar peserta, sementara keputusan telah dibuat sebelumnya, maka partisipasi belum berjalan secara bermakna.

Agatha memetakan sejumlah hambatan yang masih terjadi. Salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia yang belum merata. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung difabel, tetapi masih banyak yang belum memahami hak-hak difabel. Kondisi tersebut membuat sebagian difabel kesulitan berpartisipasi di ruang publik.
Organisasi masyarakat sipil juga menghadapi persoalan serupa. Tidak seluruh organisasi memahami isu dan pemenuhan hak difabel. Di sejumlah daerah, organisasi difabel belum aktif atau bahkan belum tersedia. Hambatan lain berasal dari penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Kesadaran mengenai kebutuhan difabel belum merata. Persoalan aksesibilitas juga masih menjadi pekerjaan besar. Agatha mengingatkan bahwa aksesibilitas tidak hanya berbicara mengenai fasilitas fisik. Akomodasi yang layak juga harus diperhatikan, terutama bagi difabel dengan hambatan yang tidak langsung terlihat.
Keterbukaan informasi publik menjadi persoalan berikutnya. Dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan semestinya dapat diakses difabel. Kenyataannya, masih terdapat informasi yang belum tersedia dalam format yang aksesibel. Padahal, keterlibatan dalam pembangunan tidak mungkin berlangsung tanpa informasi.
Ketika Difabel Ikut Mengawal Anggaran
Agatha melihat bahwa partisipasi bermakna memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar memastikan suara difabel terdengar. Keterlibatan mereka sejak tahap perencanaan hingga evaluasi dapat membantu pemerintah menggunakan anggaran secara lebih efektif. Pengetahuan langsung dari difabel dapat membantu meminimalkan kesalahan dalam menentukan barang, jasa, fasilitas, maupun program yang dibutuhkan.
Dari sisi sosial, keterlibatan tersebut juga dapat mengubah cara masyarakat memandang disabilitas. Pemerintah dapat membangun sistem pelayanan yang lebih inklusif, sementara stigma dapat berkurang karena masyarakat semakin terbiasa melihat penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga yang memiliki hak dan kapasitas untuk terlibat.
KDD sebagai Jembatan
Sunarman dari KDD kemudian menjelaskan bagaimana fungsi lembaga tersebut dijalankan di Kota Surakarta. KDD memiliki fungsi membangun koordinasi lintas sektor dan membawa isu hak penyandang disabilitas masuk ke dalam pembangunan daerah. KDD mempertemukan komunitas, organisasi difabel, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Fungsi lainnya adalah mediasi. Ketika ada persoalan di lapangan, KDD dapat menerima laporan dan menjembatani komunikasi dengan perangkat daerah terkait. Advokasi juga menjadi bagian penting. KDD mengusulkan dan mengawal kebijakan serta program yang berkaitan dengan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas.
Ada pula fungsi sosialisasi dan konsolidasi. KDD memberikan informasi kepada ASN mengenai cara berinteraksi dengan difabel serta membantu mengidentifikasi organisasi dan gerakan difabel di Kota Surakarta. Sunarman menggambarkan KDD sebagai jembatan antara pemegang hak dan pemerintah.
Namun, jembatan itu hanya akan berguna jika kedua sisi dapat berkomunikasi secara terbuka. Karena itu, KDD mendorong penguatan aksesibilitas fisik dan nonfisik, audit fasilitas publik, pelayanan jemput bola, pemberdayaan ekonomi, peningkatan sensitivitas ASN dan masyarakat, serta pembaruan data difabel. Data menjadi penting karena kebijakan dan anggaran seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata warga.
Suara yang Muncul dari Ruang Pertemuan
Ketika sesi tanya jawab dibuka, berbagai persoalan muncul dari peserta.Sukiman, perwakilan Pertuni Cabang Surakarta mempertanyakan mekanisme pemilihan pengurus KDD. Ia ingin mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan hingga diterbitkannya surat keputusan kepengurusan. Pertanyaan lain menyangkut organisasi penyandang disabilitas yang telah berbadan hukum tetapi belum memperoleh hibah pemerintah daerah.
Sukarti dari Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia menyoroti difabel yang tidak tergabung dalam organisasi. Bagaimana mereka mendapatkan informasi dan mengakses layanan jika tidak memiliki organisasi yang menjadi pintu masuk? Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa sistem inklusi tidak cukup hanya menjangkau mereka yang sudah terorganisasi.
