Janji global No One Left Behind yang menjadi semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) menghadapi tantangan besar di Indonesia. Menjelang tenggat 2030, capaian pembangunan dinilai masih jauh dari harapan, terutama bagi kelompok rentan seperti difabel yang masih menghadapi kesenjangan dalam akses pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial, hingga layanan publik.
Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi “Proyeksi Kebijakan Penganggaran yang Berperspektif Disabilitas dan Kelompok Rentan dalam Mendukung Pencapaian SDGs 2030 di Indonesia” yang diselenggarakan Perkumpulan OHANA Indonesia, Kamis (27/8), secara daring dan luring. Forum ini menghadirkan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, akademisi Universitas Gadjah Mada, CELIOS, Nalar Institute, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk INFID.
Laporan People Score Card (PSC) 2025 yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan rata-rata capaian Indonesia terhadap target SDGs baru mencapai 13,72 persen, atau masuk kategori kemajuan sangat rendah. Dari 17 tujuan SDGs, belum ada satu pun yang memperoleh kategori kemajuan baik.
Direktur Eksekutif INFID, Siti Khoriun Ni’Mah, menjelaskan bahwa capaian tertinggi masih berada pada sektor kesehatan (25,56 persen), pendidikan (24,28 persen), kesetaraan gender (21,79 persen), dan penanganan perubahan iklim (21,33 persen). Namun, dua tujuan yang berkaitan langsung dengan kelompok rentan justru berada pada posisi terendah, yakni pengentasan kemiskinan sebesar 7,36 persen dan pengurangan ketimpangan sebesar 10,08 persen.
Menurut Siti, persoalan tersebut tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran, tetapi juga cara pandang negara yang masih menempatkan kebutuhan penyandang disabilitas sebagai persoalan belas kasih, bukan sebagai pemenuhan hak asasi manusia. Ia menyoroti semakin sempitnya ruang fiskal nasional akibat meningkatnya beban utang pemerintah yang diperkirakan menyerap sekitar 37 persen APBN pada 2025–2026. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya porsi anggaran perlindungan sosial, dari 17 persen pada 2021 menjadi 13 persen pada 2026.
Selain itu, struktur penerimaan negara yang masih bergantung pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai bersifat regresif dan lebih membebani masyarakat. Siti juga mengkritik belum adanya pengakuan terhadap biaya hidup tambahan (extra cost of living) yang harus ditanggung penyandang disabilitas, termasuk masih dikenakannya pajak impor bagi alat bantu yang dibeli secara mandiri. “Disabilitas tidak bisa terus diposisikan sebagai isu karitas. Penganggaran publik harus dibangun berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan partisipasi yang bermakna,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah, Gantjang Amanullah, Manager Monitoring dan Evaluasi Sekretariat Nasional SDGs Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan bahwa Indonesia telah mengintegrasikan 299 indikator SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045 serta berbagai rencana aksi nasional dan daerah. Evaluasi terhadap 244 indikator pada 2024 menunjukkan sebanyak 62,7 persen indikator telah tercapai, 13,5 persen hampir tercapai, dan 23,8 persen belum tercapai. Pilar hukum dan tata kelola menjadi bidang dengan tingkat kegagalan tertinggi, mencapai 32 persen. Secara keseluruhan, capaian Indonesia menuju target akhir 2030 baru berada di kisaran 43 persen.
Gantjang mengakui bahwa salah satu hambatan terbesar adalah keterbatasan data, terutama data terpilah mengenai difabel. Keterbatasan anggaran survei di Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan sempat menyebabkan kuesioner khusus difabel tidak dapat dijalankan secara optimal. “Kami terus mendorong integrasi indikator disabilitas dalam survei dasar serta memperkuat pelaporan kolaboratif lintas sektor agar data by name by address bisa tersedia,” katanya.
Persoalan fiskal juga menjadi sorotan Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat, Direktur Desk China dan Timur Tengah CELIOS. Ia menilai struktur ekonomi Indonesia masih bertumpu pada sektor ekstraktif, sementara kontribusi kelompok berpendapatan sangat tinggi terhadap penerimaan negara masih minim. Menurut Zulfikar, kondisi tersebut membatasi kemampuan negara untuk memperluas belanja sosial, termasuk bagi difabel. CELIOS mengusulkan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap 50 orang terkaya di Indonesia sebagai salah satu alternatif memperluas ruang fiskal. Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan dukungan ekonomi bagi sekitar 6,1 juta kelompok rentan dan difabel. Selain reformasi fiskal, ia juga mendorong perubahan paradigma pemerintah dari medical model menuju social model dalam memandang disabilitas.
