Pondok pesantren didorong membangun sistem perlindungan santri yang efektif untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Upaya tersebut membutuhkan pembenahan kelembagaan, penguatan pengawasan sosial, serta keberanian masyarakat mengkritik pengasuh atau tokoh pesantren yang melakukan pelanggaran.
Hal itu mengemuka dalam diskusi mengenai pesantren, kekerasan seksual, dan kesehatan mental via zoom meeting oleh Rumah Kitab, Kamis (5/11). Dalam forum tersebut, Bintang Pahlevi menekankan bahwa penciptaan ruang aman merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga negara.
Menurut Bintang, keadilan dalam penanganan kejahatan menjadi salah satu fondasi penting bagi terciptanya rasa aman. Ketika masyarakat mengetahui bahwa setiap kejahatan akan ditindak secara adil, mereka dapat menjalani kehidupan tanpa dihantui ketakutan.

Sebaliknya, ketika keadilan tidak ditegakkan, muncul dua persoalan yang dapat mengancam kehidupan sosial. Pertama, masyarakat hidup dalam kekhawatiran karena merasa kejahatan serupa sewaktu-waktu dapat menimpa dirinya atau anggota keluarganya. Kedua, pelaku kejahatan lain dapat terdorong melakukan tindakan serupa karena melihat tidak adanya konsekuensi yang tegas terhadap pelaku sebelumnya. Situasi tersebut berpotensi membuat kejahatan terus berulang. Kepercayaan antarwarga pun melemah karena masyarakat tidak lagi merasa aman berada di lingkungan sosialnya sendiri.
Bintang mengatakan, penanganan kekerasan di lingkungan pesantren perlu dimulai melalui pembenahan sistem internal. Lembaga pendidikan harus mempunyai standar operasional prosedur (SOP), membentuk satuan tugas, serta menyediakan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani kekerasan sejak dini.
Pengasuh, asatid (para ustaz) dan seluruh unsur yang berada di lingkungan pesantren perlu dilibatkan dalam sistem pengawasan tersebut. Dengan demikian, pencegahan kekerasan tidak hanya bergantung pada keberanian korban untuk melapor, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara pendidikan.
Selain pendekatan struktural, Bintang menilai pendekatan kultural juga penting. Menurutnya, hubungan hierarkis di lingkungan pesantren terkadang membuat santri atau asatid merasa sungkan mengingatkan seseorang yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Karena itu, keberanian untuk saling menegur perlu dibangun, termasuk di antara sesama Gus dan pengasuh pesantren. Apabila ditemukan perilaku yang merugikan santri, lembaga harus mengambil tindakan tanpa membedakan kedudukan atau hubungan kekerabatan pelaku.
Ia mengingatkan bahwa penghormatan kepada kiai dan guru tidak seharusnya berubah menjadi pembenaran atas tindakan yang keliru. Sikap takzim harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memberikan kritik. Menurut Bintang, mengingatkan seseorang yang melakukan kezaliman bukanlah tindakan membuka aib. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah kerusakan yang lebih luas dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Ia juga mendorong masyarakat menghidupkan kembali prinsip amar makruf nahi mungkar melalui pengawasan dan kontrol sosial. Ketika terdapat pengasuh atau tenaga pendidik yang melakukan kekerasan, masyarakat tidak boleh membiarkan persoalan tersebut hanya karena pelaku mempunyai pengaruh atau kedudukan tertentu.
Disiplin Positif dan Penghormatan Terhadap Hak Anak
Dalam diskusi yang sama, Nabilah Munsyarihah menjelaskan pentingnya penerapan disiplin positif dalam pendidikan pesantren. Ia menilai pola pendidikan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis dengan alasan membentuk kedisiplinan dan mental yang kuat perlu diubah. Hukuman seperti memukul, melempar benda, mengguyur, menggunduli, atau mempermalukan santri di hadapan teman-temannya bukan merupakan metode pendidikan yang tepat.
Menurut Nabilah, konsekuensi atas pelanggaran seharusnya diarahkan pada penyelesaian masalah. Ketika santri melakukan kesalahan, pendidik perlu membantu mereka memahami tindakan yang dilakukan, mengetahui dampaknya, dan memperbaiki perilaku. Dengan pendekatan tersebut, hukuman tidak dimaksudkan untuk membuat anak merasa takut atau kapok melalui rasa sakit dan penghinaan. Pendidikan seharusnya membantu anak mengembangkan tanggung jawab dan kesadaran atas tindakannya.
