Gaya Hidup

Kesehatan Jiwa dan Upaya Membangun Kesadaran Masyarakat : Jangan Biarkan Stigma Memasung Harapan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dikutip dari koran Solopos edisi cetak, Selasa (13/10/2026), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat pada triwulan ketiga 2026 sebanyak 2.365 warga masih mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat, termasuk psikososis akut dan skizofrenia. Hal tersebut menjadi tantangan dalam penanganan kesehatan jiwa.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi di Jakarta, Senin (12/10/2026), mengatakan perlunya penguatan terhadap kesehatan jiwa.

Kemudian ada temuan, depresi ditemukan pada kelompok usia muda, sementara stigma sosial masih menghambat penanganan dan berkontribusi terhadap praktik yang memprigatinkan, seperti pemasungan. Sementara menurut data, hanya 12,7% orang dengan depresi yang baru mendapatkan pengobatan medis. Dan gangguan jiwa menjadi faktor kedua terbesar hilangnya tahun hidup sehat akibat disabilitas di Indonesia.

Ditambah data yang menyatakan bahwa jumlah laporan masalah kesehatan jiwa yang masuk via Layanan Kemenkes 119 mencapai 100.000 aduan. Tentu ini tidak bisa dianggap enteng. Apalagi jika melihat target pemerintah, Menuju Indonesia Bebas Pasung 2045 atau dengan mewujudkan 514 Kabupaten/Kota di 38 provinsi sepenuhnya bebas pasung dengan adanya payung hukum Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/1165/2025 tentang Tanda Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa tidak bisa hanya dibebankan kepada tenaga medis dan pemerintah. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan orang dengan masalah kesehatan jiwa. Sebab, persoalan ini tidak selalu bermula ketika seseorang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Ada tanda-tanda awal yang perlu dikenali, ada perubahan perilaku yang membutuhkan perhatian, dan ada orang-orang di sekitar yang dapat memberikan dukungan sebelum kondisi seseorang semakin memburuk.

Sayangnya, kesehatan jiwa masih kerap dipandang sebagai persoalan yang memalukan. Orang yang mengalami depresi atau gangguan jiwa sering kali dianggap kurang bersyukur, lemah secara mental, bahkan dikaitkan dengan hal-hal mistis. Pandangan semacam ini membuat seseorang dan keluarganya enggan mencari pertolongan. Mereka khawatir akan menjadi bahan pembicaraan, mengalami diskriminasi, atau dikucilkan dari lingkungan sosialnya. Akibatnya, masalah kesehatan jiwa yang sebenarnya membutuhkan perhatian dan penanganan justru disembunyikan hingga kondisinya semakin berat.

Stigma juga dapat membuat keluarga merasa harus menanggung persoalan kesehatan jiwa seorang diri. Ketika dukungan dari lingkungan tidak tersedia, keluarga berisiko menghadapi tekanan emosional, sosial, dan ekonomi tanpa pendampingan yang memadai. Dalam situasi tertentu, keterbatasan pengetahuan, rasa takut, dan anggapan bahwa orang dengan gangguan jiwa membahayakan lingkungan dapat mendorong munculnya tindakan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk pemasungan. Padahal, pemasungan bukanlah bentuk pengobatan. Praktik tersebut membatasi kebebasan seseorang, merampas martabatnya, dan dapat memperburuk kondisi kesehatan fisik maupun jiwanya.

Karena itu, membangun kesadaran masyarakat harus dimulai dari perubahan cara pandang. Orang dengan gangguan jiwa bukanlah ancaman yang harus disingkirkan, melainkan manusia yang memiliki hak untuk memperoleh perawatan, menjalani kehidupan secara bermartabat, dan berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya. Gangguan jiwa juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghakimi seseorang. Sebagaimana persoalan kesehatan lainnya, masalah kesehatan jiwa membutuhkan pengenalan gejala, pertolongan yang tepat, dukungan berkelanjutan, serta lingkungan yang memungkinkan seseorang menjalani proses pemulihan.