Dari sektor ketenagakerjaan, Esti dari ULD Ketenagakerjaan Kota Surakarta membawa kabar tentang dua pekerja Tuli yang berhasil memperoleh pekerjaan di Indomaret. Seorang pekerja tuli lainnya pada Juli juga telah bekerja sebagai staf impor di sebuah perusahaan. Prosesnya tidak singkat. Dunia usaha dan pencari kerja sama-sama perlu memahami kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Pada September, Dinas Tenaga Kerja juga merencanakan program magang yang diperkirakan dapat menampung lima hingga tujuh difabel.
Namun, peserta mengingatkan agar pilihan kerja bagi difabel tidak terus dibatasi pada pekerjaan menjahit atau garmen. Banyak difabel memiliki kemampuan dan keinginan untuk bekerja di bidang yang lebih beragam.
Desil dan Ancaman Hilangnya Akses Bantuan
Persoalan data sosial-ekonomi juga menjadi perhatian serius. Entok Darmanto menyampaikan kegelisahannya mengenai perubahan desil dalam DTSEN. Perubahan klasifikasi tersebut berpengaruh terhadap akses seseorang terhadap bantuan sosial. Ia mempertanyakan bagaimana perubahan kondisi pekerjaan dapat memengaruhi desil dan bagaimana cara memperbaiki data apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dinas Sosial menjelaskan bahwa pembaruan data dapat dilakukan melalui kelurahan dengan membawa dokumen administrasi dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Perubahan kategori desil bergantung pada pembaruan data dan kondisi sosial-ekonomi yang tercatat. Persoalan serupa disampaikan Intan dari Forum Buah Hati Berseri yang mewakili orang tua anak difabel.
Keluarga dengan anak disabilitas menghadapi kebutuhan yang kompleks, mulai dari alat bantu hingga pendampingan. Sebagian keluarga terkendala klasifikasi desil ketika mengakses bantuan. Intan juga mempertanyakan bagaimana masa depan anak ketika orang tua sudah tidak mampu mendampingi. Pertanyaan itu tidak hanya menyangkut bantuan, tetapi juga sistem perlindungan jangka panjang.
Aksesibilitas yang Masih Tersandung di Lapangan
Widadi, difabel netra, mengusulkan agar setiap OPD memiliki ruang atau fasilitas akses informasi.Pamikatsih, peserta lainnya menyampaikan persoalan aksesibilitas di Stasiun Balapan. Jalur bagi pengguna kursi roda dan jalur pemandu bagi difabel netra disebut masih menghadapi persoalan karena terdapat bagian yang tertutup.
Perwakilan KCI menjelaskan bahwa masukan tersebut akan disampaikan kepada pihak pusat. Ia juga mengajak difabel untuk tidak ragu meminta bantuan petugas ketika berada di stasiun. Bagi sebagian peserta, aksesibilitas bukan hanya soal ada atau tidak adanya fasilitas. Fasilitas harus benar-benar dapat digunakan.
Hak Politik yang Tak Boleh Hilang
KPU Kota Surakarta turut memberikan sosialisasi saat sarasehan mengenai hak politik difabel. Difabel memiliki hak yang sama sebagai warga negara, baik sebagai pemilih maupun untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu sesuai ketentuan. Data pemilih menjadi hal penting yang perlu diperiksa. Penyandang disabilitas didorong untuk memastikan data mereka tercatat melalui layanan DPT online.
Pembahasan ini memperluas makna inklusivitas. Kota yang inklusif bukan hanya kota dengan trotoar, jalur pemandu, atau ruang pelayanan yang aksesibel. Kota yang inklusif juga memberi ruang bagi difabel untuk menentukan arah politik dan pembangunan yang memengaruhi hidup mereka.
Dari Forum Menjadi Tindak Lanjut
Menjelang akhir kegiatan, satu kesamaan tampak dari berbagai suara yang muncul,difabel tidak ingin sekadar didengar. Mereka ingin keterlibatan yang menghasilkan perubahan. Pemerintah Kota Surakarta telah membuka ruang melalui forum tersebut. Organisasi difabel membawa pengalaman dan kebutuhan dari lapangan. Organisasi Perangkat Daerah membawa mandat pelayanan publik. Masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Tantangannya adalah memastikan seluruh suara tersebut tidak berhenti sebagai catatan rapat. Samsu sebelumnya telah menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam forum perlu dicatat dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Komunikasi antara pemerintah dan komunitas difabel juga harus terus dibuka. (Ast)


