Ekologi

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman, AJI Dorong Jurnalisme Investigatif

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang kembali memburuk menjadi perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Di Balik Asap: Memperkuat Jurnalisme Publik dalam Mengungkap Karhutla di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah”.

Diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melalui YouTube AJI Indonesia, Jumat (16/10/2026), menyoroti pentingnya peran jurnalisme dalam mengungkap akar persoalan karhutla, termasuk tata kelola lahan dan pertanggungjawaban korporasi.

Diskusi yang menghadirkan salah satu narasumbernya adalah Ahmad Supriandi, jurnalis TribunKalteng, mendorong media dan jurnalis tidak berhenti pada pelaporan jumlah titik api, luas lahan terbakar, maupun pengerahan personel pemadam. Jurnalisme publik diharapkan mampu menelusuri penyebab kebakaran, mengungkap rantai pasok industri yang berkaitan dengan lahan terbakar, serta memeriksa tanggung jawab perusahaan dan pemerintah dalam mencegah berulangnya karhutla.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan erat dengan kondisi ekosistem gambut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut. Kondisi tersebut dikaitkan dengan pengeringan lahan untuk kepentingan perkebunan yang meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran.

Karhutla dengan demikian tidak hanya menyangkut peristiwa kebakaran yang muncul setiap musim kemarau. Persoalan ini juga berkaitan dengan pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan terhadap aktivitas perkebunan, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dampak kebakaran dan kabut asap turut meluas ke sektor kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Ratusan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan dalam konteks krisis kabut asap. Perempuan, penyandang disabilitas, dan Masyarakat Adat termasuk kelompok yang menghadapi risiko dan hambatan tersendiri dalam mengakses perlindungan.

Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, membatasi mobilitas, serta memperbesar beban ekonomi rumah tangga. Bagi penyandang disabilitas, misalnya, informasi peringatan kualitas udara, layanan kesehatan, dan bantuan perlindungan perlu disediakan dalam format yang mudah diakses. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak membutuhkan informasi yang memadai mengenai kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan.

Dampak karhutla juga melampaui batas wilayah administratif dan negara. Kabut asap yang menyebar lintas batas dapat memicu protes dari negara tetangga. Situasi ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla memerlukan upaya pencegahan dan pengawasan yang konsisten, bukan semata-mata pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

Dalam aspek hukum, diskusi tersebut menyoroti perlunya penindakan terhadap korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Penegakan hukum dinilai perlu menjangkau aktor yang memiliki kendali dan kepentingan dalam pengelolaan lahan, bukan hanya menyasar masyarakat adat atau peladang kecil.

Salah satu instrumen hukum yang turut menjadi perhatian ialah citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Mekanisme ini dapat digunakan warga untuk menggugat kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Penggunaan jalur hukum tersebut menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan atau kelalaian yang berdampak pada kepentingan publik.

Sejumlah rekomendasi yang mengemuka dalam diskusi berfokus pada perubahan pendekatan penanganan karhutla, dari respons darurat menuju pencegahan, transparansi informasi, dan penegakan hukum. Dalam bidang jurnalistik, media didorong mengembangkan liputan investigatif yang menelusuri kepemilikan dan pengelolaan lahan terbakar, rantai pasok industri, serta kemungkinan keterlibatan korporasi.

Pemerintah pusat dan daerah juga didorong memperkuat upaya restorasi gambut, membuka informasi secara transparan, dan mengevaluasi kebutuhan penetapan status bencana nasional bagi wilayah yang mengalami kelumpuhan akibat kabut asap. Penguatan kelembagaan restorasi gambut menjadi salah satu usulan untuk memastikan pemulihan ekosistem dan pencegahan kebakaran berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam komunikasi publik, pemerintah dituntut menyampaikan data dampak kesehatan secara terbuka dan akurat. Informasi mengenai kasus ISPA, kualitas udara, serta ketersediaan layanan kesehatan dan masker perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan. Kebebasan media dan akses informasi juga perlu dijaga agar pemberitaan mengenai karhutla tidak terhambat oleh pembatasan informasi.

Perlindungan kelompok rentan menjadi bagian lain yang perlu diperkuat. Perempuan, penyandang disabilitas, dan Masyarakat Adat membutuhkan skema mitigasi yang mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan hambatan akses masing-masing. Upaya tersebut mencakup penyediaan informasi yang aksesibel, layanan kesehatan yang terjangkau, serta bantuan yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah terdampak.

Berbagai rekomendasi tersebut menempatkan karhutla sebagai persoalan tata kelola lahan, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas hukum. Penanganannya membutuhkan keterlibatan media, pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk memastikan penyebab kebakaran ditangani dan hak warga atas lingkungan yang sehat terlindungi.

Melalui diskusi “Di Balik Asap”, penguatan jurnalisme publik menjadi salah satu upaya untuk memperluas perhatian masyarakat dari peristiwa kebakaran menuju persoalan struktural yang melatarbelakanginya. Liputan yang mendalam dan berbasis bukti diharapkan dapat membantu publik memahami penyebab karhutla sekaligus mengawasi langkah pemerintah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah krisis serupa berulang. (Ast)