Sementara itu, Dr. Dimas Wisnu Adrianto, Direktur Eksekutif Nalar Institute, memaparkan berbagai ketimpangan yang masih dialami penyandang disabilitas. Tingkat kemiskinan ekstrem penyandang disabilitas tercatat 8,2 persen, lebih tinggi dibanding non-disabilitas sebesar 5,5 persen. Kesenjangan juga terlihat dalam akses terhadap berbagai program pemerintah. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari kelompok disabilitas hanya 0,5 persen, jauh di bawah kelompok non-disabilitas yang mencapai 4,2 persen. Akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) juga hanya 11,8 persen, sementara kelompok non-disabilitas mencapai 32,1 persen.
Di bidang ketenagakerjaan, partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas berada di angka 44,6 persen, sedangkan non-disabilitas mencapai 70 persen. Angka putus sekolah pada usia 13–15 tahun bahkan mencapai 31,7 persen, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan anak non-disabilitas.
Menggunakan pendekatan foresight dan Ashby’s Law of Requisite Variety, Dimas menilai kebijakan yang bersifat seragam tidak akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam. Ia juga mengkritik besarnya alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun, namun dinilai masih bersifat reaktif dan belum melibatkan pemerintah daerah secara optimal. Di sisi lain, penyempitan Transfer ke Daerah (TKD) membuat program-program disabilitas di daerah rentan menjadi sasaran pemotongan anggaran karena belum termasuk kategori belanja wajib. Dimas merekomendasikan adanya floor budget untuk perlindungan sosial, sehingga anggaran bagi kelompok rentan tidak mudah dikurangi ketika terjadi tekanan fiskal.
Persoalan pendidikan inklusif menjadi perhatian Dr. Wuri Handayani, Ketua Unit Layanan Disabilitas Universitas Gadjah Mada. Ia mengungkapkan bahwa partisipasi penyandang disabilitas di perguruan tinggi baru mencapai 6 persen, jauh di bawah non-disabilitas yang mencapai 24 persen. Angka penyelesaian studi penyandang disabilitas juga masih sangat rendah, yakni 3,93 persen. Dari lebih dari 4.000 perguruan tinggi di Indonesia, hanya sekitar 156 kampus atau kurang dari 4 persen yang telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Menurut Wuri, salah satu persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan kampus dengan nomenklatur anggaran. Di banyak perguruan tinggi, ULD masih ditempatkan di bawah biro kesehatan sehingga ruang pengambilan keputusan dan dukungan anggarannya menjadi terbatas. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan Disability Budget Tagging, yaitu sistem penandaan anggaran yang mengidentifikasi belanja terkait disabilitas ke dalam empat kategori, mulai dari anggaran langsung, anggaran inklusif, aksesibilitas, hingga anggaran yang berpotensi mendukung difabel.
Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan dari peserta memperlihatkan bahwa tantangan implementasi kebijakan masih sangat besar. Seorang peserta mempertanyakan transparansi realisasi anggaran disabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2019 dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas. Menanggapi hal itu, Wuri mengatakan bahwa anggaran sering kali sudah tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh difabel di lapangan.
Pertanyaan lain menyoroti kesiapan sekolah umum dalam menerima peserta didik disabilitas. Wuri menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk Unit Layanan Disabilitas atau Unit Layanan Disabilitas dan Inklusi untuk mendampingi sekolah-sekolah inklusif, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA. Isu keberlanjutan pendanaan layanan kesehatan reproduksi dan HIV bagi difabel setelah berakhirnya dukungan donor internasional juga mengemuka. Para narasumber mendorong perlunya mencari skema pendanaan alternatif sekaligus memperkuat advokasi kepada pemerintah agar layanan tersebut tetap tersedia.
Selain itu, sejumlah peserta menekankan pentingnya evaluasi terhadap ketergantungan Indonesia pada target-target global SDGs agar tetap selaras dengan mandat konstitusi menuju Indonesia Emas 2045. Mereka juga mendorong penguatan pendataan terpadu melalui Kartu Penyandang Disabilitas, serta pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya meaningfull participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan publik.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa pencapaian SDGs 2030 tidak cukup diukur melalui angka-angka indikator. Bagi penyandang disabilitas, keberhasilan pembangunan ditentukan oleh sejauh mana kebijakan, anggaran, dan layanan publik mampu menghapus hambatan struktural yang selama ini membatasi akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kehidupan yang setara. Tanpa perubahan pada tata kelola fiskal, sistem data, serta perspektif kebijakan yang berbasis hak asasi manusia, janji No One Left Behind berisiko hanya menjadi slogan yang belum sepenuhnya terwujud. (Renny Talitha Candra)