Kesadaran ini penting dibangun sejak lingkungan terkecil, mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas. Keluarga perlu memiliki pengetahuan dasar untuk mengenali perubahan kondisi emosional dan perilaku anggota keluarganya. Sekolah perlu menyediakan lingkungan yang aman bagi anak dan remaja untuk membicarakan persoalan yang mereka hadapi tanpa takut dirundung atau dicap bermasalah. Di lingkungan kerja, perhatian terhadap kesehatan jiwa juga perlu menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang kerja yang manusiawi. Sementara itu, masyarakat dapat mengambil peran dengan tidak menyebarkan stigma, tidak mengucilkan orang yang sedang mengalami masalah kesehatan jiwa, dan membantu mereka mengakses layanan yang tersedia.

Upaya tersebut tidak berarti masyarakat harus menggantikan peran tenaga profesional. Justru, kesadaran masyarakat diperlukan agar orang yang membutuhkan bantuan dapat lebih cepat terhubung dengan layanan kesehatan. Dukungan keluarga, kader kesehatan jiwa, kelompok dukungan sebaya, serta keterlibatan orang-orang yang memiliki pengalaman langsung menghadapi masalah kesehatan jiwa dapat menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Pengalaman mereka dapat membantu masyarakat memahami bahwa pemulihan bukan sekadar persoalan menghilangkan gejala, melainkan juga mengembalikan rasa percaya diri, hubungan sosial, kemandirian, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang bermakna.

Dalam konteks ini, layanan kesehatan jiwa perlu hadir secara mudah dijangkau dan tidak berhenti di fasilitas kesehatan. Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus mencari pertolongan, bagaimana mendampingi seseorang yang mengalami krisis, dan bagaimana mengakses layanan profesional ketika diperlukan. Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta keluarga perlu membangun koordinasi agar penanganan tidak terputus setelah seseorang mendapatkan pengobatan. Pendampingan juga perlu mencakup proses pemulihan dan penerimaan kembali di lingkungan sosial, termasuk bagi orang yang pernah mengalami pemasungan.

Target Indonesia Bebas Pasung 2045 dengan melibatkan 514 kabupaten/kota di 38 provinsi karena itu tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan dan penghargaan administratif. Keberhasilannya juga bergantung pada perubahan kesadaran dan perilaku masyarakat. Payung hukum melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang Tanda Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong komitmen pemerintah daerah. Akan tetapi, komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang mudah diakses, pendampingan keluarga, edukasi publik, serta pemantauan agar praktik pemasungan tidak berulang.

Lebih jauh, upaya membangun masyarakat yang peduli terhadap kesehatan jiwa harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia. Orang dengan gangguan jiwa berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup di tengah masyarakat. Mereka tidak boleh kehilangan hak atas kebebasan hanya karena kondisi kesehatannya. Ketika pemasungan ditemukan, penanganannya perlu disertai pembebasan yang aman, pemeriksaan dan perawatan yang sesuai, serta dukungan bagi keluarga agar orang yang bersangkutan tidak kembali dipasung.

Pastinya, keberhasilan penanganan kesehatan jiwa tidak hanya diukur dari jumlah orang yang memperoleh pengobatan atau banyaknya daerah yang menyatakan bebas pasung. Ukuran lainnya adalah sejauh mana masyarakat mampu menerima orang dengan gangguan jiwa sebagai bagian dari kehidupan bersama, menyediakan ruang bagi mereka untuk pulih, dan memastikan tidak seorang pun harus kehilangan kebebasannya karena penyakit yang dialaminya. Kesadaran kolektif menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Sebab, Indonesia Bebas Pasung 2045 bukan semata-mata tentang mengakhiri praktik pemasungan, melainkan juga tentang membangun masyarakat yang memahami kesehatan jiwa, menghormati martabat manusia, dan tidak membiarkan siapa pun menghadapi penderitaannya seorang diri. (Ast)