Nabilah juga mengingatkan bahwa setiap pesantren memiliki karakter dan tradisi pendidikan yang berbeda. Tidak semua pesantren dapat menggunakan satu pola pengelolaan yang sama. Keberagaman tersebut berkaitan dengan latar belakang masyarakat dan pilihan keluarga terhadap pendidikan anak. Ada keluarga yang mengutamakan nilai tirakat dan memilih pesantren salaf. Ada pula yang lebih menginginkan pendidikan dengan pendekatan modern.
Menurut Nabilah, perbedaan karakter pesantren tersebut tidak perlu dipertentangkan. Setiap keluarga memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan lingkungan pendidikan bagi anak-anaknya.
Meski demikian, apa pun corak pendidikannya, setiap pesantren tetap harus menjamin keselamatan dan pemenuhan hak santri. Tradisi tirakat maupun pembentukan kemandirian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan anak, kesehatan, dan kelayakan fasilitas pendidikan.
Kontrol Sosial dan Pendampingan Korban
Bintang selanjutnya menekankan perlunya memperluas pendidikan masyarakat mengenai relasi yang sehat antara santri, guru, dan pengasuh pesantren. Pemahaman tersebut dapat disampaikan melalui majelis taklim, pengajian, khotbah Jumat, dan berbagai forum keagamaan. Masyarakat perlu memahami bahwa menghormati ilmu dan kedudukan seorang kiai tidak berarti harus membenarkan seluruh perilakunya. Kritik terhadap tindakan yang salah tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap ilmu yang dimiliki seseorang.
Ia juga menilai penguatan jaringan advokasi berbasis masyarakat pesantren perlu diperluas. Pesantren dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
Bintang membedakan pendampingan hukum dengan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat dapat membantu korban melalui pengawalan proses hukum, menghubungkan korban dengan lembaga bantuan hukum atau kepolisian, serta memastikan pelaku tidak memperoleh perlindungan karena kedudukan sosialnya.
Komunikasi antara pesantren dan wali santri juga perlu diperkuat. Apabila seorang anak menceritakan pengalaman mendapatkan perlakuan tidak baik, orang tua perlu segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak pesantren atau satuan tugas yang bertanggung jawab. Menurut Bintang, keterlibatan keluarga dan masyarakat penting karena korban kekerasan seksual tidak selalu berada dalam posisi aman untuk menyampaikan pengalamannya sendiri. Relasi kuasa yang kuat bahkan dapat membuat korban maupun keluarganya menghadapi intimidasi. Karena itu, pendampingan harus dilakukan secara kolektif agar korban tidak menghadapi tekanan seorang diri.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan seksual tidak hanya mengancam perempuan dan anak yang menjadi korban. Ketika masyarakat terus-menerus hidup dalam ketakutan, dampaknya dapat meluas menjadi persoalan kesehatan mental, kecemasan, dan hilangnya kepercayaan sosial.
Diskusi juga menyinggung situasi politik Indonesia dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat, termasuk komunitas pesantren. Nabilah berpandangan bahwa santri perlu mempunyai literasi politik yang baik agar mampu menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan rasional. Mereka tidak seharusnya hanya mengikuti pilihan politik tokoh atau kiai yang dihormati.
Pendidikan politik perlu mendorong kemampuan berpikir kritis, membangun argumentasi, dan mengambil keputusan secara mandiri. Dengan demikian, perbedaan pilihan politik tidak selalu berujung pada pertentangan antarkelompok.
Sementara itu, Bintang mengingatkan bahaya konflik horizontal ketika masyarakat terus dipertajam oleh perbedaan pandangan politik. Ia khawatir warga justru saling berhadapan, sedangkan pihak yang mempunyai kekuasaan dan seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh.
Menurutnya, kalangan kiai dan ulama yang berada di akar rumput mempunyai pengaruh sosial yang besar. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan masyarakat dan membangun kesadaran politik yang sehat. Upaya meningkatkan literasi politik memang membutuhkan waktu panjang. Meski demikian, pendidikan yang dilakukan secara konsisten dapat membantu masyarakat membedakan tokoh yang layak menjadi panutan dan pemimpin yang pantas mendapatkan kepercayaan.
Hesti Anugerah, moderator turut mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan kepedulian satu sama lain akibat perbedaan pandangan. Warga perlu tetap bergandengan tangan untuk melawan kekerasan dan menjaga kesehatan mental bersama.
Dalam pernyataan penutupnya, Nabilah menegaskan bahwa pesantren harus mempunyai sistem perlindungan internal yang mampu menjamin kesejahteraan dan keselamatan santri selama berada di lingkungan pendidikan. Ia berharap setiap pesantren kelak memiliki mekanisme yang efektif dan responsif dalam menghadapi persoalan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak selalu bergantung pada pendampingan pihak luar. (Ast)


