Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada banyak sekali persoalan terkait statelessness di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Utara. Dan berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait hal tersebut. Di antaranya adalah Komnas HAM Indonesia, Malaysia dan Philipina dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) lalu mencari solusi terbaik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kajian dari BRIN.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Di Indonesia Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dari badan publik. Namun meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses, ketidaksesuaian informasi, dan resistensi birokrasi. Di tingkatan daerah, sengketa informasi bisa mencapai berbulan-bulan lamanya. Hal ini dirasa bertentangan dengan semangat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Rabu,7/8 Koalisi  Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Koalisi menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU TNI dan RUU Polri) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menurut mereka melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Onni Rosleini, perancang peraturan perundang-undangan, dari Kemenkumham mengambil tema "Perkembangan dan Tindak Lanjut Rencana Pembentukan Pusat Legislasi Naisonal"pada seminar dan diskusi  panel pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan tantangannya, oleh Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Senin, 29/7 menyampaikan bahwa berdasarkan pangkalan data www.peraturan.go.id jumlah regulasi di Indonesia : UU ada 1.754, Perppu 217, PP 4.906, Perpres 2.427, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 37, Peraturan Bank Indonesia (BI) 226, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 490, Peraturan Menteri 18.174, Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) 5.930, Peraturan Daerah 19.323 sebanyak 53.482.

Add a comment