Publikasi

KUHP Baru dan Kasus-kasus Aktual

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Ada helatan dari Komunitas Satu Pena, Jumat (30/1) terkait  kasus pelaporan komedian Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Mens Rea. Menghadirkan Bivitri sebagai narasumber, webinar seri ke 182 diawali dengan bicara tentang KUHP baru yang  bermasalah dan oleh pemerintah, publik disodori narasi bahwa itu  sebagai dekolonialisasi.

Proyek ini sebetulnya dimulai dari tahun 1963. Karena KUHP sebelumnya terjemahan tidak resmi dari Belanda. Padahal sebenarnya menurut Bivitri ini kegagalan dari kolonialisme. "Kolonialisme tidak hanya satu negara menduduki negara lain tapi satu kelompok menghisap negara lain . Dia menindas. Ketertiban diatur secara berlebihan," terang Bivitri.

Pandangan kolonialisme menuntut tidak ada pikiran merdeka. Soekarno dan Hatta, dasar hukumnya KUHP itu tapi kenyatannya  yang baru tidak beranjak dari situ. KUHP baru tebal sekali terdiri  dan terdiri dari 2 buku :

Buku pertama berisi aturan pokok misalnya jenis-jenis sanksi pidana. Kemudian ada aturan penyesuaian. Ada pembaruan dan perkembangan yang harus diakomodasi dan salah satu yang penting adalah misalnya perubahan cara pandang bahwa memidanakan itu seperti balas dendam atau keadilan retributif  tapi lebih pada Restoratif Justice, pemulihan, rehabilitasi, dengan begitu tindak pidana juga banyak, contohnya kasus  Laras Faizati (tahanan politik) yang dihukum 6 bulan pidana dengan pengawasan 1 tahun. Laras dianggap bersalah padahal seharusnya tidak.

Buku dua berisi tentang tindakan yang dilarang. Di buku 2 ini banyak sekali pasal, salah satu catatannya adalah KUHP sekarang mematikan kebebasan berpikir, misalnya  kritikan kepada presiden, kritik kepada negara. Waktu Bivitri dan kawan-kawan melakukan  protes. Lalu mereka (legislatif_red) menjawab, "Oke, kita jadikan pasal itu delik aduan murni. Hanya presiden sendiri yang berhak melapor. Ada penambahan di bagian penjelasan, tidak bisa dipidana jika kritik untuk pembelaan publik atau pembelaan diri." Menurut Bivitri, kritik terbesar publik/masyarakat harusnya di tahun 2026 kenapa masih ada pasal-pasal seperti itu ? Karena pasal itu turunan dari model kerajaan kerajaan di Eropa, yang sangat mendewakan raja. Mereka (pemerintah_red) ketakutan sekali kalau ada penggulingan raja lagi. Itulah yang menurut Bivitri jadi salah satu yang penting dicermati.

Ia juga mengajak publik untuk mencermati lagi pasal-pasal yang ada, yang menurutnya  adalah pasal-pasal yang jadi pertanyaan yakni bagaimana pikiran manusia bisa diatur? "Yang namanya hukum pidana hanya mengatur perilaku. Bagaimana kita bisa mengukur isi kepala orang? Bagaimana membuktikannya?  bagaimana sebuah perdebatan pikiran dibawa ke ranah pidana? Ada pertarungan hak asasi manusia, " sebut Bivitri. 

Model paradigma seperti ini menurutnya tidak hanya soal kritik tapi masih ada pasal penodaan agama yang sudah kuno,tapi masih dipelihara di KUHP baru dan itu bisa dibawa ke mana-mana bahkan untuk kasus Pandji di  pertunjukan Mens Rea, ada yang melaporkan. Lantas, misalnya larangan belajar Marxisme dan Leninisme. Kemudian yang jadi catatannya adalah dua hal bahwa karakter kekuasaan sekarang sedang buruk dan tidak setaranya dalam kedudukan hukum, sebab di beberapa hari lalu ada sidang 60 orang pelajar yang publik sebut sebagai tahanan politik dari seluruh jumlah 650-an orang. Awalnya mereka tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk didampingi oleh pendamping hukum.  650 orang itu banyak yang disiksa. "Ada kesenjangan terkait layanan, contohnya anggota DPR bisa memakai kartunya untuk mengakses,  dan pastinya dapat fasilitas. Ini  berbanding terbalik dengan orang miskin tidak bisa ngomong bahwa mereka berhak  dilindungi,"jelas Bivitri. (Ast)